Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Budak dalam Islam

Hukum Budak dalam Islam
HUKUM BUDAK DALAM ISLAM DAN ADAKAH BUDAK PADA ZAMAN INI?

10.Dalam Qur’an, ALLAH menghalalkan untuk berhubungan seks dengan budak-budak wanita.

QS 23: 5-6 "dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela."

QS 4:24 "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu."

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM BUDAK DALAM ISLAM
    1. ASAL USUL BUDAK PEREMPUAN (AMAT) DAN LAKI-LAKI (ABD)
    2. ADAKAH BUDAK PADA ZAMAN INI?
    3. PERNIKAHAN TUAN DENGAN BUDAK
    4. PERBUDAKAN PEREMPUAN IRAK OLEH ISIS
  2. CARA KONSULTASI AGAMA

QS 33:50
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu

QS 4:3
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.

10.1. Kenapa Tuhan memperbolehkan umat Islam menggauli BUDAK, padahal budak tersebut belum menjadi istri?

10.2. Bukankah Islam melarang perzinahan? Kan menyetubuhi budak termasuk berzina?

10.3. Kelompok islam radikal isis menurut berita sering berbuat sex dengan tawanannya yang dianggap budak oleh isis. Apakah perbuatan seks antara militan isis dan tawanan yang dianggap budak tersebut halal?


JAWABAN HUKUM BUDAK DALAM ISLAM

Ringkasan: Budak ada dan terjadi di zaman Nabi. Menikahi budak secara halal ada dua cara yakni dengan nikah dan tasarri. Perbudakan wanita Irak oleh ISIS adalah haram, ilegal dan tak lebih dari perkosaan masal.


ASAL USUL BUDAK PEREMPUAN (AMAT) DAN LAKI-LAKI (ABD)

Sebelum membahas tentang hubungan tuan (Arab: sayid) dan budak perempuannya, perlu diketahui lebih dulu asal muasal budak, darimana budak berasal dan bagaimana memiliki budak serta apakah ada budak pada zaman ini.

Seorang perempuan atau laki-laki menjadi hamba sahaya karena salah satu dari tiga hal: pertama, ia keturunan budak yakni berasal dari hasil pernikahan antara budak laki-laki dan budak perempuan, atau antara budak perempuan dengan laki-laki selain tuannya maka anaknya menjadi budak juga. Kedua, membeli dari orang yang punya budak dengan transaksi jual beli yang benar secara syar'i.

Ketiga, tahanan perang pasukan kafir yang kalah dalam melawan tentara Islam dalam perang jihad membela agama Allah, maka tahanan perang dari kalangan kafir itu dapat menjadi budak. Menjadikan mereka budak hanyalah pilihan, jadi bisa saja para tahanan itu dibebaskan baik dengan tebusan atau secara cuma-cuma.

Adapun perang antara sesama muslim, maka tidak boleh yang menang memperbudak yang kalah. Ibrahim M. Hasan Al-Jamal dalam Al-Riqqu fil Jahiliyah wal Islam, hlm. 52 menyatakan:

الإسلام لا يبيح أن يسترق مسلم مسلما مهما كانت الدوافع العدائية بينهما، فالمسلم المولود من أبوين حرين لا يجوز استرقاقه في أي حال من الأحوال

Artinya: Islam tidak membolehkan seorang muslim memperbudak muslim yang lain walaupun terjadi permusuhan di antara keduanya. Seorang muslim yang lahir dari kedua orang tua yang merdeka tidak boleh dijadikan budak dalam keadaan apapun.

Bukan hanya haram memperbudak sesama muslim, bahkan memerangi sesama muslim pun diharamkan dalam Islam. Dalam QS Al-Hujurat :9 Allah berfirman:
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.


ADAKAH BUDAK PADA ZAMAN INI?

Dua unsur pertama penyebab terjadinya budak, yakni karena keturunan atau jual beli budak dari pemilik budak, sudah tidak ada lagi zaman sekarang. Karena, semua manusia dari berbagai bangsa dan etnis sudah terlahir merdeka. Dan orang yang terlahir merdeka tidak boleh dan tidak sah untuk dijual sebagai budak, baik dia kafir ahli kitab atau bukan. Walaupun yang menjual itu orang tuanya atau dirinya sendiri. Ibrahim Al-Jamal dalam Al-Riqq fil Jahiliyah wal Islam menyatakan:

وكذلك لا يبيح الإسلام للمسلمين استرقاق أهل الكتاب الذين يعيشون بينهم والذين أمنّهم على أنفسهم وأهلهم وأموالهم. وكذلك الذين ليس لهم كتاب كعبدة الأوثان، والذين لم نحاربهم فالصحيح أن استرقاقهم لا يجوز مطلقا.

Artinya: Islam tidak membolehkan umat Islam untuk memperbudak Ahlul Kitab dan non-Ahli Kitab yang hidup di antara mereka yang sudah melakukan perjanjian damai dengan umat Islam. Adapun non-muslim yang tidak memerangi kita, maka yang sahih adalah tidak boleh secara mutlak memperbudak mereka.

Kemungkinan adanya budak dari cara ketiga, perang dengan pasukan kafir, ini juga tidak mungkin atau sulit terjadi. Karena, saat ini tidak ada perang yang murni antara muslim dan non-muslim. Kalau pun ada, seluruh negara Islam sudah terikat dengan Konvensi Jenewa dan perjanjian PBB di mana negara-negara Islam menjadi anggotanya.


PERNIKAHAN TUAN DENGAN BUDAK

Walaupun saat ini sudah tidak ada lagi budak yang sebagaimana dibahas dalam literatur fiqih klasik, namun demi wacana keilmuan dan untuk meluruskan persepsi soal budak ini, maka kami bahas juga tentang pernikahan tuan dengan budak (di masa lalu) berikut ini:

Budak perempuan disebut dengan beberapa istilah yaitu surriyyah (Arab: سُرّيّة ج. سَرَارِي), amat (أَمَة ج. إماء), dan jariyah (جارية ج . جواري ).

Seorang laki-laki yang memiliki budak perempuan dapat menikah -- dalam arti berhubungan intim secara halal -- dengan budak yang dimilikinya dengan salah satu dari dua cara.

Pertama, pernikahan dengan cara yang normal. Yakni dengan adanya wali, dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam

Kedua, pernikahan antara tuan dan budaknya dengan cara tasarri (Arab: التسري) atau milkul yamin. Tasarri ini berbeda sistemnya dengan pernikahan yang biasa. Kalau nikah atau zawaj itu dilakukan dengan wali, dua saksi, dan ijab kabul, maka tasarri atau milkul yamin dilakukan tanpa memerlukan itu semua. Seorang tuan (pemilik budak) bisa langsung melakukan hubungan intim dengan amat-nya secara tasarri atau milkul yamin. Dan ini bukan zina serta absah secara syariah sebagaimana disebut dalam QS Al-Mukminun :5-6
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki (yakni milkul yamin); maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Kelak, apabila dari hubungan intim cara tasarri tersebut si budak hamil dan melahirkan anak, maka si budak akan disebut dengan ummu walad, status anaknya merdeka sedangkan ibunya tetap menjadi budak dan baru merdeka ketika tuannya meninggal.

Sistem nikah dengan cara tasarri ini sama dengan nikah biasa dalam arti seorang budak yang sudah di-tasarri oleh tuannya, maka dia tidak lagi boleh melakukan hubungan intim dengan siapapun. Dia baru boleh melakukan dengan orang lain apabila sudah 'dicerai' atau diijinkan oleh tuannya untuk menikah dan itupun setelah menjalani masa iddah sebagaimana layaknya seorang istri yang dicerai. Baca juga:


PERBUDAKAN PEREMPUAN IRAK OLEH ISIS

ISIS oleh seluruh ulama dianggap sebagai gerakan sesat. Bahkan ulama Arab Saudi sebagai "ibu kandung" mereka sendiri yang telah melahirkan mereka melalui ajaran Wahabi Salafi yang radikal dan takfiri memyebut ISIS/ISIL ini sebagai Neo-Khawarij yang mudah mengkafirkan sesama muslim hanya karena tidak sama dengan mereka. Sebagai catatan, sebagian ulama menyebut kalangan Wahabi dengan Neo-Khawarij juga.

Kalau berita itu benar bahwa ISIS telah menjadikan tahanan mereka sebagai budak seks di mana satu perempuan harus melayani puluhan nafsu bejat para pria ISIS, maka jelas itu perbuatan yang melanggar syariah bahkan dosa zina yang sangat keji karena banyak faktor: pertama, para wanita yang ditahan tidak bisa dan tidak boleh dijadikan budak walaupun mereka non-muslim karena mereka rakyat sipil dan tidak memerangi umat Islam. Apalagi yang dijadikan budak seks itu wanita muslim.

Kedua, perlakuan tuan terhadap hamba sahaya dengan sistem tasarri atau milkul yamin itu tidak berbeda dengan nikah biasa yakni bahwa satu orang perempuan hanya boleh berhubungan intim dengan satu orang laki-laki saja. Sedangkan yang dilakukan aktivis ISIS tidak berbeda dengan perkosaan masal. Baca detail: Gerakan ISIS Menurut Ulama Dunia

Berikut fatwa Ulama Al-Azhar terkait sikap ISIS terhadap para perempuan Iraq:

يَحْرُمُ استرقاق الإنسان رجلاً كان أو امرأة باسم الإسلام، وما قام به داعش بحق النساء الأيزيديات ظلم شنيع، وافتراء فظيع لا يمت إلى الإسلام بصلة، والإسلام منه برىء، فسَبـْى الأيزيديات أمرٌ محرَّمٌ وإثمٌ عظيم، وكذلك الاتّجار بهن، ونكاحهن باعتبارهن جوارى، يُعَدُّ زناً واغتصاباً، والأشنع من هذا كله هو اقترافها ذلك باسم الإسلام وتطبيق الشريعة

Artinya: Haram memperbudak manusia baik laki-laki atau perempuan atas nama Islam. Apa yang dilakukan oleh Daesh/ISIS terhadap kaum perempuan etnis Yezidi adalah zalim dan tipuan yang tidak ada kaitan sama sekali dengan Islam. Islam terbebas dari gerakan ini. Menahan wanita etnis Yezidi adalah haram dan dosa besar. Begitu juga memperdagangkan mereka (sebagai budak). Menikahi mereka dengan anggapan sebagai budak dianggap perbuatan zina dan ghasab. Dan yang terburuk dari ini semua mereka melakukan itu atas nama mempraktikkan syariah.(Lebih detail, lihat di sini )

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam