Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Takut Istri

Suami Takut Istri
ISTRI SERING MARAH-MARAH, SUAMI BINGUNG

Assalamualaikum wr wb

Saya ingin bertanya dan solusi terbaik dari permasalahan saya'

1. Saat ini saya sedang dalam kesedihan tak tau kenapa istri marah2 dan menuduh yang tidak2 padahal saya tulus bekerja, memang dulu saya akui sering bohong tapi saya sudah taubat.

2. Dan yang kedua bagaimana saya menjelaskan dan mencoba bicara pada istri saya sebab watak dan kepribadian istri saya itu keras dan sangat keras sehingga saya di kepala keluarga sering tidak terlihat atas sifat tersebut.
Mohon solusi dan jawabannya...

Terima kasih

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. ISTRI SERING MARAH-MARAH
  2. MENCUCI NAJIS ANJING

  3. WARISAN ISTRI UNTUK SUAMI DAN SAUDARA KANDUNG

  4. WARISAN DUA CUCU LAKI-LAKI

  5. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

1. Istri yang sedang marah ada banyak sebab. Kalau anda merasa tidak melakukan kesalahan apapun saat ini, maka kemarahan itu mungkin disebabkan oleh faktor lain yang membuat hatinya tidak nyaman dan kesal yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan anda secara langsung. Misalnya, karena faktor kurang puas dengan uang belanja, kurang puas dengan nafkah 'batin' yang anda berikan atau cemburu pada anda karena anda dekat dengan perempuan lain.

Untuk memastikan hal ini, lakukan komunikasi dengan baik dengannya dan tanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

2. Kalau anda merasa kurang mampu bicara dengannya, maka tidak ada salahnya untuk meminta tolong pada orang lain sebagai perantara. Coba minta bantuan orang yang cukup dekat dengannya. Watak keras dan lembut adalah bawaan setiap individu. Namun demikian, jangan sampai sikap lembut suami membuat suami menjadi 'kalah' dan tidak mampu mengatasi kekerasan istri. Suami boleh lembut, tapi tetap harus tegas. Suami yang tegas akan membuat istri yang asalnya keras menjadi lunak. Suami adalah kepala dan pemimpin rumah tangga. Jangan sampai terjadi suami takut istri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________


MENCUCI NAJIS ANJING
Assalamu'alaikum wr.wb.

Selamat pagi pak ustad. Saya Arif asli Malang. Maaf bila pertanyaan saya hampir sama dengan pertanyaan beberapa orang sebelumnya karena saya masih kurang faham. Saya bertanya soal najis besar akibat dijilat anjing dan memegang tubuh anjing. Kebetulan keluarga memiliki anjing dan setahu saya mereka belum mau mengikuti syariat Islam untuk mensucikan diri akibat najis tersebut.

Pertanyaan :

1. Ayah, kakek dan nenek sering memegang dan dijilat anjing, namun mereka hanya membersihkan najis itu dengan air dan sabun. Apakah tangan/ tubuh mereka yang terkena najis sudah menjadi suci dengan air sabun?

2. Apabila mereka belum suci apakah lantai rumah, piring, pakaian, perabotan dan segala hal di rumah yang kemungkinan terpegang oleh mereka sudah dapat dipastikan ikut terkena najis?Hal ini karena kemungkinan besar mereka pernah memegang benda-benda di atas dalam keadaan basah.

3. Jadi apakah ketika saya memegang benda-benda di atas saat basah juga membuat saya pasti tertular najis?

4. Apakah saya harus menuci barang-barang di rumah dengan tanah agar yakin bahwa mereka suci? Karena saya kuatir bila barang-barang itu terkena najis.

