Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Istri Dendam Karena Suami Selingkuh

Istri Dendam Karena Suami Selingkuh
Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Ustadz/Ustadzah yang di rahmati Allah..

Saya sudah limabelas tahun menikah dan punya tiga orang putra putri. Selama pernikahan memang sering sekali terjadi pertengkara. Komunikasi yang buruk menjadi alasan utama perselisihan, selain suami yang selalu sibuk dengan urursan sendiri diluar dan sulit dinasehati. Alhamdulillah sy punya pekerjaan yg baik hingga dapat menanggung seluruh kebutuhan keluarga dari awal pernikahan hingga kini. (suami tdk punya penghasilan tetap, baru empat tahun terakhir ini punya pekerjaan bagus). Limabelas tahun hidup tertekan namun tetap bertahan demi anak-anak. Hingga datang musibah bulan Juni 2012, ada pengakuan dari seorang wanita (orang dekat) yang mengaku telah selingkuh dengan suami sejak 2009 hingga wanita tersebut hamil dan sudah digugurkan (oleh suami pula). Tak terbayangkan betapa hancurnya hati saya mendengar itu semua....

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. Istri Dendam Karena Suami Selingkuh
  2. Jatuh Talak Berapa?
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Jujur saya tidak bisa memaafkan karena terlalu shock, mengingat dia dari keluarga dihormati bermartabat dan keras dalam didikan agama sejak kecil. Mengingat saya sehat walafiat dan sudah memberinya anak yang Subhanallah indah dipandang mata. Walau suami sudah minta maaf dan memohon tidak bercerai demi anak-anak, dan berjanji akan menjadi lebih baik, saya tetap tak bergeming, gugatan cerai sedang dalam proses pengadilan saat ini.

Pertanyaan :
1.Bagaimana caranya menghapus amarah dan dendam yang menyiksa hati ini?
2.Apakah Allah tidak suka dengan tindakan saya menggugat cerai?
3.Disetiap linangan air mata, saya berharap Allah memberi pelajaran
yang berat pada suami saya, dosakah berdoa demikian?
4.Bagaimana Agama kita memandang kasus ini?
5.Saya ingin anak-anak hidup dalam kekuatan iman Islam, apa yang harus
saya lakukan ?

demikian
terimakasih



JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1:

Kemarahan dan dendam mendalam timbul karena kekecewaan. Karena terjadinya gap antara harapan dan kenyataan. Adanya harapan tinggi pada suami yang notabene turunan tokoh adalah suatu kesalahan. Suami istri harus saling mengawasi secara proporsional dan mencintai secara proporsional pula agar apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi, kekecewaan itu tidak begitu besar.

Sekarang, semua sudah terjadi, maka yang terpenting adalah mengontrol diri sendiri agar tidak terjatuh ke jurang dendam kesumat yang tiada batas. Karena, dendam yang tidak terkontrol akan merugikan diri sendiri dan mungkin merugikan lingkungan sekitar yang terkena imbasnya. Caranya adalah dengan menyadari bahwa suami anda adalah manusia biasa yang bisa melakukan apa saja saat kesempatan itu ada.

Perlu anda tahu bahwa perselingkuhan adalah suatu fenomena wajar bagi orang yang berkarir di luar rumah yang sering bertemu dengan manusia lawan jenis di tempat kerja.

-----------------
Lihat: Karir dan Perselingkuhan
-----------------

Hanya orang yang memiliki iman yang kuat dan pengawasan yang semestinya dari pasangan yang dapat mengontrol diri dari selingkuh.

Jawaban pertanyaan ke-2:
Menggugat cerai kalau karena ada sebab yang sesuai syariah tidak apa-apa dan dibolehkan oleh syariah. Dalam istilah fiqih itu namanya khulu' (الخلع) Yang berdosa adalah apabila istri menggungat cerai suaminya tanpa sebab seperti karena suami miskin atau kurang cantik, dll.

----------
Lebih detail lihat: Istri Minta Cerai Suami Tidak Mencium Bau Surga
----------

Jawaban pertanyaan ke-3:
Anda merasa didzalimi suami Anda. Dan, menurut pendapat sebagian ulama, orang yang terdzalimi boleh mendoakan apa saja terhadap yang mendzaliminya. Berdasar sabda Nabi dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim

اتق دعوة المظلوم فإنها ليس بينها وبين الله حجاب
Artinya: Takutlah kalian pada doa orang yang didzalimi karena tidak ada penghalangan antara dia dan Allah.

Namun Syekh Farhat Said Al-Munji, mantan wakil mufti Al-Azhar Mesir, tidak membolehkan mendoakan buruk pada sesama muslim. Dalam salah satu fatwanya dia mengatakan

لا يجوز الدعاء علي المسلم بالشر مطلقاً وإنما له أن يكل الأمر لله وحده ولايزيد علي قوله سبحانه وتعالى "وأفوض أمري إلي الله" أو يقول "حسبي الله ونعم الوكيل" لأنك حينما ظلمت دون وجه حق فإن الله معك ما لم ترد فإذا رددت كان معك الشيطان ، وهل تريد أن تكون مثله في الإثم.. أظنك لاتريد.

Artinya: tidak boleh mendoakan sesama muslim dengan keburukan secara mutlak (apapun yang terjadi). Orang yang terdzalimi hendaknya bertawakkal pada Allah dengan mengatakan [وأفوض أمري إلي الله] "aku pasrahkan diriku pada Allah" atau [حسبي الله ونعم الوكيل] "aku pasrah pada Allah sebaik-baik tempat berpasrah diri". Karena kalau Anda didzalimi tanpa sebab maka Allah akan bersamamu selagi kamu tidak membalas. Apabila kamu membalasnya maka kamu bersama syaitan. Apakah engkau ingin seperti orang yang menzalimimu dalam dosa? Tentunya tidak.[1]

Saya lebih setuju dengan pendapat ulama Mesir tersebut. Karena itu akan lebih menyehatkan jiwa dan fisik bagi yang terdzalimi. Hadits yang dikutip lebih sebagai peringat agar manusia tidak gampang menzalimi orang lain.

Jadi, tawakkal adalah kekuatan untuk menghapus dendam dan menepis keputusasaan.

Jawaban pertanyaan ke-4: Lihat poin #3
Jawaban pertanyaan ke-5: Kirim putra-putri Anda ke pesantren. Karena hanya pesantren saat ini lembaga pendidikan yang menawarkan pendidikan komprehensif di bidang keilmuan (umum dan agama) dan lingkungan yang baik.

Namun harap diingat, pesantren ada beberapa tipe dan sistem pendidikan. Lihat artikel-artikel di bawah:

>> Pesantren Modern
>> Pesantren Salaf
>> Pesantren Kombinasi Modern dan Salaf

======================
[1] Lihat: http://goo.gl/YI85N

_________________________


SUDAH JATUH TALAK BERAPA?

Assalamu’alaikum Pak Ustad, Pernikahan saya & suami ada masalah dalam 2 tahun ini tetapi masih 1 rumah sampai kami sudah menjalani sidang ke PA 5 bulan terakhir…Sebelum sidang akhir selesai secara tiba-tiba suami berubah fikiran & menginginkan islah/perdamaian didepan persidangan. Saat itu saya menyetujuinya murni karena pertimbangan anak dan gugatanpun dicabut…

Kamipun berencana akan melakukan akad ulang, tetapi sampai 1,5 bulan ini belum terlaksana & masih terkatung-katung disebabkan karena masalah talak sehingga kami ada keraguan dari sisi hukum Allah ini, walaupun secara hukum manusia (PA) sdh dicabut)
Ketika di pengadilan masalah talak tersebut terlewat dikemukakan.
Dalam masa 2 tahun tersebut dalam waktu berbeda suami pernah beberapa kali mengucapkan kata-kata pisah tetapi yang betul-betul ucapan secara sadar dan tidak disertai emosi sebagai berikut:

1. Lewat sms saat itu ditulis bahwa ‘”maaf kalau saya belum bisa menjadi imam yang baik buat kamu akan ada imam lain yang baik buat kamu “‘ (belakangan ini ditanya knp spt itu karena katanya kesal, saya menuduh suami memakai minyak wangi yang katanya akan mengundang setan padahal minyak wangi itu pemberian saya, suami bilang pada saya “istigfar dan jangan sembarang menuduh. Saya berkata pada suami “aku bukan jamaah kamu krn perlakuan suami terhadap saya sebagai istri jarang mesra sll spt guru terhadap muridnya sehingga saya berkata spt itu)..

2. Waktu saya menanyakan kejelasan status saya mengingat saat itu saya digantung sebagai istri tapi sudah tidak dinafkahi batin 1 tahun & nafkah lahirpun dikurangi hanya cukup buat anak)..’apakah maksud semua ini kamu menalak saya…jawabannya iya…kemudian saya ulang dengan pertanyaan yang sama jawabannya tetap ‘iya. (belakangan ini ditanya menurut suami melakukan semua itu yaitu tidak memberikan nafkah bathin dan mengurangi nafkah lahir dengan maksud untuk memberikan pelajaran dan peringatan kepada istri bahwa perbuatan dan tingkah laku yang dilakukan selama ini salah dari sisi agama. Sementara disisi saya sebagai istri sudah berusaha memperbaiki keadaan tetapi selalu disalahkan dipojokkan terus & merasa suami tidak pernah instrospeksi diri & selalu merasa paling benar)

3. Setelah diadakan pencerahan (saat itu proses PA sdh masuk) dengan pemuka agama dari kel saya dimaksudkan supaya tercapai islah… & memang saat itu hubungan dengan suami membaik dalam hal komunikasi (terjadi islah ) tapi beberapa hari kemudian suami berubah pikiran & berkata pada saya” bahwa saya sudah memutuskan & tidak akan berubah lagi untuk pisah dengan kamu”…saat itu saya masih meminta beberapa kali ke suami untuk memikirkannya kembali tentang anak2…tapi kemudian ditegaskannya kembali & tetap memutuskan pisah serta scara tertulis lewat sms yang dikirmkan ke ibu saya, adik laki-laki saya & pemuka agama yg memberi pencerahan saat itu.

4. Kata-kata seperti “pisah”,” kamu ajukan saja gugatan kalau sudah tidak kuat dengan saya” sudah seringkali diucapkan..(Kata -kata pisah yang sering terucap menurut suami ingin memberikan peringatan dan menyadarkan bahwa perbuatan yang dilakukan saya selama ini salah sementara disisi saya sebagai istri merasa bahwa suami mengangap dirinya paling benar seolah-olah paling tahu agama tapi sering mengabaikan kebutuhan batin istri.
5. Setelah point no. 1 sempat satu kali terjadi hubungan suami istri karena kami merasa saat itu hubungan masih bisa diperbaiki, tetapi sesudah point 2 sampai sekarang tidak pernah lagi hanya sempat islah & (maaf) cumbu2an dikeluarkan diluar beberapa hari sblm ucp talak kembali dg ucapan point 3

Dari kronologis tersebut yang ingin saya tanyakan:
1. Sebenarnya saya sudah tertalak berapa kali?
2. Apakah point ke 5 itu dapat menggugurkan talak?
3. Masih mungkinkah saat ini rujuk kembali secara agama?
4. Kami harus bagaimana selanjutnya?

Mohon bantuan tausiyah dan jawabannya secepatnya dari Pak Ustad supaya ada kejelasan & kepastian.Terima kasih sebelum dan sesudahnya, hanya Allah yang akan membalas kebaikan Pak Ustad.
Wassalamu’alaikum Wr Wb

JAWABAN

1. 1. Dalam poin #1, ucapan suami termasuk talak kinayah karena (a) dikirim via SMS; (b) ucapan tidak langsung. Talak kinayah baru terjadi talak apabila disertai niat untuk mentalak. Kalau tidak ada niat, maka tidak terjadi talak. Dalam poin #2, apabila suami ketika menyatakan "iya" itu melalui SMS, maka itu juga masih masuk dalam kategori talak kinayah. Artinya, tidak otomatis jatuh talak kecuali kalau disertai dengan niat. Apabila ternyata jawaban "iya" itu secara langsung, maka jatuh talak 1. Dalam poin #3 juga dianggap talak kinayah karena pernyataan talak secara tertulis / lewat SMS yang baru jatuh talak apabila disertai niat. Namun, kalau pernyataan di #3 itu secara langsung, maka jatuh talak 2 (dua).

Dalam poin #4 perkataan suami "kamu ajukan saja gugatan kalau sudah tidak kuat dengan saya" ini adalah ucapan dengan kalimat kondisional, bukan kalimat berita atau pernyataan. Kalimat seperti ini tidak jatuh talak. Contoh kalimat berita/pernyatan yang jatuh talak seperti "Aku talak kamu" "Kita pisah", dll.

Kesimpulan: Suami telah menjatuhkan talak dua kali pada anda dengan demikian jatuh talak 2 (dua).

Kalau saat mengucapkan itu dilandasi dengan emosi, maka ada ulama yang menyatakan tidak jatuh talak. Lihat: Talak saat Marah

2. Hubungan suami istri dapat dianggap sebagai rujuk menurut salah satu madzhab yang empat. Bukan menggugurkan talak.

3. Selagi belum sampai talak 3 (tiga), maka masih mungkin dan dibolehkan untuk rujuk.

4. Kalau hendak rujuk, sebaiknya anda berdua melakukan akad nikah ulang demi kepastian. Karena rujuk dari talak itu kalau sudah melewati masa iddah harus dilakukan dengan cara akad nikah baru.

Kesimpulan akhir:

Ditinjau dari berbagai aspek hukum fikih dan mempertimbangkan berbagai pendapat ulama fikih dari berbagai madzhab, maka anda berdua masih dapat melakukan rujuk kembali. Dianjurkan agar rujuk dilakukan dengan akad nikah baru tentunya tanpa harus ke KUA, tapi cukup dengan wali dan dua saksi.

Setelah itu, usahakan untuk saling mawas diri dan mengenyampingkan ego masing-masing dengan saling banyak mengalah.

Baca juga:

- Hukum Talak yang Diucapkan Saat Sedang Sangat Marah
- Suami Sering Mengucapkan Kata Cerai
- Cara Suami Rujuk ke Istri yang Talak Raj'i
- Panduan Cerai Islam

Buku Panduan Rumah Tangga

- Keluarga Sakinah
- Merajut Rumah Tangga Bahagia

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam