Hukum nikah siri

Hukum nikah siri Bagaimana hukumnya dalam agama islam? Apakah diperbolehkan atau bagaimana? persyaratan yang harus dipenuhi apa saja sehingga pernikah
HUKUM NIKAH SIRI

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yth. Bapak Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoirot,

Dengan ini saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai pernikahan siri, adapun pertanyaan yang ingin saya ajukan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana hukumnya dalam agama islam? Apakah diperbolehkan atau bagaimana?
2. Kemudian persyaratan yang harus dipenuhi apa saja sehingga pernikahan tersebut sah secara agama?
3. Apakah harus memerlukan ijin dari istri pertama jika pihak pria sudah memiliki seorang istri?
4. Siapa sajakah yang bisa menjadi penghulu untuk nikah siri tersebut?
5. Dan bagaimana kira-kira jika ingin mengajukan pernikahan siri ke penghulu tersebut?

Demikian pertanyaan saya mengenai pernikahan siri, karena dalam negara kita pernikahan siri masih merupakan hal yang tabu bagi masyarakat awam maka agar saya mendapatkan pencerahan dengan segala kerendahan hati saya beranikan diri untuk mengajukan pertanyaan ini.

Mohon pencerahan dan jawaban atas pertanyaan saya tersebut, dan semoga kebaikan dan jasa Bapak Pengasuh mendapatkan keberkahan dan kebaikan dari Allah SWT.
Terima kasih saya haturkan dan wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang tidak didaftarkan secara resmi ke KUA. Hukumnya nikah siri adalah sah apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan.

2. Syarat nikah yang sah adalah ada wali, dua saksi, dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam

3. Secara agama tidak diperlukan ijin dari istri pertama. Namun secara negara perlu.

4. Wali dari calon pengantin perempuan atau wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

5. Anda bisa meminta wali atau ayah dari perempuan untuk menikahkan anda.

SUAMI SELINGKUH, ISTRI TETAP CINTA

Assalamualaikum.nama saya Lina. Usia 37 tahun.saya mau tanya pak/ibu.
Saya sudah menikah 13 tahun..belum ada anak. Suami sudah sering selingkuh. Tapi dengan yg terakhir suami sampai 4 bulan tidak menafkahi lahir dan batin.lalu tiba2 suami minta balik.saya dan ibu menerima.tapi sayangnya baru 1 Minggu kami kembali. Motor saya di gadaikan suami. Akhirnya ibu saya marah besar dan minta saya cerai dengan suami.tapi hati kecil saya tidak mau cerai.

apakah sebaiknya yg harus saya lakukan y pak/ibu.
Saya bingung..kalau saya terima suami saya saya takut ibu saya.apakah saya kabur saja ya.tolong dijawab y pak/ibu.

JAWABAN

Dalam menyikapi pasangan selingkuh, Islam memberi pilihan untuk tetap
mempertahankan rumah tangga atau berpisah. Baca detail: Menyikapi
Pasangan Selingkuh


Kalau anda masih sayang padanya dan ingin tetap bersatu, maka
sebaiknya komunikasikan secara baik2 dengan ibu supaya tidak menambah
konflik. Bagaimanapun taat pada ibu adalah salah satu kunci
kebahagiaan. Baca detail: Hukum
Taat dan Berbakti pada Orang Tua


INGIN RUJUK SETELAH 2 TAHUN

Assalamualaikum wr wb,
Saya sudah bercerai selama 7 tahun dengan mantan istri saya dan saya sudah menikah lagi dan tetapi saya sudah tidak bersama dengan istri ke 2 saya selama 2 tahun tanpa ada nafkah dan saya pernah berucap, "kita lebih baik cerai dan silahkan buka meja di pengadilan agama" walau sampai sekarang blum ada kejelasan dri mantan istri ke 2 saya,
Pertanyaan saya,
Bisakah saya rujuk dengan isteri sya karena dia juga memang belum pernah menikah, jika bisa rujuk lagi caranya bagaimana?

Mohon petunjuk sesuai syariat islam

JAWABAN

Anda dan dia pada dasarnya belum cerai karena kalimat "kita lebih baik cerai dan silahkan buka meja di pengadilan agama" mengarah ke masa depan, bukan pernyataan yang berlaku pada saat diucapkan. Ucapan cerai yang bermakna masa depan tidak jatuh talak kecuali dalam kasus talak muallaf / taklik talak atau talak kondisional. Baca detail: Cerai dalam Islam

Jadi, kalau kalau anda berdua ingin kembali rujuk, maka perlu melakukan ritual atau prosesi tertentu. Cukup berkumpul dalam satu rumah. Karena pada dasarnya memang belum cerai dan status nikahnya masih sah.

Namun, apabila setelah peristiwa itu istri anda mengurus gugat cerai ke pengadilan agama dan dikabulkan hakim, maka terjadi fasakh (perceraian). Apabila demikian yang terjadi, maka kalau anda dan dia ingin rujuk kembali harus dilakukan akad nikah ulang. Baca detail: Putusan Gugat Cerai, Jatuh Talak Berapa?

APAKAH SAYA MURTAD?

Assalamu'alaikum.
Ustad, saya pernah berada dalam kondisi tertekan. Pengetahuan agama saya sangat sedikit pada saat itu. Saya juga tidak punya inisiatif untuk bertanya kepada guru agama. Saya sering belajar agama di internet tanpa filter.

Puncaknya ketika saya mulai membaca tentang hal-hal yang membatalkan keislaman. Saya pada saat itu sangat takut kalau-kalau saya pernah melakukan hal-hal yg membatalkan keislaman. Saya bimbang, apakah saya murtad atau tidak. Akhirnya saya ambil keputusan untuk bilang "saya murtad" dengan tujuan agar hilang kebimbangan saya dan yakin berada dalam posisi kafir. Lalu segera saya bersyahadat lagi agar menjadi Islam lagi. Sedihnya itu tidak menghilangkan kebimbangan saya sehingga saya sering perbuatan itu.

Pertanyaan saya, apakah perkataan "saya murtad" itu memurtadkan saya? Lalu apakah syahadat yg saya ucapkan itu memasukkan saya ke Islam lagi? Haruskah syahadat itu ada saksi?(terutama dalam kasus saya). Haruskah membaca terjemahan bahasa Indonesia setelah mengikrarkan syahadat dalam bahasa Arab?
Misal kita berada dalam kebimbangan seperti saya tadi, apakah dengan "segera mengucapkan dua kalimat syahadat" maka itu adalah solusi?

Terima kasih ustad, mohon sekali penjelasannya

JAWABAN

Belajar agama di internet tanpa guru secara fisik memang beresiko anda akan membaca artikel agama yang ditulis oleh kalangan Wahabi Salafi radikal yang mudah mengafirkan suatu perbuatan yang sebenarnya tidak masuk kategori kafir. Salah satu contoh adalah doktrin 10 pembatal keislaman yang aslinya ditulis oleh pencipta gerakan Wahabi Salafi Muhammad bin Abdul Wahab. Baca detail: http://www.fatihsyuhud.net/10-pembatal-keislaman-menurut-wahabi-salafi/

Oleh karena itu, mulailah belajar Islam dari artikel-artikel moderat yang ditulis oleh ulama Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja). Anda bisa mulai membaca dari link berikut: http://www.fatihsyuhud.net/islam/

Tentang orang murtad, maka anda cukup membaca syahadat dan meyakini maknanya. Baca detail: Cara Masuk Islam bagi Kafir dan Murtad
LihatTutupKomentar