Nadzar lewat status di medsos

Nadzar lewat status di medsos Sah asal disertai dengan niat. Zakaria Al-Anshari dalam kitab Asnal Matolib menyatakan Rukun kedua dari nadzar adalah si
NADZAR LEWAT STATUS DI MEDSOS

1. Apakah nadzar lewat status fb/wa sah?
2. Apakah nadzar satu dengan yang lain bisa di hapus

JAWABAN

1. Sah asal disertai dengan niat. Zakaria Al-Anshari dalam kitab Asnal Matolib menyatakan:
(الركن الثاني: الصيغة، فلا بد منها) في النذر، فلا ينعقد بالنية كسائر العقود، وينعقد بإشارة الأخرس المفهمة. وينبغي انعقاده بكتابة الناطق مع النية، قال الأذرعي: وهو أولى بالانعقاد بها من البيع

Artinya: Rukun kedua dari nadzar adalah sighat (ucapan) yang harus ada dalam nadzar. Nadzar tidak sah tanpa niat sebagaimana akad yang lain. Dan nadzar hukumnya sah dengan isyarat yang bisa difahami dari orang bisu. Dan hendaknya keabsahan nadzar dengan tulisan harus disertai niat.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menyatakan:
والصيغة: لفظ، أو كتابة، أو إشارة أخرس، تدل أو تشعر بالالتزام، مع النية في الكتابة

Artinya: Sighat nadzar bisa berupa lafal (ucapan), tulisan, isyarat bagi yang bisu yang menunjukkan atau merasakan ketetapan, dan tulisan yang disertai niat.

2. Nadzar tidak bisa dihapus. Kalau tidak bisa atau tidak mau melaksanakan nadzar maka harus membayar kafarat. Baca detail: Hukum Nadzar

NIKAHNYA WANITA YANG PERNAH BERZINA, APA SAH?

Pak ustad saya mau bertanya lagi
1. Saya pernah berzina dengan mantan pacar saya, dan sekarang sudah tidak ada hubungan dengannya dan memilih untuk menerima perjodohan ini. Jika saya jadi menikah dengan dia, apakah pernikahan kami bisa halal dan sah meskipun saya pernah berbuat zina.?

JAWABAN

1. Nikahnya wanita yang pernah berzina hukumnya sah. Baca detail: Menikahi Wanita Pernah Berzina

KAMU AKAN AKU CERAIKAN NANTI, APAKAH JATUH TALAK?

Asslmkm,,

Saya ingin bertanya,, pada minggu yg lalu terjadi pertengkaran dengan suami,, krn sedang berada di beda kota,, maka pertengkaran itu terjadi via chat,,

Dengan keadaan yg begitu marah hingga memaki,,di 1 tulisannya ada dituliskan "rusak kau put, abis lebaran ini ku cerekan kau"

Apakah dengan tulisan itu sudah jatuh talak saya 1?
Saat itu masih bulan ramadhan,, seminggu lagi baru lebaran,, dan sehari setelah pertengkaran itu,, setelah suasana lebih dingin,, hubungan kami kembali membaik,,

Mohon jawabannya krn saya merasa was2 dengn hal ini dan baru pertama suami mengatakan itu, krn setiap bertengkar insyaAllah hub kami slalu kembali membaik,, wassalam

JAWABAN

Perceraian yang bermakna untuk masa yang akan datang tidak jatuh talak kecuali dalam kasus talak taklik atau talak muallaq yaitu talak kondisional seperti "Kalau kamu selingkuh akan aku cerai" maka ketika istri melakukan selingkuh, jatuhlah perceraian. namun dalam kasus anda, ucapan masa depan itu tidak ada kondisinya, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

MEMILIH JODOH

Assalamualaikum saya mau menanyakan tentang jodoh saya bingung memilkh kedua lelaki. Laki* pertama inisial H setelah kami pacaran 1 tahun dia mengakui bahwa dia sudah tdk perjaka dan dia orang nya sangat pelit. Laki* kedua saya belum pernah jumpa dengan dia tp hanya dr foto. Namun saya sangat merasa nyaman dgn dia perlakuan dy k saya dy asal di ajak jumpa masih sibuk dengan pekerjaan nya. Menurut saya dy pria yang sangat baik yg pernah saya kenal. Namun sayang ny dia sakit kanker stadium 3. Menurut bapak atau ibu saya harus memilih yang mana :(
Saya bingung laki2 pertama ngajak nikah saja. Namun laki2 ke dua blm mengajak saya menikah

JAWABAN

Kalau anda merasa nyaman dengan lelaki kedua, maka silahkan memilihnya. Kalau dia belum mengajak, tanyakan terus terang dan minta kepastian. Kalau seandainya dia tidak ingin menikah (karena faktor kanker tsb), maka anda tidak harus menikah dengan lelaki pertama. Anda bisa cari pria lain yang anda merasa nyaman dengannya dan kalau bisa yang baik dan agamis. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

SOLUSI ORANG YG SERING TINGGALKAN SHALAT DAN PUASA

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau bertanya. Dulu saya kan sering meninggalkan sholat dan puasa. Alhamdulillah sekarang saya telah bertaubat & sholat serta puasa lagi. Apakah saya harus mengganti sholat & puasa saya dulu? Yg saya bingung kan saya udah lupa berapa kali meninggalkan 2 hal tersebut . Terimakasih

JAWABAN

Puasa Ramadan dan shalat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Dan apabila ditinggalkan maka harus diganti di hari lain di luar Ramadan.
Baca detail:
- Shalat Qadha
- Puasa Ramadhan

Apabila kita tidak yakin berapa jumlah hari yang ditinggalkan, maka cukup diperkiran saja yang mendekati kebenaran.

MENGULANGI PELANGGARAN NADZAR

Apakah setelah saya membayar kafarat nadzar saya masih berlaku ustadz? Misal saya bernadzar untuk tidak berbohong,kemudian saya berbohong lalu saya membayar kafarat apakah setelah itu saya masih tidak boleh berbohong? Syukron katsir

JAWABAN

Melanggar nadzar lalu bayar kafarat maka nadzar yg dilanggar selesai. Namun kalau nadzar lagi dan dilanggar lagi maka harus bayar kafarat lagi.

Kalau anda janji tidak berbohong tapi tidak berupa nadzar maka itu janji bukan nadzar. Hukumnya beda tidak terkena hukum terkait nadzar Baca detail: Hukum Janji

QADHA SHALAT ORANG MENINGGAL

Bagaimana hukumnya mengqada sholt orang yg sdh meningl, ada pa tidk?

JAWABAN

Mengqadha shalat orang yang sudah wafat ada dua pendapat: ada yg menyatakan diqadha sebagian ulama menyatakan membayar fidyah. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2011/12/hukum-qadha-shalat.html#5

MENIKAH ATAU BERBAKTI KE ORANG TUA

Assalamu'alaykum ustadz? ana sedang mengalami kebimbangan permasalahan dengan Ibu tad. sya sudah dari 3 tahun lalu,minta ijin untuk menikah. tapi belum diijinkan. dulu alasanya karena ana belum lulus kuliah, ana sempat kabur dari rumah, padahal ayah sudah mengijinkan. ana bingung, ana harus bergelimang dosa dengan syahwat atau menuruti orang tua.

sekarang ana sudah lulus. alhamdulillah sudah bekerja. baru 3 bulan tadz. ana berniat... uang gaji ana buat nikah. karena orang tua membolehkan ana menikah dengan syarat 1. sudah punya pekerjaan 2. membiayai sendiri pernikahan 3. sudah membangun rumah aka etapi tadz, ibu ana selalu minta dikirim. ana udah ngirim,tapi selalu kurang. sekarang ana kirim uang 2/3minggu lagi pasti minta. ana jadi benci banget. makanya, ana matikan kartu ana, biar biar ibu ana ga sms. karena ana sudah bosan banget. setiap ibu ana sms pasti minta uang. kalau ga dikasih, marah2 sampe mengatakan yg ga enak. ibu ana mengadu kepada adik ana, kalau ana dari dulu selalu menyakiti hati ibu. apalagi sekarang lebaran ana gak kirim (padahal kemarin baru saja kirim) dan ngasih kabar.

ana serba bimbang tadz. ana takut durhaka, tapi ana juga takut zina. bayangkan sdah 3 tahun ana melobi ibu..tidak kunjung berhasil. sekarang ana benci banget pada ibu tad. ana tau ini dosa. tapi bagaimana lagi. syukran tadz jazakumullah

JAWABAN

Ada jalan tengah yang bisa anda lakukan yaitu tetap menikah mengikuti perintah agama, dan membantu ibu menurut kemampuan yang anda punya. Apabila menikah itu bisa menghindarkan dosa zina, maka nikah itu wajib bagi anda; dan untuk soal ini anda bisa mengesampingkan keberatan ibu. Karena taat pada Allah itu lebih penting dari taat pada ibu. Apalagi bapak sudah merestui. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
LihatTutupKomentar