Hukum Ucapan Cerai Saat Marah
Hukum ucapan cerai saat marah apa terjadi talak? Ucapan talak yang diucapkan dalam keadaan marah yang normal hukumnya jatuh talak menurut mayoritas ulama. Adapun apabila ucapan talak diucapkan pada tingkat marah yang tidak terkontrol, maka hukumnya tidak jatuh talak menurut jumhur ulama. Namun menurut madzhab Hanafi dan Ibnul Qayyim dari madzhab Hanbali, kemarahan tingkat menengah inipun tidak sah talaknya. Terlepas dari itu, kalau kita mengikuti pendapat mayoritas ulama yang menyatakan sah talaknya, maka talak baru jatuh talak 1 (satu).
HUKUM UCAPAN CERAI SAAT MARAH APA TERJADI TALAK?
Assalamu'alaikum wr. wb.
Langsung saja pak ustadz, saya mau menanyakan terkait status pernikahan saya, karena saya takut sudah jatuh talak 3. Berikut kejadian-kejadian yang ingin saya konfirmasikan, apakah talak saya sudah jatuh atau belum.
1. Pada bulan Mei 2013, saya dan istri terlibat pertengkaran hebat dikarenakan saya mempunyai WIL, dan pernah mengirimkan hadiah untuk dia. Ditengah-tengah pertengkaran, istri saya memegang beling (pecahan kaca) dan mengancam bunuh diri, sambil meminta cerai. Karena saya merasa sudah tidak bisa meredakan kemarahannya, akhirnya saya mengiyakan keinginannya untuk cerai, dengan ucapan "Iya kita cerai. Kita urus perceraian kita besok". Akan tetapi, keesokan harinya kita mencoba rujuk/baikan, meskipun masih bersitegang.
TOPIK SYARIAH ISLAM
2. Sekitar setahun kemudian, kita juga terlibat cekcok yang cukup hebat, karena saya dituduh mencari dan menyimpan gambar-gambar yang tidak senonoh di HP. Meskipun saya lupa ucapannya seperti apa, tapi saya ingat betul, kalo waktu itu saya juga sudah mengucapkan kata-kata talak (pisah/cerai). Seperti yang pertama, keesokan harinya kita juga langsung baikan/rujuk, sambil bilang "Mah, ini yang kedua kali ya..jangan sampai terulang lagi". Akan tetapi, ketika hari ini saya tanyakan ke istri saya, dia tidak ingat kalo saya telah mentalaknya. Dia hanya ingat kalo terjadi pertengkaran besar, dan ga tau maksud ucapan saya sudah 2x.
3. Akhir Desember 2015, terjadi keributan lagi, meskipun tidak terlalu hebat, namun sempat terucap kata pisah. Tetapi untuk yang ketiga ini, saya mengucapkannya agak ragu (kurang tegas). Namun karena kita sama2 takut sudah jatuh talak 3, sehabis kejadian ini kita ga pernah melakukan hubungan suami istri dengan sempurna. Hanya sebatas menggesek2an alat vital saja.
4. Awal Februari 2016, terjadi pertengkaran lagi yang cukup hebat, dan terucap lagi kata putus dengan tegas. Namun beberapa hari kemudian, kita melakukan hubungan badan, meskipun kita dalam hati belum berniat untuk rujuk.
5. Beberapa hari kemudian, sekitar pertengahan Februari 2016, masih terjadi lagi keributan, yang lagi-lagi mengakibatkan keluarnya kata-kata perpisahan, bahkan 2x, yaitu menggunakan media HP (WhatsApp), dan kemudian dengan perkataan langsung.
Untuk saat ini, kita sepakat untuk baikan (rujuk) terlebih dahulu, sambil mencoba berkonsultasi. Kita pernah melihat tayangan di media terkait talak, bahwa apabila kita masih ragu apakah sudah jatuh talak 3 atau belum, sebaiknya dianggap belum. Tapi kita khawatir, apabila ternyata telah benar sudah jatuh talak 3, sehingga hubungan kita sebenernya sudah terlarang (zina).
Kami sangat mengharapkan pencerahannya dari pak ustadz.
Sebagai informasi tambahan, saya sudah menikah hampir 6 tahun, dan belum dikaruniai keturunan.
Terima kasih
Wasalamu'alaikum wr wb.
JAWABAN HUKUM UCAPAN CERAI SAAT MARAH APA TERJADI TALAK?
1. Ucapan "Iya kita cerai. Kita urus perceraian kita besok" tidak jatuh talak karena dua hal: pertama, ucapan ini menunjukkan pernyataan cerai yang berkonotasi masa depan (Inggris: future tense; Arab: zaman mustaqbal). Ucapan cerai yang bermakna masa depan tidak terjadi talak. Baca detail: Ucapan Cerai Bermakna Masa Depan Tidak Jatuh Talak
Kedua, ucapan cerai itu dilakukan karena terpaksa dan berada di bawah ancaman juga tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai karena Terpaksa Tidak Jatuh Talak
2. Ucapan talak yang diucapkan dalam keadaan marah yang normal hukumnya jatuh talak menurut mayoritas ulama. Adapun apabila ucapan talak diucapkan pada tingkat marah yang tidak terkontrol, maka hukumnya tidak jatuh talak menurut jumhur ulama. Namun menurut madzhab Hanafi dan Ibnul Qayyim dari madzhab Hanbali, kemarahan tingkat menengah inipun tidak sah talaknya. Terlepas dari itu, kalau kita mengikuti pendapat mayoritas ulama yang menyatakan sah talaknya, maka talak baru jatuh talak 1 (satu). Namun kalau mengikuti madzhab Hanafi dan Ibnu Qayyim maka belum terjadi talak sama sekali. Baca detail: Pernyataan Talak Suami yang Sedang Marah
3. Kasus ketiga ini sama kasusnya dengan kasus nomor 2, yakni ucapan talak saat marah ada dua pendapat. Kalau mengikuti pendapat kedua, maka sampai detik inipun belum terjadi talak sama sekali. Tapi kalau mengikuti pendapat pertama, maka sudah terjadi talak 2 (dua). Baca detail: Pernyataan Talak Suami yang Sedang Marah
4. Kasus ke-4 juga sama dengan kasus ke-2 dan ke-3. Kalau mengikuti pendapat madzhab Hanafi dan Ibnu Qayyim tidak terjadi talak karena diucapkan saat marah. Baca detail: Pernyataan Talak Suami yang Sedang Marah
5. Kasus ke-5 ini juga tidak berbeda dengan kasus no. 2, 3 dan 4 yakni tidak terjadi talak kalau diucapkan pada saat sedang marah menurut madzhab Hanafi dan Ibnul Qayyim dari madzhab Hanbali. Baca detail: Pernyataan Talak Suami yang Sedang Marah
KESIMPULAN
Mengingat anda masih saling mencintai dan masih ingin mempertahankan rumah tangga, maka anda boleh mengikuti pendapat madzhab Hanafi dan Ibnul Qayyim yang menyatakan tidak terjadi talak apabila ucapan cerai itu diungkapkan saat sedang marah. Apabila demikian, maka di antara anda berdua belum pernah terjadi talak sama sekali.
Ke depannya, hendaknya suami lebih bisa menjaga lisan dan emosi agar tidak mudah mengeluarkan kata talak dan tidak mudah mengeluarkan emosi yang tidak terkontrol. Salah satunya dengan cara saling mengingatkan antara suami-istri agar tidak saling membuat kesal pasangannya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_______________
RUMAH TANGGA: SUAMI SUKA MENCURI UANG IBU
Assalamualaikum wr wb,
Ustadz, saya seorang istri yg baru saja menikah bln Juli 2014. Saya dan suami adalah janda dan duda semula, masing masing kami mempunyai putra dan putri 1.
Sebelum menikah suami pernah terjerat hutang kartu kredit, dan kelanjutannya dari perkara tersebut sampai sekarang belum jelas dikarenakan keuangan suami belum cukup. Setelah menikah selama 6 bulan, saya baru tahu bahwa suami saya memegang kartu debet ATM ibu mertua saya (ibu kandung suami) karena untuk mengecek uang pensiun yg masuk. Namun ternyata selama ini dia diam diam mengambil uang ibu mertua, tanpa ijin, lalu dikembalikan diam diam, begitu seterusnya selama berulang ulang setiap bulannya. Pertanyaan saya:
1. Apakah perbuatan suami saya tergolong mencuri dan mencuri adalah dosa besar?
2. Apakah uang yg dia berikan nafkah untuk saya dan anak anak adalah uang yg akan membawa saya dan anak anak menjadi bahan bakar neraka?
3. Apakah saya berdosa menyakiti hati suami jika saya menolak uang nafkah dari suami, karena saya juga bekerja sebagai guru sehingga mampu menafkahi juga?
4. Jika nasehat sudah saya berikan berkali kali namun dia masih bersikeras tidak mau menghentikan perbuatannya, apakah saya bisa mengajukan khulu dengan alasan sar'i karena kawatir akan keselamatan dunia akhirat saya dan anak anak?
Usia saya 43 tahun sedang suami 41 tahun.
Demikian Ustadz, mohon penjelasannya. Saya sangat berterima kasih.
JAWABAN
1. Ya, perbuatan itu tergolong mencuri. Setiap mengambil hak harta orang lain tanpa ijin pemiliknya adalah mencuri dan mencuri itu dosa. Dan wajib mengembalikan pada pemilik. Kalau sudah dikembalikan, maka tidak ada lagi dosa.
2. Kalau uang yang diberikan pada anda tidak jelas dan tidak pasti berasal dari hasil mencuri, maka uang itu statusnya syubhat. Menggunakan dan membelanjakan uang syubhat hukumnya boleh. Baca detail: Membelanjakan Uang Syubhat http://www.alkhoirot.net/2012/09/hukum-harta-campuran-halal-haram.html
3. Menyakiti hati suami berdosa. Sebaiknya anda tetap menerima pemberiannya. Kalau anda ragu dengan status uang itu dan anda punya uang sendiri, maka bisa saja disedekahkan pada fakir miskin.
4. Secara syariah boleh mengajukan khuluk. Namun secara negara belum tentu diluluskan oleh hakim selagi suami masih teratur menafkahi keluarga dan tidak melakukan perselingkuhan. Baca detail: Ingin Cerai karena Suami Pendosa http://www.alkhoirot.net/2015/05/hukum-istri-minta-cerai-karena-tak-cinta.html
Assalamu'alaikum wr. wb.
Langsung saja pak ustadz, saya mau menanyakan terkait status pernikahan saya, karena saya takut sudah jatuh talak 3. Berikut kejadian-kejadian yang ingin saya konfirmasikan, apakah talak saya sudah jatuh atau belum.
1. Pada bulan Mei 2013, saya dan istri terlibat pertengkaran hebat dikarenakan saya mempunyai WIL, dan pernah mengirimkan hadiah untuk dia. Ditengah-tengah pertengkaran, istri saya memegang beling (pecahan kaca) dan mengancam bunuh diri, sambil meminta cerai. Karena saya merasa sudah tidak bisa meredakan kemarahannya, akhirnya saya mengiyakan keinginannya untuk cerai, dengan ucapan "Iya kita cerai. Kita urus perceraian kita besok". Akan tetapi, keesokan harinya kita mencoba rujuk/baikan, meskipun masih bersitegang.
TOPIK SYARIAH ISLAM
2. Sekitar setahun kemudian, kita juga terlibat cekcok yang cukup hebat, karena saya dituduh mencari dan menyimpan gambar-gambar yang tidak senonoh di HP. Meskipun saya lupa ucapannya seperti apa, tapi saya ingat betul, kalo waktu itu saya juga sudah mengucapkan kata-kata talak (pisah/cerai). Seperti yang pertama, keesokan harinya kita juga langsung baikan/rujuk, sambil bilang "Mah, ini yang kedua kali ya..jangan sampai terulang lagi". Akan tetapi, ketika hari ini saya tanyakan ke istri saya, dia tidak ingat kalo saya telah mentalaknya. Dia hanya ingat kalo terjadi pertengkaran besar, dan ga tau maksud ucapan saya sudah 2x.
3. Akhir Desember 2015, terjadi keributan lagi, meskipun tidak terlalu hebat, namun sempat terucap kata pisah. Tetapi untuk yang ketiga ini, saya mengucapkannya agak ragu (kurang tegas). Namun karena kita sama2 takut sudah jatuh talak 3, sehabis kejadian ini kita ga pernah melakukan hubungan suami istri dengan sempurna. Hanya sebatas menggesek2an alat vital saja.
4. Awal Februari 2016, terjadi pertengkaran lagi yang cukup hebat, dan terucap lagi kata putus dengan tegas. Namun beberapa hari kemudian, kita melakukan hubungan badan, meskipun kita dalam hati belum berniat untuk rujuk.
5. Beberapa hari kemudian, sekitar pertengahan Februari 2016, masih terjadi lagi keributan, yang lagi-lagi mengakibatkan keluarnya kata-kata perpisahan, bahkan 2x, yaitu menggunakan media HP (WhatsApp), dan kemudian dengan perkataan langsung.
Untuk saat ini, kita sepakat untuk baikan (rujuk) terlebih dahulu, sambil mencoba berkonsultasi. Kita pernah melihat tayangan di media terkait talak, bahwa apabila kita masih ragu apakah sudah jatuh talak 3 atau belum, sebaiknya dianggap belum. Tapi kita khawatir, apabila ternyata telah benar sudah jatuh talak 3, sehingga hubungan kita sebenernya sudah terlarang (zina).
Kami sangat mengharapkan pencerahannya dari pak ustadz.
Sebagai informasi tambahan, saya sudah menikah hampir 6 tahun, dan belum dikaruniai keturunan.
Terima kasih
Wasalamu'alaikum wr wb.
JAWABAN HUKUM UCAPAN CERAI SAAT MARAH APA TERJADI TALAK?
1. Ucapan "Iya kita cerai. Kita urus perceraian kita besok" tidak jatuh talak karena dua hal: pertama, ucapan ini menunjukkan pernyataan cerai yang berkonotasi masa depan (Inggris: future tense; Arab: zaman mustaqbal). Ucapan cerai yang bermakna masa depan tidak terjadi talak. Baca detail: Ucapan Cerai Bermakna Masa Depan Tidak Jatuh Talak
Kedua, ucapan cerai itu dilakukan karena terpaksa dan berada di bawah ancaman juga tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai karena Terpaksa Tidak Jatuh Talak
2. Ucapan talak yang diucapkan dalam keadaan marah yang normal hukumnya jatuh talak menurut mayoritas ulama. Adapun apabila ucapan talak diucapkan pada tingkat marah yang tidak terkontrol, maka hukumnya tidak jatuh talak menurut jumhur ulama. Namun menurut madzhab Hanafi dan Ibnul Qayyim dari madzhab Hanbali, kemarahan tingkat menengah inipun tidak sah talaknya. Terlepas dari itu, kalau kita mengikuti pendapat mayoritas ulama yang menyatakan sah talaknya, maka talak baru jatuh talak 1 (satu). Namun kalau mengikuti madzhab Hanafi dan Ibnu Qayyim maka belum terjadi talak sama sekali. Baca detail: Pernyataan Talak Suami yang Sedang Marah
3. Kasus ketiga ini sama kasusnya dengan kasus nomor 2, yakni ucapan talak saat marah ada dua pendapat. Kalau mengikuti pendapat kedua, maka sampai detik inipun belum terjadi talak sama sekali. Tapi kalau mengikuti pendapat pertama, maka sudah terjadi talak 2 (dua). Baca detail: Pernyataan Talak Suami yang Sedang Marah
4. Kasus ke-4 juga sama dengan kasus ke-2 dan ke-3. Kalau mengikuti pendapat madzhab Hanafi dan Ibnu Qayyim tidak terjadi talak karena diucapkan saat marah. Baca detail: Pernyataan Talak Suami yang Sedang Marah
5. Kasus ke-5 ini juga tidak berbeda dengan kasus no. 2, 3 dan 4 yakni tidak terjadi talak kalau diucapkan pada saat sedang marah menurut madzhab Hanafi dan Ibnul Qayyim dari madzhab Hanbali. Baca detail: Pernyataan Talak Suami yang Sedang Marah
KESIMPULAN
Mengingat anda masih saling mencintai dan masih ingin mempertahankan rumah tangga, maka anda boleh mengikuti pendapat madzhab Hanafi dan Ibnul Qayyim yang menyatakan tidak terjadi talak apabila ucapan cerai itu diungkapkan saat sedang marah. Apabila demikian, maka di antara anda berdua belum pernah terjadi talak sama sekali.
Ke depannya, hendaknya suami lebih bisa menjaga lisan dan emosi agar tidak mudah mengeluarkan kata talak dan tidak mudah mengeluarkan emosi yang tidak terkontrol. Salah satunya dengan cara saling mengingatkan antara suami-istri agar tidak saling membuat kesal pasangannya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_______________
RUMAH TANGGA: SUAMI SUKA MENCURI UANG IBU
Assalamualaikum wr wb,
Ustadz, saya seorang istri yg baru saja menikah bln Juli 2014. Saya dan suami adalah janda dan duda semula, masing masing kami mempunyai putra dan putri 1.
Sebelum menikah suami pernah terjerat hutang kartu kredit, dan kelanjutannya dari perkara tersebut sampai sekarang belum jelas dikarenakan keuangan suami belum cukup. Setelah menikah selama 6 bulan, saya baru tahu bahwa suami saya memegang kartu debet ATM ibu mertua saya (ibu kandung suami) karena untuk mengecek uang pensiun yg masuk. Namun ternyata selama ini dia diam diam mengambil uang ibu mertua, tanpa ijin, lalu dikembalikan diam diam, begitu seterusnya selama berulang ulang setiap bulannya. Pertanyaan saya:
1. Apakah perbuatan suami saya tergolong mencuri dan mencuri adalah dosa besar?
2. Apakah uang yg dia berikan nafkah untuk saya dan anak anak adalah uang yg akan membawa saya dan anak anak menjadi bahan bakar neraka?
3. Apakah saya berdosa menyakiti hati suami jika saya menolak uang nafkah dari suami, karena saya juga bekerja sebagai guru sehingga mampu menafkahi juga?
4. Jika nasehat sudah saya berikan berkali kali namun dia masih bersikeras tidak mau menghentikan perbuatannya, apakah saya bisa mengajukan khulu dengan alasan sar'i karena kawatir akan keselamatan dunia akhirat saya dan anak anak?
Usia saya 43 tahun sedang suami 41 tahun.
Demikian Ustadz, mohon penjelasannya. Saya sangat berterima kasih.
JAWABAN
1. Ya, perbuatan itu tergolong mencuri. Setiap mengambil hak harta orang lain tanpa ijin pemiliknya adalah mencuri dan mencuri itu dosa. Dan wajib mengembalikan pada pemilik. Kalau sudah dikembalikan, maka tidak ada lagi dosa.
2. Kalau uang yang diberikan pada anda tidak jelas dan tidak pasti berasal dari hasil mencuri, maka uang itu statusnya syubhat. Menggunakan dan membelanjakan uang syubhat hukumnya boleh. Baca detail: Membelanjakan Uang Syubhat http://www.alkhoirot.net/2012/09/hukum-harta-campuran-halal-haram.html
3. Menyakiti hati suami berdosa. Sebaiknya anda tetap menerima pemberiannya. Kalau anda ragu dengan status uang itu dan anda punya uang sendiri, maka bisa saja disedekahkan pada fakir miskin.
4. Secara syariah boleh mengajukan khuluk. Namun secara negara belum tentu diluluskan oleh hakim selagi suami masih teratur menafkahi keluarga dan tidak melakukan perselingkuhan. Baca detail: Ingin Cerai karena Suami Pendosa http://www.alkhoirot.net/2015/05/hukum-istri-minta-cerai-karena-tak-cinta.html