Malam Lailatul Qadar
Malam lailatul qadar salah satu malam bulan Ramadan yang paling agung derajatnya karena malam itu lebih baik dari seribu bulan. Tanda lailatul qadar adalah terbitnya matahari pada esok harinya berwarna putih tanpa sinar
Malam lailatul qadar salah satu malam bulan Ramadan yang paling agung derajatnya karena malam itu lebih baik dari seribu bulan.
DAFTAR ISI
- Definisi Lailatul Qadar
- Dalil Malam Lailatul Qadar
- Waktu Datangnya Malam Lailatul Qadar
- Tanda Malam Lailatul Qadar
- Amalan Malam Lailatul Qadar
- Fadhilah Keutamaan Lailatul Qadar
- Bacaan Doa Dzikir Malam Lailatul Qadar
- PELAKSANAAN HUKUM CAMBUK DALAM ISLAM
- INGIN MEMBANGUN PESANTREN
- UCAPAN KATA PISAH TANPA NIAT
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
DEFINISI MALAM LAILATUL QADAR
Malam lailatul qadar adalah salah satu malam bulan Ramadan yang paling agung derajatnya karena malam itu lebih baik dari seribu bulan (QS 97:3).
DALIL DASAR LAILATUL QADAR
Dalil dari Al-Quran dan hadits (sunnah) tentang malam lailatul qadar adalah sebagai berikut:
- QS Al-Qadar 97:1-5
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.
- QS Al-Dukhan 44: 3-5
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍأَمْرًا مِّنْ عِندِنَا إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ
Artinya: sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul,
- QS Al-Baqarah 2:185
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدىً لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
- QS Al-Thariq 86: 2-3
وَما أَدْراكَ مَا الطَّارِقُ النَّجْمُ الثَّاقِبُ
Artinya: tahukah kamu apakah yang datang pada malam hari itu? (yaitu) bintang yang cahayanya menembus.
- Hadits riwayat Bukhari dari Abu Hurairah
من صام رمضان إيماناً واحتساباً غُفر له ما تقدم من ذنبه، ومن قام ليلة القدر إيماناً واحتساباً غُفر له ما تقدم من ذنبه
Artinya: Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dengan penuh keimanan maka diampuni dosanya di masa lalu. Barang siapa yang beriabadah pada malam lailatul qadar dengan penuh keimanan pada Allah maka dimaafkan dosanya di masa lalu.
- Hadits riwayat Muslim: وأمارتها أن تطلع الشمس في صبيحة يومها بيضاء لا شعاع لها
Artinya: Tanda lailatul qadar adalah terbitnya matahari pada esok harinya berwarna putih tanpa sinar (sinarnya lemah).
WAKTU MALAM LAILATUL QADAR
Waktu datangnya malam lailatul qadar adalah 10 (sepuluh) hari terakhir bulan Ramadan lebih spesifik lagi pada malam-malam ganjil bulan Ramadan yaitu tanggal 21, 23, 25, 27, 29. Hal ini berdasarkan sebuah hadits riwayat Bukhari & Muslim: تحروا ليلة القدر في الوتر من العشر الأواخر من رمضان. Artinya: Carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan
TANDA-TANDA/CIRI-CIRI LAILATUL QADAR
Setidaknya ada 4 (empat) tanda bahwa pada malam itu adalah malam lailatul qadar yaitu:
1. Malam itu tidak panas dan tidak dingin.
2. Malam itu terang walaupun tanpa cahaya lampu.
3. Banyak malaikat pada malam lailatul qadar.
4. Matahari terbit pada pagi harinya sinarnya agak lemah.
Hal ini berdasar hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban: ليلة القدر ليلة طلقة لا حارة ولا باردة ، تصبح الشمس يومها حمراء ضعيفة
AMALAN PADA MALAM LAILATUL QADAR
Apa yang sebaiknya dilakukan oleh seornag muslim pada malam lailatul qadar adalah memperbanyak beribadah kepada Allah dengan i'tikaf, shalat sunnah seperti witir dan tahajud, membaca Quran dan berdzikir.
FADHILAH/KEUTAMAAN MALAM LAILATUL QADAR
Seperti disebut dalam hadits di atas, ibadah pada malam lailatul qadar akan dimaafkan dosa-dosa di masa lalu. Yang dimaksud dosa masa lalu adalah dosa-dosa kecil. Sedang dosa-dosa besar harus melalui proses taubat nasuha.
BACAAN DOA DZIKIR UNTUK MALAM LAILATUL QADAR
Selain ibadah-ibadah yang disebut di atas Anda juga dapat berdoa apapun dengan bahasa sendiri. Ada juga bacaan-bacaan doa khusus tuntunan dari Nabi sebagai berikut:
DOA 1: MOHON AMPUN
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
DOA 2: MINTA REZEKI
اللهم إن كان رزقي في السماء فأنزله وإن كان في الأرض فأخرجه وإن كان بعيدا فقربه وإن كان قريبا فيسره وإن كان قليلا فكثره وإن كان كثيرا فبارك لي فيه
DOA 3:
اللهم إني أعوذ بك من الهم والحزن، والعجز والكسل، والجبن والبخل، وغلبة الدين وقهر الرجال
___________________________
PELAKSANAAN HUKUM CAMBUK DALAM ISLAM
Assalamu'alaikum warahmatullah wabaraakatuh
Saya sedang menulis thesis S2 yang membandingkan hukum perang internasional dan hukum islam (dengan sedapat mungkin merujuk pada Qur'an dan Sunnah saja) dalam konteks grup ISIS di perang Suriah. Lalu saya agak mandeg dalam dua topik:
1. Seberapa keras mencambuk dalam hudud dan ta'zir.
Banyak artikel yang mengatakan bahwa standarnya adalah: tidak boleh terlalu keras, algojo tidak boleh mengangkat tangannya terlalu tinggi, tidak boleh menimbulkan luka.
Akan tetapi saya kesulitan menemukan rujukan pada artikel-artikel tersebut dari Qur'an dan Sunnah Rasul, kecuali satu hadist di Muwatta Malik tentang bagaimana Rasulullah s.a.w. memilih cambuk yang tidak begitu keras.
Sebetulnya bagaimanakah standar kerasnya mencambuk dalam pelaksanaan hudud dan ta'zir tersebut? Apakah standar-standar yang saya sebutkan tadi (dari artikel-artikel minim sitasi tersebut) betul berdasarkan tuntunan Qur'an dan Sunnah?
2. Perlakuan kepada tawanan perang
Sepengetahuan saya (menurut buku A.M. Salahi. Kalau di Sirah karya Ibn Kathir saya ndak ketemu kisah ini, mungkin terlewat), pasca perang Badar, Rasulullah s.a.w. memerintahkan para pasukan Muslim untuk memperlakukan para tawanan perang dari Quraish dengan baik. Ternyata para Sahabat malah memberi makanan yang lebih baik (roti) kepada para tawanan tersebut daripada apa yang mereka sendiri makan (kurma). Demikian pula halnya dengan pakaian hangat untuk tidurnya tawanan.
Apakah benar saya menyimpulkan bahwa hukumnya wajib bagi pasukan Muslim untuk memperlakukan tawanan dengan baik, dan sunnah untuk memberi tawanan perlakuan yang lebih baik daripada para pasukan Muslim untuk dirinya sendiri? Tentu dengan catatan bahwa pasukan Muslim tidak mendzolimi diri mereka sendiri.
Jazakallaahu khayran katheera
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh
Fajri Matahati Muhammadin
Post Graduate Student
LLM in International Law
University of Edinburgh, Edinburgh
Scotland, United Kingdom
JAWABAN
Hudud dan takzir adalah bagian dari hukum syariah Islam (fikih). Dan hal pertama yang perlu diingat dalam menulis masalah fikih adalah anda tidak bisa hanya mengandalkan Quran, dan hadits. Pendapat ulama fikih tidak kalah pentingnya. Tanpa itu tulisan anda pada akhirnya akan terperangkap pada analisa sendiri yang justru akan mengurangi kesaintifikan tulisan.
Jawaban dari pertanyaan anda:
1. Standar kerasnya cambuk dalam hudud berdasarkan sebagaimana disebut oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 7/7355 sbb:
فأما حديث أبي هريرة : فكان في بدء الأمر ، ثم جلد النبي صلى الله عليه وسلم واستقرت الأمور ، فقد صح أن النبي صلى الله عليه وسلم { جلد أربعين } ، وجلد أبو بكر أربعين ، وجلد عمر ثمانين ، وجلد علي الوليد بن عقبة أربعين وفي حديث جلد قدامة ، حين شرب ، أن عمر قال : ائتوني بسوط . فجاءه أسلم مولاه بسوط دقيق صغير ، فأخذه عمر ، فمسحه بيده ، ثم قال لأسلم : أنا أحدثك ، إنك ذكرت قرابته لأهلك ، ائتني بسوط غير هذا . فأتاه به تاما ، فأمر عمر بقدامة فجلد إذا ثبت هذا ، فإن السوط يكون وسطا ، لا جديدا فيجرح ، ولا خلقا فيقل ألمه ; لما روي { أن رجلا اعترف عند رسول الله صلى الله عليه وسلم بالزنا ، فدعا له رسول الله صلى الله عليه وسلم بسوط ، فأتي بسوط مكسور ، فقال : فوق هذا . فأتي بسوط جديد لم تكسر ثمرته . فقال : بين هذين . } رواه مالك عن زيد بن أسلم مرسلا . وروي عن أبي هريرة مسندا . وقد روي عن علي رضي الله عنه أنه قال : ضرب بين ضربين ، وسوط بين سوطين وهكذا الضرب يكون وسطا ، لا شديد فيقتل ، ولا ضعيف فلا يردع . ولا يرفع باعه كل الرفع ، ولا يحطه فلا يؤلم . قال أحمد : لا يبدي إبطه في شيء من الحدود . يعني : لا يبالغ في رفع يده ، فإن المقصود أدبه ، لا قتله .
Arti ringkasan: Diriwayatkan dari Ali ia berkata: (kerasnya) pukulan di antara dua pukulan; dan (ukuran) cambuk di antara dua cambuk. Begitu juga cambukan hendaknya moderat (tengah-tengah), tidak terlalu keras sehingga bisa membunuh; tidak terlalu lemah sehingga tidak membuat jera.
2. Prinsipnya, muslim harus memperlakukan tawanan perang dengan baik. Termasuk dalam perlakuan baik itu adalah dengan memberi makan yang pantas seperti tersebut dalam QS Al-Insan ayat 8 "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan."
Sekedar tambahan: Tahanan perang ada dua macam: (a) Wanita, anak-anak, dan orang tua yang tidak mampu berperang; (b) laki-laki dewasa yang ikut berperang.
___________________________
INGIN MEMBANGUN PESANTREN
assalam kami pingun bangn ponpes tanah dan tenaga pendidik sudah siap tapi kami butuh mitra dan donatur mhn solusi
JAWABAN
1. Sebaiknya anda menghubungi tokoh masyarakat setempat. Mengajak mereka bermusyawarah dan mencari jalan keluar terkait penggalangan dana. Selain itu, anda juga perlu melakukan komunikasi dengan pejabat setempat dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Baik pejabat daerah maupun kementerian. Terutama kementerian agama. Mereka akan memberitahu anda apa saja yang bisa dilakukan untuk menggalang dana.
Baca juga:
- 4 (Empat) Tipe Pondok Pesantren
- Cara Memilih Pesantren
- Pondok Pesantren Salaf
- Pondok Pesantren Modern
___________________________
UCAPAN KATA PISAH TANPA NIAT
Assalamualaikum.
Pak ustadz saya ingin bertanya :
Kejadian ini sudah lama terjadi, waktu itu saya dan istri saya sdg brtgkar, dlm pertengkaran itu istri saya berkata kalo kami tidak cocok sebagai pasangan suami istri, krn selalu bertengkar. Karna itu dia minta agar kami berpisah saja.
Awalnya saya tidak berkata apa2, tidak ada niat saya mau menceraikan istri saya krn saya mencintainya. Tapi dia trus2n mendesak saya agar pisah. Akhrnya saya pun berkata seperti ini : "mungkin kita emang gak cocok, mungkin sebaiknya emang kita berpisah saja"
saya ngomong seperti itu tidak ada niat mau menceraikannya, saya ingn agar dia berpikir dan berhenti mendesak saya dan berbicara bahwa kita tidak cocok.
1. Pertanyaan saya, dari perkataan saya terhadap istri saya itu, apakah telah jatuh talak saya trhdp istri saya ?
Mohon pertanyaan saya segera dijawab ustadz, terima kasih.
JAWABAN
1. Iya, kata pisah, cerai, atau talak adalah bentuk talak sharih (eksplisit). Yang kalau diucapkan dalam bentuk kalimat berita dari suami pada istri, maka jatuhlah talak walaupun suami tidak ada niat untuk menceraikannya. Talak yang jatuh adalah talak 1 (satu).
Adapun cara rujuknya, suami cukup mengatakan pada istri "Aku rujuk padamu" maka rujuk sudah sah. Itu apabila masa iddah belum habis. Kalau masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah baru dengan maskawin baru. Lihat: Perceraian dalam Islam