Makmum Masbuk Jadi Imam, Bolehkah?

Makmum Masbuk Jadi Imam, Bolehkah? Tidak masalah. Shalatnya sah dengan syarat hal itu dilakukan setelah imam selesai mengucapkan salam. Karena, setelah imam salam, maka status makmum masbuk itu bukan lagi sebagai makmum tapi sebagai orang yang shalat sendirian. Oleh karena itu, dia bisa menjadi imam di mana makmumnya bisa saja terdiri dari (a) makmum masbuk yang lain

MAKMUM MASBUK JADI IMAM, BOLEHKAH?

Assalamualailkum.. Sya mau tanya ustad. Bgini pk ustadz sya tinggal dilingkungan baru. Ktika sya sholat berjamaah dimasjid ingkungan trsbut Sya mlihat ma'mum masbuk dan bbrapa orang dri masbuk trsebut mundur bbrapa langkah. Dan yang salah seorang tetap pada tempatnya. Dn orang orang yang dibelakngnya mengikuti gerakan sholat orang yang msh ddpan tersebut. Dan mereka sprti mndirikan jamaah lagi. Dan sya lihat dimasjid itu sudah umum masbuk sholat seprti itu.
Prtanyaannya .
1. Apakah hal itu sesuai dengan apa yng diaajarkan Rosululloh?
2.apah jika sya mengikuti hal itu apakah sh sholat sya.?

Trimaksih

JAWABAN

1. Tidak masalah. Shalatnya sah dengan syarat hal itu dilakukan setelah imam selesai mengucapkan salam. Karena, setelah imam salam, maka status makmum masbuk itu bukan lagi sebagai makmum tapi sebagai orang yang shalat sendirian. Oleh karena itu, dia bisa menjadi imam di mana makmumnya bisa saja terdiri dari (a) makmum masbuk yang lain; atau (b) orang yang baru datang ke masjid. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, hlm. 2/168, menyatakan:

لَوْ انْقَطَعَت الْقُدْوَةُ كَأَنْ سَلَّمَ الْإِمَامُ فَقَامَ مَسْبُوقٌ فَاقْتَدَى بِهِ آخَرُ أَوْ مَسْبُوقُونَ فَاقْتَدَى بَعْضُهُمْ بِبَعْضٍ فَتَصِحُّ فِي غَيْرِ الْجُمُعَةِ فِي الثَّانِيَةِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ

Artinya: Apabila shalat berjamaah sudah selesai seperti imam sudah mengucapkan salam, lalu makmum masbuk berdiri dan orang lain bermakmum padanya; atau ada beberapa makmum masbuq lalu sebagian makmum masbuk bermakmum pada makmum masbuk yang lain maka hukumnya sah asal bukan shalat Jumat dalam kasus yang kedua menurut pendapat yang muktamad (diandalkan) akan tetap makruh.

2. Sah. Namun makruh, artinya lebih baik tidak melakukan itu. Baca detail: Shalat Berjamaah


HUBUNGAN INTIM SETELAH TALAK

Assalamualaikum WR WB ustad/ustadzah.
Perkenalkan saya lisa (29th).

Saya ingin bertanya apakah hukumnya bersetubuh dengan mantan suami saya setelah resmi cerai atas putusan pengadilan 2bulan yang lalu. Apakah boleh atau tidak (halal kah atau haram kah)? Kami sudah tidak tinggal serumah lagi sejak perceraian, tapi setelah 2bulan bercerai kami "melakukannya".

Sebagai informasi, kami bercerai karena saya sebagai istri di talak (talak 1) atas kesalahan saya. Semoga ustad/ustadzah dapat membantu saya menjawab, terima kasih.
Wassalamualaikum, WR WB

JAWABAN

Istri yang ditalak 1 oleh suaminya dan masih dalam masa iddah maka suaminya boleh rujuk kembali tanpa harus melakukan akad nikah baru. Cara rujuk yang standar adalah suami berkata pada istri: "Aku rujuk". Namun, ada pandangan dari madzhab Hanbali yang menyatakan bahwa hubungan intim itu sudah pertanda rujuk.

Karena anda dan suami baru cerai selama 2 bulan, maka kemungkinan masih dalam masa iddah. Masa iddah dalam madzhab Syafi'i adalah 3 kali masa suci. Sedangkan menurut madzhab lain 3 kali masa haid. Baca detail: Cerai dalam Islam


MEWARISKAN HARTA PADA ANAK ANGKAT

Bolehkah seorang ayah yang sudah meninggal mewariskan hartanya kepada anak angkat yang lebih dikehendakinya daripada anak kandungnya?

JAWABAN

Tidak boleh. Anak angkat tidak memiliki kekerabatan dengan ayah angkatnya dan tidak saling mewarisi. Baca detail: Hukum Adopsi


Solusinya adalah: ayah angkat menghibahkan hartanya pada anak angkatnya pada saat ayah masih hidup. Baca detail: Hibah dalam Islam

MENGHARAMKAN YANG HALAL KARENA TIDAK TAHU, APAKAH MURTAD?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah selalu melindungi ustadz

Ustadz, saya ingin bertanya tentang beberapa hal terkait halal dan haram, yaitu sebagai berikut

1. Apakah yang dimaksud dengan menghalalkan yang haram dan sebaliknya, serta bagaimana akibatnya?

2. Apakah mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal tapi dikarenakan tidak tahu, dan sepengetahuannya hal tersebut adalah haram, sehingga ia mengatakan bahwa hal tersebut haram, lalu dikemudian hari tahu bahwa hal tersebut halal, apakah hal tersebut menyebabkan murtad?
Misalnya ada orang yang mengatakan bahwa makanan sembelihan orang yahudi dan nasrani itu haram, ia mengatakan itu karena sepengetahuannya memakan sembelihan orang nasrani dan yahudi itu haram, karena ia keliru dalam memahami surat al an'am ayat 121, ia mengira bahwa untuk menyembelih harus mengucap bismillah. Lalu dikemudian hari ia membaca bahwa sembelihan ahli kitab (yahudi dan nasrani) itu halal, ia membaca surat al maidah ayat 5, apakah hal tersebut menyebabkan murtad? Meski tadinya ia tidak tahu hukumnya?

3. Bagaimanakah bila orang yang terkait dengan kasus di no 2 diatas, dalam mengatakan hal tersebut berada di depan orang lain, dan orang lain tersebut mengiyakan karena orang lain tersebut juga tidak tahu, sehingga orang lain tersebut juga mengira bahwa memakan sembelihan ahli kitab (nasrani dan yahudi) itu haram. Apakah orang lain tersebut murtad? Meski sama-sama tidak tahu?

4. Jika orang lain yang disebutkan pada nomor 3 ikut berdosa karena mengiyakan pernyataan orang yang disebutkan pada nomor 2, apakah orang nomor 3 ikut menanggung dosa orang lain yang disebutkan pada nomor 3? meski orang yang menyatakan pernyataan tersebut sudah bertaubat (orang pada nomor 2 sudah bertaubat)?

5. Apakah cukup bagi orang nomor yang dimaksud pada nomor 3 untuk menjelaskan kembali sesuai yang sudah ia ketahui pada akhirnya (yaitu sembelihan orang ahli kitab itu halal) ataukah ia juga harus menyuruh orang yang dimaksud pada nomor 4 untuk bertaubat?

Sekian pertanyaan dari saya ustadz, terimakasih atas perhatiannya

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Contoh: menganggap shalat lima waktu itu tidak wajib dan menganggap zina itu tidak haram. Akibatnya adalah murtad karena tidak lagi mengakui syariah dan mengingkari Quran dan hadits serta ijmak ulama. Baca detail: Penyebab Murtad

2. Kalau sikap itu (menghalalkan yang haram dan sebaliknya) itu timbul karena ketidaktahuan maka tidak murtad dan dimaafkan. Nabi bersabda: "Umatku dimaafkan (berbuat dosa karena) tidak sengaja, lupa, dipaksa." Baca detail: Dosa karena OCD

3. Tidak murtad. Lihat poin 2.

4. Lihat poin 2.

5. Cukup menjelaskan saja pada yang mendengarkan.

Dari kasus ini, maka hikmah yang bisa diambil buat anda adalah: (a) Jangan menyatakan halal/haram terhadap suatu hukum sebelum anda tahu betul; (b) Jangan belajar hukum Islam langsung dari Qur'an terjemahan dan hadits terjemahan. Tapi bacalah Quran dari tafsirnya dan hadits dari syarah haditsnya. Supaya tahu apa yang dimaksud dari sisi hukum syariahnya dan tahu asbabun nuzulnya (konteks sebab turunnya ayat/hadits); (c) kalau sulit membaca tafsir dan syarah hadits, maka bertanyalah pada ahlinya. Utamakan ulama dari NU (Nahdlatul Ulama) yang umumnya lebih mendalam pengetahuan fiqihnya dibanding ustadz dari ormas lain; (d) mulailah belajar hukum fikih dari kitab2 berikut (terjemahan): http://www.alkhoirot.org/2016/12/download-kitab-kuning.html

LihatTutupKomentar