Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menyukai Pria Mantan Narkoba dan Ditinggal Istri

Menyukai Pria Mantan Narkoba dan Ditinggal Istri
MENYUKAI PRIA MANTAN PEMAKAI NARKOBA DAN DITINGGAL ISTRI

Assalamu'alaikum.
nama saya TA, saya minta pendapat Ustadz , bagiamna saya menghadapinya. Saya berumur 24 tahun yg masih lajang saat ini, 1 mggu yg lalu tanpa sengaja saya dan ibu bertemu dgn sesorang supir taxi namanya DR (saat itu saya sdg perjalanan menaiki taxi tsb). Saat itu yg banyk berbincang akrab adl ibu dan DR, krn saya orgnya tdk suka banyk bicara. dan di akhir pertmuan tsb kami saliing tukar no hp dan berkomunikasi selama 1 mggu, dan pada tgl 1 maret kmrn saya memutuskan utk mengajak mas DR makan malam keluar rumah tapi bersama ibu saya.

TOPIK KONSULTASI
  1. MENYUKAI PRIA MANTAN PEMAKAI NARKOBA DAN DITINGGAL ISTRI
  2. MENIKAH FORMALITAS SECARA KATOLIK APAKAH KAFIR?
  3. MEMBACA SURAT PENDEK PADA ROKAAH KETIGA KEEMPAT SHALAT FARDHU
  4. FLEK WARNA KUNING APAKAH HAID
  5. IBU TIDAK MERESTUI HUBUNGAN
  6. PEMBAGIAN WARISAN 5 BERSAUDARA
  7. PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN AYAH DAN IBU
  8. HARTA WARIS PENINGGALAN BAPAK
  9. GUGURNYA NIKAH SIRI
  10. MENCINTAI PRIA NON-MUSLIM
  11. MEMBUKA AURAT YANG TERLIHAT DARI LUAR RUMAH
  12. NAJIS YANG DIMA'FU (DIMAAFKAN)
  13. PERNIKAHAN TERHALANG HITUNGAN NEPTU
  14. Cara Konsultasi Syariah Islam

Saat pertama saya mulai merasakan kesukaan terhadap DR, begitu juga dgn sebaliknya. DR ini sdh berumur 30 thun, dan mengatakan mau serius kalau punya hubungan, krn dia bukan tipe2 main2. karena DR ingin menjalin hub yg serius tsb, DR jujur dgn semua kehidupan masa lalu yg bisa di anggap kelam (masa mudanya pekerja kerja, tdk malas,sukses,clubing, minum, memakai"sabu", punya istri, punya anak 1 tahun kmudian meninggal, usaha bangkrut, kemudian ditinggal istri lari smpai berjalan 3 tahun ini tanpa kejelasan cerai/tidak),

saya terkejut mendengar ini semua, tapi dalam masa keterpurukan saat itu dia paham bahwa ini peringatan dari Allah SWT, dan sejak itu DR mendekatkan diri dengan bertaqwa dan ikhlas menerima. karena DR ini ingin serius jika mempunyai hub dgn saya, saya sekarang binggung Ustadz, disatu sisi saya salut dgn kerja kerasnya, saya turut bersedih dgn masa2 yg dia hadapi, dan saya khawatir bagaimana dan dari mana saya memulai hub ini. karena saya harus mempertanggungjawabkan keptusan ini kepada Ibu (ayah saya sdh Almarhum), saya takut ibu jadi shock, krn di awal ibu mendukung sekali.

kalau saya pribadi, saya mulai suka dan terkesan dengn pria ini yg jujur dgn masa lalunya, dan pekerja keras.

1. namun saya juga merasa khawatir. kalau masa lalunya (minum2an & narkoba) kembali lagi?
2. Dan bagaimana status pernikahan DR dgn istrinya dahulu yg lari meninggalkan DR sampai 3 tahun, tidak ada kabar, sedangkan semua surat2 pernikahan disimpan istrinya.

Tolong Bantuanya Ustadz. Terima kasih


JAWABAN MENYUKAI PRIA MANTAN PEMAKAI NARKOBA DAN DITINGGAL ISTRI

1. Kalau anda seorang yang bersih dalam arti tidak punya masa lalu yang kelam seperti dia, maka sebaiknya anda mencari pasangan yang sama dengan latar belakang anda. Perkawinan diharapkan hanya satu kali dan berhasil. Sulit itu tercapai kalau bersama orang yang masa lalunya gelap. Walau tidak mustahil tapi mengapa kita mesti mengambil resiko sementara kita punya pilihan yang banyak dan lebih baik? Di samping itu, masa lalunya dengan (kemungkinan) banyak perempuan berpotensi menyisakan sejumlah penyakit terkait dengan kelamin. Apakah anda siap mengemban resiko itu? Jadi, cari pria soleh yang masa lalunya bersih. Biarkan dia berpasangan dengan wanita yang punya latar belakang sama dan sekarang sudah taubat. Lihat cara memilih pasangan: http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/

2. Secara syariah, suami bisa menjatuhkan talak pada istri kapan saja. Namun, secara negara, ia harus mengajukan cerai secara resmi ke Pengadilan Agama agar perceraian itu sah dan dia dapat menikah dengan wanita lain. Satu hal lagi, belum tentu apa yang dia ceritakan pada anda adalah suatu kebenaran.

__________________________


MENIKAH FORMALITAS SECARA KATOLIK APAKAH KAFIR?


Saya lelaki muslim sudah menikah dengan wanita nasrani / katolik. Kami menikah secara siri / diam-diam secara Islam dikarenakan istri saya tersebut takut dimarahi keluarganya karena menikah dengan orang muslim.

Setelah beberapa lama, pernikahan kami kemudian diketahui keluarga istri saya. Dan sekarang pihak keluarganya juga meminta agar kami menikah dengan cara katolik. Walaupun hanya sekedar upacara nya saja sekedar memberitahukan ke masyarakat bahwa anaknya telah menikah. Artinya nikah simbol saja.

Yang ingin saya tanyakan ...

1. Jika saya menuruti hal tersebut , apakah saya jadi kafir? Karna saya sangat takut untuk menjadi kafir.
2. Dan apakah sebaiknya yg saya lakukan ?

Terima kasih atas jawabannya.
Mohon jawaban juga di tujukan ke alamat email saya.

Wassalam

JAWABAN

1. Jika anda melakukan pernikahan secara Katolik, maka anda telah melakukan dosa besar dan pernikahan di gereja itu tidak sah. Namun demikian, pernikahan anda sebelumnya yg secara siri tetap sah. Lihat: Kawin di Gereja Pura-pura

2. Sebaiknya menolak secara tegas rencana mertua anda itu. Anda telah menikahi wanita itu, artinya posisi tawar anda tinggi. Bersikap tegas dalam hal ini akan membuat posisi tawar anda semakin kuat. Sebaliknya kalau anda menruti, maka suatu saat nanti agama anda pun akan disuruh tukar oleh mertua atau istri anda. Banyak kasus muslim yang murtad diawali dari sikap mengalah. Dalam soal agama, seorang muslim harus tegas tanpa kompromi. Kecuali kalau diancam akan dibunuh.

__________________________



MEMBACA SURAT PENDEK PADA ROKAAH KETIGA KEEMPAT SHALAT FARDHU

Ass.Banyak yang berpendapat dua rakaat terakhir pada sholat fardu empat rakaat tidak usah membaca surah pendek, cukup dengan membaca al fatiha.

1. apa pendapat itu benar?

JAWABAN

1. Benar. Membaca surat Quran pada dua rakaat pertama hukumnya sunnah. Sedangkan pada rokaat ketiga dan keempat tidak sunnah. Berdasarkan sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim
عن أبي قتادة رضي الله عنه قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرأ في الظهر بالأوليين بأم الكتاب وسورتين، وفي الركعتين الأخيرتين بأم الكتاب ويسمعنا الآية أحياناً، ويطول في الأولى ما لا يطول في الثانية وهكذا العصر وهكذا في الصبح

Artinya: Dari Abu Qatadah ia berkata: Rasulullah dalam dua rakaat pertama shalat dzuhur biasa membaca Al-Fatihah dan surat Quran. Sedangkan dalam dua rakaat terakhir hanya Al-Fatihah saja dan terkadang membaca ayat Quran juga. Bacan Surat di rakat pertama lebih panjang dari rakaat kedua.

Hadits senada riwayat Bukhari menyatakan
"في كل صلاة يُقرأ، فما أسمعنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أسمعناكم، وما أخفى عنا أخفينا عنكم، وإن لم تزد على أم القرآن أجزأت، وإن زدت فهو خير لك

Dari kedua hadits di ats jumhur (mayoritas ulama lintas madzhab) yaitu madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa hukumnya sunnah membaca surah pendek Quran pada dua rakaat pertama. Sedangkan kalau ditinggal, tidak apa-apa yakni shalatnya tetap sah asal membaca Al-Fatihah.

Baca juga: Shalat 5 Waktu

__________________________



FLEK WARNA KUNING APAKAH HAID

Kalau ada pertanyaan tambahan terkait jawaban yg alkhoirot berikan boleh ?

1. Masih soal haid, saya normalnya haid 6-7 hari.. setelah 6-7 hari itu keluar cairan kuning tersebut, saya masih bingung membedakan flek atau bukan. Karena itu berlangsung setelah 7 hari tidak ada darah (merah) lagi. Awalnya kuning flek, lalu jd kuning bening tp warnanya tetap kuning. Dan diluar masa haidpun saya biasanya keluar cairan seperti itu kadang. Apa tetap tunggu sampai 1-15 hari masa haid untuk mandi wajibnya?

2. Menyambung masalah haid. kalau masa haid berakhir misalnya 6 hari selesai tp untuk memastikan saya biasanya lihat lagi besoknya dan ternyata bersih. Apakah saya mengganti solat saya yg kemarin ? Atau langsung solat saja di waktu kita bersih dan tidak mengganti ? Kalau boleh ada tuntunan fiqih atau hadist yg merujuk ke masalah ini.

Syukron katsir, Barokallah.

JAWABAN

Sebelumnya silahkan baca lagi jawaban terdahulu: MASALAH HAID FLEK KUNING DAN MANDI JUNUB BAGI WANITA

1. Iya harus tunggu sampai 15 hari. Karena flek warna kuning termasuk dalam kategori darah haid dalam madzhab Syafi'i. Adapun kalau keluar flek kuning setelah masa 15 hari, maka anda wajib mandi junub dan darah yang setelah 15 dianggap darah istihadah. Lihat: Wanita Haid dan Perempuan Istihadah

2. Anda harus mengganti shalat yang kemarin. Lihat di sini.

__________________________



IBU TIDAK MERESTUI HUBUNGAN

assalamualaikum wr wb..

nama saya A. saya seorang wanita berumur 22 taun. saya menjalin hubungan dengan seorang laki laki muslim selama 5 tahun lebih dan sudah ada niatan untuk menikah. tetapi ibu saya tidak merestui dikarenakan :
-. calon saya suka mengatur saya.
-. calon saya pernah selingkuh 3 tahun yang lalu dan dijadikan prediksi di masa depan.
-. calon saya berasal dari keluarga broken home.
-. berdasarkan kabar yang saya tidak tahu berasal dari mana ibu saya mengucapkan bahwa calon saya (maaf) suka main perempuan.
-. calon saya dinilai kurang bisa mendekati keluarga saya.

alasan-alasan tersebut tidak bisa saya terima karena:
-. saya pun juga suka mengatur dia.
-. itu sudah masa lalu. dan masa depan hanya Allah yang tahu.
-. dari awal pun ibu saya sudah tau mengenai hal ini tapi tidak dipermasalahkan.
-. ibu saya pun tidak punya bukti yang kuat.
-. dia punya cara sendiri untuk mendekati keluarga saya.

saya sudah berusaha untuk menjelaskan kepada ibu saya tetapi ibu saya tidak pernah mau untuk menerima pendapat saya.

1. disini saya merasa hati saya ditiadakan dan merasa seperti boneka.
2. saya hanya ingin bahagia dengan pilihan saya sendiri, agar kalaupun nantinya gagal saya tidak bisa menyalahkan siapapun.
3. ibu saya juga bilang jika saya tetap memaksa akan tetap dinikahkan tetapi jangan pernah temui ibu saya lagi. 4. apa yang harus saya lakukan saat ibu saya meminta saya untuk memilih? durhaka kah saya jika memilih calon saya?

tolong bantu saya. termakasih
wassalamualaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Seorang anak memang sama dengan boneka bagi orang tua. Dalam arti, ia harus mentaati orang tuanya selagi perintah orangtua tidak berlawanan dengan syariah. Anda harus tahu bahwa tanpa meereka anda tidak ada di dunia ini. Dan tanpa perawatan mereka sejak kecil sampai dewasa, anda mungkin tidak akan dapat bertahan hidup karena sudah dibuang di tempat sampah oleh orang tua yang tidak bertanggung jawab. Lihat: Hukum taat orang tua.

2. Seorang muslim hendaknya menjadikan syariah Islam sebagai panduan dalam menentukan baik & buruk, halal & haram, bahagia & derita. Mengukur kebahagiaan hanya berdasarkan nafsu pribadi bukanlah cara berfikir seorang muslim.

3. Kalau pilihan anda terbukti pernah selingkuh di masa lalu, maka itu harus menjadi pertimbangan kuat untuk memutuskan layakkan hubungan ini diteruskan. Jangan tutup hati anda untuk menerima saran dari orang tua dan dari siapapun. Apakah anda akan jadi anak durhaka? Jawabnya: iya. Karena alasan orang tua menolak adalah faktor calon anda tidak soleh dan suka melanggar syariah. Maka orang tua dalam hal ini harus ditaati.

Namun demikian, kalau anda tetap bersikeras untuk menikah dengan dia, maka secara syariah pernikahan itu sah asal terpenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu adanya wali, dua saksi dan ijab kabul (lihat di sini).

__________________________



PEMBAGIAN WARISAN 5 BERSAUDARA

assalamualaikum wr.wb...
Pak ustad saya mau nanya masalah warisan, kami 5 bersaudara 4 laki-laki, 1 perempuan..

1. bagaimana pembagian warisan yg sesuai syariah..

terimakasih atas jawabanya pak ustad ,walaikumsalam.wr.wb

JAWABAN

1. Anda tidak menjelaskan siapa yang meninggal. Ayah atau ibu atau saudara? Kami tidak bisa memberi jawaban konkrit sebelum anda jelaskan soal ini. Namun anda bisa melihat sendiri soal bagian adna di link berikut: Panduan Hukum Waris Islam.

__________________________



PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN AYAH DAN IBU

Assalamu'alaikum..

Saya ingin bertanya ttg pembagian waris dr ayah saya almarhum dan juga ibu saya almarhum.

Ayah saya sdh wafat meninggalkan 1 orang istri, 3 anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan (saya). saat itu tdk ada pembagian warisan.

Kmd ibu saya menikah lagi, dan skrg sdh wafat meninggalkan kami berempat, bapak tiri dan ibu kandung.

Yg saya tanyakan:
1.bgmn cara membagi warisan dr bapak dan ibu?
2.apakah bapak tiri juga berhak atas warisan ibu?
3. ibu dan bapak tiri pernah berjanji untuk tdk ikut campur ttg warisan msg2. apakah itu msh berlaku?

JAWABAN

Semestinya harta warisan dibagikan segera setelah pewaris wafat karena di situ ada hak-hak orang lain. Dan bagian warisan diberikan pada ahli waris yang saat pewaris wafat si ahli waris masih hidup.

Jawaban detail sbb dengan asumsi orang tua almarhum sudah meninggal :

1. Pembagian warisan harus dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, pembagian warisan ayah sbb: (a) istri mendapat 1/8; (b) sisanya dibagikan pada semua anak-anak kandung di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan (dua banding satu). Tahap kedua, pembagian warisan dari ibu sbb: (a) suami 1/4; (b) sisanya diberikan pada semua anak di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Lihat: Panduan Hukum Waris Islam.

2. Suami (bapak tiri anda) berhak mendapat warisan istrinya (ibu anda) sebesar 1/4. Tapi harus diingat, bahwa yang diwariskan adalah harta asli milik istri. Bukan harta milik bapak kandung anda (yakni mantan suami sebelumnya). Itulah perlunya pembagian warisan dilakukan dalam dua tahapan supaya jelas mana harta milik ayah kandung anda dan mana milik ibu kandung anda. Lihat lagi poin 1.

3. Kami tidak mengerti maksud tidak ikut campur. Yang jelas, beginilah cara membagi warisan menurut Islam (lihat poin 1 dan 2).

__________________________



HARTA WARIS PENINGGALAN BAPAK

Pak saya mau tanya, saya awalnya anak tunggal. Namun ibu saya meninggal dan bapa saya menikah lagi dengan seorang wanita dan kemudian mempunyai satu orang anak perempuan. Setelah itu bapak saya meninggal dan saya berniat menjual rumah yang dari dulu saya tempati.

1. Bagaimana hukum pembagian warisnya menurut islam?
Terimakasih pak


JAWABAN

1. Pembagiannya sbb: (a) istri (ibu tiri anda) mendapat bagian 1/8 (seperdelapan). (b) kalau ayah/ibu almarhum masih hidup maka mereka juga berhak mendapat warisan yakni ayah mendapat 1/6 dan ibu mendapat 1/6; (c) sisanya untuk anak-anak almarhum di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Lihat: Panduan Hukum Waris Islam.

__________________________



GUGURNYA NIKAH SIRI

Assalamu 'alaikum.wr.wb
Yth.Ustadz
Saya menikah siri sudah berlangsung selama 3 thn dan hingga kini hubungan kami rukun baik-2 saja, karena kami saling mencintai. Sewaktu menikah dulu kami di saksikan oleh kedua ortu (Bpk & Ibu)nya dan yg menjadi wali adalah Bpk istri siri saya, dan beberapa puluh orang tetangga sekitar.
Ternyata akhir-2 ini kedua ortu istri saya diam-2 sudah menyiapkan jodoh utk istri saya dengan harapan menikah secara formal. Beberapa minggu lalu ibunya istri saya meninggal dan sebelum meninggal berwasiat agar istri saya menikah dg laki pilihan tsb. Insya Allah bulan depan akad nikahnya.
Pertanyaan :
1. Apakah hukum nikah siri saya gugur dg sendirinya? meskipun saya tidak menceraikan istri saya
2. Bagaimana hukum wasiat orang tua istri saya yg tiba-2 memutuskan hubungan kami tanpa pemberitahuan/persetujuan saya
3. Bila nanti istri saya bercerai dg suami resminya, syah kan bila kami menjalin hubungan kembali
Demikian Ustadz. mohon petunjuk dan terima kasih atas petunjuknya
Wassalamu 'alaikum.wr.wb

JAWABAN

1. Hukum nikah siri anda sah dan tidak pernah akan gugur kecuali kalau anda menceraikan istri.
2. Wasiat ibu istri anda itu tidak berlaku. Tidak ada satu orang pun yang dapat menceraikan pasangan suami istri kecuali (a) suami itu sendiri dan (b) keputusan pengadilan gugat cerai. Lihat: Cerai dalam Islam

__________________________



MENCINTAI PRIA NON-MUSLIM

Assalamualaikum uztad.. saya mau bertanya,
1. Apakah saya salah jika menyayangi seorang pria yang berbeda agama dengan saya?
2. Saya mengenal dia, begitupun dia, saya selalu beranggapan bahwa saya menyayangi dia hanya sebatas kakak saja, tidak lebih. Saya selalu berdoa kepada Allah swt agar dia bisa mendapat hidayah, dan mau memeluk agama Islam seperti sebagian kelurganya yg memeluk agama islam. Terima kasih uztad, mohon saran nya:)

JAWABAN

1. Iya, anda salah. Wanita muslimah tidak sah menikah dengan pria non-muslim kecuali kalau dia masuk Islam terlebih dahulu. Lihat: Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam

2. Lebih baik anda menghindari dia. Berhubungan secara fisik antara lawan jenis bukan mahram dilarang alias haram dalam Islam kecuali suami istri. Lihat: Khalwat dalam Islam
__________________________



MEMBUKA AURAT YANG TERLIHAT DARI LUAR RUMAH

1. Bagaimana jika membuka aurat di dalam ruangan dan ada genteng kacanya yang jika dari luar bisa terlihat atau dilihat bagian dalamnya dan kalau dari luar hanya bisa dilihat lewat genteng kaca tersebut, apakah berdosa?

JAWABAN

1. Kalau di genteng kaca tersebut biasa dilewati orang, maka berdosa. Tapi kalau tidak ada orang yang lewat di atas genteng kaca itu, maka tidak apa-apa. Lihat: Aurat dalam Islam

__________________________



NAJIS YANG DIMA'FU (DIMAAFKAN)

Assalamu'alaikum wr.wb.
Kepada Yth. : Ustadz Pengasuh
1. Bagaimana hukum kotoran cicak atau burung yang tinggal di dalam masjid?
2. Apakah sama dima'fu sebagaimana kotoran burung dara di Masjidil Haram?
Terimakasih banyak atas jawabanya.

JAWABAN

1. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 2/550 hukumnya ma'fu apabila umumnya musibah (umum al-balwa) yang terjadi dan sulit dijaga. Teks lengkapnya sbb:

وحكى الخراسانيون وجهاً ضعيفاً في طهارة روث السمك والجراد وما لا نفس له سائل، وقد قدمنا وجهاً عن حكاية صاحب البيانوالرافعي أن بول ما يؤكل وروثه طاهران وهو غريب، وهذا المذكور من نجاسة ذرق الطيور كلها هو مذهبنا، وقال أبو حنيفة : كلها طاهرة إلا ذرق الدجاج لأنه لا نتن إلا في ذرق الدجاج، ولأنه عام في المساجد، ولم يغسله المسلمون كما غسلوا بول الآدمي. واحتج أصحابنا بما ذكره المصنف وأجابوا عن عدم النتن بأنه منتقض ببعر الغزلان، وعن المساجد بأنه ترك للمشقة في إزالته مع تجدده في كل وقت، وعندي أنه إذا عمت به البلوى وتعذر الإحتراز عنه يعفى عنه وتصح الصلاة كما يعفى عن طين الشوارع وغبار السرجين.

Imam Ramli dalam Tuhftul Muhtaj (6/279 menyatakan bahwa syarat di-makfu-nya najis burung di dalam masjid ada dua yaitu (a) dalam keadaan kering; dan (b) tidak sengaja menginjaknya. Teks lengkapnya sbb:
ﻭﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ﺫﺭﻕ ﺍﻟﻄﻴﻮﺭ ﻓﻴﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻴﻪ ﺃﺭﺿﻪ ﻭﻛﺬﺍ ﻓﺮﺍﺷﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻭﺟﻪ، ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﻓﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻌﻤﺪ ﻣﻼﻣﺴﺘﻪ. ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻻ ﻳﻜﻠﻒ ﺗﺤﺮﻱ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﻠﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﻮﺏ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ

2. Hampir sama dalam arti dima'fu-nya kotoran burung dara di Masjidil Haram karena faktor di atas (sulit dijaga dan terjadi secara luas).

Perlu diketahui bahwa najisnya tahi burung dan ma'fu-nya ini menurut madzhab Syafi'i. Adapun menurut madzhab lain, seperti Maliki, Hanbali dan Hanafi, burung dan hewan apapun yang halal dimakan dagingnya, maka hukum kencing dan kotorannya suci secara mutlak. Seperti diurai oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 1/987.

__________________________



PERNIKAHAN TERHALANG HITUNGAN NEPTU

Assalamualaikum Saya Mau Menikah Tapi Terhalang Karena Masalah Perhitungan Hari Neptu, silsilah Pihak Lakilaki Karena Ayah Dr Calon Suami Sudah Meniggal, oragtua Mendatangi Orag pintar Dan Mengatakan Bahwa Masa depan Pernikahan Saya Akan Berujung Dengan Pernikahan 2x,saya Berdebat Dgn Org tua Karna Saya Tidak Percaya, saya Tidak Tau Mengapa Oragtua Saya Amat Mempercayai Ini.

1. Apakah Yg Harus Saya Lakukan Agar Orgtua Saya Tidak Buta Akan Ramalan?
2. Apakah Ada Larangan Larangan Tertentu Dalam Islam Tentang Pernikahan?
3. Bagaimana Jika Oragtua Saya Tetap Bersikukuh Dgan Apa Yg Dikatakan Org pntar?
4. Apa Saya Berdosa Besar, jika Saya Memilih Untuk Tidak Mematuhi Orgtua Saya?Dalam Msalah Ini?

JAWABAN

1. Ajak orang tua anda menghadap seorang ulama, ustadz, atau kyai untuk mendapat pencerahan yang benar.
2. Terkait dengan tanggal dan hari tidak ada. Yang ada adalah berkait dengan status wanita yang akan dinikah seperti haram menikah dengan wanita yang masih menjadi istri orang lain, dll. Detailnya lihat di sini.
3. Secara syariah, itu tidak berpengaruh pada sah dan tidaknya pernikahan.
4. Apabila ketidaksetujuan orang tua dalam pernikahan anaknya tidak didasarkan pada alasan yang dapat diterima secara syar'i, seperti kasus anda, maka anda boleh tidak mematuhi orang tua. Karena anda wanita, maka anda dapat dinikahkan oleh wali hakim. Lebih detail: Pernikahan Islam.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam