Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pernah ditalak 3 suami via WA SMS

PERNAH DITALAK 3 SUAMI VIA SMS

assalamualaikum wrwb

Saya pernah ditalak 3 melalui sms oleh suami .
Selang sehari saya kembali rujuk dengan suami, dan 3 bulan setelahnya saya hamil.
yang saya mau tanyakan =
1- Apa hukumnya talak 3 melalui sms?
2- Bagaimana hukum pernikahan saya?
3- Dan bagaimana status anak yang saya kandung ini dimata agama?

JAWABAN

1. Talak via sms termasuk talak kinayah. Hukumnya terjadi talak kalau disertai niat. Baca detail: Cerai secara Tertulis

Selain itu, ucapan suami "Aku talak 3" itu masih terjadi ikhtilaf (perbedaan ulama) ada yang menganggap jatuh talak 3, ada juga yang berpandangan jatuh talak 1. Baca detail: Ucapan Talak 3, Jatuh Talak Berapa?

2. Status pernikahan tetap sah. Kalau toh suami ada niat, maka maksimal talak yang jatuh adalah talak 1 menurut salah satu pendapat ulama.

3. Sah jadi anak kandung anda berdua. Baca detail: Pernikahan Islam

SUAMI TIDAK PERNAH SHALAT

Assalamualaikum wr wb..
Bagaimana saya harus menghadapi suami di saat suami gak pernah sholat ato pun membaca al'quran suami lebih senang dengan media sosial..dan kalo marah suka mukul2 istri menampar ato melempar istri di depan anak.tapi selama ini istri tetap bertahan dengan sikapnya karna tidak ingin berpisah karna sudah mempunyai 1orang ank.

JAWABAN

Menghadapi suami yang tidak shalat ada dua pilihan: tetap bertahan atau bercerai. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Kalau anda memilih bertahan, maka sikap yang harus dilakukan sama dengan sikap kita dalam menghadapi kemungkaran yang dilakukan orang lain yaitu: (a) menasihati kalau berani; kalau kuatir akan mendapat perlakuan yang buruk maka (b) minimal mengingkari. Maksud mengingkari adalah tidak meniru dan membenci perbuatannya (bukan membenci orangnya). Baca detail: Amar Makruf Nahi Munkar

HUKUM MENOLAK PEKERJAAN

Assalamualaikum Ustadz,
Bagaimana hukum menolak rezeki? Apakah berdosa?
Saya baru saja wisuda dan fresh graduated, saya sudah menolak beberapa pekerjaan karena beberapa alasan, diantaranya
1. Karena rekan kerja laki2 semua
2. Ibu saya mengizinkan di luar kota (Jakarta) Karena ada kakak saya/ saudara saya,sedangkan saya keterima di Surabaya tidak ada saudara. Lalu saya membatalkan interview

1. Bagaimana ustadz hukumnya menolak rezeki seperti itu dan sudah lebih dari sekali saya membatalkan?
2. Apakah rezeki saya bisa tertunda karena itu? Mohon solusinya,Terimakasih
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Menerima pekerjaan adalah hak. Karena itu, menolaknya juga hak anda. tidak ada masalah secara agama menolak suatu pekerjaan yang ditawarkan.

2. Ya jelas tertunda. Seandainya anda terima kan tentunya sudah dapat gaji saat ini. Kalau memang menolak karena ada syarat tertentu dari ibu, maka sebaiknya anda mencari pekerjaan yang lokasi dan kriterianya sesuai dengan persyaratan ibu dan kriteria anda.

Secara syariah, menerima pekerjaan yang koleganya laki-laki semua tidak masalah asalkan anda selalu berada di ruang yang terbuka dalam arti tidak berduaan dengan laki-laki. Sehingga tidak terjadi khalwat.
Baca:
- Hukum Kholwat l
- Pemimpin Wanita dalam Islam

PINJAM UANG DI BANK KONVENSIONAL, HALAL KAH PENGHASILAN SAYA?

Assalamualaikum Wr.Wb.
Mhn izin Pak ustad Ada yg ingin saya konsultasikan...
Saya berdinas Di TNI AL dan saya juga berprofesi sebagai dokter gigi. Pertengahan 2015 saya terpaksa pinjam dana ke salah satu bank konvensional untuk biaya pendidikan spesialis...

