Pengajian Kitab Kuning Pengasuh Pesantren 22042026

Pengajian Kitab Kuning Pengasuh Pesantren 22042026 Video Rekaman Livestreaming Pengajian Tafsir Jalalain QS Hud ayat 54- Sahih Bukhari Hadits No. 229

Nama kitab yang dikaji:  Tafsir Jalalain, Sahih Bukhari, Al-Umm 
Pengajar: Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang 
Hari dan Waktu:  Sabtu, 22 April  2026; 
Jam: 05.00 s/d 06.00 WIB PAGI
Livestreaming: Al-Khoirot Official 
Sifat pengajian: untuk Santri dan Masyarakat Umum.  
Pengajian Kitab Kuning Tafsir Jalalain, Sahih Bukhari Hadits No. 2297, Al-Umm Imam Syafi'i, Konsultasi / Tanya Jawab Islam 

Daftar Isi

  1. Video  Livestreaming Pengajian
  2. Al-Quran dan Terjemahnya QS Hud ayat 54-58 
  3. Tafsir Jalalain QS Hud ayat 54-58
  4. Sahih Bukhari Hadits No. 2298
  5. Al-Umm Imam Syafi'i
  6. Konsultasi / Tanya Jawab Islam  

VIDEO Rekaman Livestreaming Pengajian Kitab 22 April 2026  

 Al-Quran dan Terjemahnya QS Hud ayat 54-58 

 إِن نَّقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ ۗ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِّمَّا تُشْرِكُونَ ‎﴿٥٤﴾‏

 Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan, (11:54)

 مِن دُونِهِ ۖ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنظِرُونِ ‎﴿٥٥﴾‏

dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku. (11:55) 

 إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُم ۚ مَّا مِن دَابَّةٍ إِلَّا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا ۚ إِنَّ رَبِّي عَلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ ‎﴿٥٦﴾

Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dia-lah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus.” (11:56) 

‏ فَإِن تَوَلَّوْا فَقَدْ أَبْلَغْتُكُم مَّا أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَيْكُمْ ۚ وَيَسْتَخْلِفُ رَبِّي قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّونَهُ شَيْئًا ۚ إِنَّ رَبِّي عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَفِيظٌ ‎﴿٥٧﴾

 Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu apa (amanat) yang aku diutus (untuk menyampaikan)nya kepadamu. Dan Tuhanku akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain (dari) kamu; dan kamu tidak dapat membuat mudharat kepada-Nya sedikitpun. Sesungguhnya Tuhanku adalah Maha Pemelihara segala sesuatu. (11:57)

‏ وَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا نَجَّيْنَا هُودًا وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ بِرَحْمَةٍ مِّنَّا وَنَجَّيْنَاهُم مِّنْ عَذَابٍ غَلِيظٍ ‎﴿٥٨﴾‏

Dan tatkala datang azab Kami, Kami selamatkan Huud dan orang-orang yang beriman bersama dia dengan rahmat dari Kami; dan Kami selamatkan (pula) mereka (di akhirat) dari azab yang berat. (11:58) 

 Tafsir Jalalain QS Hud ayat 54-58

  { إن } ما { نقول } في شأنك { إلا اعتراك } أصابك { بعض آلهتنا بسوء } فخبلك لسبك إياها فأنت تهذي { قال إني أشهد الله } علي { واشهدوا أني بريء مما تشركون } ه به

054. (Tidaklah) tiadalah (kami mengatakan) perihal dirimu (melainkan, akan menimpamu) kamu akan tertimpa (penyakit gila karena sebagian sembahan kami") karena sesembahan kami itu akan menyerapah kamu hingga menjadi orang gila, sebab kamu mencacinya, setelah itu kamu akan mengigau sendirian. (Hud menjawab, "Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah) atas diriku sendiri (dan saksikanlah olehmu sekalian, bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian persekutukan) itu terhadap Allah.

{ من دونه فكيدوني } احتالوا في هلاكي { جميعا } أنتم وأوثانكم { ثم لا تنظرون } تمهلون

055. (Dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu daya terhadapku) lancarkanlah tipu daya untuk membinasakan diriku (oleh kalian semuanya) oleh kalian dan berhala-berhala sesembahan kalian itu (dan janganlah kalian memberi tangguh kepadaku) janganlah kalian menangguh-nangguhkannya.

{ إني توكلت على الله ربي وربكم ما من } زائدة { دابة } نسمة تدب على الأرض { إلا هو آخذ بناصيتها } أي مالكها وقاهرها فلا نفع ولا ضرر إلا بإذنه وخص الناصبة بالذكر لأن من أخذ بناصيته يكون في غاية الذل { إن ربي على صراط مستقيم } أي طريق الحق والعدل

056. (Sesungguhnya aku bertawakal kepada Allah, Rabbku dan Rabb kalian. Tidak ada) huruf min di sini adalah zaidah (suatu binatang) makhluk yang melata di bumi (melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya) artinya, Dialah yang menguasai dan yang memaksakannya, maka tidak dapat memberikan manfaat dan tidak pula mudarat melainkan seizin-Nya. Dalam ayat ini disebutkan lafal an-naashiyah secara khusus, yang artinya ubun-ubun, karena seseorang yang dipegang ubun-ubunnya berarti sangat hina. Ini menggambarkan hinanya makhluk dibandingkan dengan Allah. (Sesungguhnya Rabbku di atas jalan yang lurus) yaitu jalan kebenaran dan keadilan.

{ فإن تولوا } فيه حذف إحدى التاءين أي تعرضوا { فقد أبلغتكم ما أرسلت به إليكم ويستخلف ربي قوما غيركم ولا تضرونه شيئا } بإشراككم { إن ربي على كل شيء حفيظ } رقيب

057. (Jika kalian berpaling) asalnya ialah tatawallau, kemudian salah satu dari huruf ta dibuang sehingga jadilah tawallau, artinya berpaling (maka sesungguhnya aku telah menyampaikan kepada kalian apa/amanat yang aku diutus untuk menyampaikannya kepada kalian. Dan Rabbku akan mengganti kalian dengan kaum yang lain dari kalian; dan kalian tidak dapat membuat mudarat kepada-Nya sedikit pun) oleh sebab kemusyrikan kalian. (Sesungguhnya Rabbku adalah Maha Pemelihara segala sesuatu") yang mengawasinya.

{ ولما جاء أمرنا } عذابنا { نجينا هودا والذين آمنوا معه برحمة } هداية { منا ونجيناهم من عذاب غليظ } شديد

058. (Dan tatkala datang perintah Kami) azab Kami (Kami selamatkan Hud dan orang-orang yang beriman bersama dia dengan rahmat) yakni petunjuk (dari Kami; dan Kami selamatkan pula mereka dari azab yang berat) dari siksaan yang keras di akhirat.

Sahih Bukhari Hadits No. 2297

Al-Umm Imam Syafi'i

 بَابٌ كَيْفَ قِرَاءَةُ الْمُصَلِّي

(قَالَ الشَّافِعِيُّ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى -): قَالَ اللَّهُ تبارك وتعالى لِنَبِيِّهِ - ﷺ - ﴿وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا﴾ (قَالَ الشَّافِعِيُّ): وَأَقَلُّ التَّرْتِيلِ تَرْكُ الْعَجَلَةِ فِي الْقُرْآنِ عَنْ الْإِبَانَةِ وَكُلَّمَا زَادَ عَلَى أَقَلِّ الْإِبَانَةِ فِي الْقِرَاءَةِ كَانَ أَحَبَّ إلَيَّ مَا لَمْ يَبْلُغْ أَنْ تَكُونَ الزِّيَادَةُ فِيهَا تَمْطِيطًا.


وَأُحِبُّ مَا وَصَفْت لِكُلِّ قَارِئٍ فِي صَلَاةٍ وَغَيْرِهَا وَأَنَا لَهُ فِي الْمُصَلِّي أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا مِنْهُ لِلْقَارِئِ فِي غَيْرِ صَلَاةٍ فَإِذَا أَيْقَنَ الْمُصَلِّي أَنْ لَمْ يَبْقَ مِنْ الْقِرَاءَةِ شَيْءٌ إلَّا نَطَقَ بِهِ أَجْزَأَتْهُ قِرَاءَتُهُ وَلَا يُجْزِئُهُ أَنْ يَقْرَأَ فِي صَدْرِهِ الْقُرْآنَ وَلَمْ يَنْطِقْ بِهِ لِسَانُهُ وَلَوْ كَانَتْ بِالرَّجُلِ تَمْتَمَةٌ لَا تَبِينُ مَعَهَا الْقِرَاءَةُ أَجْزَأَتْهُ قِرَاءَتُهُ إذَا بَلَغَ مِنْهَا مَا لَا يُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْهُ وَأَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ إمَامًا وَإِنْ أَمَّ أَجْزَأَ إذَا أَيْقَنَ أَنَّهُ قَرَأَ مَا تُجْزِئُهُ بِهِ صَلَاتُهُ، 

وَكَذَلِكَ الْفَأْفَاءُ أَكْرَهُ أَنْ يَؤُمَّ فَإِنْ أَمَّ أَجْزَأَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يَكُونَ الْإِمَامُ أَرَتُّ وَلَا أَلْثَغُ وَإِنْ صَلَّى لِنَفْسِهِ أَجْزَأَهُ وَأَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ الْإِمَامُ لَحَّانًا؛ لِأَنَّ اللَّحَّانَ قَدْ يُحِيلُ مَعَانِيَ الْقُرْآنِ فَإِنْ لَمْ يَلْحَنْ لَحْنًا يُحِيلُ مَعْنَى الْقُرْآنِ أَجْزَأَتْهُ صَلَاتُهُ.


وَإِنْ لَحَنَ فِي أُمِّ الْقُرْآنِ لِحَانًا يُحِيلُ مَعْنَى شَيْءٍ مِنْهَا لَمْ أَرَ صَلَاتَهُ مُجْزِئَةً عَنْهُ وَلَا عَمَّنْ خَلْفَهُ وَإِنْ لَحَنَ فِي غَيْرِهَا كَرِهْته وَلَمْ أَرَ عَلَيْهِ إعَادَةً؛ لِأَنَّهُ لَوْ تَرَكَ قِرَاءَةَ غَيْرِ أُمِّ الْقُرْآنِ وَأَتَى بِأُمِّ الْقُرْآنِ رَجَوْت أَنْ تُجْزِئَهُ صَلَاتُهُ وَإِذَا أَجْزَأَتْهُ أَجْزَأَتْ مَنْ خَلْفَهُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى.
وَإِنْ كَانَ لَحْنُهُ فِي أُمِّ الْقُرْآنِ وَغَيْرِهَا لَا يُحِيلُ الْمَعْنَى أَجْزَأَتْ صَلَاتُهُ وَأَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ إمَامًا بِحَالٍ.

 Bab: Bagaimana Bacaan Shalat Orang yang Sedang Shalat

(Imam) Asy-Syafi’i – rahimahullahu ta’ala – berkata: Allah tabaraka wa ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya ﷺ:

﴿وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا﴾ 

(Maka bacalah Al-Qur’an dengan tartil).Asy-Syafi’i berkata:

Tartil yang paling minimal adalah meninggalkan tergesa-gesa dalam membaca Al-Qur’an agar jelas (terbaca dengan baik). Semakin bertambah kejelasan bacaan di atas kadar minimal tersebut, maka itu lebih aku sukai, selama penambahan itu tidak sampai menjadi tamthith (pemanjangan berlebihan yang tidak pada tempatnya).Aku menyukai apa yang aku gambarkan ini bagi setiap orang yang membaca (Al-Qur’an), baik dalam shalat maupun di luar shalat. Adapun bagi orang yang sedang shalat, aku lebih sangat menganjurkan hal tersebut dibandingkan orang yang membaca di luar shalat.Apabila orang yang shalat telah yakin bahwa tidak ada lagi bacaan yang tersisa kecuali yang sudah diucapkannya, maka bacaannya telah mencukupi (sah).

Tidak mencukupi baginya jika ia hanya membaca Al-Qur’an dalam hatinya tanpa diucapkan oleh lidahnya.Jika seseorang memiliki tamtamah (gangguan bicara/stutter) yang menyebabkan bacaannya tidak jelas, maka bacaannya tetap sah selama ia telah mencapai batas yang tidak mampu ia lakukan lebih dari itu.Aku tidak suka orang seperti ini menjadi imam shalat. Namun jika ia tetap menjadi imam, shalatnya sah apabila ia yakin telah membaca apa yang mencukupi shalatnya.Begitu juga orang yang fa’fa’ (lidahnya kelu/gagap), aku tidak suka ia menjadi imam. Namun jika ia menjadi imam, shalatnya tetap sah.Aku menyukai agar imam itu bukan orang yang aratt (terlalu cepat/terburu-buru) dan bukan pula altsagh (lisannya tidak fasih). Jika ia shalat sendirian, maka itu sah.Aku tidak suka imam yang lahhan (sering salah baca/berlogat yang mengubah makna). Karena orang yang lahhan bisa mengubah makna Al-Qur’an.

Jika ia salah baca tapi tidak sampai mengubah makna Al-Qur’an, maka shalatnya sah.Jika ia melakukan lahn (kesalahan bacaan) pada Ummul Qur’an (Al-Fatihah) yang mengubah makna sesuatu darinya, maka aku tidak melihat shalatnya mencukupi baginya maupun bagi orang yang di belakangnya.
Jika kesalahan itu terjadi pada selain Al-Fatihah, aku membencinya, tetapi aku tidak mewajibkan mengulang shalat; karena jika ia meninggalkan bacaan selain Al-Fatihah dan membaca Al-Fatihah dengan benar, aku berharap shalatnya sah. Dan jika shalatnya sah baginya, maka sah pula bagi makmum di belakangnya, insya Allah Ta’ala.Jika kesalahannya baik pada Al-Fatihah maupun selainnya tidak mengubah makna, maka shalatnya sah. Namun aku tetap tidak suka ia menjadi imam dalam keadaan apapun.

Konsultasi / Tanya Jawab Islam 

 

LihatTutupKomentar