Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Tidak Perawan Apakah Takdir?

Tidak Perawan Apakah Takdir?

HILANG KEPERAWANAN APAKAH TERMASUK TAKDIR ALLAH?

Pak ustad Saya ingin menanyakan akan takdir dan nasib.
1. Hilangnya keprawanan apakah bagian dari takdir manusia ?
2. Dan untuk menyikapi hal tersebut, tolong beri solusi terbaik.
3. Lalu langkah awal apa yang harus saya lakukan agar menjadi pribadi yang baik.
Terimakasih


TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HILANG KEPERAWANAN APAKAH TAKDIR?
  2. WANITA TIDAK PERAWAN, HARUSKAH JUJUR PADA CALON SUAMI?
  3. NIKAH HAMIL DAN CARA QADHA PUASA RAMADAN DAN NAZAR
  4. MAKSUD 'CINTA KARENA ALLAH'
  5. MAKAN BUAH YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USULNYA
  6. QASHAR DAN JAMAK TA'KHIR
  7. JUMLAH WETON SAMA DENGAN AYAH
  8. WARISAN DARI KAKEK NENEK
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Hilangnya keperawanan itu bagian dari takdir buruk yang harusnya dia hindari karena syariah dengan sangat tegas menyatakan bahwa berzina itu dosa besar dan bahkan mendekati zina pun --misalnya kholwat (berduaan), berpacaran, dll -- dilarang keras dalam Islam, seperti firman Allah dalam QS Al-Isra' :32 "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." Dan tugas manusia adalah mengikuti segala perintah Allah dan RasulNya (lihat, QS Muhammad :32 "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.")

Pada dasarnya takdir adalah pilihan. Ada takdir baik dan takdir buruk dan segala konsekuensinya. Apabila manusia memilih takdir buruk, seperti berzina, maka dosa akan dia tanggung. Dan apabila memilih takdir baik, maka pahala yang akan diterima. Umar bin Khattab ketika ditanya mengapa dia menghindari masuk ke suatu negeri yang terkena wabah epidemik, apakah itu bukan lari dari takdir? Umar menjawab: Aku lari dari satu takdir (buruk) menuju ke takdir lain (yang baik). Jadi, jangan sekali-kali anda menyalahkan takdir dengan perbuatan dosa besar yang anda lakukan. Salahkan diri sendiri karena itulah faktanya. Dan lakukan taubat nasuha sebelum terlambat. Baca detail: Takdir dalam Islam www.alkhoirot.net/2014/08/takdir-islam.html

2. Solusi terbaik adalah berpegang teguh pada aturan syariah. Lakukan yang wajib dan halal, dan hindari yang haram. Caranya, hiduplah di lingkungan yang kondusif untuk taat syariah. Carilah teman sesama jenis yang baik, dan menikahlah dengan lawan jenis yang baik pula. Serta bacalah bacaan dan lihatlah tontonan yang akan memotivasi anda untuk semakin baik. Namun hati-hati, saat anda dalam proses bertaubat, hindari bergabung dengan kalangan Wahabi Salafi .html agar tidak keluar dari mulut buaya (dosa) masuk ke mulut singa (ekstemisme)

3. Langkah pertama adalah (a) niat yang kuat untuk berubah; (b) bertaubat pada Allah; (c) jangan mengulangi dosa lagi; (d) cari pergaulan yang kondusif dan jauhi pergaulan yang permisif; (e) belajar aturan agama agar tahu mana yang halal dan haram. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

____________________________________


WANITA TIDAK PERAWAN, HARUSKAH JUJUR PADA CALON SUAMI?

Assalamu'aalaikum wr.wb.
1. Saya mau tanya... Jika seorang gadis yang belum menikah namun sudah pernah melakukan hubungan dengan pria yang bukan muhrimnya sampai berkali-kali dan setiap melakukan hubungan itu beda pria... kemudian ada seorang pria yang mau menikahi gadis tersebut... apakah gadis itu harus jujur kepada pria yang mau menikahinya?

JAWABAN

1. Tidak perlu bercerita padanya. Kalau bisa menutupi aib itu lebih baik. Namun, kalau dia bertanya dan sifatnya mendesak, maka sebaiknya berkata jujur tanpa harus terlalu detail.

Kenapa tidak perlu bercerita kalau tidak ditanya, karena umumnya pria tidak siap secara mental atau sulit menerima kenyataan bahwa calon istrinya tidak perawan walaupun si pria juga pernah berzina, apalagi kalau si pria masih perjaka.

Namun kalau ditanya maka persoalannya lain lagi. Wanita sebaiknya harus jujur kalau ditanya oleh pria yang serius ingin menikahinya karena (a) kalau berbohong lambat laun akan ketahuan; (b) kejujuran akan lebih dihargai. Baca: Ingin Menikahi Wanita Tak Perawan Tapi Takut Menyesal

____________________________________


NIKAH HAMIL DAN CARA QADHA PUASA RAMADAN DAN NAZAR

Assalamu'alaikum ustadz.. saya mau menanyakan adik saya perempuan yang menikah dalam keadaan hamil waktu itu, skrg anaknya laki laki dan sudah sekolah.. tapi sampai sekarang belum pernah bangun nikah adik saya sangat tersiksa dia solat 5waktu dan puasa dia juga mnyesal dengan perbuatan masa lalu..
1. apakah semua ibadahnya sia sia karena status hubungan tempat tidur masih tergolong zinah di mata Allah.. dan suami kalau marah selalu bilang cerai dan urus ke pengadilan agama. tapi kalau adik saya minta cerai selalu diancam dan suka main tangan.. apa yang harus dilakukan oleh adik saya ustadz agar selamat dunia akhirat.. terima kasih.

2. bagaimana cara membayar hutang puasa baik hutang puasa ramadhan , ataupun nazar puasa. Yang saya sudah lupa berapa kali.. sata stress memikirkan ini.
mohon pencerahannya ustadz.. terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

1. - Pernikahan wanita hamil zina hukumnya sah tanpa perlu nikah ulang menurut mazhab Syafi'i. Jadi, tidak ada masalah dengan itu. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
- Ucapan cerai saat marah hukumnya sah jatuh talak menurut mayoritas ulama fiqih. Namun, sebagian ulama menyatakan tidak sah. Dengan demikian, maka tidak ada masalah dengan ucapan itu apabila mengikuti pendapat yang tidak mengesahkan ucapan cerai saat marah. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Cara bayar hutang puasa adalah berpuasa dengan niat qadha puasa ramadhan atau puasa nazar. Kalau lupa jumlahnya, maka hendaknya diperkirakan menurut perkirakan yang paling mendekati.

Baca:
- Nazar dalam Islam
- Puasa Ramadan
- Qadha Ramadan yang sudah masuk Ramadan Kedua

____________________


MAKSUD 'CINTA KARENA ALLAH'

Assalamualaikum.wr.wb
Ustadz, saya sering mendengar istilah "cintai aku karena Allah". bahkan ada lagunya juga. tapi saya kurang paham maksudnya. Mohon Ustadz jelaskan maksud dari mencintai karena Allah itu bagaimana ?
Wassalam!!

JAWABAN

Cinta karena Allah antara lawan jenis adalah cinta yang halal. Itu berarti cinta antara suami dan istri. Adapun cinta lawan jenis yang di luar perkawinan maka disebut cinta setan dan hawa nafsu. Baca detail: Pernikahan Islam
____________________________________


MAKAN BUAH YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USULNYA

saya mau tanya pak ustad kalau makan buah yang tidak diketahui asal usul nya apakah haram dan jika haram apa akibatnya?

JAWABAN

Buah yang tidak diketahui asal usulnya itu sama dengan barang temuan. Hukumnya boleh dimakan apabila barang temuan itu kurang bernilai atau bernilai rendah seperti satu buah mangga. Namun kalau bernilai tinggi, seperti emas dll, maka harus diumumkan selama setahun. Baca detail: Hukum Barang Temuan

____________________________________


QASHAR DAN JAMAK TA'KHIR

Assalaamualaikum...mohon penjelasannya ustad...mengenai shalat qhasar dan jamak..kalau shalat dzuhur dan asyar diqhasar ataw dijamak pada ba'da asyar shalat mana yang di lakukan lebih dahulu shalat dzuhur ataw asyar....?

JAWABAN

Apabila shalat jamak dilakukan di waktu Ashar, itu disebut Jamak Ta'khir. Hukumnya boleh mendahukukan Zuhur atau Ashar. Apabila dilakukan di waktu Zuhur, itu disebut Jamak Taqdim, maka shalat zuhur harus didahulukan. Baca detail: Jamak dan Qashar bagi Musafir

____________________________________


JUMLAH WETON SAMA DENGAN AYAH

Selamat pagi, jumlah weton dan pasaran saya dan pasangan saya berjumlah 25, menurut pakde saya, jumlah tersebut sama dengan jumlah orang tua saya (namun dengan ayah kedua/ ayah tiri saya) bagaimanakah dengan masalah tersebut ? Terima kasih، mohon jawabnya ..

JAWABAN

Berapapun jumlah wetonnya tidak akan ada dampak apapun menurut ajaran Islam. Weton itu hanya tradisi Jawa. Tinggal pilih, ikut ajaran Jawa atau jaran Islam? Percaya pada weton dan segala bentuk ramalan yang lain malah haram hukumnya. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan

____________________________________


WARISAN DARI KAKEK NENEK

Assalamu’alaykum Warohmatullohi Wabarokatuh,

Saya bermaksud menanyakan hukum waris untuk keluarga kami dengan informasi sebagai berikut :

Kakek, meninggal tahun 1979. Nenek, meninggal Bulan Oktober 2002. Anak ada 9, laki-laki 3 perempuan 6.

- Anak kelima (pria) meninggal Maret 2002 meninggalkan 3 anak 2 laki-laki dan 1 wanita dalam keadaan sudah bercerai dengan istri.
- Anak kedua (wanita) meninggal pada Juni 2014. Meninggalkan 1 anak laki-laki dan suami.
- Anak keenam pria meninggal pada Agustus 2014, tanpa punya anak dan bercerai dengan istri.

Sebelum meninggal kakek berwasiat seluruh hartanya menjadi milik nenek, dan sebelum meninggal nenek juga berwasiat agar warisannya dibagi rata ke seluruh anak-anaknya dengan saksi 2 orang.

Mohon dapat diinformasikan mengenai hukum pembagian waris menurut Islam.

Wassalamu’alaykum Warohmatullohi Wabarokatuh.

1. Bagaimana pembagian warisannya Ustad ?
Jazakumullah khairan katsira.

JAWABAN

Pembagian waris harus dilakukan segera setelah pewaris meninggal. Karena terjadi beberapa kematian tanpa adanya pembagian warisan, maka pembagian warisan harus dilakukan beberapa kali sesuai kronologi kematian.

WARISAN KAKEK, MENINGGAL TAHUN 1979

Warisan kakek harus dibagi, karena wasiat kakek tidak berlaku. Dalam Islam, syarat sahnya wasiat ada 2 yaitu (a) tidak boleh lebih dari 1/3; (b) penerima wasiat bukan ahli waris [kecuali kalau disetujui ahli waris lain], sedang nenek adalah salah satu ahli waris. Jadi, wasiat tidak sah. Adapun pembagian waris sbb:

(a) Istri (yakni nenek) mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya untuk kesembilan anak di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

WARISAN NENEK, MENINGGAL OKTOBER TAHUN 2002

Warisan nenek diberikan pada semua anak kandungnya kecuali anak kelima karena dia meninggal lebih dulu (Maret 2002). Pembagiannya adalah anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

WARISAN ANAK KELIMA, MENINGGAL MARET 2002

Yang mendapat warisan dari anak kelima sbb:

(a) Ibu (yakni nenek anda) mendapat 1/6 (seperenam)
(b) Sisanya untuk ketiga anaknya di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

WARISAN ANAK KEDUA (WANITA), MENINGGAL JUNI 2014

(a) Suami mendapat bagian 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya yang 3/4 untuk anak laki-laki satu-satunya.

WARISAN ANAK KEENAM (PRIA), MENINGGAL AGUSTUS 2014

Karena tidak punya anak dan istri, maka seluruh harta warisannya diberikan pada saudara kandungnya di mana saudara laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

CATATAN:

- Sekali lagi, wasiat dari kakek ke nenek tidak sah karena tidak memenuhi syarat.
- Wasiat nenek agar membagi rata juga tidak berlaku. Semestinya kalau nenek ingin membagi rata hartanya, maka itu dilakukan saat beliau hidup dalam bentuk hibah. Kalau hibah hukumnya boleh.

Baca detail:

- Hukum Waris Islam
- Wasiat dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam