Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Akad Nikah Dengan Wakil Wali

 

Akad Nikah Dengan Wakil Wali

AKAD NIKAH DENGAN WAKIL WALI

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu...
Saya seorang pria yang sudah memiliki istri namun belum memiliki keturunan yg sedarah dengan saya, pada akhirnya saya mengangkat anak sebagai anak angkat saya. 4,5 tahun ke belakang sekitar 2014 saya bertemu kembali dengan pacar saya dahulu waktu kuliah. Akhirnya kami pun memiliki hubungan semakin dekat.
Awal tahun 2015 saya dan pacar saya menikah sirih di tempat ustadz tanpa sepengetahuan istri saya.
Pada waktu itu saya didampingi oleh orang tua saya ( ayah dan ibu kandung ) dan dari pihak calon istri didampingi oleh orang tua ( ayah waktu itu terkena stroke sudah 8 th dan ibu kandung ), kakak perempuan dan suaminya, bibi dari keluarga ayah, sodara dan kerabat keluarga calon istri. Namun kakak laki laki yg sedarah ada 2 orang tidak hadir dan tidak di kasih tau dengan adanya acara nikah sirih yg akan saya lakukan.
Dengan kondisi ayah dari calon istri yg sudah terkena stroke dan tidak bisa bicara hanya memangil mamamama saja tidak mungkin untuk menjadi wali pada acara pernikahan kami.
Akhirnya ibu dr calon istri menghampiri ayah yg terkena stroke dan berbicara akan melangsungkan pernikahan anak putrinya dan hanya mengangguk dan bersuara mamamamam. Akhirnya ibu calon istri pun menyerahkan ke ustadz untuk menjadi wali di pernikahan kami.
Dikarenakan kami ingin menikah untuk menjauhkan kehidupan kami dari zina dan pandangan orang ke keluarga kami. Akhirnya kami pun melangsungkan pernikahan di depan ustadz sebagai wali dari pernikahan kami dan di saksi kan beberapa saksi di depan wali dan sodara dan kerabat ( saksi orang tua saya ayah, kakak ipar laki-laki dan seorang laki laki yg sudah baliq).
Alhamdulillah pernikahan kami lancar, mudah mudahan mendapat ridho Allah amin
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah pernikahan sirih saya dan istri kedua saya sah menurut Alquran dan hadist? Dikarenakan orang tua istri ( ayah terkena stroke tidak bisa berbicara ) dan di gantikan oleh wali yaitu ustadz.
2. Jika pernikahan saya dan istri tidak sah menurut Alquran dan hadist apakah yang harus saya lakukan untuk men sah kan pernikahan kami? agar pernikahan kami mendapatkan ridho Allah
3. Jika pernikahan kami tidak sah mengurus talak saya terhadap istri saya seharusnya dilakukan ke siapa?
Terimakasih sebelumnya semoga saya dan istri saya mendapatkan tausiah yang terbaik menurut Allah SWT. Aamiin ya rabbal alamin
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatu...
Salam saya

JAWABAN

1. Sah. Dalam kasus anda, ustadz yang menikahnya berfungsi sebagai wakil dari ayah pengantin wanita. Sistem perwakilan wali itu biasa
dilakukan dan dibenarkan syariah sebagaimana bolehnya wakil dalam transaksi bisnis. Baca detail: Pernikahan Islam

Dalam masalah nikah, bahkan memakai wali hakim yang ditunjuk oleh calon pengantin wanita juga dibolehkan. Baca detail:  Menikah dengan Wali Hakim

Dalil-dalilnya silahkan baca di link di atas.

SUAMI MENGIYAKAN PERMINTAAN TALAK

Assalamualaikum ustad..ustad saya wanita berusia 27 thun memiliki seorang anak perempuan..saya sudah 2,5 tahun pisah ranjang dengan suami saya..sebelum pisah ranjang saya sempat minta cerai pada suami lalu suami menjawab"mungkin sudah takdirnya,,kalo ingin menyudahi silahkan urus urus saja,kalo nanti saya ingin ketemu anak jangan di persulit.."
1,apakah ini sudah jatuh talak..?
Pada 2 oktober 2018 saya berencana mengikutinya ingin memulai rumah tangga dari nol jauh pergi dari kediaman orang tua saya.. karena memang selama rumah tangga saya serumah dengan orang tua saya..yg berakibat klo ada pertengkaran selalu mnjadi pnjang walaw kami sudah damai sekarang pun mereka tidak merestui.. namun karena suami sempat putus asa dia mengirim wa pada saya yg isinya
"Saya sudah iklas jodo itu ada yg tuk selamanya atw smpe ditengah jalan,sekarang kita rumah tangga di nol kalo ayah saya g setuju mending pisah jadi ga dosa"..
2)apakah kata kata ini menjatuhkan talak?
Berapa talak dalam rumah tangga saya..padahal kami berencana rujuk hanya terganjal restu saja..mohon jawabanya ustad

JAWABAN

1. Jawaban suami yang mengiyakan permintaan cerai istri itu ada dua pendapat: a) jatuh talak; b) talak kinayah yang baru jatuh talak
apabila disertai niat suami. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

Anda bisa mengikuti pendapat pertama atau kedua. Kalau anda memilih pendapat pertama, maka sejak saat itu anda telah tertalak dan
menjalani masa iddah. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Kalau anda memilih pendapat yang kedua, maka silahkan tanya ke suami. Apabila saat itu dia tidak ada niat cerai, maka tidak jatuh cerai.
Kalau disertai niat cerai, maka jatuh talak dan masa iddah terhitung sejak saat itu. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

2. Ucapan talak melalui WA termasuk talak kinayah karena termasuk talak secara tertulis. Dan baru jatuh talak apabila disertai dengan
niat cerai dari suami. Silahkan konfirmasi padanya soal niat ini. Baca detail: Cerai secara Tertulis

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam