Surga Neraka Ada Di Mana?

Surga Neraka Ada Di Mana? Hukum Menghutangi Orang Korban Rentenir Dan bagaimana hukumnya apabila orang yang berhutang membayar lebih pada kita padahal kita tidak mensyaratkan itu?
Surga Neraka Ada Di Mana?

assalamualaikum.....
maaf ustadz saya mau tanya, surga itu dimana adanya?....
DAFTAR ISI
  1. Surga Neraka Ada Di Mana?
  2. Hukum Menghutangi Orang Korban Rentenir
  3. Suami Cerita Sudah Cerai dengan Istri Kedua pada Istri Pertama
  4. Suami Suka Mencaci Maki Istri
  5. Cara Taubat dari Dosa Besar
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


SURGA NERAKA ADA DI MANA?

JAWAB

Surga dan neraka termasuk masalah ghaib yang hanya Allah yang tahu di mana tempatnya yang pasti. Yang jelas, berdasarkan dalil qath'ie (pasti dan eksplisit) keduanya ada dan akan menjadi balasan kelak setelah hari kiamat bagi perbuatan manusia selama hidup di dunia.

Surga dalam Al Quran digambarkan sebagai tempat yang nyaman, tentram dan damai. Sedang neraka adalah tempat yang penuh ketidaknyamanan, penuh penderitaan dan siksaan.

Namun demikian, sebagian mufassir (ahli tafsir) berpendapat seputar tempat surga dan neraka sebagai berikut:

1. Imam Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi mengatakan:

وسئل أنس بن مالك رضي الله عنه عن الجنة: أفي السماء أم في الأرض؟ فقال: وأي أرض وسماء تسع الجنة؟ قيل: فأين هي؟ قال: فوق السماوات السبع تحت العرش.

وقال قتادة: كانوا يرون أن الجنة فوق السماوات السبع، وأن جهنم تحت الأرضين السبع
Artinya: Anas bin Malik pernah ditanya tentang surga: apakah ada di langit atau di bumi? Anas balik bertanya: Bumi dan langit mana yang bisa memuat surga? Ditanya lagi: jadi surga itu di mana? Anas menjawab: di atas langit ketuju di bawahnya Arsh.

Imam Qatadah berkata: mereka berpendapat bahwa surga berada di atasnya langit sedangkan neraka jahannam berada di bawahnya bumi ketujuh.

Wallahu a'lam bishshawab.

___________________________________________


HUKUM MENGHUTANGI ORANG KORBAN RENTENIR

TANYA

Assalamu'alaikum wr.wb.
Pa Ust,kawan saya punya hutang 2 jt yg harus di bayar + bunga 20% /bulan.hampir 2 th dia hanya membayar bunganya Rp.400 rb.,sedangka pokoknya tidak berkurang. akhirnya kawan saya pinjam ke saya 2 jt untuk melunasi hutang tsb di bayar 500 rb X 4 bln.
Apa hukum menolong hal tsb,karena dia suka berhutang?
Dia berjanji mengembalikan 5 X 500 rb / bln,tp saya menolaknya cukup 4 bln saja.
Apa hukumnya bila dia tetap memberikan kelebihan tsb,karena saya tidak memintanya?
Syukron,wassalamu'alaikum wr.wb.

Abu Real

JAWAB

1. Menolong orang yang ditimpa masalah hutang sama dengan menolong orang yang ditimpa kesulitan lain. Intinya, baik dan dianjurkan (Q.S al-Maidah 5:2). Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Imam Muslim:

وَمَنْ يَسَّرَ عَنْ مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عليه في الدُنْيَا وَالآخِرَة، وَاللهُُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا دَامَ العَبْدُ في عَوْنِ أخَيه ..
Artinya: Barangsiapa yang memudahkan orang yang sedang susah, maka Allah akan memudahkan baginya kehidupan dunia dan akhir. Allah akan selalu menolong seorang hamba selama dia menolong sesamanya. (HR Muslim).

Tentu saja harus dipastikan, bahwa orang yang kita tolong dalam hutang piutang adalah orang yang layak dipercaya. Agar tidak terjadi masalah pada diri sendiri di kemudian hari.

2. Kalau Anda tidak mensyaratkan pengembalian uang dengan bunga, maka kelebihan pembayaran hutang hukumnya halal. Nabi pernah berhutang seekor unta muda kemudian membayar hutang dengan unta yang lebih besar secara sukarela. Sabda beliau: إن من خير الناس أحسنهم قضاء
Artinya: Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam membayar hutang.

Maksudnya terbaik dalam membayar hutang adalah selain tepat waktu juga memberi kelebihan dari nilai hutang. Dengan syarat kelebihan pengembalian hutang itu bersifat sukarela dari pihak yang berhutang.[]

___________________________________________


Suami Cerita Sudah Cerai dengan Istri Kedua pada Istri Pertama

Assalamualaikum ustad..

Dulu suami sy pernah selingkuh.pacarnya itu selalu berbelit-belit bila di ajak nikah.oleh karna itu suami sy prnah punya niat gak baik terhadap pacarnya.dia pernah mencoba merayu pacarnya untuk berhubungan badan,kalau sudah dapat suami sy bakalan ninggalin pacarnya itu.

Alhamdulillah hal itu tidak terjadi dan mreka tidak sampai berbuat zina.Akhirnya mreka putus setelah hampir 1 bulan sy membongkar hubungan mreka.hati sy hancur,sakit.sampai sy beberapa kali minta cerai.setiap sy minta cerai suami sy jawab "tidak akan" dan kadang cuma memandang sy.

Suati hari sy dan suami berbincang santai dan sy tanya ke suami. Saya :"padahal aku sudah tau(hubungan suami dgn
pacarnya)tapi kamu kok gak putus-putus?(putus dgn pacarnya)
suami:"belum dpt kok"
saya :"kalau dptnya dgn cara dinikah?"
suami:"ya aku nikah"
saya :"trus setelah itu kamu cerai dia?"
suami: "aku cerai"

Yang jadi pertanyaan

1. apakah kata "aku cerai" yang di ucapkan suami bisa jatuh talak ke sy?padahal ucapan itu tidak di tujukan dan tidak di maksudkan ke sy,tp di maksudkan untuk pacarnya jika sudah di nikah.

sy tunggu jawabannya ustad..

JAWABAN

Dalam kasus Anda di atas tidak terjadi cerai pada Anda. Karena suami hanya bercerita tentang perceraiannya dengan istri keduanya. Bukan mengatakan cerai pada anda sebagai istri pertama. Lebih detail lihat: Cerita Talak Dekat Istri Apakah Terjadi Cerai?

Baca juga: Perceraian dalam Islam

___________________________________________


Suami Suka Mencaci Maki Istri

assalamu'alaikum Wr.Wb
saya seorang istri yang berusia 31 tahun, saya sudah mempunyai seorang putri berusia hampir 2 tahun dan suami yang saya cintai.saya dan suami sama-sama memiliki sifat yang keras. keluarga kami sama seperti keluarga pada umumnya, suami seorang pedagang, sedangkan saya seorang pengajar di sebuah sekolah swsta. kami juga pernah mengalami persilisihan paham, dan alhamdulillah selalu terselesaikan, walaupun suami saya selalu mengeluarkan kata-kata yang tidak baik dan mengolok2 saya ketika kami sedang berdebat. sampai akhirnya beberapa waktu lalu karena masalah kecil,kami bersilisih paham lagi, dan suami saya berkata "tidak usah kamu menganggap saya sebagai suamimu, cukup hanya sebatas status saja". begini bu, yang mau saya tanyakan :

1. apakah seorang suami boleh mengungkapkan kata2 kotor ketika istrinya membuat jengkel suaminya?
2. apakah perkataan "tidak usah kamu menganggap saya sebagai suamimu, cukup hanya sebatas status saja" adalah masuk talak 1?
3. bagaimanakah cara seorang istri mengutarakan pendapatnya?
4. bagaimanakah sikap seorang istri yang baik kepada suaminya?

sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban dan sarannya.
wassalamu'alaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Tidak boleh. Suami maupun istri tidak boleh mengucapkan kata-kata kotor berupa cacian atau makian kepada masing-masing pasangannya dalam keadaan apapun. Dalam sebuah hadits sahih Nabi bersabda: Katakan yang baik atau diamlah.

2. Itu termasuk kategori talak kinayah yang baru dianggap talak apabila disertai niat talak dari suami. Silahkan tanya padanya apakah dia ada niat itu. Lebih detail baca: Talak dalam Islam

3. Ungkapkan dengan cara yang baik dan pada waktu yang tepat. Jangan menasihati suami saat suami sedang marah. Kalau mau menasihati, pakailah bahasa yang tidak langsung atau kalau pakai bahasa yang langsung mulai dengan permintaan maaf terlebih dahulu.

4. Intinya adalah bersikap santun, sopan, dan halus tutur katanya. Sebagai guru tentu anda paham detailnya.

Untuk detailnya cara berumah tangga yang baik silahkan baca dua buku kami yang dapat dibaca gratis secara online pada link berikut:

- Rumah Tangga Bahagia
- Keluarga Sakinah
___________________________________________


Cara Taubat dari Dosa Besar

Assalamu'alaikum,,wr,,wb,,

Kepada ustadz,maaf sebelumnya mengganggu,,saya minta tolong pencerahannya ustadz,saya wanita 24th,sempat meninggalkan sholat fardhu 5waktu dalam kurun waktu yang cukup lama,akibat kekecewAan sya pada keluarga dan lingkungan kerja saya yang mayoritas tidak pernah sholat juga, padahal dulunya saya bisa dibilang rajin dalam shalat, maupun puasa,baik fardhu atau sunnah, saya sangat menyesal ustadz sudah meninggalkan sholat fardhu begitu lama, membuat dosa yang begitu besar,saya ingin bertaubat, kembali ke jalan yang benar dan menebus dosa saya yang begitu besar,

1. Bisakah saya menebus dosa2 saya itu ustadz?
2. Adakah cara untuk menebus dosa saya yang begitu besar? Saya takut tak termaafkan ustadz,,
Mohon bantuannya ustadz,terimakasih, smoga ustadz selalu di berkahi oleh Allah SWT

JAWABAN

1. Selagi manusia masih hidup, maka peluang untuk menebus dosa atau bertaubat itu selalu terbuka dengan melakukan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha.

2. Caranya dengan taubat nasuha. Yaitu dengan menyesali dosa masa lalu, memohon ampun pada Allah dan dalam konteks anda mengganti semua shalat fardhu yang ditinggalkan. Tentu saja tidak harus mengganti sekaligus. Qadha shalat bisa dicicil. Baca detail: Hukum Qadha Shalat

Yang tidak kalah penting lagi dalam bertaubat adalah (a) menjauhi lingkungan yang buruk; dan (b) dekati lingkungan yang baik dan kondusif baik lingkungan pergaulan sesama manusia maupun bacaan dan tontonan.



JAWABAN
LihatTutupKomentar