Kiriman amal baik ke orang mati apa dapat meringankan siksa kubur?

Kiriman amal baik ke orang mati apa dapat meringankan siksa kubur? apakah orang yang sedang disiksa dialam kubur bisa dilepaskan dari siksaan itu kar
MERINGANKAN SIKSA KUBUR

mohon maaf sebelumnya,
1. saya ingin bertanya, yang pertama apakah orang yang sedang disiksa dialam kubur bisa dilepaskan dari siksaan itu karna kita doakan? kalo bisa apa saja kira kira doa doa dan amalan yang bisa melepaskannya itu?

2. yang kedua bagaimana nasib orang yang meninggal dibunuh apakah dia khusnul khotimah atau tetap kembali ke perbuatannya semasa hidupnya

3. yang ketiga bagaimanakah nasib seorang remaja berumur 16 tahun dan dia sudah wafat namun semasa hidupnya dia belum bisa rutin melaksanakan solat wajib, dan belum bisa mentaati syariat seperti berhijab, namun kelakuuannya sudah seperri remaja remaja zaman sekerang

terimakasih, mohon pencerahannya

JAWABAN

1. Ya, amal kebaikan yang dikirim oleh orang yang masih hidup dapat meringankan siksa kubur bagi yang mati. amal kebaikan itu meliputi doa dan sedekah yang pahalanya ditujukan pada si mayit. Bahkan pelepah kurma yang masih segar yang ditaruh di atas kuburan dapat meringankan siksa kubur seperti disebut dalam hadits di link berikut: http://www.konsultasisyariah.in/2015/10/hadis-hadis-tentang-alam-kubur.html
Baca juga: http://www.alkhoirot.net/2014/10/hukum-ziarah-kubur.html

2. Lihat dahulu sebab dibunuhnya. Kalau dia dibunuh karena mempertahankan harta atau membela anak istrinya, maka dia mati syahid seperti disebut dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud, Nasai, Ahmad dari Said bin Zaid:
من قتل دون ماله فهو شهيد، ومن قتل دون أهله فهو شهيد، ومن قتل دون دينه فهو شهيد، ومن قتل دون دمه فهو شهيد

"Barangsiapa mati membela hartanya, keluarganya, agamanya, dirinya, maka ia mati syahid." Tapi kalau tewas karena berkelahi, maka dia berdosa besar. Namun demikian, selagi dia mengakui dua kalimah syahadat, maka dia tetap mati dalam keadaan Islam.

Namun apabila kematian itu disebabkan oleh karena sebab yang tidak jelas yang tidak dibenarkan dalam agama, maka dia berdosa dan dosanya sama dengan yang membunuh. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

إذا التقى المسلمان بسيفيهما، فالقاتل والمقتول في النار. فقيل: يا رسول الله هذا القاتل، فما بال المقتول؟! قال: إنه كان حريصاً على قتل صاحبه

Artinya : Jika dua orang muslim bertemu dengan kedua pedangnya, maka salah satu di antaranya membunuh teman lainnya, yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka. Salah seorang shahabat bertanya : Hal itu bagi pembunuh , bagaimana dengan orang yang terbunuh ?, beliau menjawab : "Karena orang yang terbunuh berusaha membunuh saudaranya."

Walaupun demikian, selagi dia mati dalam keadaan iman dan Islam (dengan mengakui wajibnya shalat dan berhijab), maka dia tetap dianggap husnul khotimah walaupun dengan membawa dosa besar. Baca: Keadaan di alam kubur

Baca detail: Tiga Penyebab Murtad


BERKARIR DI BIDANG YANG KURANG DISUKAI

Permisi Pak Ustadz, apa kabar? Mudah-mudahan senantiasa sehat.

Jadi begini, ada dua perkara yang saya hendak tanyakan.