JAWABAN

1. Kalau mengikuti aturan fiqih madzhab Syafi'i, maka cara menyucikan najis anjing dengan air sabun itu tidak cukup. Harus memakai tujuh kali basuhan air salah satunya dicampur dengan tanah atau debu. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Anjing

2. Selagi anda belum melihat langsung kaitannya antara jilatan anjing ke tangan mereka dengan memegang piring dll, maka statusnya masih meragukan, belum tingkat pasti. Dalam kondisi ragu-ragu, maka kembali pada hukum asal yaitu suci. Baca detail: Kaidah Fiqih: Keyakinan Tidak Hilang karena Keraguan

3. Statusnya meragukan. Dan dalam kondisi meragukan, statusnya kembali ke hukum asal yaitu suci.

4. Dalam kondisi seperti anda yang selalu berkumpul terus dengan keluarga yang memelihara anjing, maka sebaiknya anda mengikuti madzhab Maliki yang menganggap bahwa anjing itu tidak najis selagi dalam keadaan hidup. Baca detail: Najis Menurut Madzhab Empat

______________________

WARISAN ISTRI UNTUK SUAMI DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamualaikum W.r Wb

Saya seorang suami telah ditinggal seorang istri karena meninggal dunia, dan saya tidak memiliki keturunan, kedua mertua juga sudah meninggal, istri (almarhumah) punya saudara kandung 3 orang 1 laki-laki dan 2 orang perempuan, dan saat ini kami sudah membuat Surat Kewarisan (SKW) di kelurahan, nah pertanyaan saya

1. bagaimana pembagian harta gonogini tetsebut??? Kami tunggu jawabannya terimahkasih, Wassalaam...

JAWABAN

1. Porsi bagian masing-masing ahli waris adalah sbb: (a) Suami mendapat 1/2 (setengah) dari harta istri (b) Sisanya yang 1/2 diwariskan kepada ketiga orang saudara kandung dengan sistem 2:1 laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan. Jadi, dari 1/2 tersebut 2/3 untuk saudara laki-laki sedang kedua saudara perempuan masing-masing mendapat 1/3. Baca detail: Hukum Waris Islam PENTING: Yang diwariskan adalah yang menjadi harta milik 100% dari istri. Baik yang dimiliki sebelum menikah atau setelah menikah. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Baca detail: Harta Gono gini

______________________


WARISAN DUA CUCU LAKI-LAKI

Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh.. Permisi pak ustadz, saya mau nanya soal warisan. Begini, nenek saya meninggal dunia, punya anak satu yaitu ibu saya yg udah duluan meninggal sebelum nenek, nenek saya meninggalkan warisan berupa rumah sama sawah/tambak, ibu saya mempunyai dua orang anak laki-laki yaitu saya ( anak tertua ) sama adik saya. Dulu sebelum meninggal nenek saya berpesan kalo misalnya dia meninggal rumah ini tempati kalian berdua, sama sawahnya bagi berdua, nah sekarang saya sudah nikah dapat istri orang jauh jadi tidak menempati rumah itu, apakah rumah peninggalan itu harus dibagi berdua apa tidak? Kata bapak saya saya suruh nempati rumah itu tapi istri saya gak mau dengan alasan jauh dari orang tuanya..

Nah sekarang tiba saat pembagian warisan, kan yg dijual sawah/ tambaknya saja soalnya rumah gak boleh dijual sama adik saya buat kenangan dari orang tua katanya, bapak saya ( kebetulan sudah nikah lagi punya satu anak perempuan),

1. terus kata bapak saya sawah yang hasil penjualan tadi dibagi rata saja, apakah pembagian warisan sawah tersebut harus dibagi 1/2-1/2 sama adik saya atau bagaimana menurut pandangan islam, kalo hasil jual sawah dibagi rata apakah tidak melawan hukum allah? 2. Kalo saya meng ikhlaskan rumah tersebut untuk adik saya apakah juga tidak melanggar hukum allah? Maaf ustadz cuma takut dosa saja cuma gara-gara warisan.

JAWABAN

1. Apabila kakek juga sudah meninggal, maka semua warisan nenek jatuh pada kedua cucu laki-lakinya yaitu anda dan adik anda yang laki-laki. Cara pembagiannya adalah 1/2-1/2. Sedangkan adik anda yang sebapak yang perempuan tidak mendapat warisan karena dia bukan cucunya nenek anda (tidak ada hubungan kekerabatan dengan pewaris). Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Rumah tersebut adalah hak anda dan adik kandung (laki-laki) anda. Kalau anda memberikan hak anda dengan ikhlas kepada orang lain, misalnya pada adik perempuan seayah, maka itu dibolehkan dan anda akan mendapatkan pahala sedekah atau hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam