Pantaskah Gadis Tak Perawan Menikah dengan Lelaki Perjaka?
Pantaskah Gadis Tak Perawan Menikah dengan Lelaki Perjaka? 1. Apa saya masih perawan pas saya berzina tidak keluar darah ataupun sakit
2. Apa kah saya masih pantas menikah dengan lelaki yang masih perjaka??
3. Dan.satu lagi saya ingin sekali bertaubatan nasuha.. Namun bagaimana caranya Kalau sudah berzina dan terjadi penetrasi berarti sudah tidak perawan. Bahwa tidak terjadi keluar darah dan tidak terasa sakit itu karena memang tipe selaput dara keperawanan itu berbeda-beda pada setiap gadis. Ada yang keluar darah sedikit, ada yang banyak sekali,
CARA TAUBAT DARI ZINA
Assalamualaikum wr.wb
Selamat siang pak ustad
Saya dulu pernah berzina atas dasar suka sama suka awalnya saya tak ingin melakukanya namun saya di paksa katanya untuk membuKtikan cinta saya kepadanya. Dan sekarang saya amat sangat menyesal melakukanya saya takut azab allah saya takut neraka allah
Pertanyaan saya
1. Apa saya masih perawan pas saya berzina tidak keluar darah ataupun sakit
2. Apa kah saya masih pantas menikah dengan lelaki yang masih perjaka??
3. Dan.satu lagi saya ingin sekali bertaubatan nasuha.. Namun bagaimana caranya
Sekian dan banyak terima kasih
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- CARA TAUBAT DARI ZINA
- BISAKAH MENIKAH RESMI TANPA CERAI RESMI DENGAN ISTRI PERTAMA
- BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK
- ZAKAT HARTA (MAL)
- MEMBELANJAKAN HARTA SYUBHAT
- HUKUM MEMINTA WARISAN
- NAJIS JILATAN ANJING
- ANTARA ORANG TUA DAN SUAMI
- WANITA MUSLIMAH INGIN MENIKAH DENGAN PRIA NON-MUSLIM
- PUASA NADZAR 7 HARI BERTURUT-TURUT GAGAL
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Kalau sudah berzina dan terjadi penetrasi berarti sudah tidak perawan. Bahwa tidak terjadi keluar darah dan tidak terasa sakit itu karena memang tipe se-laput da-ra keperawanan itu berbeda-beda pada setiap gadis. Ada yang keluar darah sedikit, ada yang banyak sekali, ada juga yang tidak keluar sama sekali. Lihat detail: Tanda Wanita Perawan
2. Secara syariah, wanita tidak perawan karena zina boleh dan sah menikah dengan lelaki perjaka. Apakah lelaki perjaka itu mau atau tidak itu soal lain. Lihat: Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan karena Zina
3. Inti dari taubat nasuha adalah (a) menyesali perbuatan dosa besar yang dilakukan dan komitmen tidak akan mengulangi lagi; (b) memohon ampun (istighfar) pada Allah; (c) menggantinya dengan amal ibadah yang konsisten baik ibadah pada Allah maupun amal pada sesama manusia. Lihat detail: Cara Taubat Nasuha
_____________________
BISAKAH MENIKAH RESMI TANPA CERAI RESMI DENGAN ISTRI PERTAMA
Assalamuallaikum...
Bapak tolong bantu saya, nama saya Anton, saya menikah dengan perempuan yang baru saya kenal karena kecelakaan, kami mnikah bulan februari 2011 saat usia kandungannya 3bulan. Dibulan maret saya bertemu dgn mantan pacar yg sangat saya sayangi. Lalu kami berhubungan dan dia hamil, saya janjikan akan menceraikan istri namun sampai saat ini saya blm cerai, namun saya tetap bersama pacar saya hingga skarang. Saya ingin menikah resmi dgn pacar namun tdk ada biaya untuk mngurus cerai, istri syapun tlah kmbali ke kupang (kmpng hlamannya) anak pertama saya diurus oleh kk ibu saya, dulu stelah tau saya selingkuh istri saya kembali kedunianya yg dlu (prostitusi) dan bkerja sebagai (maaf psk) hingga hmil dan punya anak lagi entah siapa bpknya
Yang ingin sya tanyakan
1. Bagaimna cara sya mengurus cerai sementara istri jauh dikupang, untk mngurus ksana tdk ada biaya, pdhl sya sngat ingin bercerai.
2. Bisakah saya mnikah resmi dgn pacar tanpa mengurus cerai?
3.Apakah saya bsa diknai hukum pidana pak?
Tlng jawabannya pak,, saya sangat butuh pencerahan, saya ingin hidup halal bersama pacar saya.
Terimakasih pak
JAWABAN
1. Menurut aturan yang resmi bercerai di pengadilan tanpa ada kedua belah pihak suami istri itu tidak mungkin. Namun, itu bisa saja kalau anda meminta bantuan pada pengacara yang sudah biasa mengurus soal itu.
2. Tidak bisa. Pernikahan kedua harus atas ijin tertulis dengan istri pertama. Namun, silahkan anda coba bertanya pada "orang dalam" di lingkungan KUA (Kantor Urusan Agama).
3. Tidak. Kenapa harus dikenai hukuman pidana?
_____________________
BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK
Assalamualaikum pak ustad, saya mau bertanya soal pembagian waris menurut hukum waris islam.
Bapak kami sdh meninggal ditahun 2003, ibu masih ada beserta 3 anak laki-laki. Saat ini ibu kami tinggal di rumah peninggalan alm bapak. Rumah tsb diperoleh setelah kedua orangtua kami menikah.
1. Bila rumah tsb akan dijual bagaimana pembagiannya? Bisa dicontohkan harga rumah tsb 100jt, maka brp jt masing2 ahli waris dptnya?
2. Apa yg dimaksud harta bawaan suami dan harta gonogini?
JAWABAN
1. Dalam hukum waris Islam, istri almarhum mendapat bagian waris 1/8. Dengan asumsi orang tua almarhum sudah wafat, maka sisa warisan yakni 7/8 dibagi rata untuk ketiga anak laki-laki almarhum.
2. Harta bawaan suami adalah harta milik suami sebelum menikah. Harta gono gini adalah harta bersama yang dimiliki atau diperoleh pasangan suami-istri saat berumah tangga. Lihat: Hukum Harta Gono Gini
_____________________
ZAKAT HARTA (MAL)
Assalamu'alaikum wr wb..
Saya ingin bertanya tentang zakat. Dari harta yang saya miliki dibawah ini, harta yang mana yang wajib di keluarkan zakatnya? Dan berapa besarnya zakat yang harus saya keluarkan dari harta tersebut? Antara lain:
1. Emas = 170gr
2. Deposito +/- 1 tahun = 200juta
3. Deposito baru (mei 2014) = 120juta
4. Investasi rumah Merbau = harga +/- 111juta (di kontrakkan 4juta/tahun)
5. Investasi rumah Eka Lembah = harga +/- 70juta (di kontrakkan 4juta/tahun)
6. Investasi rumah B. Kuis = harga 59juta masih kredit (di kontrakkan 1,5juta/tahun)
7. Investasi tanah rampah = 30m x 7m = 210m (harga +/- 90juta)
Demikian saya mohon bantuan. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.. Wassalamu'alaikum wr wb..
JAWABAN
Semua harta anda di atas wajib zakat karena termasuk harta perniagaan apabila sudah terpenuhi dua syarat, yaitu, (a) sudah mencapai 1 tahun atau haul; (b) nilainya mencapai 85 gram emas. Adapun zakatnya sebesar 2.5 persen.
Harap diperhatikan, dalam membayar zakat sebaiknya anda berikan pada fakir miskin. Terutama pada famili dekat atau tetangga yang miskin. Jangan diberikan pada lembaga atau yayasan. Karena dalam Al-Quran Yayasan atau lembaga sosial bukan penerima zakat.
Lebih detail: Panduan Zakat Mal dan Fitrah
_____________________
MEMBELANJAKAN HARTA SYUBHAT
Assamualaikum Ust...!!! maaff ya Ustadz ... saya mau tanya nii..!!! sebab saya jadi bingung. saya baca kiriman Ustadz ..yang di google plus disana dikatakan bahwa "Menurut Imam ghozali: harta yang halal dan bercampur dengan harta yang haram(harta subhat) itu halal(boleh dibelanjakan) tapi dihalaman yang selanjutnya في شرح المهذب di katakan haram. juga Imam Ghozali (خلافا للغزالى )
1. jadi bagaimana ini Ust...!!! saya jadi tidak faham? di google itu masalah hukum harta Subhat.maaf ya Ust...tolong Ust kasih penjelasannya !!!terimakasih.Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Intinya adalah bahwa terdapat perbedaan ulama tentang boleh tidaknya membelanjakan harta syubhat yang bercampur antara halal dan haram antara pendapat Imam Ghazali dan ulama yang lain.
Bagi orang awam seperti kita, boleh memilih di antara para pendapat mujtahid tersebut. Siapa yang paling benar? Keduanya sama-sama benar karena mereka memutuskan hukum sesuai dengan kapabilitas keilmuan mereka di bidang Quran dan hadits dan tanpa ada tendensi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Lihat: Ijtihad dalam Islam
Baca juga:
- Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram
- Hukum Bank Konvensional dalam Islam
_____________________
HUKUM MEMINTA WARISAN
Ass. Saya mau bertanya Ustad. Saya mempunyai saudara 6 orang, saya nomer 5. Ayah saya sdh meninggal tahun 2002. Dan kakak perempuan saya juga sdh meninggal tahun 2000. Ayah saya meninggalkan warisan: tanah kebun beserta rumah, dan sawah. Adik kami paling kecil (perempuan) sampai cerai gara2 kisruh sama suaminya. Dan setelah cerai dia banyak hutang di bank, terus sawah di jual setengah tanpa sepengetahuan semua saudara kita tapi ibu tahu. Trus ini setengahnya lagi jg sudah di jual untuk nebus surat rumah kakak saya karena juga di masukan ke bank oleh adik saya juga. Tinggal kebun sama rumah. Kebunnya sama ibu saya juga mau di jual untuk menutup hutang adik saya.
1. Apakah saya berdosa kepada ibu, bila saya minta bagian dari hasil penjualan tanah kebun kita Ustad? Saudara yang lain saya belum tanya. Terimakasih, wasalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Anda berhak mendapat warisan dari peninggalan ayah. Itu hak anda. Dan karena itu, boleh meminta hak anda pada ibu. Justru, ibu anda berdosa kalau tidak memberikan hak warisan almarhum kepada siapa saja yang berhak.
Dalam hukum waris Islam, ibu hanya mendapat 1/8 bagian sedangkan sisanya diberikan pada anak-anak yang hidup saat almarhum meninggal. Ini kalau ada anak laki-laki, kalau semuanya anak perempuan, maka semua anak perempuan mendapat bagian 2/3. Lebih detail: Hukum waris Islam
_____________________
NAJIS JILATAN ANJING
saya lupa bertanya lagi pak ustad, saya kena jilatan anjing dan kejadian itu sudah sangat lama dan tidak saya basuh nya sampai sekarang.
1.apakah najis itu sudah hilang pak ustad?
2.apakah saya harus membasuh nya?
JAWABAN
1. Menurut madzhab Syafi'i, anjing itu najis berat. Dan najis itu tidak hilang kecuali kalau dibasuh. Namun menurut madzhab Maliki, air liur anjing tidak najis. Jadi, anda dapat mengikuti pendapat madzhab Maliki ini untuk kejadian jilatan anjing di masa lalu. Tapi untuk ke depannya, tetaplah ikuti madzhab Syafi'i dan basuhlah apalagi menyentuh atau tersentuh anjing. Dan hindari bersentuhan dengan anjing. Kecuali kalau anda berada di daerah yang banyak anjing. Lihat: Najis Anjing menurut Empat Mazhab
_____________________
ANTARA ORANG TUA DAN SUAMI
Assalamu'alaikum....
Saya menikah pada bulan Juli 2013, kemudian pada bulan Januari 2014 saya dijemput oleh ayah saya dari rumah suami karena suami saya pernah memukul kepala dan menendang pipi saya serta memaksa saya untuk tinggal dengan bapak mertua saya.
Lalu bulan Februari saya mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama, 1 minggu setelah itu saya baru tahu kalau saya hamil. Orang tua bersikeras untuk melanjutkan perceraian tapi suami saya minta rujuk dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi. Sidang cerai tetap berlangsung hingga hakim memutuskan talak 1 ba'in shugra. tapi sekarang saya ingin rujuk dengan suami saya apalagi saya sedang hamil 5 bulan. orang tua saya tetap tidak memberi ijin kepada saya untuk rujuk dengan suami.
1. Apakah saya berdosa dan menjadi anak durhaka jika saya tetap rujuk dengan suami?
2. Apakah saya harus menikah ulang untuk rujuk dengan suami?
JAWABAN
1. Kalau memang suami sudah berjanji untuk tidak melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) lagi, maka anda boleh rujuk kembali walaupun orang tua tidak setuju. Ketidaksetujuan orang tua itu dibenarkan dan wajib ditaati apabila suami tetap melakukan KDRT karena itu berarti larangan orang tua berdasarkan syariah. Namun, harap diingat, bahwa kalau setelah rujuk kembali ternyata suami masih mengulangi perbuatannya, anda harus minta cerai atau gugat cerai lagi. Lihat juga: Dipaksa Orang Tua Gugat Cerai Suami
2. Iya, karena talak yang diputuskan pengadilan talak 1 bain sughro, maka harus nikah ulang dengan mahar baru. Lebih detail: Perceraian dalam Islam
_____________________
WANITA MUSLIMAH INGIN MENIKAH DENGAN PRIA NON-MUSLIM
Assalamualaikum, saya F usia 21 thn. Begini, saya berteman dengan seorang laki laki. Dia berniat untuk menikahi saya. Tapi dia non muslim. Sedangkan ayah saya gak boleh kalo dia belum muallaf.
1. Saya sebagai perempuan gimana seharusnya tindakan saya yg benar?
Tolong email saya dibales ya.. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Wanita muslimah haram hukumnya menikah dengan laki-laki non-muslim. Kalau memaksa, maka pernikahannya tidak sah. Dan itu sama dnegan zina. Solusi satu-satunya, pihak laki-laki harus masuk Islam. Lihat: Perkawinan Beda Agama
_____________________
PUASA NADZAR 7 HARI BERTURUT-TURUT GAGAL
saya mau tanya..
1. apabila bernadzar puasa 7hari berturut lalu batal pada hari ke 5 nya.. bagaimana hukumnya?
2. apakah boleh mngganti puasa tsb dilain waktu?? trimsh
JAWABAN
1. Anda wajib menunaikan puasa 7 hari berturut-turut. Kalau ternyata anda putusnya karena ada udzur yang dibenarkan syariah, misalnya karena haid, maka tidak apa-apa. TApi kalau tidak puasanya karena bukan udzur maka harus diulangi dari awal.
2. Boleh melaksanakan nadzar di lain waktu karena pelaksanaan nadzar tidak harus segera. Tentang apakah harus mengganti 7 hari atau mengganti kurangnya saja yang 2 hari, itu tergantung dari sebab tidak puadanya pada hari ke-5 itu. Lihat poin #1. Lebih detail: Nadzar dalam Islam