Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bimbang Dan Ragu Terkena Najis Anjing

Bimbang Dan Ragu Terkena Najis Anjing
BIMBANG DAN RAGU PADA KEMUNGKINAN TERKENA NAJIS ANJING

Assalamualaikum wr wb
ustadz saya ingin menanyakan

1.jika kata orang mengatakan pernah ada anjing yang berteduh di teras suatu tempat saat hujan dan kejadiannya sudah beberapa bulan lalu, dimana kita tidak tau apakah anjing tersebut naik ketika hujan atau sebelum hujan, kita tidak tau apakah anjing ini basah atau tidak, tidak tau apakah meninggalkan jejak kaki dilantai dan tidak tau apakah air liurnya kena lantai atau tidak, hanya informasi saja pernah ada anjing beberapa bulan lalu berteduh disana saat hujan, bagaimana kita menyikapinya apakah kita harus sertu jika menginjak lantai itu dalam keadaan basah? karena kadang saya harus ketempat itu, Saya was was saja ustadz adapun saya tidak melihat secara langsung kejadian itu.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BIMBANG DAN RAGU PADA NAJIS ANJING
  2. RAGU KELUAR MANI ATAU KENTUT SAAT SHALAT APA TIDAK?
  3. TIDAK SHALAT JUM'AT KARENA SAKIT
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
2. Jika disuatu tempat sering ada anjing dimana lantainya sering diinjak anjing bagaimana jika ada seseorang (teman saya) melewatinya kemudian masuk ke ruangan kita?.. saya khawatir sekali sepatunya ada najis anjing adapun saya tidak tau saat dia melewati nya lantainya basah atau tidak dan sepatunya basah atau tidak saat melewati kawasan itu tetapi biasanya tanah pagi hari itu kan lembab ustadz.... bagaimana kalau ternyata sepatunya lembab dari tanah lalu naik kelantai tersebut kemudian masuk ruangan saya? setahu saya lantai itu sering kotor berdebu karena menjadi jalan umum dan hanya dipel setiap hari dan sekali -sekali di buffing (disikat sambil dialirkan air ) bisakah saya anggap teman saya saat menginjak lantai itu kering saja sehingga tidak usah was was tertular najis?

3.bagaimana ustazd menyikapi najis yang kita tidak lihat secara langsung tapi kita berpikir demikian (jangan - jangan najis atau tertular najis ) apa kita anggap suci saja ?

4. Lalu bagaimana jika kita was was terhadap najis yang telah lalu adapun yang saya alami adalah saya jadi teringat kejadian was was beberapa tahun lalu saat saya smp, saya merasa pintu dan apa yang dirumah orang tua saya itu kena najis mugholadoh karena perasaan saya waktu smp itu begitu sementara saya pun tidak yakin apa benar sebenarnya waktu smp itu kena najis atau karena waktu smp itu saya kena was was najis mugholadoh saja, Saya tidak ingat lagi kejadian sebenarnya, yang pasti saat smp saya pernah kena was was najis mugholadoh tiap hari kesungai buat sertu sepatu, bisakah kita anggap itu hanya was was saja? Dan menganggap semua itu suci?

5. Beberapa tahun lalu Saya pernah bertugas disatu daerah dimana 100% kristen, karena didalam rumah pun pelihara anjing dan babi, masakanpun ada babi, saya was was saja terkena najis mugholadoh walau kalau secara langsung terkena sih tidak, hanya was was saja lantai dan peralatan masak terkena anjing dan babi, saat saya pulang diatas kapal laut semua pakaian saya, saya masukan kedalam ember besar kemudian saya masukan tanah kedalamnya saya isi air sampai penuh kemudian saya siram lagi lebih dari 7 kali kedalam ember tersebut agar air dalam ember luber, saat ini saya tau cara saya salah lalu bagaimana ustadz? Apa koper pakaian saya dan baju yang masih ada itu harus saya sertu ulang? apakah bila saya memegang koper dan pakaian itu saat ini saya harus sertu juga? sedangkan kejadiannya sudah 10 tahun lalu dan saya juga tidak yakin benar atau tidak saya terkena najis mugholadoh.

6. ustadz saya membaca di artikel alkhoirot tentang pensucian najis di mana di masalah pensucian najis mugholadoh tertulis dibawahnya najis hukmiah dimana pensuciannya cukup dialirkan air, apakah berarti najis mugholadoh yang hukmiah pun cukup disiram satu kali/dialirkan air?


JAWABAN

1. Kalau anda tidak melihat sendiri anjingnya berada di teras dan tidak melihat ada kencing atau air liur atau bulu anjing di situ, maka statusnya adalah praduga. Praduga sifatnya ragu-ragu, maka tidak dianggap. Hukumnya kembali ke hukum asal dari teras itu yaitu suci. Karena suci itulah fakta dan fakta itu berakibat yakin. Yakin lebih kuat dari praduga. Dalam kaidah fiqih dikatakan: Yakin tidak hilang oleh keraguan.

2. Anda bisa menganggapnya demikian. Selagi anda tidak melihat secara kasat mata ada najis, hanya kemungkinan saja, maka itu tidak dianggap ada. Berarti hukumnya suci. Dalam kaidah fiqih dikatakan: Praduga itu tidak dianggap (لا عبرة بالتوهم).

3. Ya, dianggap suci saja. Hukum asal dari tanah dan lantai adalah suci sampai jelas terlihat ada najis. Kalau ada keraguan, maka kembali pada hukum asalnya yakni suci.

4. Sama dengan jawaban di atas. Keraguan itu tidak dianggap dan hukumnya kembali pada hukum semula yakni suci.

5. Keraguan terkena najis atau tidak itu menguntungkan anda karena dalam keraguan itu yang dijadikan patokan adalah hukum asal yakni suci. Selain itu, sebenarnya najisnya anjing itu bersifat khilafiyah (terjadi perbedaan ulama). Mazhab Maliki bahkan menganggapnya tidak najis sama sekali. Baca detail: Najis Anjing menurut 4 Mazhab

Adanya perbedaan pendapat ulama dalam soal najis anjing itu dapat menjadi hal yang sangat menguntungkan terutama bagi orang yang suka was-was dan berada di lingkungan yang banyak memelihara anjing. Muslim dapat memilih pendapat ulama yang sekiranya lebih cocok untuk dipakai di suatu tempat tertentu.

6. Tidak. Kalau mengikuti mazhab Syafi'i, tetap harus tujuh kali. Aturan membasuh 7 kali untuk najis mugholazhoh itu justru untuk najis anjing yang hukmiah. Kalau najis ainiyah maka benda najisnya harus dibuang dulu. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Anjing

Demikian ustadz maaf bila panjang karena ini permasalahannya mengganggu pikiran saya gara-gara ada masalah anjing tiba-tiba saya teringat kejadian-kejadian was was dimasa lalu ( kambuh was -was saya)mohon kiranya ustadz membantu saya terimakasih sebelumnya ustadz.

Baca lebih detail:

- Was was Najis Anjing Masa Lalu
- Cara Mengatasi Penyakit Was Was Najis Anjing
- Cara Mengobati Penyakit Was-was
- Was-was Najis Anjing dan Babi

______________________


RAGU KELUAR MANI ATAU KENTUT SAAT SHALAT APA TIDAK?

1.jika saya merasakan sesuatu yang membuat saya menjadi ragu apakah keluar mani atau tidak, apakah saya wajib mandi junub?
2.jika saya merasakan sesuatu yang membuat saya menjadi ragu apakah keluar kentut atau tidak pada saat sholat, apakah sholat saya dibatalkan atau dilanjutkan saja?

JAWABAN

1. Tidak wajib. Dalam kaidah fiqih dikatakan, "Keyakinan tidak hilang karena timbulnya keraguan." Keyakinan adalah fakta asal bahwa anda dalam keadaan tidak junub. Keraguan adalah rasa bimbang antara keluar mani atau tidak perasaan ini sifatnya yang baru muncul. Maka, keyakinan adalah yang lebih kuat.

2. Dilanjutkan saja. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari Muslim:

لا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا

Artinya: Artinya: seseraong hendaknya tidak membatalkan shalatnya kecuali kalau dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya.

______________________


TIDAK SHALAT JUM'AT KARENA SAKIT

ASSALAMUALAIKUM ustad. Saya ody 29 th. Saya termasuk orang yang sering sakit tetapi fisik saya terlihat sehat . Terkadang sakitnya datang sewaktu waktu yang tidak bisa beraktifitas . kebetulan 3 kali jumat berturut turut saya sakitnya kambuh padahal paginya sehat ketika siang kambuh. ahirnya saya memutuskan tidak shalat jumat. Bagaimana hukumnya ustad melihat kondisi saya tersebut dengan tidak jumatan 3 kali berturut katena sakit yang tiba tiba datang sehingga tidK bisa beraktifitas

JAWABAN

Sakit adalah salah satu alasan yang dibolehkan syariah untuk tidak shalat Jum'at. Sebagai gantinya anda harus melakukan shalat Zhuhur. Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/218 menyatakan:

والعذر المرض الذي لا يقدر معه على شهود الجمعة إلا بأن يزيد في مرضه ، أو يبلغ به مشقة غير محتملة ، أو يحبسه السلطان ، أو من لا يقدر على الامتناع منه بالغلبة ، أو يموت بعض من يقوم بأمره من قرابة ، أو ذي آصرة من صهر ، أو مودة ، أو من يحتسب في ولاية أمره الأجر فإن كان هذا فله ترك الجمعة

Artinya: Termasuk udzur adalah sakit yang membuatnya tidak mampu menghadiri Jum'at kecuali akan bertambah parah sakitnya atau mencapai rasa sakit yang tak bisa ditahan ... maka dalam keadaan demikian, ia boleh meninggalkan Jum'at.

Baca detail: Shalat dan Khutbah Jum'at

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam