Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Apakah Ahli Waris Meninggal Mendapat Warisan?

Apakah Ahli Waris Meninggal Mendapat Warisan?
BERAPA BAGIAN WARIS UNTUK ANAK YANG MENINGGAL DAN YANG MASIH HIDUP?

Assalamualaikum wr.wb

Dewan Pengasuh Pondok
Pesantren Al-Khoirot Malang yang diberlahi oleh Allah SWT, Saya ingin bertanya masalah warisan.

Saya 13 bersaudara, meninggal 3 orang ( 1 perempuan [si A] yang mempunyai 10 anak, 1 lelaki [si B] yang mempunyai 2 anak lelaki, 1 lelaki [si C] yang mempunyai satu anak perempuan) Jadi tinggal 10 bersaudara yang hidup (5 lelaki, 5 perempuan) Ada saudara saya ingin membagi secara keluarga yaitu yang hidup lelaki sama bagiannya dengan lelaki yang meninggal. Sebaliknyapun begitu. Ada lagi saudara saya yang lain menginginkan secara hukum agama yaitu yang meninggal tidak sama bagiannya dengan yang masih hidup. Pertanyaannya adalah:
1. Yang mana cara pembagian warisan yang harus saya pilih yang benar agar kiranya tidak menjadi sengketa?
2. Berapa bagian lelaki yang hidup dan berapa bagian yang sudah meninggal?
3. Berapa bagian perempuan yang masih hidup dan berapa bagian yang sudah meninggal?

Tolong jawab dengan jawaban yang rinci dan mudah dipahami

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BERAPA BAGIAN WARIS UNTUK ANAK YANG WAFAT DAN MASIH HIDUP?
  2. IBU MEMBAGI WARISAN SEMAUNYA SENDIRI
  3. LAKI-LAKI SHALAT BERJAMAAH DI RUMAH BERSAMA IBU
  4. CHATTING ONLINE DAN TELPON DENGAN LAWAN JENIS
  5. QODHO PUASA DAN FIDYAH
  6. PRIORITAS SUAMI ATAU ANAK?
  7. ISTRI MINTA TALAK, SUAMI MENOLAK
  8. STATUS ISTRI YANG TIDAK DINAFKAHI SUAMI
  9. PACAR HAML 7 BULAN TAK MAU DINIKAH
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Pembagian yang benar adalah yang berdasarkan syariah Islam.
2. Kalau wafatnya si anak lebih dulu dari pewaris (bapak / ibu), maka anak tidak mendapat warisan apapun. Apabila meninggalnya pewaris (bapak / ibu) lebih dulu dari si anak, maka anak mendapat warisan yang jumlahnya sama dengan ahli waris yang lain sesuai ketentuan Waris Islam.
3. Sama dengan jawaban poin 2. Kalau saat pewaris wafat, si anak perempuan masih hidup, maka ia mendapat warisan sama dengan yang lain. Kalau saat pewaris wafat si anak sudah meninggal lebih dulu, maka dia tidak mendapat warisan. Demikian juga cucu tidak mendapat warisan selagi masih ada anak. Baca lebih detail: Hukum Waris Islam

Catatan penting: Apabila ternyata wafatnya pewaris lebih dulu dari ahli waris A, B, dan C, maka ketiganya mendapat warisan sama dengan yang masih hidup. Setelah itu, harta warisan untuk ketiganya diwariskan lagi kepada ahli waris berikutnya yaitu anak-anak. Dan abgi yang punya anak perempuan saja, maka saudara juga kebagian warisan. Baca lebih detail: Hukum Waris Islam

Cucu sebagai Ahli Waris Pengganti

Namun kalau masalah warisan ini diajukan ke Pengadilan Agama, maka cucu juga mendapat warisan sebagai ahli waris pengganti walaupun masih ada anak yang masih hidup walaupun seandainya si anak pewaris mati lebih dulu dari orang tuanya. Hal ini berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 ayat 1 yang menyatakan bahwa "(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya,.."

___________________________


IBU MEMBAGI WARISAN SEMAUNYA SENDIRI

Saya prihatin dengan sahabat saya, Dia laki2 dr 7 bersaudara, 3 diantaranya laki2 dan 4 perempuan...ketika bapaknya meninggal almarhum sudah menuliskan bagian masing2 anaknya...tp oleh sang ibu tidak di laksanakan. pertanyaan saya
1. bagaimana hukum pembagiannya???
2. Saat ini sang ibu sudah menjual beberapa harta almarhum tanpa pembagian secara adil, bahkan sahabat saya tidak diberi sepeser pun...
3. Dan saat sahabat saya dalam kedukaan ketika anaknya meninggal, dia diberi uang pinjaman dan kwitansi sebagai utang..bagaimana agar keadilan itu ada??? Padahal sahabat saya adalah anak laki2
4. Bagaimana menyadarkan seorang ibu dari ke khilafannya?

JAWABAN

1. Kalau pembagian almarhum bapaknya itu berupa hibah (pemberian), maka hibah dari bapak itu harus dilaksanakan sesuai yang ada dalam pernyataan almarhum. Tapi kalau tulisan almarhum itu berupa wasiat, maka wasiat tidak berlaku kecuali hanya 1/3 dari harta. Selebihnya harus memakai sistem hukum waris Islam.

2. Itu namanya pencurian dan penzaliman hak. Secara waris Islam, istri berhak atas 1/8 warisan. Sisanya harus diberikan pada anak-anak almarhum pewaris.

3. Silahkan ajukan ke Pengadilan Agama dengan membawa bukti dokumen yang valid.
4. Orang yang khilaf berarti punya niat tidak baik. Ia harus diancam dengan sesuatu yang membuatnya takut. Katakan kepadanya bahwa hal ini akan dibawa ke Pengadilan Agama. Kalau dia bergeming, maka teruskan ke Pengadilan Agama.

___________________________


LAKI-LAKI SHALAT BERJAMAAH DI RUMAH BERSAMA IBU

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya (laki-laki) ingin bertanya. Selama bulan ramadhan ini saya lebih sering melakukan shalat berjamaah di rumah bersama ibu saya dibandingkan di masjid karna jika saya shalat berjamaah di masjid ibu saya jadi shalat sendiri. Sementara yang saya tau kalau laki-laki itu diwajibkan shalat berjamaah di masjid.
1. Apa yang saya lakukan salah?
Terima kasih

JAWABAN

1. Akan lebih baik kalau anda shalat berjamaah di masjid. Dan biarkan ibu shalat sendirian di rumah. Lihat: Shalat Berjamaah

___________________________


CHATTING ONLINE DAN TELPON DENGAN LAWAN JENIS

assalamu alaikum wr wb mau nanya?
1. pak hukum chatting dengan istri dan lawan jenis itu apakach haram apakah itu salah satu godaan iblis?
2. apakah Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara mutlak baik pihak perempuan sudah bersuami ataukah belum. Bahkan ini adalah tipu daya Iblis

JAWABAN

1. Chatting dengan istri tentu saja tidak apa-apa. Tapi chatting dengan lawan jenis dilihat tujuannya. Kalau tujuan bisnis, maka tidak apa-apa karena sama dengan berbicara dengan lawan jenis untuk jual beli di pasar hukumnya boleh. Sedangkan chatting dengan lawan jenis yang sama-sama belum nikah dengan tujuan untuk pendekatan, maka tidak apa-apa selagi pembicaraan yang dibahas masih dalam batas kewajaran dan tidak mengarah pada kata-kata yang vulgar yang dapat memicu syahwat. Adapun chatting atau pembicaraan telpon dengan lawan jenis yang sudah menikah, di luar tujuan bisnis, maka haram kecuali atas izin suami / istri masing-masing dan isi pembicaraan juga diketahui pasangan masing-masing.

2. Sama dg jawaban pada poin 1. Baca juga: Hukum Hubungan Telpon dengan Lawan Jenis

___________________________


QODHO PUASA DAN FIDYAH

Asslammmualaikum. Wr. Wb. Mau bertanya. Kalau meng qodho puasa tapi kita tidak mampu untuk fidyah. Itu bagaimana?

Terimakasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Qadha puasa ada yang harus disertai fidyah ada juga yang tidak pakai fidyah. Lihat rinciannya di sini: Rincian Qadha Puasa Ramadhan

Kalau ternyata anda termasuk yang harus qadha dan fidyah tapi saat ini tidak mampu bayar fidyah, maka pembayaran fidyah bisa ditunda apabila sudah mampu.

___________________________


PRIORITAS SUAMI ATAU ANAK?

Assalamu'alaikum wr wb.
Saya D (wanita), juni 2014 saya baru saja menikah dengan kondisi sebelumnya saya telah memiliki putra usia 5 tahun (hasil hub diluar nikah saya). Selama 5 th sy menafkahi anak saya sendiri,tapi setelah menikah saya resign bekerja.
1. saya ingin bertanya apa suami saya berkewajiban menafkahi anak saya?
2. Lalu siapa yang harus saya prioritaskan suami atau anak saya? Karena kondisinya anak saya tinggal dengan orang tua saya.
3. Sebelum menikah saya jenguk anak saya setiap akhir minggu,apa setelah menikah saya masih di perbolehkan seperti itu?
Sebelum menikah ada perjanjian lisan antara saya dengan suami saya mengenai nafkah anak saya dan waktu saya menjenguk anak (sepakat perminggu),tetapi setelah menikah suami sepertinya lupa dengan janji tersebut.
4. Satu hal lagi, dalam hal agama suami jauh lebih pintar dari saya (mengaji dll), tapi dalam keseharian suami jarang sekali mengerjakan shalat,ketika saya tegur suami malah memarahi saya. saya bingung harus bagaimana,karena saya ingin suami menjadi imam yang baik buat saya dan anak saya.mohon jawabannya.
Terima kasih..
Wassalamu'alaikum wr wb.

JAWABAN

1. Tidak berkewajiban bagi suami menafkahi anak tiri. Yang wajib adalah menafkahi istri dan anak kandung seperti firman Allah dalam QS At-Talaq :7. Namun, apabila suami berjanji pada istri untuk menafkahi anak tirinya itu, maka nafkah itu menjadi wajib selama si anak masih kecil dan belum bisa mencari nafkah sendiri. Demikian menurut ulama madzhab Maliki. Dalam kitab Fathul Ali al-Malik dikatakan:
قال في مختصر المتيطية ، وإن طاع الزوج لزوجته بجميع مؤنة ولدها من غيره من كسوة وغيرها مدة الزوجية بينهما لزمه

Artinya: Apabila suami bersedia memenuhi permintaan calon istri untuk membiayai anak tirinya selama masa perkawinan maka wajib dipenuhi.

2. Anak di luar nikah dinasabkan pada ibunya. Begitu juga nasabnya. Kalau suami anda cukup berada, maka anda bisa saja memintanya untuk menafkahi putra pertama anda atau kalau dia tidak mau anda minta ijin untuk bekerja lagi. Karena dua-duanya, ikut suami dan menafkahi anak, sama-sama wajib, maka keduanya harus dilakukan dalam waktu bersamaan.

3. Boleh asal suami mengijinkan. Tapi yang terpenting adalah nafkahnya. Memberi nafkah anak anda adalah wajib dan berdosa apabila mengabaikannya. Masalah menjenguk, itu bisa diatur atas kesepakatan dengan suami.

4. Ilmu itu ada dua: ilmu yang bermanfaat dan ilmu yang tidak bermanfaat. Ilmu bermanfaat adalah ilmu yang diamalkan. Suami anda masuk kategori kedua. Kita juga sering melihat orang berpendidikan dan bergelar profesor tapi masih melakukan korupsi, padahal mereka semua tahu korupsi itu kejahatan besar secara agama, sosial dan negara. Intinya, tidak usah heran dengan fenomena seperti itu. Makanya, yang disebut muslim yang baik adalah muslim yang taat pada ajaran agama; bukan muslim yang pintar ilmu agama. Lihat juga firman Allah dalam QS Ash-Shaf :2 "Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?"

___________________________


ISTRI MINTA TALAK, SUAMI MENOLAK

Asallamuallaikum...wrwb

Nama saya H umur 32 tahun. Saya mau tanya, Slama 4 tahun ini saya sudah tidak bersama istri lagi, karena istri minta talak ke saya, tapi sampai detik sekarang juga tidak pernah saya kabulkan permintaan talak nya itu, Karena tanpa sebab istri minta talak ke saya' Tapi' klw untuk masalah nafkah ke anak sampai detik sekarang juga masih saya nafkahi terkecuali istri' Karena istri pernah menolak pemberian saya' Sekarang saya mau tanya'
1. Apakah masih sah hubungan pernikahan kami sebagai suami istri'
Karena selama ini juga saya belum pernah mengucapkan kata talak cerai'

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih..!!!!!
Mohon di bantu penjelasanya'

JAWABAN

1. Perceraian antara suami istri dapat terjadi karena salah satu dari dua hal, yaitu (a) suami menceraikan istrinya baik secara lisan maupun secara tulisan. Baik melalui pengadilan agama atau tidak; (b) istri menggugat cerai suami melalui Pengadilan Agama dan permintaan tersebut diluluskan oleh PA. Baik dengan persetujuan suami atau tidak.

Jadi, walaupun anda belum pernah menceraikan istri, tapi kalau dia melakukan gugat cerai dan diterima oleh Pengadilan, maka cerai bisa terjadi. Namun, kalau tidak kedua-duanya, maka status istri masih tetap sah sebagai istri anda dan dia tidak boleh menikah dengan lelaki lain. Lihat: Cerai Islam

___________________________


STATUS ISTRI YANG TIDAK DINAFKAHI SUAMI

Ass.. Saya perempuan 23 tahun. 3 tahun yang lalu saya menikah dengan laki2 yang memang pacar saya sejak SMA. Saya menikah karena saya telah hamil saat masih duduk di bangku kuliah. Orang tua saya sangat kecewa. Mereka berjanji untuk tidak ingin lagi melihat saya. Dan akhirnya pun saya menikah tanpa mereka. Ternyata disinilah awal dari kehancuran hidup saya. Saya tinggal dirumah mertua saya, saat itu suami saya hanyalah pegawai kontrak, dan saat kehamilan saya memasuki usia 5 bulan. Dia tidak bekerja, susah sekali dia mendapatkan pekerjaan. Hidup saya semakin sulit. Makin hari suami saya semakin kasar sering tak pulang. Rupanya semua ini terdengar orangtua saya dan akhirnya walaupun belum mau bertemu saya, tapi orang tua saya mengirimkan uang kadang makanan melalui kakak saya. Tiba saatnya persalinan, anak diperut saya tak kunjung mau keluar.

Sudah berkali kali induksi pun tak ada reaksi. Dokter menyerah, dan semua keluarga sedih melihat kondisi saya saat itu. Ada seorang kerabat jauh yang berhasil membujuk orang tua saya untuk datang menjenguk saya. Saya dan suami meminta maaf kepada mereka. Akhirnya persalinan saya lewat jalan operasi setelah orang tua dan kerabat saya membantu dalam hal biaya. Setelah 3 bulan anak saya lahir saya memutuskan untuk pergi dari suami saya, karena saya sudah tidak tahan selalu disakiti, dia pun tidak bekerja. saya pulang kerumah orang tua saya. Dengan perjanjian tidak akan bertemu suami saya lagi. Saya emosi dan menyanggupinya..

Beberapa bulan setelah itu salah satu kakak saya mempertemukan saya dengan suami saya. sejak saat itulah kita mulai sering bertemu walau hanya sebatas urusan uang bulanan karena saat ini dia telah bekerja.. Akan tetapi beberapa bulan ini saya sering bertemu dan berhubungan kembali seperti dulu. Semua itu tanpa sepengetahuan orang tua saya. Hanya kakak tertua saya yang mengetahui. Belakangan saya berniat untuk kembali tinggal bersamanya, karena anak saya semakin besar dan dia tidak mengenal ayahnya. Yang saya ingin tanyakan..

1. Apa status hubungan saya dengan suami, mengingat saya tidak dinafkahi lebih dari 3 bulan sejak saya pergi darinya.
2. Apa syaratnya saya harus menikah kembali jika ingin rujuk?
3. Bagaimana jika orang tua saya tetap tidak merestui hubungan saya?

Terima kasih sebelumnya. Mohon dijawab karena saya sangat bimbang dengan masalah ini.
Wassalam

JAWABAN

1. Status hubungan anda tetap sah sebagai suami istri selagi suami anda tidak mengatakan kata 'cerai' dan semacamnya. Tidak dinafkahi selama 3 bulan tidak otomatis menggugurkan status suami-istri.

2. Tidak perlu melakukan apapun karena anda berdua masih sebagai suami istri. Lihat: Cerai dalam Islam

3. Secara syariah, wanita dewasa berhak menikah tanpa restu orang tua. Dan boleh menikah dengan wali hakim (penghulu KUA). Namun perlu juga anda mempertimbangkan dampak sosialnya. Lihat: Taat Orang Tua

___________________________


PACAR HAML 7 BULAN TAK MAU DINIKAH

Saya punya masalah yang cukup membuat saya ingin mati. Saya punya pacar dan kami masih sama-sama sekolah kelas 3 SMA. Saat ini kami berdua sedang bingung. Pacar saya sudah hamil usia 7 bulan lebih. Aku sudah siap tanggung jawab dan aku juga sudah bicara masalah ini ke ayahku. Tapi pacar saya nggak ingin buwat ortunya kecewa. Ia nggak akan bicara masalah ini ke ortu. Dan ia memilih keluar sendiri dari rumah dan mau hidup sendiri. Dan menyuruh saya melanjutkan sekolah. Saya nggak sanggup bila pacar saya dalam keadaan hamil keluar dari rumah dan hidup sendiri.
1. Tolong beri solusi ?

JAWABAN

1. Anda datang menemui orang tua pacar anda dan cerita apa adanya. Kalau anda tidak berani, minta tolong teman anda atau orang yang dianggap sudah tua. Urusan seperti ini adalah urusan orang tua yang tidak bisa dipikul oleh anak remaja seperti kalian berdua. Katakan pada orang tuanya bahwa anda siap bertanggung jawab dan akan menikahi dia. Kalau anda tidak cerita soal ini ke orang tuanya, maka anda telah bersikap salah dan akan disalahkan oleh semua orang termasuk oleh orang tua pacar anda.

Setelah memberitahu orang tua pacar anda, maka beritahu juga orang tua anda sendiri. Setelah itu biarkan orang tua anda berdua mengambil alih urusan ini.

Sementara itu, usahakan untuk mengajak pacar anda bertaubat. Anda berdua telah melakukan dosa besar dan wajib bertaubat nasuha kalau ingin menjalani hidup ini dengan tenang dan tentram. Lihat: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam