Pernikahan anak zina yang dinikahkan oleh ayah biologisnya

Pernikahan anak zina yang dinikahkan oleh ayah biologisnya sebenarnya bagaimana status pernikahan anak hasil zina yang saat menikah diwalikan ayah bio
PERNIKAHAN ANAK ZINA YANG DINIKAHKAN OLEH AYAH BIOLOGISNYA

Assalamu alaikum,

Pak ustad yth, saya ingin bertanya sebenarnya bagaimana status pernikahan anak hasil zina yang saat menikah diwalikan ayah biologisnya? Kedua orang tua anak tersebut menikah saat kandungan berusia 3 bln dan si anak lahir prematur saat kandungan 7 bulan.

1. Apakah pernikahan anak hasil zina tersebut sah atau tidak? Karena ada pendapat yng menyatakan kalau anak hasil zina baik ortunya menikah atau tidak status anaknya tidak bernasab ayah biologisnya dan si ayah tidak boleh menjadi wali nikah. Tapi ada juga yang menyatakan bahwa selama ortu yang berzina tersebut menikah maka si anak bernasab ayah biologisnya & si ayah boleh menjadi wali nikah. Pendapat yang mana yang harus diikuti ya pak ustad, mohon sarannya.

Terima kasih atas perhatiannya

JAWABAN

Apabila pasangan yang berzina hingga hamil itu menikah saat hamil, maka (a) hukum pernikahannya sah; dan (b) anak yang dikandung juga sah menjadi anak dari pasangan yang menikah tsb. yang dalam kasus di atas kebetulan adalah ayah biologisnya. Dengan demikian, maka ayah biologisnya sah menjadi wali nikah anak perempuan tsb. Ini pendapat dari madzhab Syafi'i dan Hanafi. Ini adalah pendapat yang kuat dan pendapat dari madzhab yang diikuti oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.
Baca detail:
- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
- Perkawinan Hamil zina dan Status Anak

Adapun yg tidak mengesahkan adalah pandangan madzhab Hanbali dan madzhab Maliki.

IJIN ISTRI PERTAMA UNTUK NIKAH LAGI, PERLUKAH?

Assalamualaikum,

Saya akan melaksanakan nikah siri dgn mantan adik ipar ( cerai dgn kakaknya +- 10 tahun lalu). Status calon istri adalah Janda dgn anak 2.

Ayahnya sdh meninggal, tinggal kakak laki2nya yg akan menjadi wali nikah.

Pernikahan ini akan ditentang oleh pihak keluarga calon istri, oleh sebab itu calon istri minta ijin utk nikah tanpa menyebutkan nama calon suaminya. Kalau disebutkan nama, maka dpt dipastikan tidak akan di setujui atau diberikan ijin oleh kakaknya sbg wali.

Setelah lama membujuk kakaknya ( 2 bulan lebih ) Kakaknya akhirnya secara ihlas memberikan ijin secara tertulis, walaupun tanpa mengetahui nama calon suami adiknya itu. Namun kakaknya tidak akan hadir pada waktu pernikahan, sehingga nanti akan diwalikan oleh Wali Hakim.

Pertanyaan :
1. Apakah dengan ijin tertulis tsb, dpt dijadikan dasar untuk menikah dgn walinya Wali Hakim ?

2. Apakah dgn merahasiakan nama saya sbg calom suami, maka sah ijin dari kakaknya sbg wali ? ( apakah dpt dikatagorikan membohongi kakakya sbg wali ? )

3. Apakah saya harus minta ijin dari istri pertama ? Apa yang hrs saya katakan kalau istri bertanya, kemana saya pergi ? Ko tidak pulang kemaren, dst.

Jakalloh khoir
Hamba Alloh

JAWABAN

1. Ya, secara agama perwakilan secara tertulis dari walinya itu sudah cukup. Bahkan pada dasarnya, seandainya si kakak tidak setuju, si wanita berhak menunjuk wali hakim tanpa perlu ijin dari kakaknya. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

2. Nikahnya sah.

3. Secara syariat tidak perlu minta ijin. Karena minta ijin istri tua tidak menjadi syarat ataupun rukun keabsahan nikah. Baca detail: Pernikahan Islam

Namun demikian, kalau bisa jujur pada istri pertama itu akan jauh lebih baik. Tapi kalau kejujuran itu dapat merusak suasana rumah tangga, maka anda bisa memberikan alasan yang sekiranya tidak merusak suasana di rumah. Baca detail: Bohong dalam Islam

Namun, dalam jangka panjang, kejujuran pada istri pertama itu sebaiknya dilakukan agar supaya istri kedua mendapatkan hak yang adil dari anda. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/01/makna-adil-dalam-poligami.html




WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG DAN CUCU

Assalamualaykum warahmatullah wabarakatuh

Keluarga kami memiliki warisan berupa sebidang tanah yang harus dibagi kepada 6 orang anak terdiri 3 anak lelaki dan 3 wanita dengan kondisi sbb:

1. Lelaki
2. Lelaki meninggal belum menikah tahun 2000
3. Lelaki meninggal sudah menikah, ada istri tidak punya anak tahun 2004
4. Wanita
5. Wanita
6. Wanita

Orang tua anak-anak tersebut ke atas tidak ada lagi, sudah meninggal semua. ayah: tahun 1976 ibu: tahun 1970
Demikian mohon bantuan perhitungan pembagiannya.

Tanggal bulan tidak tercatat lagi.

Bilahittaufiq walhidayah
Wassalamualaykum warahmatullah wabarakatuh.

Terima kasih sebelumnya

JAWABAN

Dalam kasus di atas pembagiannya dilakukan dalam tiga tahap:

PERTAMA: PEMBAGIAN WARISAN DARI ORANG TUA PADA SEMUA ANAK KANDUNG

Karena kedua orang tua wafat saat keenam anak masih hidup, maka semua anak kandung mendapat warisan walaupun saat ini anak ke-2 dan ke-3 sudah wafat. Keduanya tetap mendapat warisan.

Adapun pembagian warisannya adalah anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, ketiga anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/9 (termasuk anak ke-2 dan ke-3); sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/9.

KEDUA: PEMBAGIAN WARISAN ANAK KEDUA (WAFAT TAHUN 2000)

Karena anak ke-2 saat ini sudah wafat, maka bagian warisannya yang 2/9 diwariskan ke ahli warisnya. Karena dia belum menikah, maka harta warisnya jatuh ke tangan seluruh saudara kandung termasuk saudara ke-3 yang waktu anak ke-2 wafat masih hidup. Pembagiannya sbb:

Seluruh harta milik anak ke-2 (termasuk yang 2/9) diwariskan kepada kelima saudara kandungnya (termasuk saudara ke-3) di mana saudara lelaki mendapat warisan dua kali lipat dari saudara perempuan. Jadi, kedua anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/7; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7.

KETIGA: PEMBAGIAN WARISAN ANAK KETIGA (WAFAT TAHUN 2004)

Anak ketiga yg wafat tahun 2004 mendapat harta warisan dua kali: pertama dari orang tuanya senilai 2/9 (dari harta waris orang tua). Kedua, dari peninggalan abangnya senilai 2/7 (dari peninggalan saudara kedua).

Ahli waris dari harta anak ketiga tersebut adalah sbb:
(a) Istri mendapat bagian 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 diwariskan kepada keempat saudara kandungnya di mana saudara lelaki mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan. Jadi, 1 saudara lelaki mendapat 2/5; kedua saudara perempuan masing-masing mendapat 1/5.
Baca detail: Hukum Waris Islam

LihatTutupKomentar