Cara Meminta Maaf pada Orang yang Sudah Mati atau Hilang

Cara Meminta Maaf pada Orang yang Sudah Mati atau Hilang sewaktu saya masih anak-anak umur sekitar 9/10 tahun saya ingat saya melakukan banyak kesalahan terhadap teman saya bukan teman dekat sebenarnya , saya tidak pernah bermain dengannya, tapi saya terkadang menyakiti hatinya, seperti saya merendahkannya, saya sangat ingin meminta maaf tapi saya tidak tau dimana dia, dan saya juga sudah diluar kota, 1. bagaimana saya menebus kesalahan saya, adakah solusi lain dalam islam
Cara Meminta Maaf pada Orang yang Sudah Mati atau Hilang
CARA MEMINTA MAAF PADA ORANG YANG SUDAH MATI ATAU TIDAK DIKETAHUI TEMPATNYA

Assalamualaikum, sewaktu saya masih anak-anak umur sekitar 9/10 tahun saya ingat saya melakukan banyak kesalahan terhadap teman saya bukan teman dekat sebenarnya , saya tidak pernah bermain dengannya, tapi saya terkadang menyakiti hatinya, seperti saya merendahkannya, saya sangat ingin meminta maaf tapi saya tidak tau dimana dia, dan saya juga sudah diluar kota,

1. bagaimana saya menebus kesalahan saya, adakah solusi lain dalam islam??, terima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CARA MEMINTA MAAF PADA ORANG YANG SUDAH MATI ATAU TIDAK DIKETAHUI TEMPATNYA
  2. SUAMI CADEL JADI IMAM ISTRI YANG FASIH
  3. BAGIAN WARISAN ANAK ISTRI
  4. HUKUM BERLANGGANAN KORAN
  5. HUKUM BISNIS YOUTUBE ADSENSE
  6. MENCINTAI WANITA BERSUAMI DAN PUNYA ANAK
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Kalau memang orang yang disakiti itu tidak diketahui tempatnya, maka berikut solusi dari Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, hlm. 1/346

فإن كان صاحب الغيبة ميتاً أو غائباً ، فقد تعذر تحصيل البراءة منها ، لكن قال العلماء : ينبغي أن يكثر الاستغفار له ، والدعاء ، ويكثر من الحسنات .

Artinya: Apabila orang yang pernah digosipi itu mati atau tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak bisa meminta maaf padanya, maka ulama berpendapat: Hendaknya penggosip memperbanyak istighfar padanya, mendoakannya, dan memperbanyak berbuat kebaikan.

Ali bin Sulton Muhammad Al-Qary dalam Mirqotul Mafatih Syarah Misykatul Mashobih, "Bab Hifdzil Lisan wal Ghibah was Syatm" berpendapat serupa:

فإن تعذر ذلك فليعزم على أنه متى وجده تحلل منه ، فإذا حلله سقط عنه ما وجب عليه له من الحق ، فإن عجز عن ذلك كله بأن كان صاحب الغيبة ميتا أو غائبا ، فليستغفر الله تعالى ، والمرجو من فضله وكرمه أن يرضي خصمه من إحسانه ، فإنه جواد كريم رؤوف رحيم .

وفي روضة العلماء : سألت محمدا فقلت له : إذا تاب صاحب الغيبة قبل وصولها إلى المغتاب عنه هل تنفعه توبته ؟ قال : نعم تنفعه توبته ، فإنه تاب قبل أن يصير الذنب ذنبا ، يعني ذنبا يتعلق به حق العبد . قال : لأنها تصير ذنبا إذا بلغت إليه . قلت : فإن بلغت إليه بعد توبته ؟ قال : لا تبطل توبته ، بل يغفر الله لهما جميعا المغتاب بالتوبة والمغتاب عنه بما لحقه من المشقة . قلت : أو بما حصل له من المغفرة ؟ قال : لأنه كريم ولا يحمل كرمه رد توبته بعد قبولها ، بل يعفو عنهما جميعا . قلت : فيه أنه يحتمل أن يكون قبل توبته موقوفا على عدم تحقق وصولها إليه وحصول مشقته والله أعلم .

Artinya: Apabila hal itu (meminta maaf pada yang bersangkutan) tidak bisa dilakukan, maka hendaknya dia berniat untuk melakukannya kapan saja dia bertemu untuk meminta kehalalannya. Apabila yang digosipi memaafkan, maka gugurlah beban dosanya. Apabila tidak mampu melakukan itu semuanya seperti orang yang di-ghibahi mati atau hilang maka hendaknya memohon ampun pada Allah dan berharap pada keutamaan dan kemurahan-Nya untuk meridhoi. Allah Maha Pemurah dan Pengasih.

Baca detail: Cara Taubat Nasuha
______________________


SUAMI CADEL JADI IMAM ISTRI YANG FASIH

Assalamu'alaikum Ustadz.
untuk membangun keharmonisan/keromantisan sebuah rumah tangga diantaranya sang suami menjadi imam sholat dan sang istri menjadi makmum. permasalahannya adalah:
1. jika sang suami cadel/tidak bisa mengucapkan huruf "r" bolehkah ia jadi imam sholat dan istrinya (yang fasih) menjadi makmum.
2. dan bolehkah ia juga jadi imam sholat sedang ayah mertua dan ibu mertuanya bermakmum kepadanya.
terima kasih Ustadz.

JAWABAN

1. Kalau cadelnya tidak merubah makna Al-Fatihah, maka tidak masalah. Namun, mayoritas ulama dalam mazhab Syafi'i berpendapat bahwa kalau cadelnya itu merubah makna dalam bacaan Al-Fatihah, maka ia hanya dapat menjadi imam pada makmum yang sama (sama-sama tidak fasih, ummi atau cadel). Tidak boleh menjadi imam dari makmum yang fasih bacaan Fatihah-nya. Namun ada pendapat yang menyatakan boleh bermakmum pada imam yang tidak fasih itu boleh dengan alasan karena dalam mazhab Syafi'i makmum diwajibkan untuk membaca Al-Fatih sendiri berbeda dengan mazhab lain.

Abu Husain Al-Yamani dalam Al-Bayan fi Madzhab Al-Syafi'i hlm. 2/405-406 menyatakan:

والثالث خرجه أبو إسحاق المروزي على هذا التعليل: تصح صلاته خلفه بكل حال؛ لأن على القول الجديد، يلزم المأموم القراءة بكل حال، هذا مذهبنا.

Artinya: Pendapat ketiga dikeluarkan oleh Abu Ishaq Al-Maruzi berdasarkan alasan ini (yakni argumen bahwa tidak sahnya qari' bermakmum pada imam ummi karena imam menanggung Fatihah-nya makmum menurut qaul qadim): Sah shalat makmum di belakang imam yang ummi dalam segala keadaan. Karena, menurut qaul jadid, makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam keadaan apapun (berjamaah atau sendirian). Ini adalah pendapat mazhab kita (Syafi'iyah). Lebih detail baca di sini.

2. Boleh kalau mengikuti pendapat Al-Maruzi di atas.

______________________


BAGIAN WARISAN ANAK ISTRI

Assalamu'alaikum wr wb, saya mau bertanya tentang waris, sbb :
Saya mempunyai :
- 1 orang isteri
- 2 orang anak perempuan dari isteri terdahulu.
- 2 anak laki2 bawaan isteri yang sekarang
- 1 orang anak perempuan bawaan dari isteri yang sekarang.

Dari isteri yang sekarang tidak mempunyai anak.

Jika saya meninggal, dan semuanya masih hidup, bagaimana pembagian warisnya?
Demikian terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Dalam hukum waris Islam, ahli waris utama adalah anak, suami istri dan ayah ibu adalah ahli waris utama. Kalau mereka hidup, maka mereka berhak semua atas harta warisan. Dalam kasus anda, seandainya ayah dan ibu anda masih hidup, maka pembagian warisnya sebagai berikut:

(a) ayah 1/6 = 4/24 -> 4/28
(b) ibu 1/6 = 4/24 -> 4/28
(c) istri 1/8 = 3/24 -> 3/28
(d) 2 anak perempuan 2/3 = 16/24 -> 16/28
Total = 28/24 -> 28/28

Adapun anak yang menerima warisan adalah anak kandung anda sendiri baik dengan istri pertama maupun istri kedua. Adapun anak bawaan istri dengan suami lain tidak mendapat warisan dari peninggalan harta anda. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


HUKUM BERLANGGANAN KORAN

Assalamu'alaikum
Ustadz:

Saya berlangganan koran setiap bulan.
1. Bagaimana hukum membeli barang (koran) yang tidak diketahui kebenaran beritanya.
Halal/haram/subhat?

Terima kasih.

JAWABAN

1. Berlangganan koran adalah halal dan mubah. Soal apakah berita yang terkandung di dalamnya itu benar atau bohong itu soal lain dan tidak ada kaitannya dengan keabsahan dan kehalalan membeli koran.

Soal kandungan berita, maka itu terserah pada pembaca itu sendiri yang harus menyikapi. Idealnya, kita tidak begitu saja percaya pada suatu berita kecuali setelah tabayyun atau ada klarifikasi dari pihak yang jadi pembicaraan di berita tersebut. Dalam QS Al-Hujurat :6 Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

______________________


HUKUM BISNIS YOUTUBE ADSENSE

Assalamualaikum ustadz
Beberapa bulan ini saya menjalani bisnis Youtube Adsense Saya mengunggah video ke youtube, lalu setiap video tersebut diputar akan muncul iklan, yang bila iklan tersebut diklik saya akan mendapatkan komisi Video yang saya unggah ini mirip seperti on the spot, yaitu membahas fakta fakta. Namun video saya ini khusus membahas fakta dan opini seputar cerita film kartun/animasi

Video tersebut saya buat dengan mengumpulkan gambar kartun, lalu
menggabungkannya menjadi sebuah Slideshow yang disertai tulisan
dibawahnya. Pada awalnya video saya disertai musik. Namun minggu lalu saya buang
musiknya karena kepikiran terus kalau musik itu haram.

Bagaimanakan bisnis saya ini ustadz, apakah haram karena di video itu ada gambar makhluk bernyawa. Dan bagaimana penghasilan saya sebelumnya, sebelum saya membuang musik dalam video tersebut. (musik tersebut hanya sebagai pengiring , bukan konten utamanya)

Terimakasih atas jawabannya.

JAWABAN

- Tidak ada masalah dengan gambar dalam video selagi konten gambar tidak mengandung unsur keharaman yang menstimulasi syahwat. Adapun haramnya gambar itu masih menjadi masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama dan anda boleh mengikuti pendapat yang membolehkannya. Baca detail: Gambar dalam Islam

- Soal musik juga demikian. Sebagian ulama menganggap musik itu halal, walaupun ada sebagian yang menganggap haram. Anda boleh mengikuti pendapat yang halal. Baca: Musik dalam Islam

______________________


MENCINTAI WANITA BERSUAMI DAN PUNYA ANAK

Saya mencintai seorang wanita yang merupakan teman kerja yang telah memiliki suami dan seorang putra, saya pun statusnya telah memiliki seorang istri dan seorang putra.

Rasa itu telah saya rasakan sejak awal saya melihat dia, saat itu kami masih sama2 bujangan tapi belum diberi kesempatan untuk bertegur sapa. Saat saya ingin memberanikan diri untuk mendekatinya tapi saat itu juga saya melihat ada undangan pernikahannya diatas meja kerjaku. Sejak itu berputar otak untuk melupakannya dan kembali melanjutkan hubungan dengan pacar saya yang sekarang menjadi istri saya.

Waktu terus berlalu dan kini saya benar-benar dalam keadaan tak terkendali, setiap hari saya melihat senyumnya dan bercakap2 dengannya rasa yang aneh ini semakin kuat saya resakan, disaat ini pula istri saya tidak seperti dulu lagi yang setiap saya ada di rumah hanya terus mendapat omelan, nada tinggi, dan muka merengut serta kurang perhatian kepada saya.

Saya terus berpikir seandainya wanita teman kerja saya itu menjadi istri saya betapa bahagianya saya dengan perhatiannya yang begitu anggun. Apalagi wanita itu juga membalas perhatian yang saya berikan dengan tingkah yang seperti yang saya inginkan.

Jika dibandingkan wanita itu memiliki nilai lebih jauh dari istri saya. Wanita itu rajin beribadah dan menutup auratnya sedangkan istri saya disuruh sholat saja alasannya begitu banyak dan susahnya disuruh menutup auratnya. Rasanya ingin sekali menjadikan wanita itu menjadi istri saya karena saya yakin dia juga memiliki perasaan yang sama kepadaku..

1. Mohon pencerahannya pak Ustadz...

JAWABAN

1. Sebenarnya tidak masalah bagi seorang pria untuk berpoligami. Namun masalahnya perempuan yang anda inginkan sudah menjadi istri orang lain. Maka, tidak ada jalan lain kecuali anda menghindari godaan setan ini. Selagi perasaan anda masih tersimpan di hati, maka anda tidak berdosa. Namun, ketika anda mencurahkan perasaan padanya, maka anda telah menjadi pria penggoda dan perusak rumah tangga orang lain. Dan itu harus anda hindari sekuat mungkin. Karena, anda akan masuk dalam kategori sabda Nabi dalam hadits sahih riwayat Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbân, Al-Nasâ-î dalam al-Kubrâ dan Al-Baihaqî sebagai berikut:
Dari Abi Hurairah ia berkata: Rasulullâh bersabda: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami’. [Hadîts shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbân, Al-Nasâ-î dalam al-Kubrâ dan Al-Baihaqî].

Saran kami, perbaiki rumah tangga dan istri anda sehingga dia menjadi wania salihah. Dan berdoalah pada Allah agar diberi kekuatan menahan godaan. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
LihatTutupKomentar