Adapun alasan keterpaksaan pinjam dana ke bank :
1.Karena instansi TNI AL sementara ini hanya bekerja sama dengan bank konvensional
2.Keterbatasan orang tua/saudara/teman yang belum bisa meminjamkan dana dengan nominal yang besar
3.Faktor usia dan waktu yg sudah mendesak untuk sekolah spesialis sehingga jika harus menunggu terkumpulnya dana maka kemungkinan besar saya tidak bisa mengambil pendidikan spesialis.

Dana pinjaman dari bank tersebut saya gunakan untuk menunjang pendidikan spesialis serta membeli beberapa alat dan bahan utk praktek kedokteran gigi yang dibutuhkan untuk menunjang pendidikan.

Alat & bahan tersebut selain saya gunakan untuk praktek di klinik kampus tempat saya menjalani pendidikan spesialis juga saya gunakan di praktek pribadi.
Beberapa bulan setelah saya pinjam dana dari bank tersebut, saya tidak sengaja membaca artikel tentang RIBA dan langsung teringat kalau saya sedang pinjam dana ke bank...sejak itu saya hati saya tidak tenang dan gelisah.

1.Bagaimana menurut pandangan pak ustad mengenai hal yang saya alami...?
2.Bagaimana hasil uang praktek pribadi yang saya peroleh ? Halal atau haram ? Apakah boleh diberikan kepada anak dan istri saya? Mengingat saya menggunakan alat dan bahan untuk praktek Kedokteran gigi yang dibeli dari dana pinjaman bank.
Mohon penjelasannya Pak Ustad...terimakasih.
Wassalam

JAWABAN

1. Masalah bank konvensional masih terjadi ikhtilaf (perbedaan) di kalangan ulama kontemporer. Antara yang mengharamkan dan menghalalkan. Yang mengharamkan berpendapat karena ada unsur riba. Sedangkan yang menghalalkan berpendapat itu bukan riba. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

2. Anda dapat mengikuti pendapat yang menganggap halalnya bank konvensional. Sehingga semua yang anda lakukan saat ini mulai dari pinjaman dan hasil yang didapatkan dari pekerjaan anda adalah halal.

Namun ke depannya, kalau situasinya memungkinkan dan sudah dalam keadaan bisa memilih, maka akan lebih ideal untuk memilih bank syariah sebagai cara untuk transaksi dengan tujuan untuk lebih berhati-hati. Baca detail: Bisnis dalam Islam

PEMIMPIN YANG TIDAK MEMBERI SURI TAULADAN

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh
bismillah

ustadz, saya ingin bertanya
1. apakah seorang pendidik yang mempunyai dasar kepemimpinan yang baik tetapi tidak mendominankan nilai-nilai islam pantas mendidik tentang kepemimpinan dan keorganisasian pada orang lain?

2. apakah dengan dipimpin orang yang demikian saya harus keluar dari tempat yang dia pimpin guna menjauhi mudharat?

*Tidak mendominankan nilai-nilai islam disini maksudnya si pendidik ini merokok, shalat tidak tepat waktu, mendidik bahwa mencontek adalah kerja sama tim, dan mementingkan keberlangsungan sebuah acara dengan tidak mengindahkan kesegeraan shalat awal waktu.

Sekian dari saya, kiranya Ustadz bersedia menjawab pertanyaan dari saya.
Wassalmu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh

JAWABAN

1. Idealnya tidak pantas. Pemimpin muslim hendaknya mengamalkan apa yang didakwahkan secara lisan.

2. Tidak harus. Yang terpenting dalam melihat hal seperti itu kita harus mengikuti sikap standar Islam perihal amar makruf nahi munkar: yakni rubah dengan tangan, atau lisan, atau minimal mengingkari perbuatan tak baiknya. Baca: http://www.konsultasisyariah.in/2016/12/amar-makruf-nahi-munkar-imam-nawawi.html

Sikap ini juga berlaku apabila, misalnya, kita memiliki orang tua yang pendosa. Apakah kita harus memutuskan tali silaturahmi dengan mereka? Tidak. Tapi setidaknya kita harus mengingkari sikap buruknya agar tidak tertiru oleh kita. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

Namun demikian, terkait pemimpin tadi, kalau memang anda menemukan tempat lain yang lebih baik, maka tidak ada salahnya kalau pindah ke tempat yang lebih kondusif. Namun itu bukan keharusan. Yang terpenting dan prinsip adalah: bagaimana itu menjadi pelajaran bagi kita agar tidak melakukan hal yang sama.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam