Hukum asuransi pengiriman barang

Hukum asuransi pengiriman barang bagaimana pandangan hukum Islam terkait asuransi (dalam pelayanan jasa ekspedisi, seperti mengasuransikan kiriman pa



HUKUM ASURANSI PENGIRIMAN BARANG

Assalamualaikum Wr. Wb., pak ustadz.
Saya Ningrum dari Yogyakarta. Saya mau tanya bagaimana pandangan hukum Islam terkait asuransi (dalam pelayanan jasa ekspedisi, seperti mengasuransikan kiriman paket barang), karena jika tidak diasuransikan maka barang hilang atau rusak tidak ada pertanggungjawabannya. Kalau barang yang harganya murah InsyaAllah saya masih bisa buat ganti rugi ke pembeli, sedangkan kalau mahal saya tidak yakin bisa buat ganti rugi. Saya pernah dengar kalau asuransi itu riba atau dosa (maaf jika salah), namun di sisi lain saya tidak mau mengecewakan pembeli jika tidak bisa mengganti kerugian. saya sudah cari informasi di Google, tapi kebanyakan tentang asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan lainnya. Mohon informasinya, pak ustadz. Terimakasih. Semoga Allah memberikan kesehatan dan kebahagiaan untuk bapak dan sekeluarga.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Hukum asuransi sama dengan hukum perbankan dalam arti ulama berbeda pendapat tentang halal haramnya. Kalau anda sangat memerlukan untuk ikut asuransi untuk kemaslahatan konsumen anda, maka silahkan ikut pendapat yang membolehkan asuransi.
Baca detail:
- Hukum Bank Konvensional
- Hukum BPJS
- Asuransi dalam Islam
- Hukum asuransi

MEMBERITAHU PERKARA AGAMA KE ORANG LAIN

Assalamualaikum ustadz, saya mau nanya, setahun yang lalu saya pernah melihat keponakan saya menggunakan produk obat salep yang terbuat dari babi tetapi saya dulu tidak memberitahunya karena saya takut dan merasa tabu memberitahu hal seperti, tetapi sekarang saya merasa berdosa ustadz karena tidak memberitahu itu,
1. pertanyaannya apakah orang yang menggunakan salep itu mendapat najis mugholadzoh karena menyentuh obat salep dari babi meskipun tidak tahu apa yang di kandung obat itu dan

2. pertanyaan kedua apakah saya berdosa karena tidak memberitahunya pada saat dulu dan kalo Bilang ke dia sekarang juga aneh ustadz, karena sudah lama sekali dan saya ragu apa dia mengingat penggunaan salep itu dulu,

3. dan yang terakhir apakah wajib memberitahu seseorang mengenai suatu hal yang berhubungan dengan agama seperti
(a) memberitahu jika ada tata ibadah yang salah
(b) ataupun memberitahu seseorang mengenai perkara agama seperti kasus saya diatas

JAWABAN

1. Orang yang tidak tahu perkara bahwa benda yang dipakainya itu najis atau haram hukumnya dimaafkan. Baca: http://www.alkhoirot.net/2015/12/hukum-melakukan-perkara-haram-karena.html

2. Ya, anda berdosa karena tidak memberitahu hal tersebut. Dan untuk menebusnya, anda harus memohon ampun (taubat) pada Allah atas kesalahan tersebut. Ini kesalahan anda pada Allah, bukan pada manusia. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

3. Ya, sebaiknya memberi tahunya. Namun harus diingat, agar cara memberitahu tersebut harus dengan cara yang sebijaksana mungkin yang sekiranya tidak menyinggung perasaannya. Kalau sekiranya anda dalam posisi yang lebih rendah (dari sisi usia atau posisi) dan kuatir akan membuatnya marah, maka tugas memberitahu tersebut bisa diberikan pada teman anda atau orang yang lebih tua. Baca: http://www.konsultasisyariah.in/2016/12/amar-makruf-nahi-munkar-imam-nawawi.html

LULUS BEASISWA DENGAN SERTIFIKAT TOEFL PALSU

Assalamua'laikum Wr. Wb.

Ustad yang saya hormati,

Perkenanankan saya menceritakan keluh-kesah saya

Saat ini saya sedang melanjutkan studi di Luar Negeri, namum pada proses penyaringan mendapatkan beasiswa saya menggunakan Toefl palsu (toefl dari seorang joki) karena syarat bahasa ingris merupakan salah satu syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan beasiswa luar negeri, sebelumnya saya sudah perna tes Toefl hingga 5 kali namum tidak perna mencapai nilai standar beasiswa yang dibutuhkan padahal saya sudah maksimalkan belajar siang-malam, ikut kelompok belajar khusus toefl dan lain sebagainya. Saya benar-benar putus asa karena skor saya selalu tidak memenuhi standar minimal yang dibutuhkan untuk apply beasiswa hingga akhirnya memberanikan diri menggunakan joki penyedia Toefl palsu,

Di sisi lain kemampuan percakapan dan penulisan jurnal dalam bahasa ingris saya sudah lumayan mantap karena saya sudah 2 kali mengikuti seminar International dan menjadi presenter/pemakalah di seminar tersebut namun kembali lagi pada saat menjalani Tes Toefl selalu mendapatkan nilai yang tidak mencapa nilai standar beasiswa.

Pada saat wawancara beasiswa pun saya dengan fasih menjawab semua pertanyaan dengan menggunakan bahasa ingris (full english), selain itu pada saat wawancara dengan calon pembimbing di luar negeri pun tidak ada masalah dengan percakapan english saya hingga diterbitkan surat penerimaan saya di lab profesor tersebut, karena telah memiliki bukti penerimaan kampus yang dituju, saya dengan mudahnya menjawab pertanyaan-pertanyaan pada saat wawancara beasiswa dan dinyatakan sebagai penerima beasiswa.

Namun sudah hampir sebulan saya sering kepikiran dengan kecurangan yang perna saya lakukan dan hal tersebut mengganggu aktivitas saya di labolatorum untuk melakukan penelitian,

Saya mau mengajukan beberapa pertanyaan Ustad?

1. sebaiknya apa yang harus saya lakukan ustad, apakah saya harus mengundurkan diri dari penerima beasiswa dan konsekuensinya mengembalikan semua dana yang telah dikeluarkan?

2. apakah beasiswa saya masuk kategori haram karena telah memalsukan sertifikat teofl tersebut? saya kasiann dengan kleluarga saya kalau beasiswa ini haram bagi saya dan keluarga, padahal rencananya sedikit dana beasiswa ini akan saya sisihkan untuk ditabung dan dijadikan bisnis keluarga di kampung halaman

3. apakah jika tabungan dari beasiswa ini jika dikirim ke keluarga akan berubah sifatnya dari haram ke halal karena mereka tidak mengetahui kecurangan saya?

4. Saya juga merasa kasiann dengan keluarga saya yang telah bangga memiliki anak yang bisa kuliah diluar negeri namum putus ditengah jalan karena mengudurkan diri jadi penerima beasiwa? keluarga saya akan merasa malu ustad karena perbuatan saya.

5. apakah saya sebaiknya melanjutkan studi dengan fokus melakukan research dan setelah selesai kembali mengabdikan diri demi bangsa?

Saya benar-benar takut ustad dengan kondisi saya saat ini, takut jika amalan shalat, puasa, sedekah dan semua amalan yang saya lakukan tidak diterima di sisiNya karena beasiswa ini haram bagi saya dan keluarga

Mohon jawabannya ustad sehingga pikiran saya lebih tenang.,

Terimakasih Ustad,
Wassalamua'laikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Tidak perlu mengundurkan diri. Teruskan belajar dengan rajin sampai selesai.

2. Pemakaian joki saat tes TOEFL itu hukumnya haram karena termasuk menipu atau berbohong. Dan bohong itu haram dalam Islam. Baca detail: Bohong dalam Islam

Namun demikian, beasiswa yang anda dapatkan insyaAllah halal begitu juga ijazah yang nantinya akan anda peroleh dan pekerjaan yang nantinya akan anda dapat dengan syarat: Anda betul-betul belajar rajin agar kemampuan dan kualitas yang anda miliki betul-betul sesuai dengan yang diinginkan oleh pemberi beasiswa. Kenapa halal? Karena: (a) tes TOEFL hanyalah salah satu syarat untuk memastikan bahwa penerima beasiswa betul-betul dapat memahami materi kuliah dan dapat mengikuti studi dengan baik, sedangkan kemampuan Inggris anda, seperti yang anda katakan, sudah cukup baik dan dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan lancar. Ini berarti tujuan dari tes TOEFL itu sendiri sudah tercapai; (b) pada dasarnya yang menjadi substansi dalam pemberian beasiswa adalah memberikan kesempatan pada pelajar yang mampu dan rajin agar mendapat peluang untuk studi tingkat lanjut. Selagi anda melakukan hal ini, yakni belajar rajin sesuai target, maka ilmu dan ijazah yang anda dapatkan insyaAllah berkah.

Baca juga:
- Hukum Masuk PNS karena Suap
- Diterima kerja PNS dengan ijazah palsu
LihatTutupKomentar