Bisnis bercampur halal dan haram

Bisnis bercampur halal dan haram Saya pernah bekerja di sebuah perusahaan agribisnis yang produknya berupa benih yang dikemas di dalam pack dengan ber
BISNIS BERCAMPUR HALAL HARAM

Assalamualaikum

Saya pernah bekerja di sebuah perusahaan agribisnis yang produknya berupa benih yang dikemas di dalam pack dengan berat dari 5 gram sd 1000 g. Pemerintah telah memberi aturan bahwasanya benih yang dikemas haruslah memiliki daya tumbuh minimal 85%. Akan tetapi pada prakteknya, demi profit, perusahaan melakukan kebijakan dengan mencampur benih yang memiliki daya tumbuh tidak baik atau dengan yang baik. Saya merasa tidak sreg bekerja dengan sistem seperti ini, karena melanggar aturan pemerintah. Akhirnya saya memutuskan untuk keluar dari perusahaan tersebut.

1. Menurut pandangan Islam, bagaimana hukum berbisnis seperti ini? Dengan menjual barang yang baik dicampur yang buruk, tanpa sepengetahuan Pemerintah maupun pembeli. Mohon pemaparannya.

Wassalam

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas maka terjadi hukum haram dan halal. Halal dalam segi menjual benih yang baik; dan haram dalam segi menjual benih yang tidak baik yang melanggar aturan pemerintah dan harapan pelanggan. Ketika harta bercampur antara halal dan haram, maka ia disebut harta syubhat. Status harta syubhat lihat: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

KONFLIK DENGAN SAUDARA

Assalamualaikum
Hubungan saya dan adik tidak begitu akrab seperti yang lainnya. Saya adalah anak tengah, tetapi kakak dan adik saya cemburu pada saya.

Setiap hari adik saya sinis terhadap saya. Saya tidak menanggapinya karena tidak ingin ribut. Hingga suatu saat adik saya mengambil kunci kamar saya, kalau saya sedang pergi dan mengunci kamar ia langsung membuka kamar saya dg kunci yang ia pegang. Saya tahu dan saya membiarkannya. Hingga saat ia mengambil uang saya, saya diam saja. Saya berusaha sabar, tetapi blm bisa bersabar.

Dan akhirnya org tua saya bilang didepan keluarga saat sahur kalau adik saya punya kunci kamar saya dan sering menggeledah kamar saya serta ngambil uang. Sebenarnya daya sdh tau hal itu, saya akhirnya berbicara sama adik saya "kembalikan uangnya", ia pun mengembalikan uang saya. Dan saya juga meminta kunci saya, adik saya bilang "gak ada udah dibuang".

Saya tahu kalau kunci itu sebenarnya masih ada pada adik saya. Saat saya mandi, adik saya kebelakang dan menyindir mengenai isi kamar saya. Dan selesai mandi saya meminta kunci kamar saya yg masih ada pada adik saya. Lagi lagi ia bilang gk ada. Saya emosi dan marah. Hingga saya mengucapkan kata2 yg tidak baik yaitu sumpah serapah. "Kalau gk dibalikin kuncinya, kamu bakal .......(sumpah serapah)".

Benar saja ia mengembalikan kunci kamar saya. Setelah melempar kunci ke saya ia bilang "tarik gak ucapan lu". Saya sdh menariknya. Dan ia bilang "gua kembaliin sumpahnya ke lu". Saya jadi khawatir karena ini bulan ramadhan. Kondisi adik saya sedang berpuasa tapi tidak melaksanakan salat, sedang saya tidak puasa karena haid. Pertanyaannya

1. Apakah saya dizolimi adik saya karena ia mengambil uang, kunci kamar dan menggeledah kamar saya?

2. Apakah sumpah serapah saya akan terjadi?

3. Apakah saya termasuk org yg menzolimi adik saya karena sumpah serapah yang secara tidak sadar dalam keadaan emosi?

4. Apakah sumpah serapah tadi akan menyerang diri saya?

5. Bagaimana cara taubatnya?

JAWABAN

1. Ya.
2. Bisa saja kalau itu dianggap doa. Doa orang yang terzalimi akan diterima.
3. Tidak termasuk karena doa anda sebagai sikap respons karena dizalimi.
4. Tidak.
5. Saling minta maaf pada adik dan mohon ampun pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha



CARA MEMINTA YANG BAIK PADA ALLAH

Assalamualaikum

Pak ustad, bagaimanakah cara meminta yang baik dan benar sesuai tuntunan agama kepada Allah. Saya pernah membaca berbagai macam aturan yg membuat saya bingung, seperti jangan pernah meminta seakan saya mengatur Allah (padahal tidak bermaksud demikian), saya hanya menyampaikan keinginan yang ada dalam hati kepada Sang Pencipta, Allah yang telah menciptakan saya.

Demikian pertanyaan saya kali ini. Terima kasih.

Wassalamualaikum.

JAWABAN

Tidak ada larangan dan aturan dalam meminta pada Allah. Karena pada dasarnya semua permintaan kita pada Allah itu berupa doa dan harapan. Bukan penekanan. Karena Allah tidak bisa ditekan. Dan doa apapun dibolehkan asal meminta sesuatu yang halal menurut syariat. Allah berfirman dalam QS Ghafir 40:60 وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ (Dan Tuhanmu berfirman: “Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.)

Dalam Al-Baqarah 2:186 Allah berfirman "Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran."

Intinya: Kita bebas meminta apapun pada Allah selagi hal-hal yang baik. Meminta rejeki termasuk sesuatu yang baik.

WARISAN

Assalamu'alaikum wr. wb.

Bersama ini saya ingin menanyakan pembagian waris dg kondisi sebagai berikut :

Kakek A dan nenek B menikah dikaruniai 2 anak laki2 dan 2 perempuan.kakek A dan nenek B membeli tanah + rumah.nenek B meninggal dunia. Kemudian kakek A menikah lagi dg nenek C dikaruniai 2 anak laki2 dan 1 anak perempuan.
Kemudian kakek A meninggal dunia,beberapa tahun kemudian nenek C meninggal dunia.

Bagaimana pembagian warisnya?

Terima kasih

Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Pertama yang harus dilakukan adalah memperjelas kepemilikan harta. Kalau semua harta adalah milik kakek A, maka pembagiannya sbb:

PEMBAGIAN WARISAN HARTA MILIK KAKEK A

Ahli waris adalah seluruh anak kandung kakek A baik dari nenek B maupun C. Di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Jumlah anak dari istri pertama 2 laki2 dan 2 perempuan
Jumlah anak dari istri kedua: 2 laki2 dan 1 perempuan
Berarti total anak kandung: 4 laki-laki dan 3 perempuan

Dengan demikian maka keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/11; sedangkan ketiga anak perempuan mendapat 1/11. Baca detail: Hukum Waris Islam

PEMBAGIAN HARTA MILIK NENEK B

Kalau nenek B punya harta tersendiri dari usaha atau warisan orangtuanya, maka hartanya hanya diwariskan pada anak kandungnya yaitu 2 laki2 dan 2 perempuan. Maka, kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/6; sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/6.

PEMBAGIAN HARTA MILIK NENEK C

Kalau nenek C punya harta tersendiri dari usaha atau warisan orangtuanya, maka hartanya hanya diwariskan pada anak kandungnya yaitu 2 laki2 dan 1 perempuan. Kedua anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/5, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/5.
Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar