Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Keluar Madzi Saat Puasa

Hukum Keluar Madzi Saat Puasa
KELUAR MADZI, APAKAH PUASA BATAL?

assalamualaikum wr. wb.
Maaf ustad mau bertanya 2 hal,
1. ketika saya berpuasa saya merasa seperti mengeluarkan madzi namun ketika saya periksa saya tidak yakin kalau itu madzi karena jumlahnya yang sangat sedikit dan memang sebelumnya saya habis buang air kecil, saya memeriksa karena memang saya secara tidak sengaja melihat gambar yang kurang baik ketika membaca artikel di internet melalui ponsel, apakah hal tersebut membatalkan puasa saya ustad? Saya tetap melakukan mandi besar setelah itu.

2. saya banyak menelan ludah setelah selesai waktu sahur tanpa menggosok gigi sebelumnya, saya tidak yakin apakah ada sisa makanan yang ikut tertelan ketika saya menelan ludah karena saya juga menggunakan kawat gigi, apakah hal tersebut juga membatalkan puasa saya ustad?
terimakasih atas jawaban yang diberikan ustad
wassalamualaikum wr. wb.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. KELUAR MADZI, APAKAH PUASA BATAL?
  2. KEMASUKAN AIR SAAT MANDI, APA PUASA BATAL?
  3. PEKERJAAN YANG HALAL
  4. MUNGKINKAH AL-QURAN DIRUBAH ATAU DIPALSUKAN
  5. APA BENAR NURBUAT ITU SESAT?
  6. ANAK MENINGGAL DARI SALAH DIAGNOSA
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Kemungkinan besar itu adalah madzi karena terjadi setelah anda melihat gambar kurang senonoh. Madzi tidak membatalkan puasa. Statusnya sama dengan kencing yakni membatalkan wudhu dan hukumnya najis. Perkara yang keluar dari kemaluan yang membatalkan puasa adalah mani. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 6/349 menyatakan:

إذَا قَبَّلَ أَوْ بَاشَرَ فِيمَا دُونَ الْفَرْجِ بِذَكَرِهِ أَوْ لَمَسَ بَشَرَةَ امْرَأَةٍ بِيَدِهِ أَوْ غَيْرِهَا , فَإِنْ أَنْزَلَ الْمَنِيَّ بَطَلَ صَوْمُهُ وَإِلا فَلا , وَنَقَلَ صَاحِبُ الْحَاوِي وَغَيْرُهُ الإِجْمَاعَ عَلَى بُطْلانِ صَوْمِ مَنْ قَبَّلَ أَوْ بَاشَرَ دُونَ الْفَرْجِ فَأَنْزَلَ

Artinya: Apabila suami mencium istri atau bersentuhan selain farji dengan dzakarnya atau menyentuh perempuan dengan tangannya atau lainnya tangan, apabila keluar mani maka batal puasanya apabila tidak keluar mani maka tidak batal. Dalam kitab Al-Hawi dan lainnya terdapat ijmak (kesepakatan ulama) atas batalnya puasa orang yang mencium atau menyentuh selain farji lalu keluar mani.

Baca juga: Panduan Puasa Ramadhan dan Beda Mani dan Madzi

2. Menelan ludah tidak membatalkan puasa. Baca detail: Menelan Ludah Saat Puasa

___________________


KEMASUKAN AIR SAAT MANDI, APA PUASA BATAL?

Assalamualaikum wr.wb.
Kepada Pak ustadz yang saya hormati saya mau tanya

1. Pada waktu kita puasa pas kita mandi kuping kita gak sengaja kemasukan air puasa kita batal apa tidak?
Atas jawabannya saya ucapkan banyak terimakasih semoga Pak ustadz selalu di berikan umur panjang oleh Allah Swt
Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Kemasukan air saat mandi tanpa ada unsur kesengajaan hukumnya tidak membatalkan puasa. Sedangkan apabila disengaja meneteskan air ke dalam telinga, maka dalam mazhab Syafi'i ada dua pendapat: pertama, batal puasanya; ini pendapat yang paling sahih . Kedua, tidak batal menurut Imam Ghazali. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah hlm. 28/364 dinyatakan:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ، وَهُوَ الأَْصَحُّ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى فَسَادِ الصَّوْمِ بِتَقْطِيرِ الدَّوَاءِ أَوِ الدُّهْنِ أَوِ الْمَاءِ فِي الأُْذُنِ، وَقَال النَّوَوِيُّ: لَوْ صَبَّ الْمَاءَ أَوْ غَيْرَهُ فِي أُذُنَيْهِ، فَوَصَل دِمَاغَهُ أَفْطَرَ عَلَى الأَْصَحِّ عِنْدَنَا، وَلَمْ يَرَ الْغَزَالِيُّ الإِْفْطَارَ بِالتَّقْطِيرِ فِي الأُْذُنَيْنِ

