Bolehkah Bayar Fidyah Diganti Uang?
Bolehkah Bayar Fidyah Diganti Uang? Apakah bisa diganti dengan fidyah, sementara fidyah untuk orang sakit yang payah yang tidak bisa beraktifitas, sementara saya sakit tetapi seperti saya ceritakan di atas saya seperti orang sehat hanya saja jika telat makan langsung drop.
2. Jika boleh fidyah, berapa jumlah fidyahnya dan apakah bisa diganti uang Jika boleh fidyah, berapa jumlah fidyahnya dan apakah bisa diganti uang
3. Bagaimana cara pembagiannnya apakah harus 25 orang yang berbeda atau bagaimana.
4. Jika sudah difidyah apakah saya perlu mengganti dengan puasa besok ketika saya sudah pulih (amin, insya alloh jika saya pulih akan berusaha mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggal walaupun sudah difidyah)
FIDYAH BAGI YANG TAK SANGGUP PUASA RAMADAN DAN SHALAT JUMAT
ASSALAMUALAIKUM ustadz.
Saya 29 tahun. Saya mau bertanya mengenai keringanan bagi orang sakit berkenaan dengan FIDYAH DAN TIDAK SHALAT JUMAT.
Saya termasuk orang yang diberi anugerah oleh Alloh dengan sakit yang sudah bertahun tahun. tetapi saya terlihat seperti orang sehat untuk aktifitas sehari hari pun bisa dilakukan. Puasa ramadhan kemarin saya berusaha berpuasa, tetapi justru lambung saya terkena yang membuat sakit saya semakin memburuk sampai sekarang ahirnya saya mengeluh lambung sakit, terutama jika telat makan sakitnya menjalar ke tubuh sampai drop, sesak , badan sakit dsb. Saran dokter pun sementara jangan berpuasa dulu. Ramadan kemarin saya hanya puasa 4 hari, saya mempunyai hutang 25 hari puasa. Melihat kondisi tersebut jika saya berpuasa atau telat makan saja saya langsung drop sesuai di atas tadi, sehingga saya tidak kuat puasa ustad.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Pertanyaanynya
1. Apakah bisa diganti dengan fidyah, sementara fidyah untuk orang sakit yang payah yang tidak bisa beraktifitas, sementara saya sakit tetapi seperti saya ceritakan di atas saya seperti orang sehat hanya saja jika telat makan langsung drop.
2. Jika boleh fidyah, berapa jumlah fidyahnya dan apakah bisa diganti uang
3. Bagaimana cara pembagiannnya apakah harus 25 orang yang berbeda atau bagaimana.
4. Jika sudah difidyah apakah saya perlu mengganti dengan puasa besok ketika saya sudah pulih (amin, insya alloh jika saya pulih akan berusaha mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggal walaupun sudah difidyah)
5. Pertanyaan yang selanjutnya berkaitan dengan meninggalkan shalat jumat 3 kali berturut turut. Seperti saya ceritakan sakit saya seperti orang sehat. Kadang pagi badan bugar sewaktu waktu siang atau malam bisa drop. Anehnya penyakit saya datang tidak terduga kebetulan siang hari ketika akan jumatan selama 3 jumat berturut turut sehingga badan menjadi drop tidak dapat beraktifitas, , tetapi sore hari pulih lagi. ahirnya saya putuskan tidak berangkat jumatan karena badan drop, 3 kali jumat berturut turut saya tidak jumatan. Bagaimana hukumnya ustad jika saya meninggalkan shalat jumat tersebut.
TerimKasih ustad WassLMuLaikum wr wb
JAWABAN
1. Kalau memang sakitnya terus-terusan yang tidak sembuh-sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah atau tebusan. Berdasarkan QS Al-Baqarah 2:184
Bolehnya fidyah bagi yang sakit tidak harus sakit yang sangat berbahaya sampai beresiko kematian. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 6/261, berkata
هذا إذا كان يناله بالصوم مشقة لا تحتمل . ولا يشترط خوف الهلاك
Artinya: Ini (kebolehan tidak puasa bagi yang sakit) apabila seandainya puasa akan menyebabkan sakit yang tak tertahankan. Dan tidak disyaratkan harus berakibat kematian (kalau tetap puasa).
2. Jumlahnya adalah 1 mud atau 750 gram beras (ada juga yang berpendapat 675 gram) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Dan harus diberikan dalam bentuk makanan pokok (beras, untuk Indonesia) menurut mayoritas ulama.
Dalam Majmuk Al-Fatawa, hlm. 25/82, dijelaskan pendapat ulama soal ini:
وأما إخراج القيمة في الزكاة والكفارة ونحو ذلك ، فالمعروف من مذهب مالك والشافعي أنه لا يجوز ، وعند أبي حنيفة يجوز ، وأحمد رحمه الله قد منع القيمة في مواضع ، وجوزها في مواضع ، فمن أصحابه من أقر النص ، ومنهم من جعلها على روايتين . والأظهر في هذا : أن إخراج القيمة لغير حاجة ولا مصلحة راجحة ممنوع منه
Artinya: Mengeluarkan harta / uang dalam zakat, kafarat, dan lainnya, maka menurut pendapat yang dikenal dari mazhab Malik dan Syafi'i tidak boleh. Menurut mazhab Hanafi boleh. Sedangkan mazhab Hanbali melarang memakai harta atau uang dalam situasi tertentu dan membolehkan dalam situasi yang lain... Pendapat paling zhahir dalam mazhab Hanbali adalah bahwa mengeluarkan harta (sebagai ganti beras) tanpa kebutuhan atau maslahah yang lebih besar adalah dilarang.
Mazhab Hanafi membolehkan diganti dengan uang senilai beras tersebut. Pendapat ini disetujui oleh ulama mazhab Hanbali seperti Ibnu Taimiyah dalam Majmuk Al-Fatawa, hlm. 25/82, ia menyatakan:
وَأَمَّا إخْرَاجُ الْقِيمَةِ لِلْحَاجَةِ أَوْ الْمَصْلَحَةِ، أَوْ الْعَدْلِ فَلَا بَأْسَ بِهِ
Artinya: Adapun mengeluarkan fidyah dengan uang karena kebutuhan atau maslahah atau keadilan maka tidak apa-apa.
3. 1 mud diberikan pada satu orang miskin. Bisa juga setiap mud-nya diberikan pada orang miskin yang sama atau berbeda-beda.
4. Kalau pulih, maka harus mengganti (qadha). Berdasarkan QS Al-Baqarah 2:184
Baca detail: Puasa Ramadhan
5. Meninggalkan shalat Jum'at karena sakit tidak apa-apa (tapi tetap wajib shalat Zhuhur tentunya). Sakit termasuk udzur syar'i untuk tidak shalat Jum'at di samping musafir. Baca detail: Shalat Jum'at
CATATAN:
- Waktu mengeluarkan fidyah dapat dilakukan setiap hari. Atau di akhir Ramadhan. Ada yang membolehkan di awal Ramadhan bagi yang yakin sakitnya tidak bisa sembuh. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 32/68, dijelaskan waktu pengeluaran fidyah sbb:
ختلف الفقهاء في مسألة ما إذا كان يجوز للشيخ العاجز والمريض الذي لا يرجى برؤه تعجيل الفدية ، فأجاز الحنفية دفع الفدية في أول الشهر كما يجوز دفعها في آخره . (1) وقال النووي : اتفق أصحابنا على أنه لا يجوز للشيخ العاجز والمريض الذي لا يرجى برؤه تعجيل الفدية قبل دخول رمضان ، ويجوز بعد طلوع فجر كل يوم ، وهل يجوز قبل الفجر في رمضان ؟ قطع الدارمي بالجواز وهو الصواب
Artinya: Ulama Fiqh berbeda pendapat mengenai masalah Ta’jil Fidyah yang dikerjakan oleh orang tua renta dan orang sakit keras yang sudah tidak dimungkinkan kesembuhannya, Kalangan hanafiyah memperkenankan pembayaran Fidyah dilakukan oleh keduanya diawal bulan ramadhan seperti diperkenannkannya membayarnya diakhir bulan.
Imam An-nawawy berkata ulama Madzhab Syafi’i sepakat bahwa bagi orang tua renta dan orang sakit keras yang sudah tidak dimungkinkan kesembuhannya tidak boleh menunaikan pembayaran fidyah sebelum memasuki bulan ramadhan dan boleh ditunaikan setelah terbitnya fajar disetiap hari ramadhan (yang ia tinggalkan puasanya), Apakah boleh ditunaikan sebelum terbitnya fajar ? Imam ad-Darimi memastikan kebolehannya dan inilah pendapat yang benar. (Lihat juga, Hasyiyah Ibnu Abidin, hlm. 2/119; dan Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 6/260).
__________________
HUKUM MEMAKAI JIMAT, APAKAH SYIRIK?
Asslmualaikum pak ustad..
Saya muslimah 22 tahun, saya mau bertanya,p ak ustadz
1. bagaimana hukum menerima dan memakai jimat/sabuk dari orang pintar muslim ?2. apakah saya syirik jika saya terpaksa memakainya ustadz? Mohon pencerahanya pak ustadz, terimakasih. Wassalamualaikumwarrahmatullah wabbarakatuh.
JAWABAN
1. Boleh dengan syarat isi jimat tidak mengandung unsur yang melanggar syariah.
2. Tidak syirik. Silahkan pakai tanpa merasa terpaksa. Yang bilang syirik itu kalangan Wahabi radikal. Baca detail: Hukum Jimat dan Susuk dalam Islam
ASSALAMUALAIKUM ustadz.
Saya 29 tahun. Saya mau bertanya mengenai keringanan bagi orang sakit berkenaan dengan FIDYAH DAN TIDAK SHALAT JUMAT.
Saya termasuk orang yang diberi anugerah oleh Alloh dengan sakit yang sudah bertahun tahun. tetapi saya terlihat seperti orang sehat untuk aktifitas sehari hari pun bisa dilakukan. Puasa ramadhan kemarin saya berusaha berpuasa, tetapi justru lambung saya terkena yang membuat sakit saya semakin memburuk sampai sekarang ahirnya saya mengeluh lambung sakit, terutama jika telat makan sakitnya menjalar ke tubuh sampai drop, sesak , badan sakit dsb. Saran dokter pun sementara jangan berpuasa dulu. Ramadan kemarin saya hanya puasa 4 hari, saya mempunyai hutang 25 hari puasa. Melihat kondisi tersebut jika saya berpuasa atau telat makan saja saya langsung drop sesuai di atas tadi, sehingga saya tidak kuat puasa ustad.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- FIDYAH BAGI YANG TAK SANGGUP PUASA RAMADAN DAN SHALAT JUMAT
- HUKUM MEMAKAI JIMAT, APAKAH SYIRIK?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Pertanyaanynya
1. Apakah bisa diganti dengan fidyah, sementara fidyah untuk orang sakit yang payah yang tidak bisa beraktifitas, sementara saya sakit tetapi seperti saya ceritakan di atas saya seperti orang sehat hanya saja jika telat makan langsung drop.
2. Jika boleh fidyah, berapa jumlah fidyahnya dan apakah bisa diganti uang
3. Bagaimana cara pembagiannnya apakah harus 25 orang yang berbeda atau bagaimana.
4. Jika sudah difidyah apakah saya perlu mengganti dengan puasa besok ketika saya sudah pulih (amin, insya alloh jika saya pulih akan berusaha mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggal walaupun sudah difidyah)
5. Pertanyaan yang selanjutnya berkaitan dengan meninggalkan shalat jumat 3 kali berturut turut. Seperti saya ceritakan sakit saya seperti orang sehat. Kadang pagi badan bugar sewaktu waktu siang atau malam bisa drop. Anehnya penyakit saya datang tidak terduga kebetulan siang hari ketika akan jumatan selama 3 jumat berturut turut sehingga badan menjadi drop tidak dapat beraktifitas, , tetapi sore hari pulih lagi. ahirnya saya putuskan tidak berangkat jumatan karena badan drop, 3 kali jumat berturut turut saya tidak jumatan. Bagaimana hukumnya ustad jika saya meninggalkan shalat jumat tersebut.
TerimKasih ustad WassLMuLaikum wr wb
JAWABAN
1. Kalau memang sakitnya terus-terusan yang tidak sembuh-sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah atau tebusan. Berdasarkan QS Al-Baqarah 2:184
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Bolehnya fidyah bagi yang sakit tidak harus sakit yang sangat berbahaya sampai beresiko kematian. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 6/261, berkata
هذا إذا كان يناله بالصوم مشقة لا تحتمل . ولا يشترط خوف الهلاك
Artinya: Ini (kebolehan tidak puasa bagi yang sakit) apabila seandainya puasa akan menyebabkan sakit yang tak tertahankan. Dan tidak disyaratkan harus berakibat kematian (kalau tetap puasa).
2. Jumlahnya adalah 1 mud atau 750 gram beras (ada juga yang berpendapat 675 gram) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Dan harus diberikan dalam bentuk makanan pokok (beras, untuk Indonesia) menurut mayoritas ulama.
Dalam Majmuk Al-Fatawa, hlm. 25/82, dijelaskan pendapat ulama soal ini:
وأما إخراج القيمة في الزكاة والكفارة ونحو ذلك ، فالمعروف من مذهب مالك والشافعي أنه لا يجوز ، وعند أبي حنيفة يجوز ، وأحمد رحمه الله قد منع القيمة في مواضع ، وجوزها في مواضع ، فمن أصحابه من أقر النص ، ومنهم من جعلها على روايتين . والأظهر في هذا : أن إخراج القيمة لغير حاجة ولا مصلحة راجحة ممنوع منه
Artinya: Mengeluarkan harta / uang dalam zakat, kafarat, dan lainnya, maka menurut pendapat yang dikenal dari mazhab Malik dan Syafi'i tidak boleh. Menurut mazhab Hanafi boleh. Sedangkan mazhab Hanbali melarang memakai harta atau uang dalam situasi tertentu dan membolehkan dalam situasi yang lain... Pendapat paling zhahir dalam mazhab Hanbali adalah bahwa mengeluarkan harta (sebagai ganti beras) tanpa kebutuhan atau maslahah yang lebih besar adalah dilarang.
Mazhab Hanafi membolehkan diganti dengan uang senilai beras tersebut. Pendapat ini disetujui oleh ulama mazhab Hanbali seperti Ibnu Taimiyah dalam Majmuk Al-Fatawa, hlm. 25/82, ia menyatakan:
وَأَمَّا إخْرَاجُ الْقِيمَةِ لِلْحَاجَةِ أَوْ الْمَصْلَحَةِ، أَوْ الْعَدْلِ فَلَا بَأْسَ بِهِ
Artinya: Adapun mengeluarkan fidyah dengan uang karena kebutuhan atau maslahah atau keadilan maka tidak apa-apa.
3. 1 mud diberikan pada satu orang miskin. Bisa juga setiap mud-nya diberikan pada orang miskin yang sama atau berbeda-beda.
4. Kalau pulih, maka harus mengganti (qadha). Berdasarkan QS Al-Baqarah 2:184
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Baca detail: Puasa Ramadhan
5. Meninggalkan shalat Jum'at karena sakit tidak apa-apa (tapi tetap wajib shalat Zhuhur tentunya). Sakit termasuk udzur syar'i untuk tidak shalat Jum'at di samping musafir. Baca detail: Shalat Jum'at
CATATAN:
- Waktu mengeluarkan fidyah dapat dilakukan setiap hari. Atau di akhir Ramadhan. Ada yang membolehkan di awal Ramadhan bagi yang yakin sakitnya tidak bisa sembuh. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 32/68, dijelaskan waktu pengeluaran fidyah sbb:
ختلف الفقهاء في مسألة ما إذا كان يجوز للشيخ العاجز والمريض الذي لا يرجى برؤه تعجيل الفدية ، فأجاز الحنفية دفع الفدية في أول الشهر كما يجوز دفعها في آخره . (1) وقال النووي : اتفق أصحابنا على أنه لا يجوز للشيخ العاجز والمريض الذي لا يرجى برؤه تعجيل الفدية قبل دخول رمضان ، ويجوز بعد طلوع فجر كل يوم ، وهل يجوز قبل الفجر في رمضان ؟ قطع الدارمي بالجواز وهو الصواب
Artinya: Ulama Fiqh berbeda pendapat mengenai masalah Ta’jil Fidyah yang dikerjakan oleh orang tua renta dan orang sakit keras yang sudah tidak dimungkinkan kesembuhannya, Kalangan hanafiyah memperkenankan pembayaran Fidyah dilakukan oleh keduanya diawal bulan ramadhan seperti diperkenannkannya membayarnya diakhir bulan.
Imam An-nawawy berkata ulama Madzhab Syafi’i sepakat bahwa bagi orang tua renta dan orang sakit keras yang sudah tidak dimungkinkan kesembuhannya tidak boleh menunaikan pembayaran fidyah sebelum memasuki bulan ramadhan dan boleh ditunaikan setelah terbitnya fajar disetiap hari ramadhan (yang ia tinggalkan puasanya), Apakah boleh ditunaikan sebelum terbitnya fajar ? Imam ad-Darimi memastikan kebolehannya dan inilah pendapat yang benar. (Lihat juga, Hasyiyah Ibnu Abidin, hlm. 2/119; dan Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 6/260).
__________________
HUKUM MEMAKAI JIMAT, APAKAH SYIRIK?
Asslmualaikum pak ustad..
Saya muslimah 22 tahun, saya mau bertanya,p ak ustadz
1. bagaimana hukum menerima dan memakai jimat/sabuk dari orang pintar muslim ?2. apakah saya syirik jika saya terpaksa memakainya ustadz? Mohon pencerahanya pak ustadz, terimakasih. Wassalamualaikumwarrahmatullah wabbarakatuh.
JAWABAN
1. Boleh dengan syarat isi jimat tidak mengandung unsur yang melanggar syariah.
2. Tidak syirik. Silahkan pakai tanpa merasa terpaksa. Yang bilang syirik itu kalangan Wahabi radikal. Baca detail: Hukum Jimat dan Susuk dalam Islam