Assalamualaikum Pak Ustadz /Pak Kiyai
Seperti biasa pada tahun yang lalu-lalu dimasjid kami di Makassar menyembelih hewan korban secara kongsi2 (saweran/patungan -red) sesuai jumlah peserta yang mendaftar,
Salah satu teman ada yang mendaftar ikut kurban atas nama dirinya, istrinya, dan almarhum orangtuanya.
Mohon penjelasan hukumnya, sang anak ikut kongsi membeli binatang untuk kurban yang pahalanya ditujukan kepada orangtuanya yang sudah almarhum
atas penjelasannya sebelumnya saya ucapkan terimakasih
Wassalam
Suroso Kartono
JAWABAN
Ada 2 (dua) yang Anda tanyakan. Yaitu berkurban yang pahalanya untuk orang yang meninggal dan, kedua, hukum berkurban dengan saweran.
Pertama, perlu diketahui bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia itu hukumnya boleh berdasarkan kepada keumuman dari hadits Nabi di mana beliau bersabda
إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له
Qurban adalah ibadah yang disyariatkan dan dalilnya jelas tersurat dalam Al-Quran, hadits dan pendapat ulama.
Menyembelih binatang kurban termasuk bagian dari sadaqah jariyah yang dapat bermanfaat tidak hanya bagi yang berkurban, tapi juga bagi yang meninggal, dll.
Kedua, hukum saweran/kongsi hewan kurban harus dilihat dulu rinciannya sebagai berikut:
a) Hewan sapi, kerbau dan unta hanya untuk kurban 7 (tujuh) orang.
Sebagai contoh, apabila harga sapi Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu), maka setiap orang harus membayar Rp. 100.000 (seratus ribu). Apabila seseorang ingin berkurban untuk 3 orang, maka dia membayar Rp 300.000 (tiga ratus ribu). dst.
b) Tidak bisa uang yang nilainya hanya untuk 1 orang, kemudian diniati untuk 2 (dua) orang atau lebih.
c) Sedangkan binatang kurban yang berupa kambing itu hanya untuk kurban 1 (satu) orang. Tidak sah kongsi dua orang atau lebih untuk beli kurban 1 (satu) ekor kambing. Namun, pihak yang punya kambing boleh berniat untuk dua orang lebih tapi tidak boleh menerima uang iuran atau kongsi untuk kambing miliknya yang hendak dijadikan kurban ( أن من ملك شاة جاز له أن يشرك غيره معه في نية التضحية بها من غير أن يدفع له ذلك شيئاً).
Jadi, satu kambing untuk kurban lebih dari 1 orang boleh menurut madzhab Maliki, tapi tidak boleh satu kambing hasil kongsi 2 orang atau lebih. Lebih detail lihat: Panduan Qurban
KESIMPULAN:
>> Nilai uang kongsi hewan kurban harus senilai 1 (satu) ekor kambing atau 1/7 (sepertujuh) dari harga sapi/kerbau.
>> Boleh berkurban dengan niat untuk yang sudah meninggal dunia/wafat.
BACA JUGA: Panduan Qurab Lengkap
No comments:
Post a Comment
1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.
2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum
3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.