Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Sepeda motor cicilan, riba atau bukan?

SEPEDA MOTOR CICILAN, RIBA ATAU BUKAN?

Assalamualaikum Bapak/Ibu

Saya mau bertanya mengenai riba. 2 Minggu lalu saya kredit motor, sebenarnya saya sudah tahu kalau kredit itu bisa menjadi riba, tapi entah kenapa saya jadi tidak pikir panjang, mungkin karena saya terlalu ingin memiliki motor tersebut, sudah dari SMK saya ingin membeli motor tersebut. Setelah saya mendapatkan motor tersebut, saya baru menyesal melakukan kredit, setelah saya baca-baca ternyata banyak pendapat yang mengatakan kredit itu riba.
Pertanyaan saya adalah
1. bagaimana cara membersihkan motor saya itu dari dosa riba?. Saya baca-baca di internet katanya saya harus memberikan harta saya, dalam hal ini adalah motor saya untuk kepentingan umum. Apakah ada solusi lain?

2. Apakah jika motor tersebut saya gunakan untuk mencari penghasilan tambahan hasilnya haram? saya berencana membuat moto vlog menggunakan motor tersebut.

Terimakasih Bapak/Ibu atas jawabannya

JAWABAN

1. Pada dasarnya hukum kredit motor itu sama dengan pinjam uang di bank konvensional. Hukumnya menurut mayoritas ulama adalah haram karena termasuk riba. Namun, ada sebagian ulama yang menyatakan hukumnya halal dan bukan riba. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Apabila demikian, maka anda dapat mengikuti salah satu pendapat itu. Karena anda sangat membutuhkan motor tersebut, maka anda dapat mengikuti pendapat yang menghalalkan bank konvensional. Bahkan, seandainya pun mengikuti pendapat yang mengharamkan bank konvensional, mereka tetap membolehkan dalam kondisi darurat seperti yang sedang anda alami. Yang dimaksud kondisi darurat adalah belum ada alternatif atau cara lain untuk memiliki motor tersebut yang sangat diperlukan untuk bekerja. Ketika ulama berbeda pendapat, maka itu menjadi rahmat bagi orang awam untuk mengikuti salah satu pendapat yang sesuai dengan kondisinya.

2. Hasilnya halal selagi bisnis yang dijalankan juga halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam


HUKUM WARIS:

1. Seorang janda telah meninggal dunia pada 21 November 2016. Adapun status ahli waris sebagai berikut:
1. Ayah meninggal
2. Ibu meninggal
3. Suami masih hidup
4. Anak tunggal (dari pernikahan sekarang) laki2 masih hidup
5. 6 orang anak dari suami lama janda masih hidup
6. Janda yg meninggal tersebut tidak ada harta bawaan sebelum menikah dengan suami yg sekarang

2. Apakah bisa hanya membuat surat keterangan ahli waris utama saja? sekaligus membuat surat pernyataan putus hubungan keluarga dengan anak2 bawaan janda?dikarenakan anak2 dari janda yg sudah meninggal selalu membuat kerugian
Terimakasih

JAWABAN

1. Pembagiannya sbb: (a) suami mendapat warisan 1/4; (b) sisanya yang 3/4 diwariskan kepada ketujuah anak baik dari suami pertama maupun suami kedua di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Semua anak kandung dari pewaris adalah ahli waris utama dan mendapat hak waris.

3. Yang diwariskan adalah harta benda milik janda itu dan hasil usaha dari janda itu. Bukan harta milik suaminya.

OFFICE BOY: MENGGANTI MAKAN DENGAN UANG

Assalamualiakum wr.wb
Saya OB dari sebuah kantor...saya setiap hari disuruh beli makan oleh bos untuk karyawan lain ada 4 orang orang termasuk saya...tetapi saya hanya membelikan makanan untuk 3 orang saja sedangkan jatah saya saya uangkan tidak saya belikan makanan seperti yg lain lain tetapi saya ambil uangnya seharga makanan yg karyawan makan.apakah saya dosa kalo setiap jatah makan saya saya uangkan apakah haram uang itu buat saya.
Mohon penjelasannya ....
Wassalammualaikum wr.wb

JAWABAN

Tidak haram. Kalau jatah makanan itu memang untuk anda, maka anda berhak mengambilnya dalam bentuk uang. Baca detail: Hibah dalam Islam

WARISAN

Ass.wr wb..
Ustadz, mohon dapat pencerahan bagaimana pembagian warisan setelah kedua orang tua kandung meninggal dunia. Utk lebih jelas:
1. Ahli waris yg ditinggalkan terdiri dari dari 3 (tiga) orang anak lelaki kandung dan 2 anak perempuan kandung
2. Ibu adalah istri pertama dan telah meninggal tahun 1996 sebelum ayah
3. Ayah punya istri kedua namun telah bercerai serta mantan istri keduanya (ibu tiri) telah menikah lagi.
4. Dari ibu tiri (sebelum bercerai dgn ayah), ayah jg mendapatkan keturunan 4 anak lelaki (adik tiri seayah)
5. Ayah meninggakan warisan satu buah rumah dengan luas tanah 200 m2 yang dibeli semasa ibu kandung (istri pertama ayah) masih hidup dan pd saat pembelian itu ayah telah bercerai dengan istri keduanya.
6. Ibu tiri ( mantan istri kedua ayah) saat ini masih hidup dgn suami barunya.

Pertanyaan saya dalam hukum Islam:
a) apakah adik tiri seayah berhak mendapat warisan
b) apakah mantan istri kedua ayah juga berhak mendapat warisan dari rumah yg dibeli oleh ayah dan ibu kandung (istri pertama ayah) semasa hidupnya?
c) Bagaimana perhitungan pembagian warisannya jika rumah warisan yg ditingggalkan ayah dan ibu kandung dijual?
d) apakah utk pembagian warisan itu perlu atau harus dimediasi oleh seorang ustadz ataukah meminta petugas dari pengadilan agama?

Mohon penjelasannnya ustadz. Syukron.

JAWABAN

a) Ya, dia berhak mendapat warisan dari harta peninggalan ayahnya.

b) Tidak. Mantan istri tidak dapat.

c) Itu tergantung dari siapa pemilik rumah. Kalau itu milik suami (ayah anda) maka semua anak-anak kandungnya dari istri pertama dan kedua mendapat bagian. Kalau itu milik istri pertama (ibu anda) maka hanya anak istri pertama yang dapat warisan. Kalau rumah itu dibeli dari uang keduanya (misal, suami 50% dan istri pertama 50%), maka yang milik suami diwariskan kepada seluruh anak kandung dari istri pertama dan kedua; sedangkan yang milik istri pertama hanya diwariskan kepada anak istri pertama saja. Baca: http://www.alkhoirot.net/2014/06/hukum-harta-gono-gini.html

d) Sebaiknya dimediasi seorang ustadz yang betul-betul memahami ilmu waris. Petugas PA baru diperlukan apabila ada konflik.

* Terkait rumah, apakah pemiliknya itu suami atau istri atau keduanya itu tergantung dari sistem kepemilikan yang berlaku umum. Artinya, kalau dibeli dari uang suami 100%, maka itu milik suami 100%. Kalau dibeli dari uang suami dan istri masing-masing 50%, maka pemiliknya adalah suami-istri dengan saham masing2 50%. Baca detail: Harta Gono gini

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam