Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Hukum Zakat Fitrah Uang sah atau tidak sah? Saya mau tanya polemik di masjid di perumahan tempat saya tinggal. selama ini setiap bulan Romadhon kita dapat memilih membayar zakat bisa dengan bahan pokok/beras bisa juga dengan uang senilai sama dengan beras. begitupun sudah lazim dimana2 disekolah membayar dengan uang yang senilai dengan beras. tapi kemudian ada guru datang menetap dan memberitahu bahwa zakat dengan uang itu tidak sah dan salah. jadi membuat kita bimbang atas zakat2 yang telah lalu.
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
HUKUM ZAKAT FITRAH DENGAN UANG, SAH ATAU TIDAK?

Assalamualaikum wr. wb
Saya mau tanya polemik di masjid di perumahan tempat saya tinggal. selama ini setiap bulan Romadhon kita dapat memilih membayar zakat bisa dengan bahan pokok/beras bisa juga dengan uang senilai sama dengan beras. begitupun sudah lazim dimana2 disekolah membayar dengan uang yang senilai dengan beras. tapi kemudian ada guru datang menetap dan memberitahu bahwa zakat dengan uang itu tidak sah dan salah. jadi membuat kita bimbang atas zakat2 yang telah lalu.

1. Apakah benar memang begitu, memakai uang tidah sah. mohon penjelasannya. terima kasih Wassalamualaikum wr. wb

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM ZAKAT FITRAH DENGAN UANG, SAH ATAU TIDAK?
  2. SUAMI KUFUR NIKMAT SUKA SELINGKUH
  3. CARA WUDHU ANAK EMO BERAMBUT BANGS
  4. CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN

1. Ulama empat madzhab berbeda pendapat tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Pendapat pertama, tidak boleh dan tidak sah. Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari keempat madzhab yaitu Madzhab Maliki (Bidayah Al-Mujtahid, hlm. 1/64), Syafi'i (Mughnil Muhtaj, hlm. 1/406) dan Hanbali (Kasyaful Qinak, hlm. 1/471). Alasannya adalah karena tidak ada teks dari Quran dan hadits tentang bolehnya hal ini sehingga hukumnya kembali pada hukum asal ketika perintah itu diturunkan yaitu zakat fitrah dengan bahan makanan pokok. Selain itu, zakat adalah ibadah dan ibadah harus berdasarkan contoh yang diberikan Allah dan RasulNya.

Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 2/73, menyatakan:

ويؤدي الرجل من أي قوت كان الأغلب عليه من الحنطة أو الذرة أو العلس أو الشعير أو التمر أو الزبيب، وما أدى من هذا أدى صاعاً بصاع رسول الله صلى الله عليه وسلم، ولا يؤدي من يخرج من الحبّ إلا الحبّ نفسه، لا يؤدي سويقة ولا دقيقاً ولا يؤدي قيمته

Artinya: Seseorang hendaknya membayar zakat fitrah dari makanan pokok yang paling umum baginya ... dan tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dari harganya (berupa uang). (Lihat juga Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, 6/111)

Kedua, boleh dan sah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang atau cash. Ulama yang membolehkan adalah madzhab Hanafi (Al-Mabsuth, 2/158), Al-Bukhari (Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 3/398), pendapat Umar bin Abdul Aziz, Hasan Al-Bashri dan lainnya (Mushonnaf Abu Syaibah, 4/37), sebagian pendapat dalam madzhab Hanbali.

Menurut pendapat yang membolehkan zakat fitrah dengan uang ini, bolehnya tersebut apabila darurat. Maksudnya darurat adalah apabila dianggap lebih manfaat dan maslahah kalau dengan uang.

Kesimpulan: Ke depannya, sebaiknya zakat fitrah dilakukan dengan beras atau makanan pokok karena pendapat ini lebih kuat. Namun, apa yang anda lakukan di masa lalu juga sah dengan mengikuti pendapat yang membolehkan zakat fitrah dengan uang. Baca juga: Zakat Fitrah dan Zakat Harta

Analisa detail lihat di sini dan di sini (bahasa Arab).
______________________


SUAMI KUFUR NIKMAT SUKA SELINGKUH

Dear Ustaz,

Assalamualikum,
Saya ingin bertanya perihal mengenai rumah tangga saya , rumah tangga saya yang telah berjalan 4 tahun ini. Dan dikarunai 1 orang putra, dan saat ini saya tengah hamil.Berikut pertanyaanya:

- Saat ini suami telah diberhentikan bekerja dikarenakan kesalahanya, dan sebelumnya beliau telah diketahui berselingkuh dengan temanya dan saya telah mengetahui. namun dia tidak mengakui, dibelakang saya dia begitu tega melakukan hal- hal tersebut yang dilarang agama.

- Suami saya tidak pernah Jujur mengenai keuanganya, dia tidak pernah memeberikan infromasi jelas tenntang berapa gajinya. Dan tidak peduli apabila hutang-hutang tersebut tidak cukup dibayar oleh gajinya. Dan asaya memutar otak untuk bisa menjual barang- dirumah atu saat ini saya membantu berjualan.Dia berhutang begitu banyak yang saya tidak ketahui untuk apa, dan juga hal lainya yang saya tidak ketahuai.

- Suami terlalu sering berbicara pisah ketika ebrtengkar, setiap ada masalah beliau selalu merujuk ke perceraian dan pergi meninggalkan kami . apakah sah dimata agama, apabila suami sering berbicara cerai???

- dan apabila beliau berhutang, saya tanya kemana uangnya, tidak pernah mengakui kemana?? dan dia malah marah lalu memukul.

Dan saya telah berikhtiar, dengan menceritakan semua kejadian tersebut dengan orang tuanya, agar bisa diberikan jalan keluarnya, namun orang tuanya malah menyalahkan saya, dan tidakpeduli dengan yang saya hadapi.Juga saya telah berikhtiar untuk solat, doa, agar suami diberikan pencerahan hatinya. Namun masih belum berubah , malah semakin menjadi.

1, Pertanyanya, Apakah hal tersebut diatas apabila tidak bisa diselesaikan maka jalan keluarnya harus bercerai??? karna sejujurnya saya kasihan dengan anak2 saya yang masih batita.

JAWABAN

1. Pilihannya bagi anda memang hanya dua: bercerai atau mempertahankan rumah tangga. Kalau pilih yang kedua yakni tetap bertahan, maka anda harus sabar, jangan terus mengeluh karena itu akan membuat anda semakin menderita dan bisa berakhir depresi. Syukuri apa yang patut disyukuri dan semakin mendekatlah pada Allah dengan banyak ibadah dan belajar agama seperti layaknya orang yang melakukan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kalau toh mau menyalahkan, maka salahkan diri sendiri yang telah gegabah dan salah memilih pasangan tanpa mempertimbangkan sisi kesalehan dan akhlaknya.

Kalau pilihan pertama yakni bercerai yang dipilih, maka pelajaran terpenting bagi anda adalah jangan lagi memilih lelaki hanya berdasarkan pada tampilan luar semata atau ketebalan kantong. Pilih yang memiliki karakter baik dan taat beragama. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

______________________


CARA WUDHU ANAK EMO BERAMBUT BANGS

Assalamu'alaikum Ustadz.
bagaimana cara berwudhu bagi anak emo yang mempunyai bangs panjang (bangs adalah rambut yang berada di bagian depan telinga) apakah rambut bangs tsb termasuk daerah wajah yang harus dibasuh saat berwudhu? jika memang harus dibasuh bagaimana caranya tentu akan sulit untuk membasuhnya?

JAWABAN

Cara berwudhu siapapun sama yaitu harus membasuh wajah dengan air secara merata. Kalau ada rambut yang memanjang ke bagian depan, maka pastikan rambut tersebut diikat dulu ke belakang biar mudah membasuh wajah. Apabila rambut depan menghalangi sampainya air ke kulit wajah, maka wudhunya tidak sah dan harus diulang. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
LihatTutupKomentar