1. Saya kuliah di jurusan IT. Sebenarnya saya tidak suka IT. Tapi ternyata saya ada bakat dalam IT. Terbukti kemudahan-kemudahan saya dalam memahami IT dibanding mayoritas teman-teman saya. Meski saya tidak memiliki passion alami di bidang IT. Apakah dalam berkarir ke depannya saya harus punya passion di bidang tersebut? Saya seperti orang kebanyakan, galau masalah passion.

2. Di internet bertebaran artikel bahwa kita harus hati-hati terhadap lirik nasyid salamun-salamun, yaitu pada bagian
أنا عبدكم وذلي لديكم وعزّي بكم, وانتم منائي وأقصى المراد

Berikut merupakan link nya :

https://www.paldf.net/forum/showthread.php?t=742913

adapun link dengan isi konteks yang senada masih banyak lagi.

Bernarkah bahwa lirik dari nasyid tersebut dapat mempengaruhi akidah kita? Sebelumnya terima kasih banyak Pak Ustadz atas jawabannya ^_^

JAWABAN

1. Dalam bekerja yang terpenting dan prinsip adalah kemampuan untuk melaksanakan dan menyelesaikan tugas dengan baik. apabila itu bisa terlaksana, maka itu sudah cukup. Tidak ada keharusan kita harus punya passion dalam berkarir. Walaupun menempuh karir yang ada passion di dalamnya lebih ideal.
Baca detail:
- Bisnis dalam Islam
- Akhlak

2. Nasyid di atas itu adalah bait-bait syair yang berisi pujian pada Rasulullah. Tidak ada yang salah dengan itu. Dalam bahasa Arab, sebagaimana di bahasa yang lain, ada bahasa hakiki (harfiah) dan majazi (kiasan). Pujian-pujian pada Rasulullah dalam syair tersebut harus dimaknai dalam konteks itu. Juga, dalam akidah Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), ada istilah tawasul. Yaitu meminta pada Allah dengan menyebut nama Nabi atau orang saleh. Ini juga dibolehkan. Namun dianggap syirik oleh kalangan Wahabi Salafi. Salah satu sebab perbedaan ini adalah kalangan Wahabi menganut akidah Uluhuiyah dan Rububiyah Ibnu Taimiyah dan 10 Pembatal Keislaman dari Muhammad bin Abdul Wahab (pendiri Wahabi)
Baca detail:
- 10 Pembatal Keislaman : Syirik
- 10 Pembatal Keislaman : 3 s/d 10

Kalau anda membaca pandangan yang berbeda dalam hal ini, seperti fatwa Abdurrahman As-Suhaim yang menyatakan bahwa syair di atas itu tidak boleh, maka ini adalah pandangan kalangan Wahabi Salafi yang memang memiliki akidah dan cara pandangan yang berbeda yang penekanannya pada makna harfiah atas setiap ucapan. Baik dalam Al Quran, hadits atau ucapan siapapun.
Baca detail:
-- Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid

MENGIYAKAN PERMINTAAN TALAK ISTRI, JATUH CERAI?

Assalamualaikum...

Saya mau menanyakan apabila istri merasa terlah tertalak dan suami yakin tidak pernah menalak mana yang harus di ambil yaa..

Permasalahan awalnya. Istri sering meminta cerai.. suami tidak pernah menjawab dan ada bbrapa waktu suami menjawab "iya terserah" kurang lebihnya seperti itu tanpa niat menalak. Hanya meredam suasana karna istrinya terus memaksa suami untuk menceraikan..

Apakah itu jatuh talak ?

Dan itu kejadianya sbenernya sudah lama. Hanya karna istri membaca tentang talak jadi berfikir tentang dirinya.. terimakasih atas jawaban dan waktunya.

JAWABAN

Tidak jatuh talak. Karena mengiyakan ucapan talak istri itu masuk dalam kategori talak kinayah (implisit) dan hukumnya tidak jatuh talak apabila tidak ada niat dari pihak suami.
Baca detail:
- Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
- Cerai dalam Islam

LihatTutupKomentar