Artinya: Mayoritas ulama fiqih dan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi'i berpendapat bahwa batal puasa dengan meneteskan obat atau minyak atau air ke dalam telinga. Imam Nawawi berkata; Apabila mengalirkan air atau lainnya ke telinga lalu sampai ke otak maka batal puasanya menurut pendapat yang paling sahih dalam mazhab Syafi'i. Akan tetapi Al-Ghazali berpendapat tidak batal.

___________________


PEKERJAAN YANG HALAL

assalamualaiku.wr.wb

saya ingin bertanya tentang beberapa masalah tentang pekerjaan dan uang yang dihasilkan apakah termasuk uang halal atau haram

1. Pekerjaan apa saja yang secara jelas dilarang oleh allah dan uang yang dihasilkannya pun termasuk kedalam uang yang haram

2. Apakah syarat agar suatu pekerjaan khususnya dalam bidang jasa termasuk perkejaan yang menghasilkan uang yang halal

3. Bagaimana hukum pekerja di pertelevisian, seperti menjadi Dubber suara film/kartun, bagian Editing, Cameraman, Host dan sebagainya, apakah termasuk halal atau haram ?

4. Jika seandainya kita ragu apakah penghasilan dari pekerjaan kita termasuk uang haram atau halal. apakah ada cara untuk mengetahui / menilai termasuk uang haram atau halal harta yang kita miliki atau minimal syarat penghasilan kita hasil bekerja termasuk harta yang halal

JAWABAN

1. Jual beli barang haram seperti narkoba, miras, daging babi, judi, dll. Dan jual beli dengan cara riba. Baik sebagai pembeli, penjual atau bekerja di perusahaan yang terkait dengan bisnis haram. Baca detail: Bisnis dalam Islam

2. Secara umum hukum bisnis adalah halal kecuali yang jelas diharamkan seperti disebut dalam poin 1.

3. Halal. Kecuali apabila dubber film yang haram seperti film p0rno.

4. Halal haram suatu pekerjaan dapat dilihat dari (a) barang yang dijual itu halal atau haram; (b) gaji yang didapat itu murni dari gaji hasil pekerjaan atau ada unsur yang ilegal di dalamnya. Secara umum gaji pekerjaan di suatu perusahaan yang menjaul barang halal, maka gajinya adalah halal.

___________________


MUNGKINKAH AL-QURAN DIRUBAH ATAU DIPALSUKAN

Assalamu'alaikum waRahmatullah waBarokatuh
Saya mau bertanya Ustad:
1. Mungkinkah Al-Qur'an itu bisa dirubah isinya atau diubah-ubah harakat atau hurufnya oleh bangsa jin atau syaiton dan juga orang2 yahudi maupun kristen?
2. Apabila Kita tidak mengetahui tentang perbuatan salah yang kita lakukan, apakah kita berdosa?

Itulah sekiranya hal yang menjadi beban pikiran saya, terima kasih atas jawabannya Ustad. Semoga bermanfaat bagi semua dan barokah manfaat dunia dan akhirat... Amiiin ya robbal'alamin

JAWABAN

1. Mungkin. Dan adalah tugas dari setiap individu muslim terutama pihak penguasa dan ulama untuk selalu meneliti hal ini. Salah satu tujuan muslim menghafal Al-Quran adalah untuk menjaga keaslian dan kemurnian kandungan Al-Quran.

2. Perbuatan dosa ada dua: (a) dosa yang menjadi kesepakatan ulama seperti zina, mencuri, membunuh, tidak shalat, dll; (b) dosa yang masih terjadi perbedaan ulama seperti hukum menggambar. Dosa yang sudah disepakati ulama, maka kita berdosa baik tahu atau tidak. Semua umat Islam berkewajiban untuk berlajar agama dasar yang terkait dengan prinsip dan kewajiban Islam. Dan wajib tahu perbuatan dosa besar yang dilarang Islam. Kalimat "saya tidak tahu kalau itu dosa" tidak bisa dijadikan alasan. Kalau ketidaktahuan jadi alasan, maka non-muslim bisa menuntut masuk surga dengan alasan karena mereka tidak mendengar tentang Islam. padahal dalam QS Al-Isra 17:15

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً

Artinya: dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.

Arti ayat di atas adalah begitu Islam diturunkan, maka kewajiban bagi muslim untuk mengerti seluruh kewajiban dan menjauhi larangannya. Baca juga: Membaca Al-Quran

___________________


APA BENAR NURBUAT ITU SESAT?

pak ustad saya mau tnya ap benar amalan surat nur buat itu sesat?? tolong penjelasan nya pa.. trima kasih wassalammualaikum wr.wb

JAWABAN

Tidak benar. Yang mengatakan demikian itu umumnya orang Wahabi Salafi yang memang selalu menyesatkan semua hal dan semua orang kecuali diri mereka sendiri. Baca detail: Hukum Doa Nurbuat

___________________


ANAK MENINGGAL DARI SALAH DIAGNOSA

Assalamualaikum wr wb

saya ingin bertanya, saya seorang ayah yang memiliki seorang anak (anak pertama) berusia 8bulan, anak saya tersebut kini telah dipanggil Allah SWT pada tanggal 1 juni 2015 yang lalu karena sakit dan pihak rumah sakit salah diagnosa serta memiliki pelayanan yang buruk.

Saya tau dan sadar bahwa usia merupakan takdir dan ketetapan Allah SWT dan saya ikhlas, namun hingga saat ini saya dihantui rasa bersalah karena saya telah memilih membawa anak saya ke rumah sakit yang salah.

1. Mohon penjelasanya atas sikap saya tersebut,
2. dan bagaimana cara saya menebus kesalahan saya itu agar jiwa dan pikiran saya lebih tenang dan rasa bersalah tersebut dapat hilang.

Mohon kiranya Pak Ustadz berkenan menjawab pertanyaan saya, karena jawaban Anda akan sangat membantu.
Terima kasih

JAWABAN

1. Apa yang anda rasakan dapat dimaklumi karena itu adalah karakter natural dari seorang ayah yang ingin selalu memberikan yang terbaik untuk anaknya. Namun, perasaan itu hendaknya tidak menjadi penghalang anda untuk sabar, pasrah dan tawakal atas musibah tersebut. Ada dua hal kenapa anda harus tenang, dan sabar atas kematiannya:

(a) kematian adalah takdir yang sudah ditentukan Allah. Pilihan rumah sakit bukan kesalahan anda. Kesalahan terletak pada dokter yang salah mendiagnosa. Dan faktanya, kesalahan diangnosa bisa terjadi di rumah sakit manapun baik yang sederhana maupun yang bertaraf internasional seperti banyak diberitakan di berbagai media. Intinya, kalau anda bawa ke RS yang lebih bagus, kemungkinan juga akan berakibat sama.

(b) Allah menjanjikan pahala yang besar bagi orang tua yang sabar atas kematian anaknya yang masih kecil. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Musa Al-Asy'ari Nabi bersabda:

إذا مات ولد العبد قال الله لملائكته: قبضتم ولد عبدي؟ فيقولون نعم: فيقول: قبضتم ثمرة فؤاده؟ فيقولون: نعم، فيقول: ماذا قال عبدي؟ فيقولون: حمدك واسترجع، فيقول الله: ابنوا لعبدي بيتا في الجنة وسموه بيت الحمد

Artinya: Jika meninggal anak seorang hamba, Tuhan berkata kepada malaikat-Nya: "Apa kalian mengambil anak hambaku?" Mereka menjawab, "Ya." Allah bertanya: "Apa kalian mengambil buah hatinya?" Mereka menjawab, "Iya." Allah bertanya: "Apa yang dikatakan hambaku?" Mereka menjawab, "Ia memujimu (mengucapkan hamdalah) dan istirjak (mengucapkan innalillahi wa inna ilaihi rojiun). Allah berfirman: "Buatlah untuk hambaku itu sebuah rumah di sorga dan beri nama Bait Al-Hamd (rumah pujian)."

2. Lihat poin 1. Intinya, sabar. Dan termasuk dalam sabar dan tawakal adalah apabila anda tidak selalu menyalahkan diri sendiri. Perlu juga diketahui bahwa berobat hukumnya tidak wajib. Artinya, seandainya anda tidak membawa anak ke rumah sakit pun, anda tidak bersalah secara syariah.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam