Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Mengapa Harus Hati-hati Fatwa Wahabi

Mengapa Harus Hati-hati Fatwa Wahabi
CARA MENYIKAP SHAF SHALAT RENGGANG DI MASJID

assalaamu'alaikum wr. wb.

yaa Ustadz, sebenarnya saya sudah lama ingin bertanya mengenai hal ini, rumah saya berdekatan dengan masjid (alhamdulillah), hal itu memudahkan saya untuk ikut mendirikan shalat berjamaah bersamaan dengan jamaah yang lainnya dari tetangga-tetangga saya. tapi sayang, ketika saya mengamati baik ketika saya berada di shaf pertama maupun ketika saya masbuk, tingkat kerapatan dan kelurusan shaf sangatlah kurang. padahal banyak jamaah bapak-bapak yang seharusnya mampu memerhatikan kerapihan dan kerapatan shafnya, tetapi ini tidak. bahkan jamaah yang berada di shaf pertama pun masih tampak renggang. dan ada lagi, ketika satu shaf belum terpenuhi, sudah ada yang membuat shaf baru. melihat peristiwa seperti itu,
1. bagaimana sikap saya seharusnya yaa Ustadz?
2. adakah tanda ketika Allah swt. telah mengampuni dosa hamba-Nya?
3. bolehkah kita menjahrkan bacaan shalat kita di saat kita sedang mendirikan shalat secara munfarid, terutama untuk shalat-shalat yang bacaannya dijahrkan ketika berjamaah seperti subhuh, maghrib, dan isya? syukran katsiraan yaa Ustadz
Rizky Ferdina Kevin

DAFTAR ISI
  1. Cara Menyikap Shaf Shalat Renggang Di Masjid
  2. Hukum Merayakan Ulang Tahun Dan Hati-Hati Dengan Fatwa Wahabi
  3. Ngambek Pada Istri Apakah Dianggap Talak?
  4. Harta Waris Peninggalan Ibu
  5. Di-Cerai Gugat Oleh Istri
  6. Hak Asuh Anak Usia 3 Tahun
  7. Was Was Najis

JAWABAN CARA MENYIKAP SHAF SHALAT RENGGANG DI MASJID

1. Sikap anda tergantung posisi anda di komunitas masjid tersebut. Apabila anda pengurus/takmir masjid, maka silahkan ajak kawan-kawan tamkmir masjid yang lain untuk membahas dan mencari solusi hal ini. Kalau anda bukan bagian dari pengurus takmir, maka silahkan hubungi takmirnya dan beritahu kepedulian anda dalam soal shaf ini dan minta solusinya. Intinya, apabila anda bukan orang penting di masjid tersebut sebaiknya tidak perlu terjung langsung sendiri mengatakan pada para jamaah karena hal itu justru akan jadi bumerang bagi anda (dianggap sok tua, dll).

2. Ada. Yakni ketika orang tersebut tidak lagi melakukan dosa yang sama. Lihat: Tanda taubat yang diterima.

3. Boleh. Jahr (mengeraskan suara) saat shalat itu sunnah pada shalat yang memang dianjurkan untuk jahr. Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar mengatakan

فصل‏:‏ أجمع العلماء على الجهر بالقراءة في صلاة الصبح والأوليين من المغرب والعشاء‏.‏ وعلى الإِسرار في الظهر والعصر والثالثة من المغرب، والثالثة والرابعة من العشاء، وعلى الجهر في صلاة الجمعة والعيدين والتراويح والوتر عقبها، وهذا مستحبّ للإِمام والمنفرد فيما ينفرد به منها
________________________


HUKUM MERAYAKAN ULANG TAHUN DAN HATI-HATI DENGAN FATWA WAHABI

Assalamualaikum
Pak ustadz aku mau nanya nih! aku masih belajar tentang agama dan biasanya mencari informasi di internet nah aku mau nanya nih sebentar lagi aku ulang tahun tapi ada yang bilang kalau aku ngerayain ulang tahun itu sama aja bid'ah dan masuk neraka, jadi aku berniat mengadakan syukuran saja dengan mengajak keluarga untuk ber silahturahmi di rumah aku bersama keluarga sama dan juga mengundang beberapa teman aku namun katanya itu tetap haram hukumnya kira-kira dimanakah letak haramnya pak ustadz hati aku jadi tidak tenang. aku sudah bertanya kepada guru ngaji aku katanya kalau merayakan untuk bersyukur tidak apa-apa. guru ngaji aku berkata itu cuma perbedaan pendapat di ulama saja dimana ada yang berkata halal dan juga haram dan beliau menyuruh aku untuk
1. mencari referensi tentang pendapat yg halal karena menurut beliau itu lebih cocok untuk diriku dan bisa menenangkan aku kira-kira hukumnya seperti apa ya ?
2. apakah benar-benar haram ?
3. atau cuma keadaan tertentu aja pak ustdaz?
4. terus kalau emang ada yang halal benar" apakah ada?
mohon pertolonganya ya karena aku terbiasa merayakan ulang tahun, dan biasanya di adakan untuk bersyukur karena di beri umur oleh allah. terus guru ngaji aku berkata sebaiknya aku
5. berhati-hati saat mempelajari tentang islam di internet kata guru ngaji ku banyak yang di buat oleh wahabi, memangnya mereka kenapa sampai aku harus berhati-hati ?
Indra

JAWABAN

1. Menurut Syekh Qardhawi, merayakan ulang tahun hukumnya haram kecuali perayaannya bertepatan dengan event tertentu yang terkait dengan syariah seperti saat usia 7 tahun, 10 tahun dan saat masuk akil baligh. Yusuf Qardhawi adalah ulama moderat dan bukan Wahabi. Kalau memang ulama moderat berfatwa demikian, maka berarti kita hendaknya menghindari merayakan ulang tahun. Lebih detail lihat: Hukum Merayakan Ulang Tahun.

2. Iya.

3. Lihat poin 1.

4. Ada dua alasan mengapa harus hati-hati pada fatwa Qahabi. Pertama, secara aqidah (ideologi) karena Wahabi adalah salah satu aliran garis keras yang sangat ekslusif dan mudah mengkafirkan aliran lain dalam Islam serta cenderung mengajarkan kekerasan pada pihak lain. Kedua, secara fiqih karena Wahabi menganut fiqih madzhab Hanbali sedangkan mayoritas umat Islam Indonesia menganut madzhab Syafi'i. Sangat dianjurkan bagi setiap muslim dalam berfiqih untuk menggunakan satu madzhab saja kecuali dalam situasi khusus. Lihat uraian detal tentang Ciri-ciri Ajaran Wahabi dan Tokoh Ulama Wahabi

________________________


NGAMBEK PADA ISTRI APAKAH DIANGGAP TALAK?

assamu'alaikum pak ustad .....
saya mau tanya saya pernah ngambek sama istri saya terus saya pulang kerumah orang tua saya tapi saya tidak pernah mengucapkan kata talak selama 8 bulan saya pisah ranjang sama istri , istri saya tinggal di rumah org tuanya saya tinggal di rumah org tua saya napkah tetap saya beri yg ingin saya tanyakan :
1. apakah saya masih berstatus suaminya
2, apakah hukumnya kalo saya mencumbui istri saya
3. apakah sudah termasuk talak
tks

JAWABAN

1. Selagi belum pernah mengucapkan talak, maka status anda dan istri belum cerai. Cerai terjadi apabila ada ucapan talak dari suami pada istri.
2. Karena belum cerai ya tidak apa-apa.
3. Tidak termasuk talak.

________________________


HARTA WARIS PENINGGALAN IBU

Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Mohon maaf ustadz....

Saya ini anak pertama dari tiga bersaudara, 1 perempuan dan 2 laki-laki. Orang tua kami bercerai saat kami masih usia sekolah. Dan sekarang Alhamdulillah saya sudah dikaruniai 4 orang anak dan adik-adik saya berturut turut mempunyai 3 orang anak dan 1 orang anak.

Ibu saya menikah lagi beberapa tahun yang lalu. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai seorang putri. Jadi sekarang kami adalah 4 bersaudara, 2 perempuan dan 2 laki-laki. Pada saat ibu dan ayah tiri saya menikah semua harta yang ada berasal dari pemberian orang tua ibu saya. Kemudian mereka bersama melakukan usaha perdagangan.
Tiga bulan yang lalu ibu saya dipanggil Allah SWT, dan harta yang ada blm ada banyak perubahan, hanya ada beberapa perbaikan rumah.

1. Bagaimana ustadz pembagian harta tsb dengan kasus yang kami alami ini.
Jazakumulloh khoiron katsir
Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Nursaid

JAWABAN

1. Pertama, harus dipisahkan lebih dulu harta yang kemungkinan hasil dari perdagangan antara ibu dan ayah tiri anda. Silahkan konsultasi pada ahlinya bagaimana cara memisahkan harta tersebut.

Kedua, setelah jelas harta milik almarhumah, maka barulah dilakukan pembagian sbb:

1. Suami almarhumah (ayah tiri anda) mendapat 1/4 harta peninggalan.
2. Sisanya dibagian kepada keempat putra-putri almarhumah di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

________________________


DI-CERAI GUGAT OLEH ISTRI

Ass,
Saya DT 40th Berdomisili di Pulau B.
Saat itu istri dari M Jawa Timur melamar kerja melalui Depnaker Malang pada Tahun Agusus 1993 melalui test dan interview dinyatakan lulus dan dikerjakan melalui Depnaker Malang ke Batam pada PT. T E I
pada Bulan November 1993.

Mengenal perampuan (istri) pada bulan Pebuari 1996, 5bln berpacaran saya menikahi istri saya (Mualaf) di kampung halamannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Malang pada tanggal 07 Maret 1996 setelah kurang lebih 5hr setelah nikah kami kembali ke Batam dan berdua bekerja sebagai karyawan dan membina rumah tanggal sebagaimana mestinya hingga tahun 2013 ini.

Jum'at 15 Pebuari 2013 ternyata istri selesai kerja karena perusahaan tutup (Bekerja 20th dan mendapat pasangon ratusan juta) Senin, 18 Pebuari 2013 istri pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami dan sampai sekarang tidak ada kabar beritanya diketahui kabur bersama adik perampuannya dan suaminya membawa anak perampuan sulung kami ke Malang.

Saya (suami), sudah mencoba mencari dan menjumpai saudara istri di Malang Surabaya seakan menutup-nutupinya dan mengatakan semua sudah diurus oleh pengacara yang ditunjuk istrimu kata semua saudaranya yang berada di malang. setelah sampai saya ke rumah kami yang ada di batam, tetangga memberitakan ada surat panggilan CERAI GUGAT dari pengacara mengatas namakan Pengadilan Agama Malang dan disurat tidak ada terlampir surat kuasa kalau memang istri saya menunjuk sebagai pengcara dan tidak disebutkan tanggal dan hari apa panggilan sidang harus saya hadiri.

Mohon-lah Penjelasan, Saran serta Petunjuknya buat saya karena saya tidak mau pisah dengan anak dan istri saya, apa yang sebaiknya harus saya lakukan???
Wss, Terimakasih ;

JAWABAN

Saya tidak tahu penyebab utama istri anda bersikap demikian, tapi satu hal yang jelas adalah bahwa dia ingin melakukan gugat cerai dengan anda. Dan apabila itu dilakukan, maka perceraian dapat terjadi karena gugat cerai di pengadilan agama dapat diputuskan tanpa kehadiran pihak suami. Anda tidak dapat melakukan apa-apa dalam hal ini. Saran saya, hubungi pengacara juga.

Apabila terjadi percraian, maka anak yang belum dewasa secara otomatis akan ikut ibunya.

________________________


HAK ASUH ANAK USIA 3 TAHUN

Assalamualaikum Ustad.

Saya mau tanya pak ustad.
Saya bercerai dengan istri saya. Kami punya anak umur 3 th laki-laki. Kita sama-sama ingin anak kami tinggal bersama kita masing-masing. Sejak bercerai s/d saat ini anak tinggal bersama istri.
Pertanyaannya :
1. Siapa yang lebih berhak, Suami atau Istri yang membawa anaknya ketika terjadi perceraian?
2. Kapan saya boleh membawa anak saya tinggal bersama saya?

Mohon penjelasannya pak ustad (hadistnya jika ada ya pak ustad ya)....terima kasih
Jazakumullah khoirong katsiron..


JAWABAN

1. Anak yang belum dewasa ikut ibunya. Berdasarkan KHI pasal 156 KHI (Kompilasi Hukum Islam)
2. Saat dewasa.
________________________


WAS WAS NAJIS

Assalamu'alaikum. Wr. Wb

Saya abdul wahid mubarrak, saya mau bertanya Maaf jika pertanyaannya aneh tp saya sangat perlu Solusinya. Saya adalah orang yg was-was tp Alhamdulillah sudah mulai membaik, tp timbul lagi permasalahannya yaitu :
1. Apakah benar Orang yg mempunyai was-was dan keturunan orang was-was tidak bisa merasakan bila terkena najis sedangkan Orang yg tidak was-was bisa merasakan bila terkena najis?
2. Apakah boleh Kita membuat hukum sendiri?
3. Mengapa ketika saya mulai maju dan akan sembuh dari penyakit ini kok datang masalah baru, seperti diatas bagaimana megatasinya?
4. Dan kalau bisa Saya minta nomor HP Anda.
Terimakasih atas jawabannya,semoga bermanfaat Dunia&Akhirat

Wassalamu'alaikum. Wr. Wb

JAWABAN

1. Tidak benar. Lagi pula terkena najis atau tidak itu bukan memakai perasaan tapi memakai penglihatan. Kalau jelas terlihat ada najis di baju kita, misalnya, maka hukumnya najis. Kalau tidak terlihat ada najis, maka hukumnya suci.
2. Apa maksudnya membuat hukum sendiri? Kalau maksudnya menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal maka tidakboleh.
3. Bergaullah dengan orang yang tidak was-was dan berpengathuan agama yang baik. Was-was timbul karena kurangnya pengetahuan yang benar tentang masalah najis.
4. Maaf, kami tidak melayani konsultasi via HP.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam