Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menikahkan Anak atau Naik Haji

Menikahkan Anak atau Naik Haji

MENIKAHKAN ANAK ATAU NAIK HAJI

Assalamualaykum....

Nama saya seperti tercantum di alamat imel, Saya mau berbagi masalah sekaligus meminta nasihat dan petunjuk. Saya berniat menikah di usia 27 (3 tahun yang lalu). Namun ternyata ceritanya tidak seperti rencananya. Di awal tahun 2012 saya dikenalkan sepupu kepada seorang wanita yang 7 tahun lebih muda dari saya. Kami berakselerasi dalam komunikasi, dan berkomitmen untuk menikah. Setelah calon isteri saya ini menyelesaikan kuliahnya, yaitu pada bulan Nopember 2012.

DAFTAR ISI
  1. Menikahkan Anak Atau Naik Haji
  2. Gaji Halal Dan Haram
  3. Qadha Shalat Dengan Fidyah
  4. Hukum Onani Dan Pasang Susuk
  5. Pacar Semakin Perhatian, Merasa Tambah Dihargai
  6. Waktu Shalat Dhuha
  7. Shalat Tahiyat Masjid di Waktu Tahrim

Sayapun menabung, dan alhamdulillah rizqi mengalir untuk ditabung. Pengangkatan status PNS sayapun berlangsung di bulan Februari. Cerita pedekate ini dipisahkan laut, saya bekerja ditempatkan di Riau (sumatera) sedangkan calon isteri di Jakarta (Jawa).
Dan akhirnya seminggu sebelum lebaran saya melakukan pertemuan dengan orangtuanya...
Dan mereka berekpektasi tinggi tuk menikahkan anaknya di tempat yang sama sekali jauh dari penghasilan saya selama setahun. Kemudian mereka menunjukkan beberapa tempat itu.
Dan pada akhirnya semua rencana itu bermuara pada dana, sedangkan saya hanya PNS biasa... Sedang semuanya diserahkan ke saya.

Alesan mereka menikahkan di tempat itu karena malu sama saudara2nya dan tetangganya. Sampai akhirnya mereka bilang; "jika tidak ditempat itu mending 3 tahun lagi nikahnya, biar calon isteri mu ini bisa bekerja dulu". Padahal dari diskusi dengan keluarga saya, kaka kandung saya yang paling besar bersedia membantu - namun semua urusan resepsi yang mereka inginkan di lakukan oleh pihak mempelai pria.

Kemudian singkat cerita, seminggu setelah lebaran kami melakukan tunangan seperti yang orang tua calon isteri saya minta. Dan disana mereka tidak berani mengungkapkan soal resepsi dan keinginan lainnya di depan keluarga saya. Sampai akhirnya pernikahan di bulan Nopember di undur sampe waktu yang saya dan calon isteri tidak ketahui. Informasi terakhir adalah calon mertua saya ingin melaksanakan ibadah haji, tanpa ada pikiran soal nikah kami.

Pertanyaan:
1. Apakah calon mertua saya itu masuk dalam kategori yang dholim terhadap kebaikan, yang akhirnya hak perwalian boleh di berikan kepada orang lain yang dipercaya seperti tokoh agama atau petugas KUA?
2. Apakah niat baik itu (nikah) tidak lebih baik dilakukan secepatnya?
3. Apa hukum akad dan resepsi?
4. Lebih urgent mana naik haji atau menikahkan anak?

Mohon ustadz penjelasannya...
wassalamualaykum
ihsan


JAWABAN MENIKAHKAN ANAK ATAU NAIK HAJI

1. Ayah yang menolak atau tidak mau menikahkan anaknya padahal anaknya sudah meminta disebut wali adhol (membangkang). Ayah berdosa karena sikapnya ini. Dalam hal ini, maka status kewaliannya dapat berpindah ke wali hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya atau tokoh agama. Saya sarankan Anda melakukan nikah siri saja untuk menghindari perbuatan zina kalau memang calon mertua bersikukuh tidak setuju akad nikah segera dilaksanakan. Lihat lebih detail: Pernikahan Islam

2. Keinginan menikah hendaknya secepatnya dilaksanakan. Dan hahkan bisa menjadi wajib apabila berpotensi akan berakibat zina apabila ditunda.

3. Akad nikah yang sesuai syariah itu wajib hukumnya. Sedang resepsi itu sunnah. Lebih detail tentang Resepsi Perkawinan dan Mahar dalam Islam.

4. Dua-duanya penting. Dan dua-duanya dapat dilakukan dalam waktu yang relatif bersamaan karena biaya nikah tidak besar.

Saran: Anda dapat meminta tolong orang-orang yang dekat dengan calon mertua agar memberi izin segera melakukan akad nikah dan resepsi kecil-kecilan terlebih dahulu. Atau nikah siri dulu apabila nikah yang resmi tidak memungkinkan.

______________________________________________________


GAJI HALAL DAN HARAM

Assalamualaikum wr.wb

Saya ingin berkonsultasi sbb :
rencananya saya akan diterima bekerja di salah satu perusahaan minuman (halal) yang baru membuka perwakilan di Indonesia, akan tetapi secara holding yang berpusat di negara lain core bisnisnya adalah makanan dan minuman beralkohol.
Pertanyaannya, apakah gaji yg saya peroleh termasuk halal atau haram?
Terima kasih.

Wassalamualaikum wr.wb
Wahyudi

JAWABAN GAJI HALAL DAN HARAM

Gaji Anda 100% halal apabila perusahaan tempat Anda bekerja 100& produknya halal. Namun, apabila ada salah satu produk haram dalam perusahaan di mana anda terlibat di dalamnya, maka status gaji adalah campuran halal-haram alias syubhat.

Holding dari sebuah perusahaan tidak dianggap. Yang penting keadaan perusahaan tempat di mana anda bekerja.

Artikel Terkait lebih detail:
>> Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram
>> Gaji Halal dan Haram

______________________________________________________


QADHA SHALAT DENGAN FIDYAH

Ustad ana mau tanya, yaitu tentang qadha shalat dengan fidyah.
1. Apakah boleh kalau seseorang mengqadha shalat dengan fidyah, dan dia masih hidup untuk mengganti shalatnya yg ketinggalan bertahun tahun?
2. Di tempat ana ada seorang ustad membolehkannya dan yg menjadi pertanyaannya, ustad itu hanya membolehkan qadha shalat kalau masih hidup sebaliknya kalau sudah meninggal maka tidak di perbolehkan. Mohon pencerahannya ustad, atas jawabannya ana ucapkan syukran.
Wassalam.
snc

JAWABAN QADHA SHALAT DENGAN FIDYAH

1. Tidak boleh. Fidyah itu berlaku untuk qodho puasa Ramadan dengan syarat tertentu. Lebih detail lihat: Puasa Ramadhan. Qadha shalat dilakukan dengan mengganti shalatnya satu persatu walaupun shalat yang ditinggalkan bertahun-tahun, menurut pendapat Jumhur (mayoritas). Lebih detail lihat Hukum Qadha Shalat dan Shalat Orang Sakit

______________________________________________________


HUKUM ONANI DAN PASANG SUSUK

1. Dosa kah onani?
2. Apa hukum memasang susuk?

JAWABAN

1. Berdosa. Segala bentuk eksploitasi/pemenuhan hasrat seks di luar cara yang dihalalkan -- yaitu nikah -- hukumnya haram. Lihat, Masturbasi dalam Islam

2. Lihat Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam

______________________________________________________


PACAR SEMAKIN DEWASA DAN PERHATIAN, MERASA SENANG TAMBAH DIHARGAI

Assalamualaikum wr. wb.

Terimakasih sebelumnya kepada Pak Ustad atas jawaban dan masukannya. Hati saya skr semakin yakin dengan pacar saya, setelah sebulan kami tdk bertemu, Dia menjadi lebih dewasa. Dia mengingatkan saya akan bagaimana cara berpakaian layaknya seorang wanita berjilbab. Dia mengatakan kpd saya bahwa jaga jarak dalam berkomunikasi dgn laki2, apalagi dia tau skr di tempat kerja saya, kebanyakan karyawan laki2, karena seya bekerja di perusahaan kontraktor.
Sebelumnya dia sangat jarang mengingatkan sy akan cr berpakaian,tp skr dia lebih memperhatikan saya.

1. Apa itu dia memang betul peduli atau cuma karna pekerjaan baru saya, yg cenderung banyak kaum laki2?
2. saya sangat senang diperhatikan seperti ini, itu berarti dia bisa lebih menghargai seorang wanita,tdk hanya dengan saya tetapi dengan wanita lainnya.

Mohon Jawabanya Pak Ustad.

Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
AN

JAWABAN PACAR SEMAKIN PERHATIAN, MERASA TAMBAH DIHARGAI

Tipe laki-laki tidak sama. Ada yang ekspresif dalam menunjukkan sayangnya secara verbal ada juga yang lebih suka menunjukkannya dalam bahasa tubuh sementara wanita umumnya sangat menyukai ungkapan sayang dalam bentuk kata-kata. Satu hal yang pasti, lelaki yang berhubungan dengan anda cukup lama pasti menyayangi anda.

1. Dia memang peduli. Tapi dia kurang nyaman atau merasa malu untuk menampakkan perhatiannya pada anda. Kenyataan bahwa anda sekarang bekerja dan berkumpul bersama banyak laki-laki mendorong dia untuk lebih menampakkan perhatiannya. Antara lain karena didorong rasa cemburu. Dan sikap cemburu itu harus diapresiasi karena menunjukkan rasa sayangnya.

Dalam kondisi kerja anda saat ini, maka anda harus bersikap tidak terlalu bebas dengan lelaki teman kerja anda. Hindari berjalan berduaan atau makan bersama berduaan dengan salah satu dari mereka karena itu akan memancing problem bagi anda sendiri dan bagi hubungan anda dg pacar anda walaupun mungkin awalnya tidak ada perasaan apa-apa. Di samping itu, menjaga jarak dg lelaki kolega kerja akan membuat mereka lebih respek dan tidak menganggap anda wanita "murahan". Pada saat yg sama pacar anda akan merasa lebih aman (secure). Saat ini perasaan insecurity sedang mendera pacar anda. Rasa kuatir dan kalah bersaing akan selalu menghinggapinya. Karena itu, tugas anda untuk meyakinkan dia bahwa ada hanya untuk dia dan akan selalu untuk dia dan ceritakan langkah-langkah yang anda ambil untuk menjamin rasa aman dia. Idealnya, segeralah menikah. Untuk menghindari dosa yang lebih besar.

2. Ungkapkan hal itu padanya agar dia mengerti dan melakukannya.

______________________________________________________


WAKTU SHALAT DHUHA

Pak dalam buku tuntunan sholat, waktu sholat dhuha ditulis sampai menjelang dhuhur. sampai menjelang dhuhur kira-kira jam berapa?
Agus Haryanto

JAWABAN

Shalat dhuha dilaksanakan pada pagi sampai siang hari. Dari setelah matahari agak tinggi (irtifa' asy-Syamsi) sampai sebelum masuk waktu dzuhur. Lihat lebih detail: Shalat Dhuha

______________________________________________________


SHALAT TAHIYATUL MASJID DI WAKTU TAHRIM (KARAHAH)

assalamualakum wr.wb
waktu sholat sunat yang dilarang (haram) diantaranya
1. ba'da sholat ashar
2. ba'da sholat shubuh
apakah ini berlaku untuk sholat tahiyatul masjid juga
saya sering melihat orang yang menunggu sholat magrib sebelum adan di kumandangkan, ketika masuk mesjid sholat shunat 2 rokaat. bagaimana hukumnya
wassalam wr wb
Rudi Sirojudin

JAWABAN SHALAT TAHIYATUL MASJID DI WAKTU TAHRIM (KARAHAH)

Shalat sunnah pada waktu tahrim seperti ba'da shalat ashar atau setelah subuh adalah boleh menurut madzhab Syafi'i karena shalat tahiyat masjid adalah shalat sunnah yang punya sebab sedang yang tidak dibolehkan adalah shalat sunnah mutlak. Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Sahih Muslim

فيه استحباب التحية في أي وقت دخل ، وهو مذهبنا ، وبه قال جماعة ، وكرهها أبو حنيفة والأوزاعي والليث في وقت النهي ، وأجاب أصحابنا : أن النهي إنما هو عما لا سبب له ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم صلى بعد العصر ركعتين قضاء سنة الظهر ، فخص وقت النهي وصلى به ذات السبب ، ولم يترك التحية في حال من الأحوال ، بل أمر الذي دخل المسجد يوم الجمعة وهو يخطب فجلس أن يقوم فيركع ركعتين ، مع أن الصلاة في حال الخطبة ممنوع منها إلا التحية ، فلو كانت التحية تترك في حال من الأحوال لتركت الآن ؛ لأنه قعد وهي مشروعة قبل القعود ؛ ولأنه كان يجهل حكمها ، ولأن النبي صلى الله عليه وسلم قطع خطبته وكلمه وأمره أن يصلي التحية ، فلولا شدة الاهتمام بالتحية في جميع الأوقات لما اهتم عليه السلام هذا الاهتمام .
Arti ringkasan: Sunnah melaksanakan shalat tahiyat masjid di waktu mana saja. Itu adalah madzhab Syafi'i yang dianut oleh banyak ulama karena shalat tahiyat masjid termasuk shalat yang memiliki sebab (laha sabab) sedang larangan shalat di waktu karahah berlaku bagi shalat yang tidak ada sebab (annan nahya innama huwa amma la sababa lahu).

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam