Rujuk dengan Nikah Ulang, Talaknya Dihapus?

RUJUK DENGAN NIKAH ULANG, APAKAH TALAKNYA DIHAPUS DAN KEMBALI NOL ? Dan Yang Jadi Pertanyaan Saya Pak . Dengan saya menikah ulang . Apakah talak yang pernah saya jatuhkan ke sang istri dihapus ( kembali ke seperti tidak pernah terjadi talak diantara kami ) Atau talak tersebut tetap ada ustadz. Saya talak dengan istri saya . Tapi saya ingin rujuk kembali. Tapi sayangnya masa iddah istri saya sudah habis . Kami pun konsultasi ke KUA. Kata penghulu yang menikahkan kami, kami harus nikah ulang jika ingin kembali. Menikah selayak nya kami seperti pasangan baru lagi ..
RUJUK DENGAN NIKAH ULANG, APAKAH TALAKNYA DIHAPUS?

Assalamualaikum ustadz
Saya ingin bertanya . Saya talak dengan istri saya . Tapi saya ingin rujuk kembali. Tapi sayangnya masa iddah istri saya sudah habis . Kami pun konsultasi ke KUA. Kata penghulu yang menikahkan kami, kami harus nikah ulang jika ingin kembali. Menikah selayak nya kami seperti pasangan baru lagi ..

1. Dan Yang Jadi Pertanyaan Saya Pak . Dengan saya menikah ulang . Apakah talak yang pernah saya jatuhkan ke sang istri dihapus ( kembali ke seperti tidak pernah terjadi talak diantara kami ) Atau talak tersebut tetap ada ustadz. Mohon jawaban secepatnya ustadz

Wassalamualaikum.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. RUJUK DENGAN NIKAH ULANG, APAKAH TALAKNYA DIHAPUS?
  2. INGIN KELUAR DARI KERJA BANK RIBA TAPI BELUM BISA
  3. RUMAH TANGGA: SUAMI SUKA MENGHINA ISTRI
  4. HUKUM MENCIUM KEPONAKAN
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tidak. Talak yang pernah dijatuhkan tetap dihitung. Sehingga kalau seandainya setelah ini anda menceraikan dia lagi, maka jatuh talak 2 karena ini talak kedua. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:229
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

Baik talak 1 maupun talak 2 adalah talak raj'i di mana suami bisa rujuk. Namun apabila setelah talak ke-2 anda menjatuhkan talak lagi, maka jatuhlah talak 3 atau talak ba'in (talak selamanya) di mana suami tidak bisa lagi rujuk kecuali setelah istri menikah dengan pria lain. Dalam QS Al-Baqarah 2:230 dijelaskan:
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Oleh karena itu, harap berhati-hati dalam soal perceraian. Jangan mudah mengeluarkan kata cerai kalau memang anda masih mencintai istri anda.

Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


INGIN KELUAR DARI KERJA BANK RIBA TAPI BELUM BISA

Bapak/ibu ustad/ustadzah

Nama saya dsw saya bekerja di salah satu Bank Konvensional yang sangat berkaitan dengan riba Saya bekerja kurang lebih hampir tiga tahun...selama ini saya hanya mengetahui kerja di bank itu riba tetapi saya tidak menyadarinya. Dan pada akhir waktu saya di beri petunjuk dan di buka hati sama allah untuk menyadari pekerjaan
yang selama ini saya lakoni sangat bertentangan dengan islam..jujur pekerjaan
ini sangat bertentangan dengan hati nurani saya,,dosanya tiga puluh enam kali dari zina nauzubillah

Sudah banyak cara yang saya lakukan untuk keluar dari pekerjaan ini, saya sudah
mencari pekerjaan yang lain yang tidak berhubungan dengan riba, saya tak lepas
dari sholat,berdo'a, sholat tahajud Jujur saya bingung mau keluar dari kerjaan ini tapi saya belum mendapatkan penggantinya,, kalau di jalani terus semakin banyak dosa yang saya tanggung

Mohon bantuannya pak ustad
1. Apa yang harus saya lakukan agar bisa keluar dari masalah ini
2. Doa apa yang harus saya amalkan agar doa saya di ijabah sama allah
3. Selain sholat dan berdoa apa yg harus saya lakukan lagi pak ustad

Saya sangat butuh masukannya

JAWABAN

1. Teruslah berusaha untuk mencari pekerjaan lain yang halal dan sesuai dengan keahlian anda. Misalnya, di perbankan syariah. InsyaAllah anda akan mendapatkan lowongan tersebut. Sementara itu, selama belum mendapat alternatif pekerjaan lain, maka dibolehkan bekerja di bank konvensional karena darurat. Dalam kaidah fikih dikatakan, [الضرورة تبيح المحظورات] Artinya: Darurat itu membolehkan perkara yang asalnya haram.

2. Berdoa apa saja yang penting ikhlas dan bersungguh-sungguh. Perlu juga diketahui, bahwa doa yang diterima tidak otomatis akan langsung menjadi kenyataan dalam waktu singkat.

3. Bersedekah apabila ada kelebihan rejeki. Berikan pada kaum dhuafa dari kerabat dekat atau tetangga atau pada pesantre, masjid, dll.

CATATAN:

- Anggapan bahwa riba lebih besar dosanya dari zina adalah tidak benar. Karena zina termasuk dari tiga dosa besar pertama dan utama setelah syirik dan membunuh manusia tak berdosa. Allah berfirman dalam QS Al-Furqon :68
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).

Di samping itu, ada sebagian kecil ulama kontemporer yang menghalalkan transaksi bank konvensional. Di antaranya adalah Syaikh Tantawi, mufti Mesir. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Apabila mengikuti pendapat yang menghalalkan ini, maka gaji bekerja di bank konvensional itu halal hukumnya. Namun demikian, kalau ada peluang pekerjaan yang baik dan jelas halalnya, akan lebih baik untuk pindah kerja karena keluar dari perbedaan ulama itu sunnah.

______________________


RUMAH TANGGA: SUAMI SUKA MENGHINA ISTRI

Assalamualaikum ustadz,
mohon kiranya ustadz dapat membantu saya agar bisa tenang menghadapi ujian hidup ini, ustadz saya sudah menikah 15 tahun tetapi saya merasakan berat sekali menghadapi perjalanan ini karena suami yang temperamental, emosional keseharian saya direndahkan secara psikis maupun fisik, suami selalu membentak saya, tak jarang kekerasan fisik sy terima, saya terus terang merasa semua ini tidak adil, karena saya sudah begitu bertahan dan menerima apa adanya dari suami yang mandul (dari pemeriksaan dokter sejak tahun 2004 suami sudah diketahui mandul) tapi tahun 2007 saya memutuskan mengangkat anak tapi suami tetap tidak memperlakukan saya dengan kasih, anak angkat kami berusia 8 tahun saat ini, keluarga suami pun tidak pernah menerima saya , saya selalu datang ke mertua tetapi selalu tidak diterima malah beberapa kali diusir,

secara ekonomi pun saya menanggung hidup saya sendiri untuk kebutuhan saya saya dapat dari hasil kerja saya pribadi, saya tidak pernah tau gaji suami berapa atau penghasilan suami berapa, tapi gaji suami anehnya selalu habis dan nanti minta saya juga, lalu saya harus bagaimana ustadz ketika saya bicara mengeluhkan sikap suami suami selalu membalikkan keadaan hingga akhirnya dikesankan saya ini istri yang marah-marah melulu. . . . jadi saya ini kesannya ya disuruh tidak protes ya jalani aza, saya capek ustadz. . . . lelah bathin. . . kadang saya rasanya mau mati saja. . .

1. bayangkan ustadz sudah tidak ada anak, tidak dinafkahi, selalu dibentak, dikasari, tadi malam saya malah dicekik dan dipiting , saya harus bagaimana ustad

JAWABAN

1. Kalau memang sudah tidak lagi menemukan kebahagiaan bersama suami, solusinya adalah meminta cerai. Kalau suami tidak mau menceraikan, maka anda dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Keputusan cerai dari Hakim Agama hukumnya sah dan terjadi talak walaupun seandainya suami tidak menyetujui. Secara agama hukum istri meminta cerai karena alasan tidak cinta saja boleh, apalagi ini karena tidak dapat nafkah dan sering dikasari.

Baca detail:

- Cerai karena Tidak Cinta
- Suami istri sering konflik, bolehkah cerai?

______________________


HUKUM MENCIUM KEPONAKAN

Pada saat itu, saya bermain dengan adik keponakan saya. Saat itu rumah sepi. Saya tidur dikamarnya. Tiba-tiba entah kenapa saya berpikiran untuk menciuminya (saat itu saya berumur 9 tahun belum haid). Seingat saya pokoknya tiduran gitu. Tapi tidak memasukkan apapun. Apa itu berdosa?. Soalnya saya masih dihantui oleh persoalan itu. Mohon dijawab!.

JAWABAN

Tidak berdosa apabila memang belum baligh. Sebab hukum halal dan haram itu dibebankan pada muslim yang sudah akil baligh. Bagi wanita muslimah, baligh itu setelah haid. Baca juga: Dasar Agama Islam
LihatTutupKomentar