Talak karena dipaksa, apa sah?

Talak karena dipaksa, apa sah? kemarin malam ibu sy dan saya menelpon suami saya dan ibu saya memaksa dan menyuruh suami saya mengucap kan talak untuk
TALAK KARENA DIPAKSA, APA SAH?

Assalamualaikum.
Pak ustadz saya mau bertanya,, kemarin malam ibu sy dan saya menelpon suami saya dan ibu saya memaksa dan menyuruh suami saya mengucap kan talak untuk saya, dan saya pun ikut memaksa dan mengancam suami saya agar mengucap talak tersebut kepada saya, jadi karna tidak ada pilihan lain suami saya terpaksa mengucap kan talak itu lewat telepon.

Pertanyaan saya, apakah sah talak yang di ucapkan seorang suami yang terpaksa mengucapkan nya karena di paksa oleh orang tua saya dan di ancam oleh saya??

Terima kasih.

JAWABAN

Cerai karena terpaksa hukumnya tidak sah. Baca detail: Cerai karena Terpaksa

HUKUM CERAI PENGADILAN AGAMA

Bismillahirahmannirrahim.
Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Saya Twisa. Saya telah membaca artikel pada Konsultasi Syariah tentang Talak dan Gugat Cerai Dalam Islam.

Saya ada pertanyaan pada poin ini berkenaan dg masalah yang saya hadapi:

----------------------------------------------------
CARA SUAMI RUJUK

Selama masa iddah belum habis, suami boleh rujuk pada istri yang ditalak raj'i (selain talak 3) kapan saja. Cara rujuk sbb:

a. Rujuk dapat dilakukan dengan mengatakan pada istri "Aku rujuk". Atau berkata pada orang lain "Aku rujuk pada istriku" atau "Aku kembali ke istriku.

b. Rujuknya juga dianggap sah dengan perbuatan. Seperti melakukan hubungan intim dengan diniati rujuk.
----------------------------------------------------

Pada Poin B disebutkan bahwa Suami bisa rujuk dengan perbuatan Jima' yg diniati rujuk.

Ada kolega saya minta pendapat saya, bagaimana bila si A digugat cerai istrinya, B, di Pengadilan Agama dan sekarang akta cerai sudah terbit. Menurut tulisannya, cerai itu digolongkan talak ba'in sughro. Sementara sebenarnya si A tidak mau cerai dan tidak pernah mengatakan "Saya Ceraikan". Namun si B tetap kukuh mau cerai hingga ketok palu. Alasannya karena A tidak menafkahi B dengan layak dan B menuntut harta gono gini ratusan juta.

Nah setelah ketok palu dan akta cerai terbit, A dan B tidak bertemu selama 3 bulan. Kemudian mereka berjima' kembali dan berhubungan kembali. (Si A mengakui bahwa dia tidak tahu hukum iddah dll karena ilmu agamanya rendah.)

Setahun kemudian si A menikah dengan C, di KUA. C posisi tidak tahu soal bahwa A dan B sudah berjima' kembali. (disini A sudah mengikuti kajian dan alhamdulillah menurut informasi kolega si A sudah menjalankan hidup dan ibadah sesuai syariat)

Selang beberapa hari, B kembali dan menyatakan bahwa si B masih sah istri karena si A sudah menjima' B meski sudah ketok palu. Namun A berkata "Saya Sudah Tidak Mau Bersama B karena B mengkhianati saya dari belakang."

B Menyanggah, namun ternyata ada bukti bahwa B rupanya juga tidur dengan Pria lain bahkan saat masih menikah dengan A dan sesudah Ketok Palu.

Pertanyaan saya:

1. Apakah si B memang masih Sah Istri A?
2. Apakah si C jatuhnya istri ke dua?
3. Melihat kenyataan perilaku menyimpang yg dilakukan B, perlukah A menjatuhkan talak Tiga pada B?

Saya mohon penjelasannya. Atas jawaban dan penjelasannya, saya ucapkan Jazakumullahu khayran katsiran.

Wassalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

JAWABAN

1. Dalam kasus di mana perceraian yang dilakukan oleh pengadilan karena adanya gugat cerai dari istri maka itu disebut fasakh. Fasakh sangat berbeda dengan talak. Salah satu perbedaannya adalah: dalam fasakh tidak ada rujuk. Apabila suami dan istri ingin kembali berumahtangga, maka harus dilakukan akad nikah ulang.

Oleh karena itu, maka apa yang dilakukan teman anda dengan berhubungan intim setelah terjadi fasakh (cerai putusan hakim) hukumnya sama dengan zina. Keduanya bagaikan pria wanita lawan jenis yang tidak terikat ikatan pernikahan sama sekali. Baca detail: Putusan Gugat Cerai, Jatuh Talak Berapa?

2. C adalah istri pertama. Karena dengan B sudah putus hubungan dan belum ada akad nikah ulang.

3. Tidak perlu A menjatuhkan talak tiga ke B, karena pernikahan sudah putus dengan adanya putusan hakim atas gugat cerai B. Saat ini, B bukan istri A, kecuali kalau A pernah melakukan akad nikah ulang setelah putusan pengadilan di atas. Baca detail: Cerai dalam Islam

SUAMI: PERGI KAU DARI SINI! APA JATUH TALAK?

Assalamualaikum Warahmatullah.
Selamat Pagi
Saya ingin bertanya. Jika seorang suami mengeluarkan kata-kata kepada isterinya contoh : "pergi kau dari sini" yang diucapkan 2 kali dan pada saat itu keadaan isteri dalam keadaan belum suci dikarenakan haid. Apakah itu termasuk talak ? Termasuk talak apa ? Apakah talak itu sah/benar ?. Mohon penjelasannya beserta hukum dasarnya.
Terima Kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullah

JAWABAN

Itu termasuk talak kinayah. Dan hukumnya jatuh talak apabila disertai niat dari suami untuk menceraikan. Apabila tidak ada niat, maka talak tidak terjadi. Silahkan tanya ke suami apakah ada niat talak saat mengucapakan kalimat tsb. Baca detail: Cerai dalam Islam

Adapun soal mentalak saat haid, maka itu tidak jadi masalah. Artinya, talak yang dijatuhkan saat istri haid tetap terjadi. Baca detail: Talak saat Haid dan Hamil

MENIKAHI ISTRI SAAT SUDAH HAMIL (KARENA ZINA)

Assalamualaikum warohmatullah hiwabarokatuh..

saya ingin bertanya kepada pak ustad..saya menikah dengan istri bulan february tahun 2000 pada saat itu istri saya telah hamil..saya sangat menyesal sekali ustad..dan istri saya melahirkan anak perempuan pada bulan july tahun 2000..
yang saya ingin tanyakan..
1.nasab nya kepada saya atau istri saya sesuai dengan pandangan ulama
2.apakah saya bolehmenjadi wali nikah unutuk menikahkan anak saya sesuai dengan pandangan para ulama
Terima kasih ustad atas jawaban nya...
Assalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh

JAWABAN

1. Menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi, nasab anak tersebut dinasabkan pada laki-laki yang menikahinya saat hamil tersebut. Karena yang menikahi wanita itu kebetulan adalah ayah biologisnya, maka nasabnya juga dikaitkan pada ayah biologisnya. Baca detail: Perkawinan Hamil zina dan Status Anak

Adapun menurut madzhab Maliki dan Hanbali, nasab anak itu dinasabkan pada ibunya. Karena pernikahan saat hamil zina tidak diakui. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Boleh. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
LihatTutupKomentar