Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Apakah Harta Waris Wajib Dibagi Secara Islam?

Apakah Harta Waris Wajib Dibagi Secara Islam?

APAKAH HARTA WARIS WAJIB DIBAGI SECARA ISLAM?

Assalamu"alaikumWr.Wb, Saya bernama A, tinggal di Kalimantan tengah, berkenaan dengan hukum waris ada beberapa masalah yang ingin saya tanyakan tapi sebelumnya saya ingin menginpormasikan sbb:
1. saya memiliki 4 saudara kandung ( saya anak no 3 )
2. 3 orang berjenis kelamin laki-laki 1 orang perempuan
3. Ibu meninggal tanggal 20 mei 2000, bapak meninggal tanggal 11 Nopember 2009
Kedua orang tua kami tidak meninggalkan warisan berupa 1 buah bangunan rumah yang terletak ditengah kota dan sekarang ditempati oleh saudara kandung yang paling tua ( laki-laki ). adapun kami bersaudara sudah mempunyai pekerjaan dan hidup sendiri- sendiri pada kota yang berbeda, adapun yang ingi saya tanyakan adalah :
1. Wajibkah rumah tersebut dibagi warisnya sesuai hukum Islam?
2. Apabila tidak dibagi bagaimana kami harus menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan syariat Islam?
demikian saya sampaikan, mohon penjelasan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. APAKAH HARTA WARIS WAJIB DIBAGI SECARA ISLAM?
  2. BOLEHKAH HIBAH DITARIK KEMBALI?
  3. PESAN AYAH AGAR WARISAN DIBAGI RATA
  4. GADIS TIDAK SUKA PILIHAN ORANG TUA
  5. HUKUMAN BAGI LAKI-LAKI BERISTRI SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG
  6. HUKUM SHALAT SUBUH SAAT MATAHARI TERBIT
  7. SHALAT JUM'AT KURANG DARI 40
  8. MENCOBA MINUMAN BERALKOHOL
  9. MEMBAYANGKAN ORANG BERBUAT KAFIR
  10. APAKAH WANITA DEWASA BOLEH JADI SANTRI DI AL-KHOIROT?
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Harta warisan peninggalan pewaris harus dibagi berdasarkan hukum Islam dan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian dan haknya. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 13: “(Hukum-hukum waris tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar”.

Dengan demikian, maka ahli waris wajib menerima haknya dari harta warisan pewaris. Namun, apabila seorang atau beberapa ahli waris sepakat untuk tidak mengambil haknya dan memberikannya pada orang lain, baik sesama ahli waris atau di luar ahli waris, maka itu boleh saja. Sebagaimana bolehnya hibah atau pemberian.

2. Seperti disebut di poin 1, kalau semua ahli waris sepakat untuk (a) tidak mengambil haknya; atau (b) meminta ahli waris yang menempati rumah untuk memberikan dispensasi yang disetujui bersama, maka itu sudah sesuai dengan syariah. Baca detail: Hukum Waris Islam

_______________________________


BOLEHKAH HIBAH DITARIK KEMBALI?

Assalamualaikum wr.wb.

Kepada bpk Ustadz Pondok pesantrean Alkhoirot
ditempat.

Ijinkan saya mengajukan beberapa pertanyaan, mengenai Hibah dan waris atas permasalahan yang kami alami dalam keluarga besar kami. dengan informasi sebagai berikut :
- Saya mempunyai seorang nenek yang telah di tinggalkan oleh suaminya (Kakek saya) dan mempunyai 2 orang anak yaitu satu laki-laki (ayah saya) dan satu perempuan ( wa saya).
- Kakek saya meninggal lebih dahulu (sy tdk tahu pastinya krn semenjak sy lahir sdh tdk bertemu). Dan informasi yg di dapatkan meninggalkan beberapa kekayaan tanah/sawah dan rumah. yaitu :
-- 2 bidang tanah dan bangunannya.
-- 3 bidang sawah
- Dari peninggalan tersebut nenek kami menghibahkan kepada anak2nya ( ayah saya dan wa saya) yaitu masing2 mendapatkan 1 bidang tanah beserta bangunannya. Dan 1 bidang sawah untuk ayah saya dan 2 bidang sawah untuk wa saya.

- Sebagai informasi tambahan, 1 bidang tanah dan bangunan yg untuk ayah saya adalah tanah dan bangunan yg di tempati bersama2 dengan nenek saya. sampai akhirnya ayah saya meninggal terlebih dahulu (thn 1994) dari nenek saya, ayah saya meninggalkan istri dan 5 orang anak (2 perempuan dan 3 laki-laki). Berjlnnya waktu sepeninggal ayah saya ada sedikit konflik dgn ibu saya (menantu dari nenek) hingga akhirnya ibu sy pindah rmh lain dan meninggalkan nenek sendiri (dirumah yg telah di hibahkan kpd ayah saya). Krn nenek sendirian mk bbrp waktu wa saya yg terkadang merawat. hingga akhirnya nenek meninggal dunia.

Menjelang nenek saya meninggal, ada surat hibah kembali yg menyatakan rumah yg di tempati nenek (rmh yg telah dihibahkan kpd ayah saya) telah di hibah kembali pd wa saya (perempuan) tanpa di ketahui anak2 dari ayah saya. dan sampai sekarang sertifikat di pegang oleh wa saya, sebagai informasi wa saya (perempuan) mempunyai 10 anak (laki dan perempuan). dan sampai saat ini wa saya masih hidup.

pertanyaan ;
1. Bolehkan hibah di tarik kembali dan menghibahkan kembali ke wa saya? krn beranggapan merawat nenek (ibu dari wa saya). tanpa ada saksi dari keluarga ayah saya.
2. Bolehkan secara syariat islam pembagiannya seperti diatas ?

Demikian dan terima kasih, kami mohon jawaban di karenakan wa saya masih hidup. Jika masih diperlukan keterangan lain kami bersedia memberikan keterangan yg di perlukan.

Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Hibah tidak boleh ditarik kembali kecuali pembelian orang tua kepada anaknya, maka boleh ditarik kembali. Berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi Nabi bersabda
لا يحل لرجل أن يعطي عطية أو يهب هبة فيرجع فيها؛ إلا الوالد فيما يعطي ولده

Artinya: Tidak halal bari seseorang memberikan hibah lalu mencabut kembali pemberiannya kecuali hibah bapak pada anaknya.

2. Pembagian harta dengan cara hibah dibolehkan asalkan itu dilakukan saat si pemberi masih hidup.

_______________________________


PESAN AYAH AGAR WARISAN DIBAGI RATA

Assalamualaikum,
1. Mohon pencerahannya untuk pembagian hak waris dari ayah (meninggal tahun 2008) dan ibu (meninggal tahun 2009) dengan meninggal kan 2 anak lelaki, 5 anak perempuan dan 1 anak lelaki yang sudah meninggal di tahun 2011.

2. Sebenarnya sebelum meninggal, ayah saya sudah membuat Surat wasiat dengan pembagian di bagi rata untuk semua ahli warisnya.
Terima kasih banyak atas bantuannya
Waalaikum sallam

JAWABAN

1. Harta harus dibagi segera setelah pewaris meninggal. Karena terjadi 3 kematian tanpa ada pembagian waris, maka pembagian waris dilakukan tiga kali tahapan sesuai kronologi kematian.

Tahap pertama: Pembagian Warisan Ayah meninggal tahun 2008

(a) Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada semua anak laki-laki dan perempuan di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1.

Catatan: Cara pembagian di atas apabila bapak dan ibu almarhum (kakek & nenek anda) sudah meninggal. Kalau masih ada, maka mereka masing-masing mendapat bagian 1/6, setelah itu baru sisanya dibagikan pada anak-anak.

Tahap kedua: Pembagian Warisan peninggalan Ibu meninggal tahun 2009

(a) Kalau bapak dan ibu almarhumah (yakni kakek & nenek anda) masih hidup, maka mereka berdua mendapat bagian masing-masing 1/6. Lalu sisanya yang 4/6 dibagikan kepada semua anak laki-laki dan perempuan di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1.

(b) Kalau orang tua dari almarhumah sudah meninggal, maka seluruh harta dari almarhumah ibu anda dibagi kepada semua anak laki-laki dan perempuan yang saat itu masih hidup termasuk 1 anak lelaki yang sudah meninggal di tahun 2011 di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1.

Tahap ketiga: Pembagian Warisan Anak Lelaki yang meninggal tahun 2011

Kalau dia sudah menikah dan punya anak laki-laki, maka hartanya diwariskan pada istri dan anak-anaknya. Lebih detail, Hukum Waris Islam

2. Pesan orang tua agar harta dibagi rata itu tidak ada efeknya. Ketika seseorang sudah meninggal, maka hal yang terkait dengan harta peninggalannya disebut harta waris. Dan Harta waris tetap harus dibagi menurut hukum waris Islam.

_______________________________


GADIS TIDAK SUKA PILIHAN ORANG TUA

Assalamualaikum ww.
Saya A usia 22 thn
Permasalahan saya saat ini saya di jodohkan orang tua saya. Usia pria itu 34 thn .saat ini saya enggan karna jarak usia terlalu jauh dan saya tidak kenal sama sekali sama otang itu.orang tua seperti nya sangat menginginkan saya nikah dengan orang itu.

1. apa yang harus saya lakukan.
Mohon bantu saya .. Semoga kita selalu dalam naungan allah swt .

JAWABAN

1. Usia anda cukup dewasa. Anda bisa menyatakan keberatan anda pada orang tua kalau tidak bersedia menikah dengannya. Kalau anda merasa sulit mengungkapkan itu, mintalah tolong pada orang lain untuk memberitahu orang tua.
_______________________________


HUKUMAN BAGI LAKI-LAKI BERISTRI SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG

Assalanualaikum ustad
Saya mau nanya laki laki yang statusnya punya istri dan masih suka menggoda dan selingkuh dengan istri orang.
1. bagi laki laki itu hukumannya apa menurut islam.
terima kasihWassalamualaikum wr.wb

Terima kasih

JAWABAN

1. Laki-laki yang sudah beristri dan wanita yang sudah bersuami dan melakukan perselingkuhan sampai terjadi zina itu disebut zina muhson, maka menurut hukum Islam harus dirajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Hal ini berdasarkan pada dua hadits riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas dalam kisab seorang yang bernama Ma'iz yang dirajam. Dan hadits riwayat Muslim dalam kisah wanita suku Al-Ghamidiyah yang berzina. Hukum rajam bagi pezina yang sudah menikah itu juga dikuatkan oleh ijmak atau kesepakatan ulama ahli fikih mazhab empat.

Adapun pezina yang belum menikah, maka hukumannya adalah dicambuk seperti tersebut dalam QS An-Nur ayat 2.

Hukuman ini apabila berita perzinahan itu sampai pada Hakim muslim di suatu negara yang menganut hukum syariah Islam. Apabila tidak diketahui oleh Hakim, maka sebaiknya dia (pelaku zina) menjaga rahasia dan segera bertaubat pada Allah dengan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha

_______________________________


HUKUM SHALAT SUBUH SAAT MATAHARI TERBIT

Assalamu'allaikum. wr. wb.
Saya I dari jombang. Mau tanya
1. bagaimana hukumnya jika saya mngerjakan shalat shubuh di waktu matahari sudah terlihat alias shalat kesiangan.
Terimah kasih wasalamu'allaikum. wr. wb.

JAWABAN

1. Anda berdosa karena tidak shalat pada waktunya. Namun shalat itu tetap wajib dilaksanakan dan hukum shalatnya tetap sah dan statusnya sebagai shalat qadha. Lihat: Shalat Qadha

_______________________________


SHALAT JUM'AT KURANG DARI 40

Assalmkm wr wb, yg terhormat bapak pimpinan psantren maaf sebelumnya saya atas nama tatang kholik ada sesuatu yg saya mau tanykan barangkali bapak berkenan,hal yg saya mau tanyakan mengenai shalat jum,at,
1. apabila di suatu kampung yg berjamaah shalat jum,at kurang dari 40 apakah harus melaksanakan shalat dhuhur? mohon penjelasanya dan apakah ada hadistnya dari nabi muhammad saw,trimakasih wasalam.

JAWABAN

1. Shalat Jum'at wajib dilaksanakan secara berjamaah. Itu pendapat yang disepakati ulama dari empat mazhab. Adapun batas minimum jamaah shalat Jum'at terjadi perbedaan ulama. Dalam mazhab Syafi'i, batas minimum adalah 40 orang termasuk imam. Apabila tidak sampai jumlah tersebut, maka dianjurkan untuk melaksanakan shalat Jum'at di masjid terdekat.

Apabila tetap ingin melaksanakan shalat Jum'at dengan jumlah jamaah yang kurang dari 40 orang, maka hendaknya ia mengikuti atau taqlid ke madzhab lain yang membolehkan shalat Jum'at kurang dari 40. Lebih detail lihat: Hukum Shalat Jumat Kurang 40 Jamaah

_______________________________


MENCOBA MINUMAN BERALKOHOL

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waktu itu saya disuruh mencicipi sebuah minuman perasa mengandung alkohol (seperti rum) dan saya mengetahui itu. Tapi karena saya hanya berniat untuk mencoba bukan untuk mabuk.
1. Apa yang harus saya lakukan akibat dari yang saya perbuat? Terimakasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Minum minuman beralkohol adalah haram, baik sedikit atau banyak. Niat mabuk atau sekedar iseng. Karena keharaman miras bukan karena soal mabuk atau tidaknya, tapi karena ada larangan langsung dari Allah berdasarkan firman Alllah dalam QS Al-Maidah ayat 90 "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

_______________________________


MEMBAYANGKAN ORANG BERBUAT KAFIR

pak ustd saya membayangkan orang berbuat kekafiran hukum nya bagaimana pak saya gak sengaja tolong jawap pak saya takut sekali pak !

JAWABAN

Tidak apa-apa. Perilaku hati tidak ada hukumnya kecuali setelah menjadi perbuatan baru berdosa. Imam Syafi'i mengatakan "إنما نحكم بالظاهر والله يتولى السرائر" Kami (ahli fiqih) menghukumi perkara yang dzahir

_______________________________


APAKAH WANITA DEWASA BOLEH JADI SANTRI DI AL-KHOIROT?

Assalamualaikum wr. wb
Dalam surat saya ini saya banyak prtanyaan yg akan saya tanyakan kepada anda yg terhormat , nama saya yuni saya perempuan berusia 30th dan belom menikah , belakangan hati saya tergugah ingin mendalami islam lebih dalam , meski saya seorang muslim tp ilmu agama saya sangat lemah sekali , saya ingin belajar tentang agama saya akan tetapi saya tidak tahu bagaimana proses belajar di ponpes untuk perempuan dewasa sepثrti saya ,

1. apakah pondok pesantren al-khoirot bisa menerima saya dg umur saya sekarang , karena yg saya tahu banyak yg dipondokkan oleh ortu mereka adalah ank ank SD , SLTP , SLTA sederajarnya , saya merasa banyak menyia nyiakan waktu saya selama ini karena ingin menikah saya ingin sekali punya banyak ilmu agama islam saya agar saya punya bekal untuk menjalani hidup baru saya beralaskan ilmu agama di kelak nantinya . ,

2. bagaimanakah caranya .
3. Dan kepada siapa saya harus menghubungi atau mendaftarkan diri 4. untuk umur saya begini berapa lamakah jangka waktu belajarnya ? Apakah ada kurun waktu tertentu ?
5. Syaratnya apa saja ,
6. berapa biaya administrasi yg harus saya bayar ?
7. Mengenai apa sajakah pembelajaran yg akan diajarkan ? Adakah materi materi tertentu yg akan diajarkan dan dipelajari ?

Saya skrng masih berada di Taiwan bekerja sebagai TKI , saya ingin tahun depan pulang dan hati saya tergugah banget untuk belajar di ponpes, saya punya banyak masalah hidup yg terkadang membuat saya depresi dan rasanya sudah bosan dg kehidupan ini , saya terkadang ingin mengakhiri saja hidup saya ini tapi sebagai muslim saya jg tau itu dosa yg tak diampuni Allah, saya terkadang menyadarinya ini adalah penyakit batin saya , saya ingin hidup saya tenang dan karena itu saya ingin sekali mengobati penyakit batin saya dg islam , dg ajaran agama saya ini .

Yang terhormat bapak atau ibu yang membaca surat saya saya minta petunjuk atas pertanyaan pertanyaan saya di atas td , dan sebelum sesudahnya saya ucapkan banyak banyak terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Anda bisa langsung datang ke pesantren Al-Khoirot begitu anda sudah memutuskan untuk belajar di Al-Khoirot.
2. Langsung saja datang. Kami memberi kesempatan santri baru langsung datang, dan begitu mereka merasa cocok, langsung daftar dan diterima.
3. Anda bisa mengontak nomor-nomor berikut untuk pertanyaan lebih detail:
Kantor Sekolah Putri: 081555327272
Kantor PPA Putri: 0341-7446338
Kantor PPA Putri: 085815000572

4. Masa waktu di pesantren umumnya 6 tahun, namun anda bisa berhenti kapan saja anda mau kalau dianggap cukup.
5. Untuk santri seusia anda, syaratnya adalah semangat yang tinggi untuk belajar.
6. Sekitar Rp. 500.000 (lima ratus ribu)
7. Pelajaran bagi seusia anda meliputi Al-Quran, Fikih dan Tauhid.

Untuk informasi melallui website, lihat link berikut:

- Cara daftar dan biaya -> http://www.alkhoirot.com/biaya-pendaftaran-pesantren/
- Sistem pendidikan dan akidah -> http://www.alkhoirot.com/sistem-pendidikan/

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam