Onani atau zina, mana lebih baik di antara yang buruk?
Onani atau zina, mana lebih baik di antara yang buruk? Saya punya teman ,dia beranggapan bahwa selagi belum menikah lebih baik dya melakukan onani(mas
ONANI ATAU ZINA?
Assalamualaikum ustadz,
Saya punya teman ,dia beranggapan bahwa selagi belum menikah lebih baik dya melakukan onani(masturbasi) dari pada dya mendekati zina.
Namun dya melakukannya hampir setiap hari. Apakah hukum dalam islam mengenai ini ustadz, terimaksih assalamualaikum
JAWABAN
Onani memang lebih dipilih dibanding zina. Dosa onani lebih kecil dibanding zina. Baca detail: Hukum Onani
Namun, hendaknya hal itu dilakukan dalam keadaan terpaksa ketika syahwat sudah terlalu tinggi. Bukan dijadikan sebagai kebiasaan atau rutinitas. Karena, dosa kecil yang dilakukan berkali-kali dapat menjadi dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
Oleh karena itu, hendaknya dia menghentikan kebiasaan tersebut kecuali darurat dan bertaubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
MEMBANGUN HOTEL NON ALKOHOL
Assalamualaikum ustazt,..................... saya mau tanya, rencanaya saya mau bangun penginapan untuk orang non Muslim/ bule/turis tapi saya tidak menjual alkohol,
Apa hukumnya uang Dari basil penginapan itu ustazt???
Terimakasih...
JAWABAN
Hukum asal membangun hotel, losmen atau penginapan adalah halal. Jadi, uang yang didapat darinya juga halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam
NIKAH SIRI
saya punya teman wanita yang belum menikah, teman saya ini mau menikah siri dengan orang yang sudah bersuami, tapi wanita ini mau menikah lagi dengan pria lain dengan menikah secara resmi ,
1. apakah nanti bermasalah pada saat wanita tersebut mau menikah dengan pria pilihannya ,sedangkan wanita tersebut sudah menikah sirih.
2. dan apakah nikah siri wajib adanya saksi dari pihak wanita ,
3. seandainya tidak ada saksi dari pihak wanita apakah nikah siri nya syah .demikianlah pertanyaan dari saya pak ustad
JAWABAN
1. Wanita hanya dibolehkan menikah dengan 1 laki-laki. Oleh karena itu, kalau dia sudah menikah dengan 1 pria dengan cara nikah siri, maka tidak boleh menikah dengan pria lain walaupun secara resmi kecuali setelah dicerai oleh pria pertama.
2. Nikah siri tidak berbeda dengan nikah resmi. Harus memenuhi tiga syarat yaitu ada wali, ada dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: http://www.fatihsyuhud.net/perkawinan-siri-menurut-filosofi-syariah/
3. Nikah siri atau nikah resmi tidak sah tanpa adanya dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam
WARISAN
Bismillah, Assalamu'alaikum.
Ustadz Erwandi ysh,
Kami memiliki masalah tentang harta waris dari kakek, sewaktu beliau wafat hartanya tidak dibagikan oleh anak-anaknya dan sekarang anak-anaknya sdh wafat semua.
Sekarang sdh generasi cucu, kakek kami memiliki 4 orang anak (3 lk dan 1 pr) :
- Anak pertama laki punya 2 anak (1 lk, 1pr)
- Anak kedua laki punya 6 anak (2 lk, 4 pr)
- Anak ketiga pr punya 7 anak (4 lk, 3 pr)
- Anak keempat punya 6 anak (3 lk, 3 pr)
Mohon penjelasannya bagaimana kami membagi harta waris ini sesuai Syar'i.
Terima kasih.
Salam Abu Fauzan
JAWABAN
Dalam kasus di atas maka harus dilakukan dua kali tahapan pembagian warisan. Tahapan pertama pembagian warisan dari kakek kepada anak-anaknya. Tahapan kedua pembagian warisan yang didapat anak pada anak-anaknya masing-masing (cucu kakek).
PEMBAGIAN WARISAN HARTA KAKEK
Harta kakek diwarisan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan. Dengan demikian, maka ketiga anak lelaki mendapat bagian masing-masing 2/7; sedangkan 1 anak perempuan mendapat bagian 1/7.
PEMBAGIAN WARISAN HARTA ANAKNYA KAKEK PADA CUCUNYA
(A) WARISAN ANAK PERTAMA
Warisan harta anak pertama yang 2/7 dibagikan kepada kedua anaknya. 1 anak lelaki mendapat 2/3; sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/3.
(B) WARISAN ANAK KEDUA
Warisan harta anak kedua yang senilai 2/7 dibagikan kepada keenam anaknya. Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/8; sedangkan keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/8.
(C) WARISAN ANAK KETIGA
Warisan harta anak ketiga (perempuan) yang senilai 1/7 dibagikan kepada ketujuh anaknya. Keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/11; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/11.
(D) WARISAN ANAK KEEMPAT
Warisan harta anak keempat (laki2) yang senilai 2/7 dibagikan kepada keenam anaknya. Ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/9; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/9.
Baca detail: Hukum Waris Islam
ISTRI MINGGAT LAMA, APAKAH SAH SEBAGAI ISTRI?
Mau tanya istri yang pergi dari rumah dan sudah lama tapi belum di cerai apakah masih syah sebagai istri ?
JAWABAN
Masih sah. Selagi belum dicerai oleh suami, maka dia masih sah sebagai istri. Baca detail: Cerai dalam Islam
LUPA MANDI NIFAS
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu...
Saya adalah seorang ibu yg baru saja mempunyai 1 anak laki2 & saya sudah melewati masa nifas..
Yang saya mau tanyakan adalah, saya lupa klu saya sudah mandi nifas apa belum. Jika seperti itu Apa hukumnya & apa yang arus saya lakukan..???
Mohon jawaban & solusinya karena ini menjadi uneg2 dihati saya.
Sebelum & sesudahnya saya ucapkan ribuan terimakasih..
Wassalam..
JAWABAN
Kalau lupa apakah sudah mandi nifas/junub atau belum, maka anda harus mandi nifas segera untuk memastikan bahwa anda sudah suci dari hadas besar. Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/wanita-haid-nifas-dan-istihadah.html
Karena, nifas termasuk salah satu hadas besar yang apabila sudah selesai harus mandi besar. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
HUKUM SHALAT JAMAAH ORANG YANG BAU MULUT
Assalamualaikum ustadz,
Saya memiliki masalah bau mulut yang tidak sedap,
1) saya sudah mencoba menghilangkannya dengan menggosok gigi dan bersiwak, namun saya ragu bau tersebut sudah hilang atau tidak. apakah saya diperbolehkan ikut salat berjamaah di mesjid?
2) apakah hal tersebut merupakan udzur yang diperbolehkan?
3) saya juga sering berpuasa yang menyebabkan bau mulut muncul, apakah saat itu salat berjamaah saya sah?
JAWABAN
1. Boleh. Bau mulut bukan alasan untuk tidak shalat berjamaah. Namun disarankan untuk berusaha menghilangkannya. Baca detail: Shalat Berjamaah
2. Bukan udzur yang dibolehkan.
3. Sah. Bau mulut tidak menjadi pembatal shalat. Baca detail: Shalat 5 Waktu
Assalamualaikum ustadz,
Saya punya teman ,dia beranggapan bahwa selagi belum menikah lebih baik dya melakukan onani(masturbasi) dari pada dya mendekati zina.
Namun dya melakukannya hampir setiap hari. Apakah hukum dalam islam mengenai ini ustadz, terimaksih assalamualaikum
JAWABAN
Onani memang lebih dipilih dibanding zina. Dosa onani lebih kecil dibanding zina. Baca detail: Hukum Onani
Namun, hendaknya hal itu dilakukan dalam keadaan terpaksa ketika syahwat sudah terlalu tinggi. Bukan dijadikan sebagai kebiasaan atau rutinitas. Karena, dosa kecil yang dilakukan berkali-kali dapat menjadi dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
Oleh karena itu, hendaknya dia menghentikan kebiasaan tersebut kecuali darurat dan bertaubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
MEMBANGUN HOTEL NON ALKOHOL
Assalamualaikum ustazt,..................... saya mau tanya, rencanaya saya mau bangun penginapan untuk orang non Muslim/ bule/turis tapi saya tidak menjual alkohol,
Apa hukumnya uang Dari basil penginapan itu ustazt???
Terimakasih...
JAWABAN
Hukum asal membangun hotel, losmen atau penginapan adalah halal. Jadi, uang yang didapat darinya juga halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam
NIKAH SIRI
saya punya teman wanita yang belum menikah, teman saya ini mau menikah siri dengan orang yang sudah bersuami, tapi wanita ini mau menikah lagi dengan pria lain dengan menikah secara resmi ,
1. apakah nanti bermasalah pada saat wanita tersebut mau menikah dengan pria pilihannya ,sedangkan wanita tersebut sudah menikah sirih.
2. dan apakah nikah siri wajib adanya saksi dari pihak wanita ,
3. seandainya tidak ada saksi dari pihak wanita apakah nikah siri nya syah .demikianlah pertanyaan dari saya pak ustad
JAWABAN
1. Wanita hanya dibolehkan menikah dengan 1 laki-laki. Oleh karena itu, kalau dia sudah menikah dengan 1 pria dengan cara nikah siri, maka tidak boleh menikah dengan pria lain walaupun secara resmi kecuali setelah dicerai oleh pria pertama.
2. Nikah siri tidak berbeda dengan nikah resmi. Harus memenuhi tiga syarat yaitu ada wali, ada dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: http://www.fatihsyuhud.net/perkawinan-siri-menurut-filosofi-syariah/
3. Nikah siri atau nikah resmi tidak sah tanpa adanya dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam
WARISAN
Bismillah, Assalamu'alaikum.
Ustadz Erwandi ysh,
Kami memiliki masalah tentang harta waris dari kakek, sewaktu beliau wafat hartanya tidak dibagikan oleh anak-anaknya dan sekarang anak-anaknya sdh wafat semua.
Sekarang sdh generasi cucu, kakek kami memiliki 4 orang anak (3 lk dan 1 pr) :
- Anak pertama laki punya 2 anak (1 lk, 1pr)
- Anak kedua laki punya 6 anak (2 lk, 4 pr)
- Anak ketiga pr punya 7 anak (4 lk, 3 pr)
- Anak keempat punya 6 anak (3 lk, 3 pr)
Mohon penjelasannya bagaimana kami membagi harta waris ini sesuai Syar'i.
Terima kasih.
Salam Abu Fauzan
JAWABAN
Dalam kasus di atas maka harus dilakukan dua kali tahapan pembagian warisan. Tahapan pertama pembagian warisan dari kakek kepada anak-anaknya. Tahapan kedua pembagian warisan yang didapat anak pada anak-anaknya masing-masing (cucu kakek).
PEMBAGIAN WARISAN HARTA KAKEK
Harta kakek diwarisan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan. Dengan demikian, maka ketiga anak lelaki mendapat bagian masing-masing 2/7; sedangkan 1 anak perempuan mendapat bagian 1/7.
PEMBAGIAN WARISAN HARTA ANAKNYA KAKEK PADA CUCUNYA
(A) WARISAN ANAK PERTAMA
Warisan harta anak pertama yang 2/7 dibagikan kepada kedua anaknya. 1 anak lelaki mendapat 2/3; sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/3.
(B) WARISAN ANAK KEDUA
Warisan harta anak kedua yang senilai 2/7 dibagikan kepada keenam anaknya. Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/8; sedangkan keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/8.
(C) WARISAN ANAK KETIGA
Warisan harta anak ketiga (perempuan) yang senilai 1/7 dibagikan kepada ketujuh anaknya. Keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/11; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/11.
(D) WARISAN ANAK KEEMPAT
Warisan harta anak keempat (laki2) yang senilai 2/7 dibagikan kepada keenam anaknya. Ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/9; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/9.
Baca detail: Hukum Waris Islam
ISTRI MINGGAT LAMA, APAKAH SAH SEBAGAI ISTRI?
Mau tanya istri yang pergi dari rumah dan sudah lama tapi belum di cerai apakah masih syah sebagai istri ?
JAWABAN
Masih sah. Selagi belum dicerai oleh suami, maka dia masih sah sebagai istri. Baca detail: Cerai dalam Islam
LUPA MANDI NIFAS
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu...
Saya adalah seorang ibu yg baru saja mempunyai 1 anak laki2 & saya sudah melewati masa nifas..
Yang saya mau tanyakan adalah, saya lupa klu saya sudah mandi nifas apa belum. Jika seperti itu Apa hukumnya & apa yang arus saya lakukan..???
Mohon jawaban & solusinya karena ini menjadi uneg2 dihati saya.
Sebelum & sesudahnya saya ucapkan ribuan terimakasih..
Wassalam..
JAWABAN
Kalau lupa apakah sudah mandi nifas/junub atau belum, maka anda harus mandi nifas segera untuk memastikan bahwa anda sudah suci dari hadas besar. Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/wanita-haid-nifas-dan-istihadah.html
Karena, nifas termasuk salah satu hadas besar yang apabila sudah selesai harus mandi besar. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
HUKUM SHALAT JAMAAH ORANG YANG BAU MULUT
Assalamualaikum ustadz,
Saya memiliki masalah bau mulut yang tidak sedap,
1) saya sudah mencoba menghilangkannya dengan menggosok gigi dan bersiwak, namun saya ragu bau tersebut sudah hilang atau tidak. apakah saya diperbolehkan ikut salat berjamaah di mesjid?
2) apakah hal tersebut merupakan udzur yang diperbolehkan?
3) saya juga sering berpuasa yang menyebabkan bau mulut muncul, apakah saat itu salat berjamaah saya sah?
JAWABAN
1. Boleh. Bau mulut bukan alasan untuk tidak shalat berjamaah. Namun disarankan untuk berusaha menghilangkannya. Baca detail: Shalat Berjamaah
2. Bukan udzur yang dibolehkan.
3. Sah. Bau mulut tidak menjadi pembatal shalat. Baca detail: Shalat 5 Waktu