Jilatan anjing tak perlu dibasuh 7 kali?

Jilatan anjing tak perlu dibasuh 7 kali? saya pernah mendengar di salah satu kajian bahwa jilatan anjing yang menjilat tangan atau pakaian tidak wajib

JILATAN ANJING TAK PERLU DIBASUH 7 KALI?

Assalamualaikum ustadz saya ingin menanyakan , saya pernah mendengar di salah satu kajian bahwa jilatan anjing yang menjilat tangan atau pakaian tidak wajib membasuh dengan 7x salah satunya dengan tanah dengan alasan konteksnya di dalam hadits ketika anjing menjilat atau meminum d sebuah bejana dan tidak berlaku pada jilatan pada tangan
Mohon penjelasannya ustadz

JAWABAN

Kajian yang anda ikuti tentunya mengikuti madzhab Hanbali yang memang menyatakan demikian. Adapun pandangan wajibnya membasuh 7x dan salahsatunya dengan tanah adalah pendapat madzhab Syafi'i. Di madzhab lain, yakni madzhab Maliki, malah dinyatakan bahwa anjing itu tidak najis selagi masih hidup (bukan bangkai). Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Kalau anda dalam kehidupan sehari-hari mengikuti madzhab Syafi'i, maka sebaiknya tetap ikut pandangan madzhab Syafi'i dalam soal ini kecuali dalam situasi yang darurat. Ini sebagai langkah kehati-hatian dalam soal najis. Karena, suci dari najis itu menjadi bagian dari syarat sahnya shalat. Baca detail: Shalat 5 Waktu

NAJIS KENCING

2. Apakah cipratan air kencingnya adik saya ini apabila kesana kemari terbawa ke kakinya tangannya ini dimaafkan oleh Allah? Apabila mengenai saya sehingga saya tidak perlu was was dengan kencingnya?

3. Pertanyaannya agak berbeda dari topik sebelumnya. Ketika saya sudah selesai kencing lalu berdehem 3x beristibra 3x lalu istinja seperti di kitab ihya ulumudin. Lalu apakah setelah itu dilakukan, lalu ada air kencing yg keluar lagi dan itu sudah saya pastikan keluarnya. Itukah air kencing yg di ma'fu? Dan hanya perlu saya lap dengan tisu?

4. Saya sering was was dengan air bekas istinja saya yang terciprat ke kita lagi, menurut ustd yg saya tanya itu mutanajis, lalu menurut artikel yg saya baca di pertanyaan habib munzir almusawa. Air itu hukumnya suci apabila ada najisnya maka di ma'fu. Yang benar yang mana?

5. Air dibak mandi saya itu apabila warna bau dan rasanya tidak berubah maka hukumnya tetap suci dan mensucikan kan stad? Jadi walaupun tangan saya masuk kedalam air di bak saya dan tangan saya ada air kencingnya lalu tidak berubah warna bau dan rasanya tidak berubah, apakah menurut imam al ghazali itu tetap suci dan mensucikan atau suci tapi tidak mensucikan? Makasih

JAWABAN

2. Cipratan air kencing kalau sedikit dan tidak terlihat mata termasuk najis yang dimaafkan. Baca: http://www.konsultasisyariah.in/2017/09/najis-makfu-dalam-madzhab-syafii.html

3. Kalau berdehem dan istibra itu membuat anda was-was maka sebaiknya tidak usah melakukan itu. Karena istibra itu hukumnya sunnah, tidak wajib. Kalau ternyata keluar kencing saat istibra, maka dibolehkan diusap pakai tisu 3 kali atau air sebagaimana umumnya bersuci dengan batu atau selain air. Baca: http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-bersuci-setelah-buang-air-besar.html#2

4. apabila itu najis hukmiyah (benda najisnya sudah tidak ada) maka percikan dari siraman air yang pertama itu tidak najis. Ia suci (walaupun tidak menyucikan). Apabila saat istinjak itu berupa najis ainiyah (fesesnya masih ada) maka air cipratannya itu najis. Apakah najisnya itu makfu atau tidak tergantung dari banyak atau sedikitnya cipratan tersebut. Kalau tidak terlihat mata maka termasuk najis makfu. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

5. Kalau ikut pandangan Imam Ghazali suci dan menyucikan sebagaimana pandangan madzhab Maliki. Baca detail: Najis Madzhab Maliki


RUJUK DILARANG ORANG TUA

Sy sudah pisah secara agama krn sudah ditalak 2 dan kami berdua masih ingin kembali hanya masa idah sudah habis dan harus menikah kembali, tetapi org tua saya tidak setuju dan melarang karena ketidaksukaan mereka.... Lalu seperti apa baiknya? Apa bisa menikah tanpa wali org tua dan bisa diwakilkan?

JAWABAN

Anda bisa memakai wali hakim langsung. Karena ketidaksetujuan orang tua itu bisa menjadi alasan bolehnya memakai wali hakim dalam pernikahan. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

CARA MENCUCI PAKAIAN NAJIS

Assalamu'alaikum Min Saya Mau Bertanya Tentang Cara Mencuci Pakaian Najis
1. "Apa Sholat Kita Sah Ketika Tidak Tahu Klo Pakaian Yg Kita Pakai Blm Suci?

2. Saya Setelah Mimpi Basah/ Keluar Mani Selalu Mencucinya Dengan Mesin Cuci Dan Dicampur Pakaian Kotor Lainnya.

3. Dan Satu Lagi Apa Pakaian Yg Kotor Biasa Jika Dicuci Lagi Dimesin Cuci Bersamaan Najisnya Telah Hilang?" makasih Min Assalamu'alaikum

JAWABAN

1. Shalatnya tidak sah apabila ada najis pada badan atau pakaian. Apabila baru tahu setelah shalat, maka shalatnya harus diulangi. Tentang jenis najis lihat: Najis dan Cara Menyucikan

2. Mani hukumnya suci. jadi kalau baju anda ada maninya, lalu dipakai shalat, maka shalatnya sah.

3. Pakaian kotor belum tentu najis. Dan boleh dicuci di mesin cuci bersamaan. Tapi pakaian yang ada najisnya (seperti kencing atau feses) maka harus dicuci dulu di kran, baru dimasukkan ke mesin cuci. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

HUKUM MENGECAT RAMBUT DENGAN WARNA HITAM

Assalamualaikum.. Saya lala dari karawang, katanya orang yang mewarnai rambut dengan warna HITAM tidak akan mencium bau surga, apakah itu berlaku bagi laki-laki dan perempuan?? Dan bagaimana jika saya dulu pernah terlanjur di warnai rambutnya dengan warna hitam. Di tunggu jawabannya. Terimakasihh.. Assalamualikuummm...

JAWABAN

Ulama berbeda pendapat dalam menafsiri hadits tsb. Sebagian menyatakan haram, namun sebagian lain menyatakan makruh. Anda bisa ikut pendapat kedua. Baca detail: Hukum Mengecat Rambut dengan Warna Hitam
LihatTutupKomentar