Tanya jawab masalah air dan najis

Tanya jawab masalah air dan najis Apakah air musta'mal itu suci dan menyucikan? karena saya pernah membaca artikel kalau air musta'mal itu suci dan me
TANYA JAWAB MASALAH AIR DAN NAJIS

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Saya mau bertanya tentang air, ustadz. Saya bingung mempelajari hukum-hukum air karenaadanyai perbedaan pendapat dari ulama 4 madzhab, seperti syarat-syarat, ukuran air, dll.

1. Apa saja jenis-jenis air?

2. Air apa saja yang hukumnya suci dan mensucikan?

3. Apa syarat air yang suci dan menyucikan sesuatu?

4. Apakah air musta'mal itu suci dan menyucikan? karena saya pernah membaca artikel kalau air musta'mal itu suci dan menyucikan asalkan tidak berubah sifat rasa, bau, dan warnanya dan ada pula yang berpendapat kalau air musta'mal tidak boleh digunakan lagi untuk bersuci. jadi mana yang benar dan mana pendapat yang terkuat?

5. Apa hukum air yang digunakan setelah membersihkan hadas kecil atau besar? Apakah suci dan menyucikan atau bagaimana?

6. Apa hukum air yang digunakan setelah membersihkan najis? Apakah suci dan menyucikan atau bagaimana?

7. Kalau kita membersihkan suatu bagian benda yang terkena najis biasanya air akan mengalir atau merembet ke bagian lain yang suci. Contoh kalau mencuci telapak tangan yang terkena najis biasanya air yang dituangkan ke telapak tangan dan mengenai najis mungkin akan mengalir atau merembet sampai ke bagian hasta atau ke siku. Nah itu bagaimana ustadz apakah bagian hasta atau siku juga menjadi najis? Apakah hukum yg nanti akan ustadz jelaskan berlaku untuk semua benda?

8. Bagaimana jika air yang ada di penampungan air jika terkena najis? Apakah itu menjadi najis? kalau iya nagaimana cara mensucikan air tersebut atau harus di ganti?

9. Apakah tempat penampungan air yang airnya berubah jadi najis harus dicuci atau cukup dibuang airnya atau ada cara lain untuk mensucikannya?

10. Bagaimana hukumnya jika air dipenampungan terkena air musta'mal yang berasal dari air untuk bersuci dari hadas besar ataupun kecil maupun setelah digunakan untuk menyucikan benda yang terkena najis?

11. Saya pernah membaca artikel-artikel, kalau boleh saya mengambil kesimpulan dari artikel-artikel tersebut, kalau tidak salah seperti ini, yakni air yang berasal dari bumi atau air hujan itu suci dan menyucikan asalkan tidak berubah sifat bau, warna, dan rasanya. Begitu pula air musta'mal itu suci dan menyucikan baik yang dipakai untuk membersihkan hadas maupun najis asalakan tidak berubah sifat rasa, bau, dan warnanya. Bolehkah memakai hukum ini ustadz?

Terima kasih, ustadz

Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

1. Dalam madzhab Syafi'i air terbagi menjadi 4. Lihat detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/bersuci-dengan-air-suci-dan-menyucikan.html

2. Air yang berasal dari 7 jenis air yang kalau kuarang dari dua kulah belum dipakai untuk (a) berwudhu; (b) mandi junub; atau (c) menghilangkan najis. Sedangkan kalau air itu lebih dari dua kulah maka statusnya tetap suci dan menyucikan walaupun sudah terpakai untuk a, b, dan c.
Baca detail:
- Cara Wudhu dan Mandi Junub
- Najis dan Cara Menyucikan

3. Lihat poin 2.

4. Air mustakmal apabila kurang dari 2 kulah itu suci tapi tidak bisa dibuat menyucikan najis atau wudhu atau mandi junub. Kalau lebih dari 2 kulah statusnya suci dan menyucikan. Tentang 2 kulah, lihat: http://www.alkhoirot.org/2017/07/bersuci-dengan-air-suci-dan-menyucikan.html#5

5. Tergantung kadar air. Kalau airnya lebih dari dua kulah, maka ia tetap suci dan menyucikan walaupun habis dipakai untuk hadas kecil/besar. Kalau airnya kurang dua kulah maka statusnya suci tapi tidak menyucikan setelah dipakai untuk hadas kecil/besar. Tentang 2 kulah, lihat: http://www.alkhoirot.org/2017/07/bersuci-dengan-air-suci-dan-menyucikan.html#5

6. Sama dengan jawaban no. 5. Tergantung jumlah air. Kalau airnya 2 kulah lebih, maka bisa tetap suci asalkan tidak berubah sifat airnya. Kalau kurang dari 2 kulah, maka lihat jenis najis yang disucikan: (a) kalau najis ainiyah, maka air menjadi najis; (b) kalau najis hukmiyah maka status air menjadi mustakmal yakni suci tapi tidak menyucikan. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

7. Lihat najisnya. Kalau najis ainiyah (benda najisnya masih ada), maka air yang mengalir ke bagian lain itu najis. Kalau najis hukmiyah (benda najisnya tidak ada, tapi belum dibasuh jadi statusnya masih najis), maka air yang mengalir itu tidak najis alias suci tapi tidak menyucikan. Ini berlaku untuk semua benda. Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/najis-dan-cara-menghilangkan.html#3

8. Kalau penampungan air itu kurang dari dua kulah, maka menjadi najis (mutanajis). Cara menyucikan adalah dengan dibuang airnya. Kalau tempatnya cukup besar sehingga bisa mencapai 2 kulah, maka bisa ditambahi air sampai 2 kulah sehingga menjadi suci. Ukuran 2 kulah dalam liter lihat: http://www.alkhoirot.org/2017/07/bersuci-dengan-air-suci-dan-menyucikan.html#5

9. Cukup dibuang airnya, atau kalau wadahnya besar sampai 2 kulah bisa dengan menambah jumlah air sampai 2 kulah seperti diterangkan di poin 8. Ukuran 2 kulah dalam liter lihat: http://www.alkhoirot.org/2017/07/bersuci-dengan-air-suci-dan-menyucikan.html#5

10. Dibuang kalau kurang dari 2 kulah. Kalau wadahnya bisa menampung 2 kulah bisa dengan cara ditambah air suci menyucikan sampai mencapai 2 kulah. Ukuran 2 kulah dalam liter lihat: http://www.alkhoirot.org/2017/07/bersuci-dengan-air-suci-dan-menyucikan.html#5

11. Artikel yang anda baca bersumber dari ulama dari madzhab yang selain Syafi'iyah. Kemungkinan madzhab Maliki. Baca detail: Air dan Najis Madzhab Maliki

MANTAN SUAMI TIDAK MENAFKAHI ANAKNYA

Assalam admin alkhoirot,

Mohon ijin bertanya seputar perceraian saya...

Apa langkah yang harus saya ambil agar mantan suami bersedia memberikan nafkah untuk anak yang ikut dengan saya.

Dari perceraian th 2013 mantan suami tidak melaksanakan kewajiban nya menafkahi anak.

Saya juga ingin rumah yang kami miliki selama perkawinan dibagi.

Mantan suami mengusir saya keluar dari rumah tidak boleh bawa anak dan tidak boleh minta apa apa.

Mohon pencerahannya bapk/ibu
Wassalam

JAWABAN

Anda dapat mengadukan hal ini ke pengadilan agama. Namun sebelum itu, anda bisa berkomunikasi secara baik-baik dengannya baik secara langsung atau melalui pihak mediator yang kira-kira bisa menyampaikan pesan anda dengan baik. Baca detail: Kewajian Suami Menafkahi Anak

PROBLEMA NAJIS DI RUMAH

assalamualaikum saya mau mnanyakan,
saya harus bagaimana, jika di rumah ada anggota keluarga yang tidak terlalu mempedulikan masalah bersuci setelah dari kmar mandi, mohon bantuannya ustadz saya bingung jika hal itu di hukumi najis , sehingga menyebar kmana"...

JAWABAN

Cara terbaik adalah memberitahu orang tersebut agar berhati-hati terhadap najis. Namun apabila tidak bisa melakukannya atau dia tidak peduli, maka yang terpenting bagi anda adalah setiap hendak shalat pastikan anda memakai sandal dari kamar mandi sampai ke tempat shalat. Agar kaki anda tidak terkena najis yang menyebar di lantai.

Perlu diketahui bahwa badan dan pakaian yang suci itu diperlukan untuk melaksanakan shalat. Dan bahwa najis yang kering tidak menular ke benda kering yang lain.

Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

WARISAN DARI SEORANG WANITA

Ada seorang perempuan meninggal dunia pada 21 Juni 2017 mempunyai 2 anak. Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut:
1. Anak laki laki meninggal pada 9 Juli 2015
2. Anak perempuan masih hidup

3. 2 cucu perempuan,1 cucu laki laki dari
Keturunan anak laki laki.
4. 2 cucu laki laki ,1 cucu perempuan dari keturunan anak perempuan
5. Ayah : meninggal
Ibu :hidup
Kakek + Nenek: meninggal
Suami : 4Hidup
Saudara kandung :
Perempuan hidup
Laki hidup

Berapa bagian masing masing?

JAWABAN

Dalam konteks di atas, pembagiannya sbb:
(a) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(b) Anak perempuan mendapat 1/2 = 12/24
(c) Suami mendapat 1/4 = 6/24
(d) Sisanya yg 2/24 diberikan pada kedua saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat 2/3, sedangkan saudara perempuan mendapat 1/3.

Adapun cucu tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak perempuan.

Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar