Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menyikapi beda pendapat anak dan bapak


BEDA PENDAPAT ANAK DAN BAPAK

Assalamualaikum wr.wb

pak ustadz saya mau menanyakan

1. Contoh kasus :
"Dalam satu waktu ada anak yang mempunyai keinginan berbeda dengan orang tuanya. anaknya mempunyai keinginan untuk melakukan A dan orang tuanya mempunyai keinginan untuk anaknya melakukan B, tetapi kedua-duanya sama-sama mempunyai tujuan yang baik. Kemudian mereka pun berdebat sengit dengan argumen-argumen mereka yang memang di benarkan dalam agama.namun setelah beberapa hari berdebat, orang tua si anak tetap dalam pendiriannya menyuruh anaknya untuk mengikuti apa yang ia katakan. Akhirnya si anak pun menjalankan keinginan orangtuanya tersebut. Akan tetapi, ketika menjalankan perintah orang tuanya tersebut, dalam hati si anak terdapat rasa terpaksa".
a- apakah hukumnya berdebat dengan orang tua yang pada dasarnya keduanya mempunyai tujuan yang sama-sama baik?
b- apakah berdosa ketika ada anak yang menjalankan perintah orang tuanya dalam keadaan terpaksa?
c- apakah tetap mendapat pahala ketika ada anak yang mengalah demi kebahagiaan orang tuanya namun dalam hatinya ada rasa terpaksa?

2. Bagaimanakah caranya agar seorang hamba tidak dan jauh dari melaksanakan maksiat?

3. Apakah Allah SWT akan menerima tobat seorang hamba-nya yang selalu di selingi dengan maksiat setiap saat kepada-nya, padahal hamba tersebut tahu dan mengerti terhadap apa yang ia lakukan?

4. Bagaimanakah caranya agar seorang hamba tetap Istiqomah dalam menjalankan ibadah serta Amar ma'ruf nahyi munkar?

5. Apakah orang yang fasiq dan munafik ketika bertaubat akan di terima oleh allah?

6. Apakah akan mendapat pahala orang yang menyuruh untuk melakukan kebaikan tetapi ia tidak melaksanakannya?

JAWABAN

1a. Berdebat dengan orang tua dibolehkan selagi tetap menjaga sopan santun dan fokus pada argumen. Namun pada akhirnya, keputusan orang tua tetap yang harus diikuti. Ini mirip dengan rapat antara direktur dan anak buah, pada akhirnya, keputusan direktur yang terpenting dan mengikat.
1b. Tidak berdosa. Ketaatan pada orang tua itu wajib, apakah ia terpaksa atau sukarela itu urusan hati yang tidak dibahas dalam syariah.
1c. Dapat pahala. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

2. (a) Ada niat yang kuat untuk menjauhi maksiat; (b) ada kemauan yang kuat untuk melaksanakannya dengan cara
(i) menciptakan lingkungan yang mendorong kita untuk jauh dari maksiat;
(ii) menjauh dari lingkungan pergaulan yang buruk;
(iii) menjauh dari bacaan dan tontonan yang buruk.
Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

3. Taubat yang diterima adalah taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

4. Berteman dengan orang dan lingkungan yang baik. Namun harus hati-hati jangan sampai masuk pada pergaulan "orang baik" yang termasuk dalam kategori muslim radikal. Karena itu sama dengan keluar dari kandang buaya masuk ke kandang singa. Baca: http://www.alkhoirot.net/2011/12/nama-ulama-wahabi-salafi.html

5. Ya, akan diterima. Selagi masih hidup, taubat seseorang akan diterima. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

6. Tergantung kebaikan apa. Apabila itu perkara wajib, maka berdosa. Apabila perkara sunnah, maka tidak berdosa tidak melakukan.

WARISAN PENINGGALAN SUAMI-ISTRI

Assalamu'alaikum.

Kasus :

- Suami (meninggal). Mempunyai 2 orang isteri (keduanya telah meninggal pula)
- Harta yg ditinggalkan sebuah rumah dg sertipikat atas nama Suami dan isteri kedua.
- Dari isteri pertama punya 4 anak (2 laki-laki, 2 wanita)
- Dari isteri kedua tdk punya anak. dan hanya mempunyai 1 saudara kandung (wanita)

Pertanyaan : Bagaimana pembagian warisnya.

Wassalam.

Terima kasih.

JAWABAN

Karena suami-istri dalam kasus di atas memiliki ahli waris yang berbeda, maka rumah warisan itu harus diperjelas status dan persentase kepemilikannya. Misal, berapa persen milik suami dan berapa persen milik istri.

Setelah itu, maka harta milik suami diwariskan kepada ahli warisnya yaitu keempat anak kandung dari istri pertama. Sedangkan harta milik istri diwariskan kepada ahli waris si istri yaitu saudara kandung wanita (dan mungkin yang lain. seperti ayah/ibu, dst). Baca detail: Hukum Waris Islam

WARIS, HIBAH ATAU WASIAT?

Assalamualaikum wr wb,

Jika keluarga terdiri dari 4 orang: Ayah, Ibu, Anak Sulung/Kakak (laki-laki), & Anak Bungsu / Adik (laki-laki).

1- Beberapa saat sebelum sang ayah meninggal, beliau berpesan kepada bungsu:
"rumah 1 untuk kakak, rumah 2 untuk adik, selain itu untuk ibu". Apakah ini Hibah atau Wasiat ?

2- Saat mengatakan itu hanya ada sang ayah & bungsu saja...apakah sah hibahnya atau wasiatnya ?

3- Saat sang ayah meninggal, harta peninggalan berupa rumah 1, rumah 2, rumah 3, dan sebuah deposito, dimana semuanya masih atas nama sang ayah. Harta peninggalan yang mana saja yang dianggap sebagai objek waris ?

Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb,

JAWABAN

1. Hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Sah. Karena dalam hibah syar'i tidak diperlukan adanya saksi. Baca detail: Hibah dalam Islam

3. Yang jadi obyek waris yang tidak disebut dalam hibah tersebut. Baca detail: Hukum Waris Islam

SAHKAH IJAB KABUL SAYA?

Assalamualaikum Wr wb....

bapak ustad... saya ingin bertanya, tentang sah tidak nya ijab kabul saya...
saat ijab kabul... penghulu salah menyebutkan nama ayah kandung saya
contoh:
saya nikahkan dan saya kawinkan saudara A bin B (Seharusnya bin C... bukan B) dengan D, putri dari Alm. Bapak E dengan mas kawin........... tunai...

saya menjawab: Saya terima nikah nya dan kawinnya D bin E (seharusnya menggunakan binti bukan bin ) dengan mas kawin tersebut, tunai.

saat itu saksi dan penghulu menyatakan SAH.
tapi setelah saya melihat video ulangnya saya kaget, ternyata nama bapak saya, dan nama bin untuk istri saya keliru. saya baru sadar ada kekeliruan terutama nama bapak seharusnya B menjadi C, dan saya juga keliru menyebut bin yang seharusnya BINTI. apakah pernikahan saya sah... atau perlu diadakan akad ulang? mohon info nya karena istri saya menjadi ragu dan bimbang. terima kasih
wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

Nikahnya sah. Kesalahan dalam penyebutan nama bapak dan pemakaian kata bin (seharusnya binti) bukanlah masalah prinsip dalam akad nikah. Bahkan seandainya salah menyebut nama pengantin pria atau wanita pun tidak merusak keabsahan nikah. Yang prinsip adalah sosok pengantin pria dan sosok pengantin wanita sama-sama diketahui. Baca detail: Salah Sebut Nama Calon Suami saat Nikah

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam