Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wanita Umroh Haji Tanpa Mahram

Wanita Umroh Haji Tanpa Mahram
HUKUM WANITA UMROH ATAU HAJI TANPA MAHRAM

Assalamu'alaikum

1. Apa hukumnya jika seorang isteri melaksanakan ibadah umrah (atau haji) tanpa didampingi suami?
2. dan dia bermahram pada orang lain ?? Dalam Islam apakah hal tersebut dibolehkan ??
3. Suami belum mau melaksanakan ibadah umroh dengan alasan belum siap, sementara si istri sudah tidak sabar untuk pergi umroh. Mohon bantuannya....

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM WANITA UMROH ATAU HAJI TANPA MAHRAM
  2. MENGINFAKKAN HARTA SUAMI TANPA IJIN
  3. TALAK TAKLIK (KONDISIONAL)
  4. UCAPAN CERAI SHARIH DAN KINAYAH
  5. WARISAN UNTUK ANAK, ISTRI DAN BAPAK IBU
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Seorang yang hendak bepergian umroh atau haji harus ditemani oleh suami atau laki-laki yang ada hubungan mahram (bahasa Indonesia: muhrim). Apabila tidak memungkinkan, maka wanita tersebut dapat pergi dengan ditemani perempuan lain yang dapat dipercaya.

2. Secara syariah tidak bisa bermahram pada lelaki lain yang bukan mahram. Istilah 'bermahram pada lelaki lain' mungkin dimaksudkan untuk mempermudah urusan teknis mendapatkan visa umroh/haji untuk keberangkan saja dengan kata lain untuk 'menipu' pemerintah Arab Saudi c.q. kedutaan Arab Saudi agar mengeluarkan visa. Jadi, istilah 'bermahram dengan lelaki lain' hanya untuk tujuan formalitas guna mendapatkan visa. Dengan demikian, maka selama dalam perjalanan terutama saat berada di Tanah Suci Makkah dan Madinah jangan sampai anda si wanita ini bepergian dan berduaan dengan lelaki tersebut karena itu hukumnya haram seperti disebut dalam hadits dalam uraian di bawah.

3. Istri dapat mengajak suami silaturahmi ke kyai atau ustadz atau mengikuti pengajian atau memberikan bacaan-bacaan tentang dasar agama Islam agar wawasan dan kesadaran agamanya tambah baik. InsyaAllah dengan proses waktu ia akan siap secara mental. Perlu juga dicatat bahwa umroh hukumnya sunnah, tidak wajib. Beda dengan naik haji yang harus dilaksanakan apabila mampu secara finansial; siap atau tidak siap secara mental haji adalah wajib dilaksanakan dan berdosa apabila tidak melaksanakannya sama dengan shalat dan puasa Ramadan.

URAIAN

DEFINISI MAHRAM DAN DALIL HADIS

Yang dimaksud mahram bagi wanita dalam konteks bepergian jauh seperti umroh dan haji adalah suami dan/atau lelaki mahram yakni laki-laki yang haram bagi wanita untuk menikah dengannya selamanya karena sebab kekerabatan, radha' (sesusuan) atau musaharah (mertua). Baca detail: Mahram (Muhrim) dalam Islam

Tidak hanya dalam konteks umroh atau haji wanita harus ditemani mahram saat bepergian jauh yang mencapai jarak qashar (84 km) pun harus ditemani mahram. Ini berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari:
لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم, ولا يدخل عليها رجل إِلا ومعها محرم، فقال رجل: يا رسول الله إني أريد أن أخرج في جيش كذا وكذا وامرأتي تريد الحج. فقال: اخرج معها

Artinya: Perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya dan laki-laki tidak boleh masuk ke (rumah) seorang wanita kecuali wanita itu ditemani mahramnya. Seorang lelaki bertanya, "Wahai Nabi, aku ingin keluar berjihad sedangkan istriku hendak haji" Nabi menjawab, "Keluarlah engkau bersama istrimu." Baca: Shalat Musafar: Jamak dan Qashar

WANITA UMROH HAJI TANPA MAHRAM

Jumhur (mayoritas) ulama dari keempat mazhab mengharamkan seorang perempuan pergi umroh atau haji tanpa ditemani suami atau mahramnya (lihat, ). Namun ada sebagian pendapat dalam mazhab Syafi'i yang membolehkan hal tersebut dengan syarat (a) ditemani perempuan yang dapat dipercaya; (b) aman dari fitnah. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhazab hlm. 8/342 berkata:
قال الماوردي: ومن أصحابنا من جوَّز خروجها مع نساء ثقات، كسفرها للحج الواجب، قال: وهذا خلاف نص الشافعي، قال أبو حامد: ومن أصحابنا من قال: لها الخروج بغير محرم في أي سفر كان, واجبًا كان أو غيره

ولا يجوز في التطوع وسفر التجارة والزيارة ونحوهما إلا بمحرم. وقال بعض أصحابنا: يجوز بغير نساء ولا امرأة إذا كان الطريق آمنًا. وبهذا قال الحسن البصري وداود، وقال مالك : لا يجوز بامرأة ثقة : وإنما يجوز بمحرم أو نسوة ثقات
Artinya: Al-Mawardi berkata: Sebagian ulama mazhab Syafi'i membolehkan keluarnya wanita dengan beberapa perempuan yang dapat dipercaya seperti dalam perjalanan untuk haji wajib. Al-Mawardi berkata: Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i. Abu Hamid Al-Ghazali berkata: Sebagian ulama mazhab Syafi'i berpendapat: Boleh bagi wanita untuk keluar tanpa mahram dalam perjalanan apapun baik perjalanan wajib atau lainnya.

Tidak boleh dalam haji sunnah dan perjalanan bisnis, ziyarah, dan lainnya kecuali dengan mahram. Sebagian ulama mazhab Syafi'i berkata: Boleh melakukan perjalanan tanpa ditemani banyak wanita atau satu wanita apabila jalannya aman. Pendapat ini didukung oleh Hasan Al-Basri dan Dawud. Malik berkata: Tidak boleh kalau hanya dengan satu wanita. Yang boleh apabila dengan mahram atau banyak wanita.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 7/‏86, menyatakan:

إذا لم يتيسر للمرأة الخروج للحج مع زوجها أو أحد محارمها ،كان لها أن تحج مع رفقة مأمونة ، فيهم جمع من النساء موثوق بهن (اثنتان فأكثر)‏ ، ويجوز مع امرأة واحدة فى حج الفرض ، بل صرح فقهاء المذهب للمرأة أن تخرج وحدها عند الأمن فى حج الفريضة ، أما فى حج النفل ، فليس لها الخروج مع نسوة ، ولو كثرن ، ولا تسافر فى النفل إلا مع زوج أو ذى رحم لأنه سفر غير واجب

Artinya: Apabila sulit bagi istri keluar haji bersama suaminya atau salah satu mahramnya maka ia boleh berhaji dengan wanita lain yang dipercaya dua atau lebih. Dan boleh bersama satu wanita dalam haji fardhu. Bahkan ahli fiqih madzhab Syafi'i menjelaskan wanita boleh keluar sendirian apabila aman dalam melaksanakan haji wajib (haji pertama kali). Sedangkan pada haji sunnah, maka wanita tidak boleh keluar bersama sesama wanita walaupun banyak juga tidak boleh melakukan perjalanan (haji) sunnah kecuali dengan suami atau kerabat mahram karena itu perjalanan yang tidak wajib.

Baca juga:

- Panduan Haji dan Umroh
- Cara Haji Tanpa Antri

______________________


MENGINFAKKAN HARTA SUAMI TANPA IJIN

السلام عليكم والرحمة والبركة
1. Bolehkah seorang istri meng infaqkan harta suaminya tanpa sepengetahuan sang suami. tapi niatnya untuk kebaikan. misalnya memberikan sumbangan pada pembangunan Masjid tapi tetap diatas namakan suaminya. Karena suaminya itu enggan untuk menafkahkan hartanya demi kehidupan akhiratnya kelak . terimakasih
والسلام عليكم والرحمة والبركة

JAWABAN

1. Kalau harta yang dipakai adalah harta suami, maka tidak boleh tanpa memberitahu dan tanpa seijin suami. Kalau harta tersebut milik istri atau milik suami tapi sudah diberikan pada istri sebagai nafkah, maka boleh. Niat baik tidak boleh melupakan cara yang baik. Suami istri adalah dua individu yang masing-masing memiliki hak kepemilikan. Hak milik suami tidak boleh digunakan oleh istri tanpa ijin suami sebagai pemiliknya; bagitu juga hak milik istri tidak boleh digunakan suami tanpa ijin dari istri. Kecuali kalau sudah ada kesepakatan sebelumnya mana yang boleh dipakai tanpa ijin.

______________________


TALAK TAKLIK (KONDISIONAL)

Assalamualaikum ustad
Begini ustad saya sudah menjalani rumah tangga selama 15 tahun, sudah mempunyai dua orang anak .saya dulu orang yang gak pernah belajar hukum- hukum agama ustad. sholatpun jarang... jadi aku hanya tahu dalam keluarga itu tidak di perbolehkan berkata cerai .

Tapi di usia pernikahanku yang kelima tahun aku pernah baca-baca buku fiqih masalah talak aku jadi strees ustad, bahkan banyak yang bilang saya sudah gila Karena tiap hari saya hanya bengong... pikiran kembali ke masa lalu,untuk mengingat-ingat apa yg pernah aku ucapkan. Dan dalam ingatanku itu menurut pemahaman saya sewaktu baca-baca buku itu... Banyak kata yang bisa jadi jatuh talak tapi menurut saya, karena waktu itu saya malu untuk bertanya ustad.
Seperti,,
- ya sudah kalau kamu merasa berat hidup sama saya nggak usah diterusin.
- Kalo sudah nggak cocok lagi kita pisah
Dan entah berapa banyak lagi ustad saya sudah lupa,, karena saya hanya menghindari kata cerai Dan akhirnya setelah 3 bulan stress akhirnya saya bisa sembuh setelah saya tanamkan keyakinan sendiri dalam hatiku kalau orang yang nggak tau dimaafkan
Dan saat ini saya kambuh lagi saya strees lagi ustad, waktu itu temanku sedang ngomong- ngomong masalah talak. yang katanya perkataan seperti ini bisa jatuh talak.... Waktu istriku ngomel ke saya dan dia membanding- bandingkan saya dengan orang lain saya bilang
- Ya sudah sana cari yang kaya...
Terus waktu istriku cerita temanya yang kaya aku bilang
- Ya sudah kamu ikut sana....
Dan ini kemungkinan kejadianya baru2 saja, tapi saya sudah lupa kapan, menurut pemahaman saya waktu baca- baca buku itu tidak termasuk talak kalo tidak di niatkan dan contoh seperti itu nggak ada. Dan waktu aku mengatakan itu tidak ada niat apa-apa cuman pikiran saya biar dia berhenti bicara karena istriku tergolong orang yang crewet ustad ..

Pertanyaan saya
1 apakah kata2 yang saya contohkan itu termasuk kata-kata talak? Bagaimana status perkawinan saya ustad? Dengan kejadian yang sudah aku ceritakan diatas ? Jujur saja ustad„ saya memang sering bertengkar karena istriku tergolong cerewet dan pemarah tapi selama ini saya masih sabar dan belum mau berpisah karena kasihan anak2 saya...

2. Satu lagi ustad di usia pernikahanku yang kira-kira 7 tahun waktu itu istriku membantu mencukupi ekonomi kerja di luar kota....melalui sms entah karena ingin menakut- nakuti atau apa melalui sms saya menulis demi allah kalo kamu selingkuh kamu aku cerai.... Apakah sms ini bisa jatuh talak kalo benar-benar kejadian istriku selingkuh ustad ? Dan bagaimana seandainya istriku selingkuh tapi saya tidak tau ustadz... waduh rumit sekali permasalahan ku ustad sekarang saya nyesel kenapa menulis sms ini ustad malah bikin masalah .. mohon dengan sangat pencerahanya ustad .Maaf ustad kalo tulisan saya terlalu panjang. Terimakasih

JAWABAN

1. Semua ucapan anda pada istri seperti contoh di atas tidak terjadi talak. Dalam kasus yang pertama karena anda tidak tahu hukumnya, dan dalam kasus yang kedua itu termasuk talak kinayah dan tidak terjadi cerai karena karena tidak ada niat talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Ucapan cerai apabila melalui SMS itu sama dengan cerai lewat tulisan. Cerai lewat tulisan itu termasuk talak kinayah yang baru terjadi apabila ada niat talak dari anda. Kalau ada niat saat mengirim sms itu, maka talak terjadi kalau istri anda selingkuh. Baca: Talak lewat SMS

______________________


UCAPAN CERAI SHARIH DAN KINAYAH

Assalamualaikum
Ustad,, sampai saat ini walau sering baca artikel masalah talak, saya masih belum paham betul . dan hampir semua masyarakat disini itu juga hanya paham kalo berkata cerai.maka hukumnya cerai beneran.. Semisal ada kasus begini ustad
- Sang istri marah- marah gara-gara suaminya lagi malas kerja trus sang suami bilang begini: ngomel muluk cari sana suami yang rajin ,,,
- seorang istri lagi ngomongin temenya yang suxes trus suami merasa tersinggung trus suami bilang ambil aja sebagai suami ,

Dan biasanya ngomong begini tidak ada niat cerai hanya untuk melampiaskan kekesalalanya..dan menghentikan pembicaraan istrinya
Pertanyaan saya
1) apakah kasus yang saya tulis ini bisa jatuh talak ustad
Kalo masyarakat sini dengar seperti itu sudah biasa ustad kecuali kalo mendengar kata cerai pasti diingatkan oleh tetangga sekitar .
2) sebenarnya garis besarnya itu bagaimana ustad masalah talak itu biar mudah di pahami......
3) bagaimana hukumya bila sudah terlanjur berkata seperti kasus di atas dan sudah berkali-kali

JAWABAN

1. Tidak terjadi talak kalau tidak ada niat cerai karena kalimat tersebut termasuk talak kinayah (implisit, tidak langsung) yang dalam hukum Islam baru terjadi talak kalau disertai niat.

2. Kalimat talak ada dua macam yaitu talak sharih (eksplisit, jelas, langsung) dan talak kinayah (implisit, tidak langsung, persemon). Kata talak yang sharih adalah "talak", "cerai", "pisah". Contoh talak sharih, suami berkata pada istri: "Aku cerai/pisah/talak kamu." Kata talak yang kinayah banyak antara lain seperti ucapan anda "cari sana suami yang rajin"

3. Tidak apa-apa karena tidak terjadi talak kecuali kalau disertai niat.

Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


WARISAN UNTUK ANAK, ISTRI DAN BAPAK IBU

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kesediaan memberi jawaban. Pewaris meninggal 2 bulan yang lalu dan mempunyai 2 anak laki-laki, anak laki-laki pertama telah meninggal dan anak kedua masih hidup, dari anak pertama meninggalkan 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan. Anak kedua mempunyai 1 anak laki-laki, 3 org anak perempuan. istri pewaris masih hidup,
ayah dan ibu pewaris masih hidup saat pewaris wafat.

mohon bantuannya berapa besar bagian setiap ahli waris.

JAWABAN

Dalam kasus di atas para ahli waris dan pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(b) Ayah mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24
(c) Ibu mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24
(d) Sisanya yang 13/24 dibagikan kepada anak laki-laki yang hidup yaitu anak kedua.

Adapun cucu - anaknya anak pertama dan anaknya anak kedua- tidak mendapat warisan apapun karena terhalang oleh adanya anak kandung yakni anak kedua. Kalau anak kandung merasa kasihan kepada keponakannya (anak dari kakaknya), maka ia bisa saja membagikan sebagian hak warisnya kepada mereka tapi itu tidak wajib.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam