Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Warisan untuk 3 anak perempuan dan 2 saudara kandung



WARISAN UNTUK 3 ANAK PEREMPUAN DAN 2 SAUDARA KANDUNG

Assalamu'alaikum, Saya ingin bertanya, jika seorang perempuan meninggal, mempunyai 3 orang anak perempuan, orangtua sudah meninggal, mempunyai 1 saudara laki laki dan 1 saudara perempuan, bagaimana hukum warisnya? Jazakallahu khoiron katsiron.

JAWABAN

Dalam kasus di atas maka pembagian sbb:
(a) 3 anak mendapat 2/3 (untuk tiga orang)
(b) Sisanya yang 1/3 diberikan kepada 2 saudara di mana saudara lelaki mendapat 2/3 sedang saudara perempuan mendapat 1/3.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Assalamu'alaikum wr wb.

1.saudara kandung laki-laki 4 dan 1 sudah meninggal.
2.saudara perempuan 4 masih ada
3.ibu kandung masih ada, dah lanjut usia 83 th.

Yang kami tanyakan :

Bagaimana pembagian waris menurut hukum islam.
Trimakasih atas perhatian dan jawabannya. Wass

JAWABAN

Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
(a) ibu mendapat bagian 1/6
(b) Sisanya yang 5/6 untuk saudara kandung yang masih hidup baik laki-laki dan perempuan. Di mana saudara lelaki mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan. Jadi, ketiga saudara lelaki masing-masing mendapat 2/10, sedangkan keempat saudara perempuang masing2 mendapat 1/10 (dari sisa harta yang 5/6) Baca detail: Hukum Waris Islam

CERAI LEWAT TELPON

Ustad, ada beberapa pertanyaan

1. Hukum cerai lewat telepon/sms
2. Apa hukum Ucapan cerai suami tanpa didengar istri
3. Apa Hukum rujuk lewat telepon/sms, karena posisi suami sedang diluar kota ( berjauhan )
4. Masa idah 3 kali masa suci, bagaimana menghitungnya? masa suci yang ketiga berahir apakah ketika datang masa suci ketiga atau ketika selesai masa suci ketiga yang di akhiri datangnya haid ke tiga

JAWABAN

1. Hukum cerai lewat telpon sama dengan cerai secara lisan. Yakni, kalau ucapanya sharih (jelas, eksplisit), maka jadi talak sharih. Talaknya sah tanpa harus ada niat. Baca detail: Cerai dalam Islam

Sedangkan cerai lewat SMS sama dengan certai lewat tulisan yakni menjadi talak kinayah yang baru jatuh talak apabila disertai niat talak. Baca detail: Cerai lewat SMS

2. Ini perlu penjelasan lebih detail. Apakah talak tanpa didengar istri itu konteksnya ucapan dalam hati, atau ucapan dalam keadaan marah, atau bercerita pada teman, atau keceplosan? Dalam keadaan normal dan suami sengaja mengucapkan kata itu dengan mengerti maksudnya (yakni untuk memutuskan pernikahan) maka hukum cerainya sah.

Namun apabila ucapan cerainya itu dalam situasi yang 'tidak biasa', maka bisa saja tidak jatuh talak. Baca detail: Daftar Ucapan Talak yang Tidak Jatuh

3. Rujuk via telpon/sms sah sebagaimana sahnya talak via telpon dan sms.

4. Tiga kali masa suci berarti istri mengalami masa suci sebanyak tiga kali. Misalnya, saat di cerai sedang suci, maka saat itu dihitung 1. Kemudian istri haid, lalu haid selesai maka masuk masa suci kedua. Lalu haid lagi, setelah haid selesai, maka masuk masa suci ketiga dan berakhir ketiga istri haid lagi. Baca detail: Cerai dalam Islam

ISTRI BELUM DICERAI, MENIKAH LAGI DENGAN PRIA LAIN

Assalamualaikum wrb.

Saya ingin menanyakan status perkawinan saya dengan suami sudah 16 tahun dan mempunyai 3 orang anak.suami saya sekarang yang dulunya punya istri pertama dan istri pertamanya itu bekerja ke luarnegri dan dia pun di sana sudah menikah lagi dengan pria lain dan dikaruniai 4 orang anak tapi ternyata suami saya belum menyatakan talak / cerai kepada istri pertamanya itu.

1. Bagaimana status pernikahan saya dengan suami
2. dan status pernikahan istri pertamanya itu dengan suami saya apa masih sah
3. dan bagaimana juga status nya dengan suami baru istri pertama suami saya. Saya harus menyikapi masalah ini bagaimana apa yang harus saya lakukan dengan kenyataan ternyata suami saya masih bersikap hangat mesra kepada istri pertamanya itu....mohon solusinya.

Terima kasih.
Wasalamualaikum wrb.

JAWABAN

1. Pernikahan anda dan suami tetap sah selagi akad nikahnya sah (ada wali, dua saksi dan ijab kabul). Baca detail: Pernikahan Islam

2. Itu harus diteliti lebih dahulu. Seorang istri baru dianggap sah bercerai dengan suami apabila terjadi salah satu dari dua hal: (a) dicerai oleh suami; (b) diceraikan oleh pengadilan agama atas permintaan salah satu pihak. Apabila suami mengaku belum menceraikan dia, maka perlu diteliti apakah hakim pengadilan agama telah menceraikan mereka? Kalau iya, maka status pernikahannya sudah habis alias sudah cerai. Tapi kalau ternyata tidak ada pernyataan cerai dari pengadilan agama, maka statusnya masih sah menjadi istri dari suami pertama.

3. Kalau memang pengadilan sudah memutuskan cerai, maka hukumnya sah dengan suami baru. Kalau tidak ada pernyataan pengadilan, maka tidak sah. Baca detail: Cerai dalam Islam

Soal suami masih hangat pada istri pertama, maka itu tergantung konteksnya: kalau ternyata masih sah perkawinannya, maka itu hak dia. Tapi kalau sudah cerai, maka anda bisa menyatakan keberatan pada suami.

KARENA PANTANGAN ADAT, HUBUNGAN TAK DIRESTUI

Assalamualaikum ustadz, saya mendapat masalah yg sama tentang arah rumah , saya berencana mau menikah tetapi terhalang oleh adat ngalor ngulon. Saya mohon solusinya agar pernikahan saya lancar terimakasih

wasalamuallaikum Wr.Wb

JAWABAN

Anda bisa meminta bantuan tokoh atau ustadz yang anda kenal dan dikenal oleh orang tua anda untuk datang langsung ke orang tua anda atau orang tua calon anda untuk meyakinkan mereka bahwa ramalan seperti itu tidak benar. Dan bahkan percaya pada ramalan adalah haram dan dosa dalam Islam. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan

Selain itu, bacalah doa berikut (untuk anda dan calon anda) setiap selesai shalat agar para orang tua lembut hatinya dan merestui hubungan anda:


رَبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا، وَوَسِّعْ لِيْ فِيْ رِزْقِيْ، وَبَاِرِكْ لِيْ فِيْمَا رَزَقْتَنِيْ، وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ، وَعَزِيْزًا فِيْ عُيُوْنِهِمْ، وَاجْعَلْنِيْ وَجِيْهًا فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ َمِنَ الْمُقُرَّبِيْنَ، يَاكَثِيْرَ النَّوَالِ، يَاحَسَنَ الْفِعَالِ، يَاقَائِمًا بِلاَ زَوَالٍ، يَامُبْدِئًا بِلاَ مِثَالٍ، فَلَكَ الْحَمْدُ، و الْمِنَّةُ، والشَّرَفُ عَلَى كُلِّ حَالٍ.


Artinya: Ya Allah berilah aku tambahan ilmu. Luaskanlah rizkiku. Dan berkahilah harta yang Engkau berikukan padaku. Jadikan aku disenangi di hati hamba-hambu-Mu. Dan mulia di mata mereka. Jadikan aku di dunia dan akhirat termasuk orang-orang yang dekat (kepada Allah).

Perhatian: Pada kalimat "وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ" tambahkan setelah kata عِبَادِكَ dengan وَ قلب والدي (wa qalbi walidayya) menjadi "fi qulubi ibadika wa qalbi walidayya" (disenangi di hati hamba-hambamu dan di hati kedua orangtuaku).

Jangan lupa, untuk sebisa mungkin mentaati orang tua dan meminta ridhonya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Namun sekiranya restu orang tua tak kunjung tiba sementara kalau tidak nikah akan berakibat zina, maka anda berdua bisa tetap melanjutkan nikah walaupun tanpa restu orang tua demi menghindari dosa yang lebih besar yaitu dosa zina. Dalam Islam, taat pada Allah lebih didahulukan dari taat pada orang tua. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam