Antara menjadi ulama dan bekerja

Antara menjadi ulama dan bekerja Saya sedang dilanda dilema besar antara memilih memperdalam ilmu agama islam atau bekerja dengan bayaran tinggi sebag

ANTARA MENJADI ULAMA DAN BEKERJA

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

Saya sedang dilanda dilema besar antara memilih memperdalam ilmu agama islam atau bekerja dengan bayaran tinggi sebagai tenaga kerja di Korea Selatan atau Jepang. Saya sangat kagum kepada sepak terjang Para Waliyullah dan Para Syaikh yang ahli dalam bidang-bidang agama islam terutama dalam penyebaran dan pengembangan ajaran agama islam dan ingin menjadi seperti mereka. Namun saya sedikit ragu untuk mengikuti jejak mereka karena faktor biaya (usia 23 tahun).
Disisi lain saya sudah dibiayai oleh Orang Tua saya untuk mengikuti program Lembaga Pendidikan Bahasa seleksi kerja di Korea Selatan dan magang di Jepang.

Saya pernah kuliah 2 tahun di surabaya dan putus di tengah jalan (belum sampai lulus S1). Lalu Orang Tua saya menyuruh saya melanjutkan kuliah di Bojonegoro tempat tinggal saya namun saya menolaknya. Saya pernah berkeinginan menjadi seorang ulama tapi kyai setempat melarang saya dengan alasan hidupnya nanti susah (mungkin seperti nasib mereka). Mohon bantuannya Redaksi Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot. Terima kasih.

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

JAWABAN

Pilihan karir atau jalan hidup yang ideal adalah apabila (a) sesuai dengan keinginan kita; dan (b) sesuai dengan pilihan orang tua. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

Apabila kedua hal di atas bertentangan, maka taat pada pilihan orang tua adalah jalan terbaik. Namun kalau bisa diambil jalan tengah, maka itu akan lebih baik lagi. Misalnya, ikuti anjuran orang tua untuk bekerja di Korea atau Jepang untuk beberapa tahun. Setelah cukup modal, buat usaha yang benar dan apabila berkembang dan merasa nyaman di situ, maka teruskan usaha tersebut. Dakwah tidak harus menjadi ulama.

Atau kalau masih ingin jadi ulama, maka jadikan modal itu untuk belajar di pesantren. Di Al-Khoirot terbuka program untuk santri dewasa yang ingin belajar agama dari awal sampai tingkat lanjut. Atau belajar agama sebentar setahun atau dua tahun untuk memiliki pengetahuan dasar agama Islam untuk diri sendiri dan anak istri. Tentu saja anda bisa juga mencari pesantren lain yang bisa menerima santri dewasa. Namun hati-hati dalam memilih pesantren, pilihlah pesantren NU. Baca: http://www.alkhoirot.com/pesantren-santri-dewasa/


JODOH MASIH KERABAT DITENTANG ADAT

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Saya seorang perempuan, saya berniat akan menikah dengan calon saya. saya satu tahun lebih tua dari calon saya. tapi niat kami ditentang mbah saya (ibu dari ayah saya) . mbah saya mengatakan bahwa jika saya tetap menikah maka akan datang malapetaka seperti kematian dari salah satu (saya atau calon saya). tapi saya tetap percaya bahwa hidup,maut,rezeki,dan jodoh hanya Allah SWT yang mengatur.

Saya dengan calon saya masih ada hubungan kerabat. kami masih satu canggah. kakek calon saya dan kakek saya adalah sepupu. Ayah saya dan ibu calon saya katanya juga masih "nak sanak" istilah yg mereka sebut. jadi ibu calon saya, saya panggil bibi.

1. Saya ingin bertanya apakah dalam islam hubungan kami dihalalkan atau memang dilarang? karna kata nenek saya itu ditentang adat. apalagi saya satu tahun lebih tua dari calon saya.

Maaf sedikit menambahkan , jadi saya dan calon saya adalah sepupu jauh, dan dia seharusnya memanggil saya "mbak" . apakah niat kami dilarang agama islam atau dihalalkan? mengingat dalam keluarga Nabi Muhammad SAW juga masih melakukan pernikahan dengan kerabatnya. terimakasih.

Mohon bantuannya, agar saya dapat menjelaskan ke keluarga saya sesuai syariah islam. terimakasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Hubungan kekerabatan dalam kasus Anda dibolehkan melakukan pernikahan. Pernikahan dengan kerabat itu dibolehkan selagi bukan kerabat mahram. Yang dimaksud mahram adalah wanita yang haram dinikah karena kekerabatan yang sangat dekat atau karena hubungan pernikahan (seperti mertua, menantu, anak tiri suami/istri). Contoh mahram karena kekerabatan seperti saudara kandung, anak saudara kandung, saudara ayah/ibu. Baca detail: Mahram / Muhrim dalam Islam

Mempercayai akan adanya bencana atau musibah karena pernikahan kekerabatan adalah berdosa karena itu sama dengan mempercayai ramalan dan percaya ramalan haram hukumnya. Baca detail: Percaya Ramalan dalam Islam

BESOK SAYA CERAI, APAKAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatu...

1. ustadz, saya pernah bertengkar hebat dengan suami saya dan suami saya pun emosi hingga membanting barang-barang dirumah kami, karena ikut terpancing emosi saya meminta cerai kepada suami...dan suamipun menjawab "yasudah kalau itu mau kamu besok kamu saya ceraikan" namun selang beberapa jam kami baikan lagi dan besoknya suami tidak jadi mengatakan cerai...apakah itu sudah jatuh talak ?

2. kemudian jarak beberapa bulan kami bertengkar kembali, suami terpancing emosi hingga marah dan kembali melempar barang2, saat itu suami memberi saya pilihan untuk menuruti perkataan dia atau tidak usah jadi istrinya lagi...apakah itu juga termasuk talak ? jika iya apa yang harus saya lakukan ustadz ? mohon penjelasannya atas ketidaktahuan saya..

Jazakallahu khoiron katsiro, Wassalamualaikum Warohmatullahi wabarokatu

JAWABAN

1. Ucapan cerai yang menunjukkan masa yang akan datang itu tidak jatuh talak kecuali dalam kasus talak taklik (kondisional). Jadi, dalam kasus anda tidak terjadi cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Dalam kasus tersebut ada dua hal: (a) Talak kondisional yakni apabila tidak taat suami; (b) isi talak ("tidak usah jadi istri lagi") adalah talak kinayah yakni akan terjadi talak apabila disertai niat dan tidak jatuh talak apabila tidak ada niat dari suami.

Jadi, kalau anda mengikuti ucapan suami, maka tidak jatuh talak secara mutlak. Dan seandainya pun anda tidak menuruti perkataan suami, maka talak baru jatuh apabila suami ada niat untuk menceraikan. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

PUTUSIN PACAR AGAR TIDAK DOSA

assalamualaikum wr.wb

saya berumur 19 tahun, saya seorang mahasiswa dan mengajar. Akhir" ini saya memikirkan bahwa pacaran itu bermaksiat terus. Cuma pegang tangan (dengan lawan jenis) saja ternyata sama dengan maksiat/berdosa. Jadi saya memutuskan bahwa saya ingin putus dr pacar saya, karena saya tdk mau dg pacaran, saya bermaksiat trs dan orangtua pun juga ikut berdosa karena mengijinkan anaknya pacaran. Tetapi, masalahnya, setelah saya ngajak putus dgn pacar saya, dia tidak mau dan saya pun harus memaksanya utk putus dg saya. Sewaktu saya meminta maaf karena saya minta putus, dia bilang kalau gak mau putus dan gak mau maafin saya sampai dia meninggal. Saya ngajak putus karena alasan saya yang pacaran itu berdosa, jadi dia ngajak saya menikah, tapi saya blm siap nikah, karena menurut sy umur msh kurang, mental juga blm siap, rencana saya juga kalau menikah menunggu lulus kuliah agar dalam rumah tangga menjadi terurus semuanya, dan yg paling penting itu persetujuan orangtua. Saya tidak tahu, orangtua saya setuju atau tidak, kalo menurut sya belum boleh nikah dulu sblm lulus kuliah. Dan saya juga memikirkan mau menikah atau tidak karena, pacar saya juga masih muda sekali yaitu umur 21, dia juga belum punya kerjaan, dan tidak kuliah karena kurang biaya. Dan pacar sy sekarang, kalo aku gakmau dinikahi olehnya, dia gakmau maafin saya sampai dia meninggal. Dan katanya, kalo nolak dinikahi itu berdosa.

pertanyaan saya :
1 . Menurut saya, ada 2 pilihan, yaitu menikah atau putus, tetapi karena alasan saya yang belum cukup umur, belum siap mental, dan tidak adanya persetujuan orangtua, saya memutuskan untuk putus dengan pacar saya, apakah benar tindakan saya ini?

2. ketika saya memutuskan pacar saya, dia ngajak nikah saya, tapi saya menolak dgn alasan tadi, apakah saya berdosa karena sudah menolaknya?

3. beberapa hari yang lalu setelah saya memutuskan untuk putus dengan pacar saya, pacar saya tidak mau memaafkan saya sampai dia meninggal, apakah saya berdosa akan hal ini?

terima kasih, wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Benar. Dalam Islam tidak ada pacaran secara fisikal. Berpegangan tangan dan berduaan (khalwat) adalah haram. Baca detail: Hukum Kholwat

2. Tidak dosa. Menikah atau tidak itu pilihan. Baca detail: Pernikahan Islam

3. Tidak dosa. Menolak ajakan nikah seorang wanita bukan termasuk dosa. Kecuali kalau anda membunuhnya. Bahkan dalam melamar pun kita dibolehkan untuk menentukan apakah akan diteruskan atau digagalkan. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam


LihatTutupKomentar