Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Istri Minta Cerai tapi Masih Cinta Suami

Istri Minta Cerai tapi Masih Cinta Suami
ISTRI EMOSI SERING MINTA CERAI PADA SUAMI

Pertanyaan 1 , Assalamualaikum pak bagaimana hukumnya jika istri berkata kepada suami melalui sms "sampai mati saya haram kembali sama kamu" tapi suami tidak ada respon apa2 karna saya menyesal mengucap itu apakah suami saya menjadi haram buat saya? Apakah hanya dosa pak?

Ke2, saya pernah bertengkar di dalam mobil dengan suami lalu saya mengucap saya mau cerai... lalu suami dengan hati tidak ikhlas, kesal dalam hati mengucap "ya sudah cerai kalo mau cerai mah", pertanyaan saya.. Apakah sah talak suami saya karna tidak ada kemauan/terpaksa dari hatinya karna saya bikin kesal dia karna ucapan saya minta cerai2? karna setau saya talak adalah hak suami seutuhnya ada yang bilang tidak sah ada yg bilang sah mana sebenarnya yang betul? Dan yang kuat?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ISTRI SERING MINTA CERAI
  2. CERITA TALAK MASA LALU, APAKAH BERAKIBAT TALAK?
  3. HARTA WARIS SUAMI ISTRI TANPA ANAK
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Ke3 saya pernah bertengkar melalui sms suami awalnya bertanya saya mau pulang/tidak lalu terjadilah pertengkaran lalu suami berkata 1."ya sudah tidak usah pulang kamu sekalian puasin aja pacaran sama pacar kamu dulu" sms (tidak ada niat hati, emosi) lalu saya mengucap lagi saya mau ceree...lalu suami menjawab 2."ya sudah ceree.. Kamu urus" (tanpa niat hati, emosi) Lalu suami berkata lagi 3."saya sudah sms ibu mu , saya bilang kamu minta cere saya bilang ya sudah" ( tanpa niat hati, emosi) tetapi suami bohong dia tidak sms ibu saya. Dan dia berkata lagi di Sms 4."temui saja pacarmu di luar ngapain di rumah ibumu kalo di luar kamu bisa hubungan badan" maaf. (Tanpa niat hati, emosi) 5."ngapain kamu minta uang sama saya minta saja sama pacarmu" (tanpa niat hati, emosi) 6."Klo kamu sama2 suka gak papa saya gak akan ganggu kamu lagi mungkin kamu bukan jodoh ku" (tanpa niat hati, emosi) 7."kamu lanjut sama dia ga papa mudah2 han hubungan kamu langgeng sama dia terima kasih yang sudah kita jalani " (Tanpa niat hati, emosi, kesal) 8."Berarti selama ini kamu belakang in saya kalau kamu tidak suka sama dia kamu tidak akan belakang in saya" apakah kata kiasan? Jadi pertengkaran ini hanya emosi dan kekesalan suami saja pak, tanpa ada niat sedikitpun Dari suami untuk cerai

3.a. Pertanyaan saya apakah perkataan di atas sudah masuk talak karna saya yg meminta? Tidak ada jeda waktu di perdebatan itu

3.b. Dan ada juga yang bilang talak sms ialah kiasan harus dengan niat apakah benar?karena memang tidak ada niat...awalnya baik lalu bertengkar

3.c. Dan apakah lafal kata2 di atas termasuk benar? "Ya sudah cereee" yg benar kan "ya sudah kamu saya ceraii.." (dan tidak ada niat juga)

Dan saya tidak betul2 pacaran saya hanya bohongin suami saya pak saat itu saya menyesal.... Dengan akibatnya terjadilah 8 kata2 yg tidak baik

Pertanyaan ke 4 apakah jika rujuk di massa iddah talak menjadi gugur dan jika ucap talak lagi terhitung talak awal lagi ? Karna iddah memberi kesempatan suami untuk berfikir agar tidak terburu2 mengambil keputusan mendidik istrinya Dinasehati.
Dipisahkan tidurnya.. (jika suami sudah mau tidur dengan istri tanda rujuk) talak gugur. Dipukul...pertanyaan ke 4 ini pencerahan dari guru tadabbur quran saya

pertanyaan ke 5: Hari ini saya bertanya tentang masa lalu perkataan talak Kepada suami yg dulu, lalu suami bilang "Kamu kan minta cerai saya bilang ya sudah" dia berkata seperti itu tadi tetapi maksudnya suami hanya cerita tentang perkataan nya yang dulu (yang memang tidak ada niat dari hati dan emosi) apakah jatuh talak pak sedangkan suami cuma cerita tentang perkataan masa lalu... hanya memberi tahu saya?


JAWABAN

1. Tidak. Ucapan istri pada suami tidak berpengaruh pada status perkawinan. Yang berpengaruh pada status pernikahan adalah ucapan suami.

2. Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa ucapan "cerai" dari suami yang diucapkan dengan lisan dan langsung hukumnya terjadi talak karena termasuk kata talak yang sharih (eksplisit). Walaupun dia mengucapkannya dalam keadaan agak kesal pada istri. Karena dalam kasus no. 2 ini, suami mengatakan kata "cerai" secara jelas. Lihat detail di sini.

Namun demikian, ada pendapat dari Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah dari mazhab Hanbali, bahwa ucapan cerai dalam keadaan marah tidak sah dan tidak terjadi talak. Lihat detailnya di sini.

Pendapat yang kuat adalah yang menyatakan sah. Namun, kalau anda berdua masih ingin melanjutkan rumah tangga, dibolehkan mengikuti pendapapat kedua (tidak terjadi talak).

3.a. Ucapan cerai oleh suami melalui SMS termasuk kategori talak kinayah atau kiasan dan baru jatuh talak apabila disertai dengan niat. Kalau memang suami tidak ada niat menceraikan, maka tidak sah dan tidak terjadi talak. Baca detail: Talak secara Tertulis

3.b. Benar. Baca detail: Talak secara Tertulis

3.c. Sudah benar. Tidak ada bedanya antara "cerai" dan "ceree" karena kata kedua maksudnya adalah cerai dalam ejaan sehari-hari.

4. Apabila suami rujuk di masa iddah, maka cara rujuknya cukup mengucapkan kata "Aku rujuk padamu" dan setelah itu statusnya menjadi sah sebagai suami-istri kembali. Tapi hal itu tidak menggugurkan quota talak yang maksimal hanya dua talak yang bisa rujuk. Artinya, kalau suami sudah mentalak satu kali lalu rujuk, maka jatah talak tinggal sekali lagi. Apabila setelah itu suami mentalak lagi lalu rujuk lagi, maka jatah talak yang bisa rujuk sudah habis. Dalam QS Al-Baqarah 2:229 Allah menjelaskan:
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

Maka, apabila setelah talak yang kedua ini suami mentalak lagi, maka terjadilah talak 3 atau talak bain (artinya: talak selamanya). Pada talak 3, suami tidak bisa rujuk lagi pada istrinya kecuali setelah istrinya menikah dengan pria lain dan dicerai oleh suami kedua maka suami pertama boleh menikah lagi dengannya. Dalam QS Al-Baqarah 2:229 Allah berfirman:
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Oleh karena itu, berhati-hatilah. Jangan mudah meminta cerai pada suami kecuali kalau anda memang betul-betul tidak mencintainya. Kalau memang tidak menyukainya atau karena sering konflik yang tak berkesudahan, maka tidak ada larangan untuk meminta cerai. Baca detail: Cerai karena Tidak Cinta

Namun, jangan jadikan tuntutan cerai sebagai mainan saat marah dan emosi padahal masih saling mencintai.

5. Cerita masa lalu tidak terjadi talak. Baca detail: Bercerita tentang Talak tidak Jatuh Talak

____________________


CERITA TALAK MASA LALU, APAKAH BERAKIBAT TALAK?

Assalammualaikum pak

1. jadi talak yg di sms itu tidak sah ya pak karna memang tidak ada niat di hati suami?
2. Dan menurut bapak talak suami sudah jatuh berapa kali pak makasih?

3. Maaf pak ada yang kurang saya faham jawaban yg kelima di sini saya sedang bertanya tentang ucapanya yg dulu ada niat gak begitu tanya saya ke suami? karna di sini ada kalimat talaknya "kamukan minta cerai aku bilang ya sudah" Perkataan yang dulu saat dia cerita. Jadi saat suami cerita yang dlu terucaplah kalimat kata2 itu itu padahal dia cuma cerita apakah jatuh talak pak? Karna di link jawaban 5 kurang jelas. Karena ini menceritakan masalah kami yang dulu
Bukan permasalahan tetangga apakah jatuh talak / tidak? Mohooonnn di bbalass pak biar saya tenang pak?

4. Ada yg lupa pak misalnya nikah nya gak sah? Lalu suami talak di pernikahan gak sah apakah sah talaknya karna banyak yg bilang gak sah makasih pak

JAWABAN

1. Iya tidak sah. Talak via sms tidak sah kalau tanpa niat.
2. Maksimal talak 1 yakni pada kasus no. 2 ketika suami mengatakan 'cerai' saat bertengkar di mobil.
3. Tidak jatuh talak. Cerita masa lalu yang mengandung kata 'cerai' tidak berakibat jatuhnya talak. Intinya, setiap cerita tentang cerai baik tentang orang lain atau diri sendiri di masa lalu itu tidak jatuh talak karena itu bukan pernyataan talak.
4. Kalau suatu pernikahan tidak sah, maka talaknya juga tidak sah. Karena, status kedua pasangan tersebut bukan suami-istri, tapi seperti laki-laki dan wanita tanpa status. Sama seperti pasangan yang pacaran.

Baca detail: Cerai dalam Islam

____________________


HARTA WARIS SUAMI ISTRI TANPA ANAK

Assalamualaikum wrwb Ustadz,

Perkenalkan saya frida, sebelumnya saya mohon bantuan ustadz untuk hal berikut :

Saya menikah dengan suami yang berstatus duda yang ditinggal meninggal istrinya dan tidak mempunyai anak. Ketika menikah dengan istrinya beliau memiliki 1 unit rumah dan sebidang tanah a/n beliau dan 1 unit rumah a/n nama alm. Istrinya.

Saat ini suami saya pun meninggal dan kami belum memiliki anak. ketika menikah dengan saya kami membeli 2 unit rumah yang beliau kasih ke saya dan sertifikatpun sudah atas nama saya, dan kami membeli mobil namun atas nama saya dan cicilannya pun ketika suami saya meninggal masih saya lanjutkan. Dan kami pun membeli 2 unit rumah dan 1 unit motor atas nama suami.

Suami saya saat ini masih memiliki 1 orang ibu dan 3 orang adik perempuan.

Mohon masukannya harta mana saya yang saya masukkan ke dalam hitungan waris dan bagaimana pembagiannya.

Demikian disampaikan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wrwb.

JAWABAN

Karena terjadi dua kematian, maka pembagian warisan harus dilakukan dalam dua kali tahapan.

TAHAPAN PERTAMA: KEMATIAN ISTRI PERTAMA

Apabila istri punya harta yang menjadi hak miliknya pribadi, maka hartanya harus diwariskan. Karena tidak punya anak, maka suami mendapatkan bagian 1/2 (setengah) dari harta istri. Sedangkan sisanya dibagikan kepada ahli waris lain yakni kerabat dekat dari istri (ibu atau saudara kandung / sebapak / seibu). Baca detail: Hukum Waris Islam

TAHAPAN KEDUA: KEMATIAN SUAMI

Dalam kasus kematian suami, maka pembagian warisan adalah sebagai berikut:

(a) Istri mendapat bagian 1/4 (seperempat) = 3/12 -> 3/15
(b) Ibu mendapat bagian 1/3 (sepertiga) = 4/12 -> 4/15
(c) 3 orang adik perempuan mendapat 2/3 = 8/12 -> 8/15
Total = 15/12 -> 15/15

CATATAN:

1. Harta waris baru diwariskan kepada ahli waris setelah dipotong untuk bayar hutang dan biaya pemakaman.

2. Harta yang diwariskan dari peninggalan suami anda adalah (a) 1/2 bagian waris dari istri pertama; (b) semua harta almarhum yang tidak dihibahkan kepada anda saat dia masih hidup.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam