Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hak Waris Anak Istri Pertama dari Harta Istri Kedua

Hak Waris Anak Istri Pertama dari Harta Istri Kedua
HAK WARIS ANAK ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamulaikum wr wb, nama saya S. saya ingin bertanya soal warisan, dan saya anak dari istri kdua singkat saja, dahulu ayah saya menikah dgn istri pertama dan mempunyai 8 anak, 7 laki2 dan 1 perempuan, tahun 1990 ayah saya meninggalkan istri pertama tanpa cerai di pengadilan, dari tahun 1991 ayah saya menikah dengan ibu saya dan memiliki 5 orng anak, 4 laki2 1 perempuan, alm. ibu saya adalah pns, dan pekerja keras sehingga beliau memiliki hartanya sendiri berbentuk tanah maupun toko, atas nama beliau sendiri, setahun yang lalu mama saya meninggal dunia,

1. jadi pertanyaan saya apakah istri pertama dapat mewarisi harta mama saya?
2. Dan apakah anak dari istri pertama dapat bagian dari harta penghasilan mama saya,??? Mohon pencerahannya??

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HAK WARIS ANAK ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
  2. BAGIAN WARIS DUA ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA SEAYAH
  3. PEMBAGIAN WARIS HARTA PENINGGALAN BAPAK MERTUA
  4. ADA SUARA MENGHINA ISLAM SAAT IBADAH
  5. ISTRI KERAS KEPALA DAN MASA LALU KELAM
  6. MEMUTUSKAN HUBUNGAN KELUARGA
  7. MEMBERSIHKAN NAJIS ANJING
  8. SEJAK ADA KAKEK NENEK PERHATIAN ORANG TUA BERKURANG KE ANAKNYA
  9. SUAMI PEMARAH ISTRI MINTA CERAI
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Istri pertama tidak mendapat warisan dari harta istri kedua. Karena keduanya tidak ada hubungan langsung apapun baik karena kekerabatan maupun karena perkawinan. Begitu juga sebaliknya, istri kedua tidak akan mendapat warisan dari istri kedua dan anaknya. Namun, suami akan mendapat warisan dari harta istrinya sebesar 1/4 (kalau ada anak).

Perlu dicatat, bahwa harta istri yang memang berasal dari hasil usaha sendiri tidak dibagi kepada suami menurut tinjauan syariah Islam. Harta bersama, dalam perspektif Islam, hanya berlaku bagi harta yang dihasilkan dari usaha bersama. Lihat detail: Harta Gono-gini dalam Islam

2. Anak dari istri pertama tidak mendapat warisan apapun dari harta istri kedua. Begitu juga sebaliknya anak istri kedua tidak akan mendapat warisan dari harta istri pertama.

Istri pertama dan istri kedua hanya mendapat warisan dari harta warisan suaminya. Begitu juga, anak-anak hanya akan mendapat warisan dari harta peninggalan bapaknya. Lihat detail: Hukum Waris Islam

______________________


BAGIAN WARIS DUA ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA SEAYAH

Asalamualaikum ustadz.
Maaf pak ustadz saya mau bertanya pembagian dari harta warisan. Begini kondisinya.
a. Pada tahun 1980 ibu saya meninggal. Meninggalkan 1 anak lelaki, 2 orang anak perempuan dan ayah.
b. Kemudian pada tahun 1990 anak lelaki yg ada meninggal dunia. Tinggal yg tersisa 2 orang anak perempuan dan ayah.
c. Kemudian tahun maret 2014 ayah meninggal. Sekarang yg tersisa cuma 2 orang anak perempuan.
d. Perlu di tambahkan disini bahwa saya masih mempunyai kakak perempuan tiri seayah. Dan 2 adik bapak ( paman ) masih ada.

Pertanyaan nya.
1. Berapakah bagian 2 anak perempuan tersebut.
2. Dan apakah saudara tiri yg sekandung dg ayah mendapat bagian.
3. Dan apakah 2 paman nya tersebut turut mendapat bagian.
Mohon bantuan penjelasan nya ya pak ustadz. Wassalam.

JAWABAN

Harta waris harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal dunia. Karena dalam kasus di atas tidak langsung dibagikan sampai terjadi beberapa kematian, maka pembagian harta harus dilakukan beberapa tahap sesuai dengan kronologi kematian beberapa pewaris sebagai berikut:
a. Tahun 1980 saat almarhumah (ibu) meninggal, maka harta dibagikan kepada (i) suami (ayah anda) 1/4 (ii) sisanya dibagikan kepada ketiga anaknya di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan; (iii) kalau orang tua almarhumah ibu anda masih hidup mereka juga mendapat warisan masing-masing 1/6. Karena tidak disebut maka diasumsikan kedua orang tua almarhumah sudah wafat.

b. Tahun 1990, saat anak laki-laki meninggal, maka harta almarhum harus dibagikan kepada (i) ayah yang mendapat bagian 1/6; (ii) dua saudara perempuan mendapat 2/3; (iii) saudara perempuan seayah tidak mendapat warisan karena masih ada saudara kandung. Jadi, sisa harta warisan diberikan lagi pada ayah dan dua saudara perempuan.

c. Tahun 2014, saat ayah meninggal, maka harta almarhum dibagikan kepada (i) ketiga anak perempuan - kandung dan seayah. Ketiganya mendapat bagian 2/3 (dibagi tiga). Sisanya yang 1/3 diberikan pada dua saudara kandung ayah anda alias paman anda.

Menjawab pertanyaan anda:
1. Bagian tiga anak perempuan (bukan dua) dari almarhum adalah 2/3 (dua pertiga).
2. Iya, ia mendapat bagian. Lihat poin #1 dan c.
3. Iya, saudara almarhum mendapat bagian. Lihat poin c.

Lihat detail: Hukum Waris Islam
______________________


PEMBAGIAN WARIS HARTA PENINGGALAN BAPAK MERTUA

Assalamualaikum wr.wb.
Mertua saya masih lengkap semua dan mempunyai 2 anak perempuan serta cucu laki2..saudara laki2 dari bapak mertua saya juga masih ada. Tapi orang tua dari bapak mertua saya sudah meninggal semua. 1. Jikalau bapak mertua saya meninggal maka pembagian warisnya bagaimana?? Trima kasih sebelumnya atas konsultasinya

JAWABAN

1. Kedua anak perempuan mendapat bagian 2/3. Sisanya diberikan pada saudara laki-laki. Lihat detail: Hukum Waris Islam
______________________


ADA SUARA MENGHINA ISLAM SAAT IBADAH

Assalamu'alaikum.
langsung saja. kenapa ya ketika saya sholat, mengaji, atau ingin mendekatkan diri kepada Allah, selalu ada sesuatu yang berbicara menghina Allah dari dalam diri saya. saya tidak tau itu apa, saya pun tidak mau itu terjadi. saya juga tidak tau harus bagaimana. kejadian ini bermula setelah saya sakit beberapa bulan lalu.
1. mohon solusinya.
terimakasih.

JAWABAN

1. Ada dua kemungkinan (a) anda sedang mengalami ilusi; atau (b) ada makhlus halus jin kafir yang masuk ke tubuh anda. Apabila kemungkinan kedua yang terjadi, maka anda harus memperbanyak membaca bacaan-bacaan yang dapat mengusir jin. Lihat detail: ِBACAAN DZIKIR PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR)

______________________


ISTRI KERAS KEPALA DAN MASA LALU KELAM

ustadz saya punya istri yang latar belakangnya sering berhubungan intim dg laki laki lain, sifatnya keras kepala, mau menang sendiri, cemburu sangat. kadang nyesel menikahinya. saya juga trauma masa lalunya, sekarang masih keras kepala, sulit diatur.
1. bagaimana solusinya..

JAWABAN

1. Menikahi wanita yang punya masa depan kelam harus siap mental dan tidak berharap terlalu banyak. Kalau dia bisa berubah itu anugerah, kalau dia tetap seperti dulu, maka itulah konsekuensi yang harus ditanggung. Umumnya orang cenderung merasa nyaman dengan kebiasaan dan perilaku yang sekarang; dan butuh perjuangan berat untuk merubah menuju karakter dan perilaku yang baru. Untuk berubah dia butuh motivasi khusus bahwa perubahan itu cukup berharga untuk diperjuangkan.

Anda sendiri menikahinya karena faktor yang pragmatis yaitu cinta. Walaupun mungkin anda tahu bahwa cinta itu dapat berubah benci dan kekesalan dalam waktu yang sangat singkat seperti yang anda alami sekarang.

Solusi dari masalah anda ada dua (a) beradaptasi dan sabar dengan kenyataan yang ada pada istri anda sambil berusaha merubahnya sedikit demi sedikit karena akan sangat sulit merubahnya secara total; (b) menceraikannya dan mencari wanita lain yang taat agama dan baik kepribadiannya. Baca juga: Tips Mencari Jodoh Islami
______________________


MEMUTUSKAN HUBUNGAN KELUARGA

Assalamu’alaikum wr. wb.

Pak Ustadz, saya (wanita)sudah 11 tahun single parent dengan 2 putri (20 tahun dan 13 tahun), Alhamdulillah Maret 2014 sudah menikah lagi. Niat saya menikah untuk menjaga kesucian diri dari fitnah dan membangun keluarga yang sakinah, wamaddah dan warrohmah. Hubungan saya dengan keluarga suami (istri pertama baik), suami sifatnya penyayang, baik, bertanggung jawab dan sholeh. Namun sampai detik ini Orang tua dan keluarga besar saya tidak mengakui pernikahan saya dan suami karena Poligami. Atau karena status sosial/ekonomi yang berbeda, suami hanya supir di Lembaga Sosial Kemanusiaan, Alhamdulillah selama ini saya mandiri (anak sulung kuliah di Kedokteran dan bungsu mondok di Pesantren) jadi saya tidak merasa keberatan dengan status ekonomi, karena yakin rezeki Allah yang mengatur. Tapi Orang tua masih melihat keduniaan yang selalu berbeda sudut pandangnya.

Saat Ta’aruf 2012 calon suami ditemani istrinya bertemu dengan saya dan anak. Calon suami sebelum menikah sudah minta ijin meminta saya menjadi istrinya kepada Orang tua 3 kali dan selalu ditolak dengan alasan tidak setuju dengan Poligami. Karena di mata Orang tua Poligami itu aib, mencoreng nama baik keluarga dan kesannya selalu negatif tidak cocok untuk masa sekarang, itu hanya berlaku jaman dulu (Rasulullah). Orang tua jika disampaikan tentang hukum dan dalil Poligami tidak mau mendengar, diam saja tanpa komentar.

Selanjutnya kami menjalani syarat nikah Poligami dengan sidang ijin Poligami dengan istri pertama di Pengadilan Agama 2012. Dengan harapan mendapat restu orang tua tetapi selama 1,5 tahun ternyata tetap tidak mau merestui dan menjadi wali Nikah. Akhirnya kami berkonsultasi dengan Pengadilan Agama maka kami melanjutkan dengan sidang wali Adhol 2013.

Sebelum menikah orang tua mengancam jika saya tetap niat menikah maka Orang tua akan memutuskan hubungan keluarga, saya dan anak tidak akan diakui sebagai anak dan cucunya (hak waris dicabut). Dan memang itu terjadi sekarang, Orang tua melarang untuk datang silaturahmi atau sekedar menelpon. Tempat tinggal kami dan Orang tua beda kota. Hubungan saya yang terjalin sekarang ini secara sembunyi hanya dengan adik ipar (tinggal serumah dengan orang tua) untuk mengetahui keadaan Orang tua, itupun kalau ketahuan dimarahi. Ketika kami menikah Bibi (adik ibu) dan keluarganya datang menyaksikan pernikahan kami, kabar itu sampai ke Orang tua. Bibi dimarahi dan dilarang untuk datang ke rumah orang tua (diputus tali silaturahmi, alasannya karena tidak menghormati/mengikuti perintah untuk tidak datang di pernikahan kami).

Saya sekarang kasihan dengan anak-2 yang mendapat resiko/akibat dari perlakuan Orang tua saya, anak-2 tidak bisa datang mengunjungi kakek-nenek dan saudara-2 lainnya ketika liburan dan Idul Fitri nanti. Namun saya sampai sekarang masih sms dengan Bapa, Kakak dan Adik tetapi tidak pernah dibalas. Kami selalu berdoa dan mohon kepada Allah dibukakan pintu hati Orang tua saya agar mau merestui pernikahan kami dan menjalin hubungan silaturahmi / keluarga yang sempat terputus.

Mohon saran dan solusi untuk menyikapi masalah yang sedang kami hadapi.

1. Apakah hukumnya Pak Ustadz dengan perlakuan Orang tua memutuskan hubungan keluarga ?
2. Apakah saya anak durhaka dan berdosa pada Orang tua karena tidak mematuhi perintahnya?
3. Apakah kesalahan saya terhadap orang tua dapat diampuni Allah SWT (semata-mata niat saya nikah demi menjaga kesucian diri) ?
4. Apakah pernikahan kami sudah sesuai dengan syariat agama ?

Mohon maaf bila ada yang kurang berkenan dalam tulisan di atas. Terimakasih.
Wa’alaikumsalam wr wb

JAWABAN

1. Dalam kasus ini, maka orang tua yang berdosa karena telah memutuskan hubungan silaturrahmi dengan putrinya. Anda sendiri pada kenyataannya tetap melakukan hubungan silaturrahmi dengan mereka. Tetaplah lakukan itu. Dan berdoalah semoa pintu kelembutan hati dan hidayah dibukakan untuk mereka.

2. Anda tidak durhaka pada orang tua karena mereka menolak anda melakukan kebaikan dan itu berdosa. Itulah sebabnya Islam menghukum ayah anda dengan mencabut hak wali nikah dan diberikan pada wali hakim (wali adhol). Rasulullah bersabda, ketaatan (pada orang tua) itu apabila tidak menyangkut kemaksiatan pada Sang Khalik (لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق). Lihat detail: Hukum Taat Orang tua

3. Anda tidak berdosa dalam hal ini. Lihat #2
4. Pernikahan anda sudah sesuai dg syariat Islam. Anda sudah benar meminta ijin orang tua lebih dahulu. Karena menikah dengan wali hakim hanya dibolehkan dalam dua situasi yaitu (a) wali ayah menolak menikahkan; atau (b) antara wali dan putrinya berbeda tempat sejauh minimal 85 km (jarak bolehnya qashar shalat). Lihat detail: Pernikahan Islam

______________________


MEMBERSIHKAN NAJIS ANJING

Asalamualaikum.
Saya mau nanya. Saya pernah mengecat rumah orang cina yang ada anjingnya. Setelah waktu istirahat di teras rumah, saya makan dan duduk dilantai. Setelah itu temen saya ngomong disitu banyak bulu anjing. Tp karena saya tidak tahu kalau bulu anjing itu najis saya terus makan karena sudah terlanjur duduk dan makan. Kejadiannya sudah lama saya gak seberapa ingat dan saya juga tidak tahu bagian mana yang terkena bulu. Dan saya juga gak membersikan badan saya dan pakaian saya. Yang saya tanyakan.

1. Bagaimana pas wktu itu celana atau baju saya terkena bulu anjing. Soalnya saya kalau nyuci baju saya selalu campur. Kalau baju saya terkena najis apakah baju lainya juga terkena?
2. Apa bak buat nyuci juga terkena?
3. Trus bak itu pun dibuat nyuci baju keluargaku, apa berarti baju keluargaku terkena najis
4. Kalau terkena berarti seluruh tubuh juga terkena karena memakai pakaian?
5. Apakah almari juga terkena karena dibuat menyimpan
6. Trus bagaimana apa hrus mandi pakai tanah. Dan almari juga dibersikan pakai tanah. Dan apakah semua yang kami sentuh juga terkena?

JAWABAN

Ringkasan: untuk kasus ini, anda boleh mengikuti pendapat madzhab non-Syafi'i bahwa bulu anjing itu tidak najis. Yang najis hanya air liurnya.

Jawabannya sbb:

1. Iya. Najis yang basah akan menularkan najis ke benda lain yang suci. Kalau najis itu kering, lalu kumpul sama benda suci yang kering juga, maka najisnya tidak menular alias benda yang suci tadi tidak ikut najis.

2. Iya. Bak air buat nyuci juga ikut terkena najis.
3. Kalau belum disucikan dengan 7 kali sucian dan salah satunya dicampur dengan tanah, maka baju keluarga anda juga ikut najis.
4. Iya.
5. Kalau waktu memasukkan ke almari bajunya kering, dan lemarinya juga kering, maka almari tidak ikut najis seperti keterangan di #1.
6. Kalau ikut madzhab Syafi'i yang menajiskan bulu anjing, maka anda dan baju-baju yang terkena harus dibasuh 7x (tujuh kali) yang salah satunya dicampur dengan tanah.

Namun anda tidak perlu bingung. Pandangan bahwa bulu anjing itu najis adalah menurut ulama madzhab Syafi'i. Dalam kasus ini, anda bisa mengikuti pandangan ulama madzhab lain seperti madzhab Hambali dan Hanafi yang menyatakan bahwa najisnya anjing itu hanya pada air liurnya saja. Bahkan menurut madzhab Maliki, anjing itu tidak najis sama sekali.

Sekali lagi, khusus dalam kasus ini, anda silahkan mengikuti pendapat ulama non-Syafi'i yang tidak menajiskan bulu anjing. Ke depannya, berhati-hatilah terhadap najis anjing dan tetaplah mengikuti madzhab Syafi'i, karena madzhab ini lebih berhati-hati dalam soal najis berdasarkan pada dalil hadits yang sahih. Lihat: Najis dan Cara Menyucikan

______________________


SEJAK ADA KAKEK NENEK PERHATIAN ORANG TUA BERKURANG KE ANAKNYA

assalammu'alaikum,
begini pak, sudah beberapa hari kakek dan nenek saya tinggal dirumah saya bersama kedua orangtua saya. alasan beliau tinggal dirumah kami karena keduanya memiliki fisik yang sudah tidak kuat seperti dulu lagi. nenek saya sekarang kondisinya menurun yaitu ingatannya mulai menurun , sedangkan kakek saya sudah tidak bisa berjalan lagi pak, sekarang saja beliau memakai kursi roda untuk kemana-mana pak
jadi , semenjak beberapa hari kakek dan nenek saya tinggal dirumah saya bersama kedua orangtua saya, perhatian kedua orangtua saya kepada saya dan adik-adik saya terasa teralihkan. maaf pak, keduanya lebih memperhatikan kakek dan nenek saya dibandingkan saya dan adik-adik saya.
akibatnya, timbullah rasa iri saya terhadap kakek dan nenek saya pak dan kepada kedua orangtua saya pun, saya hanya diam saja pak

1. saya mau bertanya pak, pantaskah saya bersikap seperti itu pak? mohon jawabannya ya pak. :')

JAWABAN

1. Cemburu pada kakek nenek karena telah menyebabkan kurangnya perhatian orang tua pada anaknya itu manusiawi dan wajar. Oleh karena itu, silahkan anda komunikasikan dan ungkapkan hal ini pada orang tua anda. Mereka pasti akan mengerti. Di sisi lain, ada baiknya anda juga berusaha untuk mengerti keinginan orang tua anda untuk berbakti pada ayah ibu mereka. Sebagaimana juga anda harus berbakti pada ayah dan ibu anda karena itu perintah agama. Bersabar pada keadaan ini juga bagian dari bentuk bakti anda pada ayah dan ibu. Lihat detail: Hukum Taat Orang tua
______________________


SUAMI PEMARAH ISTRI MINTA CERAI

Assalamualaikum.....

Saya dan istri sudah berumah tangga selama 2 tahun dan sudah punya anak umur 1 tahun... Memang saya akui kalau saya suka marahin dia tapi itu buat kebaikan dia juga tapi kadang-kadang saya suka marah tidak jelas tapi tidak pernah saya memukul istri sekalipun. karena istri saya tidak tahan dia minta cerai tapi saya tetap tidak mau menceraikanya......

1. Yang mau saya tanyakan apa sudah benar istri minta cerai karena tidak tahan suka di marahi?

Terimakasih
Wassalam

JAWABAN

1. Memarahi dengan dimarahi itu berbeda jauh rasanya seperti langit dan bumi. Anda sebagai pihak yang memarahi mngkin merasa "biasa-biasa saja", tapi istri sebagai pihak yang menjadi korbat kemarahan anda menganggap itu sebagai masalah besar. Apalagi kalau terjadi berulang-ulang. Kesabaran manusia ada batasnya. Apalagi perempuan. Oleh karena itu wajar saja kalau istri anda minta cerai. Saran saya, kalau anda masih tetap ingin hidup bersama istri anda yang sekarang, maka mintalah maaf yang sebesar-besarnya pada istri dan berjanjilah untuk tidak akan pernah mengulangi lagi. Insyaallah istri akan mengerti itu dan memberi kesempatan kedua buat anda. Lihat: Merajut Rumah Tangga Bahagia

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam