Batasan memutus silaturahmi dan cara bersosial

Batasan memutus silaturahmi dan cara bersosial Saya memiliki dosen & teman-teman yang mendadak saya tinggalkan "tanpa pamit" di semester awal.
BATASAN MEMUTUS SILATURAHMI DAN CARA BERSOSIAL

Assalamualaikum wr wb

Mohon maaf sebelumnya, yang ingin saya tanyakan yakni perihal
memutuskan silaturahmi. Saya laki-laki berusia 22 th. Saya memiliki
sifat yang sulit diubah, yakni cenderung pemalu, tertutup dan sulit
berkomunikasi dengan orang lain.

1. Saya 2x dropout dari dua universitas berbeda karena saya merasa kurang cocok dengan lingkungan akademik. Saya memiliki dosen & teman-teman yang mendadak saya tinggalkan "tanpa pamit" di semester awal. Apakah dengan ini saya telah masuk kategori memutus tali persaudaraan terhadap sesama muslim? Padahal saya sama
sekali tak meniatkannya, mungkin hanya karena kurang mampu
berkomunikasi dengan mereka. Memang saya terbilang antisosial.

2. Sejak kecil saya jarang sekali keluar rumah dan cenderung menutup diri
hingga saat ini. Apakah solusinya sehingga saya bisa memulai kehidupan
sosial kembali dengan baik, sehingga dunia ini tak terasa sempit bagi
saya? Terimakasih.

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Meninggalkan teman tanpa pamit tidak termasuk memutuskan tali silaturahmi. Yang berdosa itu adalah apabila kita bertemu setiap hari tapi tidak saling menyapa. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda:
لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا ، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلامِ

Artinya: Tidak halal bagi muslim tidak menyapa saudaranya di atas tiga hari. Saling bertemu tapi saling berpaling. Yang terbaik di antara keduanya adalah yang memulai dengan salam.

Hadits di atas merupakan larangan keras bagi sesama muslim untuk bermusuhan. Dan itu tidak terjadi dalam konteks anda yang tidak menyapa karena memang tidak bertemu dan tanpa ada rasa permusuhan. Walaupun demikian, menjaga hubungan baik dengan sesama teman, baik muslim dan nonmuslim, adalah baik dan dianjurkan dalam rangka untuk membangun jaringan sebagai sifat alami manusia yang saling membutuhkan. Baca detail penjelasan ulama tenang hadis di atas: http://www.konsultasisyariah.in/2016/03/hukum-memutuskan-hubungan-silaturahim.html

2. Individu introvert memang cenderung lebih menikmati hidup sendiri yang jauh dari hingar bingar pergaulan. Namun manusia yang baik tidak harus selalu mengikuti kecenderungan hati tersebut. Individu yang baik harus mengikuti apa yang baik dan bermanfaat bagi dirinya sendiri dan orang lain. Dan itu adalah bergaul dan berkomunikasi dengan sesamanya yang sekiranya dapat menambah kebaikan bagi dirinya.

Untuk itu, walaupun ia kurang menyukainya, namun ia harus memaksakan diri untuk bergaul. Tentunya tidak sembarang pergaulan. Pilih pergaulan yang baik. Adapun caranya adalah antara lain mengikuti berbagai kegiatan yang bermanfaat dan sekaligus untuk menambah teman. Seperti mengikuti kursus keterampilan yang cocok, ikut pengajian, dll yang menjadikan kita bertemu dengan banyak orang dan mendapatkan teman. Tentu, dalam berteman kita harus mengikuti aturan pertemanan yang baik seperti tidak egois, tidak cepat marah, mudah mengalah, dll.

Jangan lupa untuk belajar agama Islam dasar agar tidak salah arah. Baca detail: Ilmu Dasar Islam


WARISAN

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Ustad, saya mau tanya pembagian waris di keluarga kami.

Ayah kami meninggal pada : Juni 2006
Ibu kami meninggal pada : Juni 2015

Ahli waris utama:
Pewaris meniggalkan 3 orang anak kandung yang sudah berkeluarga yaitu.
Ahli waris (anak) laki-laki 2 orang, ahli waris (anak0 perempuan 1 orang semua masih hidup. Semua anak2 nya tersebut sudah berkeluarga.

Ada hal khusus yang akan kami tanyakan yaitu tentang wasiat.
Selama hidup pewaris sudah pernah bicara hartanya nanti untuk siapa saja meskipun tidak secara resmi dalam rembug keluarga. Sebagai ilustrasi ada sebidang tanah untuk ahli waris laki2 A (sudah dijual sebelum ibu meninggal hasilnya diambil ahli waris laki2 A), sebuah rumah untuk ahli waris laki2 B dan sebuah rumah untuk ahli waris perempuan C yang sudah disebut kan oleh pewaris semasa hidup. Pewaris juga meninggakan tanah sawah yang juga pernah disebutkan untuk siapa saja tanpa menuliskan dan rembug keluarga. Karena waktu itu semua ahli waris masih sekolah dan kuliah. Jadi tidak ada wasiat tertulis.

Pertanyaannya:
1. Apakah perkataan dari pewaris termasuk kategori wasiat yang harus didahulukan?
2. Apakah pembagian waris itu berdasarkan nilai ekonomis nya? Atau berdasar jumlahnya?
3. Apakah batasan dari wasiat yang maximal 1/3 dari total warisan itu termasuk wasiat yang diterima oleh ahli waris? Atau hanya berlaku untuk pihak luar (contoh: wakaf, hibah, dll)?
4. Jika point nomer 3 jawabannya untuk ahli waris juga, maka bagaimana proporsi terhadap tiga ahli waris tadi?

Terimakasih sebelumnya. Semoga Allah membalas kebaikan anda dengan pahala yang berlipat.

Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

JAWABAN

1. Ucapan pemilik terkait pemindahan hak milik itu ada dua macam sbb:
(a) apabila pengalihan hak itu dikaitkan setelah matinya pemilik, maka itu disebut wasiat. Baca detail: Wasiat dalam Islam

(b) apabila pengalihan hak itu diberlakukan saat pemilik masih hidup, maka itu disebut hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam

Kami tidak bisa memastikan apakah perkataan ayah anda itu wasiat atau hibah karena informasinya kurang lengkap. Silahkan anda konsultasikan pada pihak aparat desa atau tokoh agama di lokasi anda untuk memastikan dengan memberikan informasi yang lebih lengkap.

Yang jelas, kalau itu dianggap hibah, maka secara syariah tidak ada masalah. Artinya, si penerima hibah boleh mengambil barang / harta yang dihibahkan.

Namun, kalau perkataan ayah itu berupa wasiat, maka hukumnya tidak sah kecuali atas kerelaan seluruh ahli waris. Karena, Wasiat kepada salah satu ahli waris hukumnya tidak sah kecuali disepakati oleh ahli waris yang lain. Baca detail: Wasiat dalam Islam

2. Pembagian waris berdasarkan hubungan kekerabatan ahli waris dengan pewaris. Dan prosentase pembagian ditentukan oleh syariat Islam.

3. Berlaku untuk pihak luar dan ahli waris (apabila disetujui ahli waris yang lain).

4. Kalau seluruh ahli waris epakat atas adanya wasiat pada salah satu ahli waris, maka sebelum warisan dibagikan, dipotong dulu untuk wasiat (tidak lebih 1/3), dan untuk hutang pewaris (kalau ada); setelah itu baru sisanya dibagikan kepada seluruh ahli waris, termasuk si penerima wasiat. Baca detail: Hukum Waris Islam

LihatTutupKomentar