Gaji PNS Halal atau Haram?
GAJI GURU PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL), APAKAH HALAL ATAU HARAM ATAU SYUBHAT? 1. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah halal harta gaji yang saya peroleh seandainya saya bekerja sebagai guru pns?
2. Yang saya tahu, gaji pns itu bersifat syubhat tetapi saya tidak mengerti bagaimana hukumnya menggunakan harta yang bersifat syubhat itu Kalau memang hukumnya di haramkan menggunakan harta yang bersifat syubhat itu, Gaji yang diperoleh dari PNS adalah halal 100% dengan syarat (a) anda diterima PNS bukan dari menyuap atau KKN; (b) anda aktif dan disiplin dalam bekerja sehingga tidak makan gaji buta; (c) anda tidak korupsi,
GAJI GURU PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL), APAKAH HALAL ATAU HARAM ATAU SYUBHAT?
Assalamualaikum
Perkenalkan, saya mahasiswa asal jember jurusan fkip masih maba tahun ini Saya berencana setelah lulus nanti ingin menjadi guru
1. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah halal harta gaji yang saya peroleh seandainya saya bekerja sebagai guru pns?
2. Yang saya tahu, gaji pns itu bersifat syubhat tetapi saya tidak mengerti bagaimana hukumnya menggunakan harta yang bersifat syubhat itu Kalau memang hukumnya di haramkan menggunakan harta yang bersifat syubhat itu,
3. apakah ustad punya referensi pekerjaan yang besifat 100% halal untuk saya?
Semoga ustad berkenan membalas dan membimbing saya dan semoga Allah menempatkan ustad di tempat yang sebaik baiknya
Assalamualaikumwarohmatullahiwabarokatu
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- GAJI GURU PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL), APAKAH HALAL ATAU HARAM?
- HADITS SUAMI ADALAH SURGAMU
- HARTA GONO-GINI DAN WARISAN
- ISTRI LARI 3 TAHUN, SUAMI KAWIN LAGI
- MIMPI KIAMAT
- KERASUKAN RUH IBLIS
- PENJELASAN QS AL-AHZAB AYAT 51
- TIDAK SANGGUP MELAKSANAKAN NAZAR
- PERTANGGUNGJAWABAN ORANG TUA ATAS PERILAKU ANAK
- CARA TAUBAT MENCURI BAJU DI TOKO
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Gaji yang diperoleh dari PNS adalah halal 100% dengan syarat (a) anda diterima PNS bukan dari menyuap atau KKN; (b) anda aktif dan disiplin dalam bekerja sehingga tidak makan gaji buta; (c) anda tidak korupsi, tidak menerima gratifikasi dan tidak membantu orang korupsi. (d) tidak menerima uang sekecil apapun selain gaji yang bersifat ilegal.
2. Darimana anda mendengar gaji PNS syubhat? Orang mendapat gaji itu karena pekerjaan yang dilakukannya. Kalau pekerjaannya halal, maka gajinya juga halal. Kalau pekerjaan haram, seperti jualan nomor togel, jual babi atau jual beli miras, maka gaji atau uang yang didapat adalah haram. Secara syariah, tidak penting dari mana si juragan mendapatkan uang untuk menggaji pegawainya. Kalau ada pendapat yang menyatakan gaji PNS syubhat, maka itu tidak berdasarkan pada dalil syariah yang kongkrit.
Bahkan Syekh Yusuf Qardhawi, ahli fikih paling ternama saat ini, membolehkan dan menghalalkan bekerja di bank konvensional asalkan di bagian layanan yang halal. Walaupun dia mengharamkan sistem perbankan konvensional. Itu artinya, halal haram gaji kita itu tergantung dari pekerjaan yang dilakukan. Bukan darimana asal usul gaji yang dibayarkan oleh bos kita. Lihat: Gaji Pegawai Bank Konvensional
3. Seperti disebut pada nomor 1, gaji PNS 100% halal dengan syarat-syarat. Sebagaimana gaji pekerjaan lain yang halal maka gajinya juga halal.
__________________________
HADITS SUAMI ADALAH SURGAMU
assalamualaikum ,,
saya O usia 24th,saya mau tanya makna yg benar menurut islam dari kalimat "suami adalah surgamu" itu bagi perempuan yg sudah menikah,yang jadi pertanyaan
1. saya apakah itu berlaku bagi suami yg kasar omongannya, tidak bisa dibilangin, tidak bisa kasih contoh yg baik meskipun sang suami itu rajin solat wajibnya atau bagi para suami tanpa memandang sifat sikap buruknya.
terima kasih.
JAWABAN
1. Perkataan tersebut berasal dari sebuah hadits Nabi riwayat Ahmad sbb:
عن الحصين بن محصن –رضي الله عنه- أن عمة له أتت النبي –صلى الله عليه وسلم- في حاجة ففرغت من حاجتها فقال لها النبي –صلى الله عليه وسلم-: ( أذات زوج أنت؟ ) قالت: نعم، قال ( كيف أنت له ؟ ) قالت : ما آلوه إلا ما عجزت عنه، قال: ( فانظري أين أنت منه، فإنما هو جنتك ونارك )
Artinya: Hushain bin Mihshan dari bibinya, bahwa ia mendatangi Nabi untuk suatu keperluan, setelah selesai urusannya Nabi bertanya kepadanya : “apakah engkau memiliki suami?” si bibi menjawab: “ya”, Nabi bertanya lagi: “bagaimana sikapmu terhadapnya?”, si bibi menjawab: “Aku berusaha keras untuk taat kepadanya, kecuali pada perkara yang tidak aku mampui.” Beliaupun bersabda: “Lihatlah bagaimana engkau di sisinya, karena sesungguhnya suamimu itu surgamu dan nerakamu.”Al-Manawi dalam kitab Faidhul Qodir Syarh Al-Jamik As-Shaghir 3/78 menyatakan:
هو سبب لدخولك الجنة برضاه عنك، وسبب لدخولك النار بسخطه عليك، فأحسني عشرته ولا تخالفي أمره فيما ليس بمعصية. وأخذ الذهبي من هذا الحديث ونحوه أن النشوز كبيرة
Artinya: Suami menjadi sebab masuknya istri ke surga karena ridho suami. Dan dapat menjadi sebab istri masuk neraka karena kemarahan suami. Oleh karena itu, maka perlakukan suami dengan baik dan jangan melawan perintahnya yang bukan maksiat (dosa). Dari hadits ini Az-Dzahabi berpendapat bahwa nusyuz itu termasuk dosa besar. Lihat: Daftar Dosa Besar dalam IslamJadi, selagi dia masih menjadi suami anda, maka hadits itu berlaku walaupun seperti kata anda suami anda itu orangnya rajin shalat tapi "kasar omongannya, tidak bisa dibilangin, tidak bisa kasih contoh yg baik"
Kalau ada kekurangan pada suami, dan dia tidak mau dinasihati, maka ada baiknya anda berdua meminta bantuan seseorang untuk menasihati suami. Perlu juga diketahui bahwa suami tidak suka diatur-atur atau dinasihati oleh istri. Untuk menambah wawasan baca buku kami: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
__________________________
HARTA GONO-GINI DAN WARISAN
Assalamualaikum ustad fatih,
Thanks atas jawabannya pak, namun saya diberitahukan oleh salah seorang ustad, dikarenakan rumah peninggalan almarhum merupakan harta yg diperoleh setelah menikah dan bukan harta bawaan suami maka isteri (ibu saya) berhak mendapatkan 50% dari nilai rumah ditambah bagian 1/8 dari sisa yg 50%.
1. Mohon pencerahannya pak.
JAWABAN
1. Kalau berdasarkan hukum negara, maka pernyataan ustadz itu betul berdasarkan UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, kalau menurut aturan syariah Islam, itu tidak betul. Istri tidak otomatis mendapat bagian separuh dari harta suami kecuali kalau memang harta tersebut berasal dari hasil berdua. Lihat: Harta Gono Gini dalam Islam
__________________________
ISTRI LARI 3 TAHUN, SUAMI KAWIN LAGI
Assalamu'alaikum.
Inisial nama saya (V). Saya berkenalan dengan seorang pria (H) yang status nya adalah suami yang ditinggal lari oleh istrinya sdh lebih dari 3 tahun karena alasan ekonomi saat itu. (H) ini sudah berusaha mencari keberadaan istrinya untuk merujuk kembali, namun keberadaan si istri tidak dapat diketahui. Kemudian 3 thn berlalu kemudian (H) berkenalan dgn saya 5bln ini, dan dia ingin melamar saya. Bagaimana ya hukum islam menanggapi permasalahan ini. Berikut pertanyaan saya (V) ;
1. Apakah (H), sudah bisa dikatakan duda?
2. Bagaimana hukum islam mengenai suami yang ditinggal istri, apakah masih syah atau tidak?
3. Kalau saya menikah dengan (H), bagaimana hukum islam & negaranya, syah atau tidak, mengingat si (H) tidak mempunyai surat cerai karena tidak menemukan istrinya?
4. Apakah jika saya menikah dengan si (H), status pernikahan saya sirih? (Tanpa ada buku KUA) ?
5. Jika istrinya kembali suatu saat nanti, apakah si istri berhak menuntut nafkah lahir-batin ke (H) ?
Demikian, yang saya tanyakan. Mohon bimbingan nya, agar saya tidak salah paham atas apa yang saya ketahui. Karena saya menginginkan pernikahan yang syah secara agama, dan syah secara hukum negara. Mengingat kondisi istri 1nya tidak diketemukan. Bagaimana anjuran untuk saya dalam menyelesaikannya.
Saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum.wr.wb.
Dan bagaimana, jika keadaanya seperti ini:
6. Jika si H dpt mengurus surat cerai secara "sepihak" (atas pengabulan PA), apakah nantiny kalau saya menikah, pernikahan saya bersifat syah secara agama & hukum negara ? (Saya takut dosa)
7. Dgn surat cerai secara sepihak, apakah jika suatu nanti istri kembali, dia tetap tidak bisa menuntut apa2 ? (Krn saya takutnya sepihak, bearti blm ada persetujuany istri)
Terima kasih
JAWABAN
1. Istri H tetap berstatus sebagai istri selagi belum dicerai oleh H. Namun menurut aturan syariah Islam, suami bisa menceraikan istrinya kapan saja dengan hanya mengatakan "Aku ceraikan istriku" Baik perkataan itu di depan istri atau di depan orang lain (misalnya, karena istrinya tidak ada).
2. Masih sah sebagai suami istri selagi belum ditalak oleh suami.
3. Secara Islam pernikahan anda berdua sah. Secara negara harus ada surat ijin tertulis istri pertama karena belum ada surat cerai dari PA (Pengadilan Agama).
4. Iya, masuk kategori nikah siri kalau tidak ada surat nikah dari KUA.
5. Iya, istri pertama berhak menuntuk nafkah.
6. Sah secara agama dan negara.
7. Kalau surat talak sudah dikeluarkan PA, maka istri pertama tidak bisa menuntut apa-apa.
Baca juga: Cerai dalam Islam
__________________________
MIMPI KIAMAT
Asswrwb .
Ustad tadi pagi saya bermimpi kiamat , semuanya berjatuhan dan ada meteor menimpa rumah nenek saya . Dan di hari kiamat itu saya berkumpul dengan keluarga saya dan cuma saya yang panik . Kemudian setelah meteor jatuh dan radiasi pun terkena saya dan keluarga saya , pandangan saya tiba tiba gelap ,setelah itu saya mendengar suara adek saya "ada bunga dan ada sungai ya disini" dan saya anggap adek saya ada di surga tetapi pandangan saya masih gelap ,dan saya anggap saya berada di neraka . Tolong ustad apa arti mimpi saya ini.
JAWABAN
1. Mimpi kiamat bisa jadi berita gembira atau sebagai peringatan tergantung kondisi yang mimpi. Kalau dia orang yang taat pada Allah, maka itu pertanda berita gembira bahwa dia akan masuk surga. Kalau dia pelaku maksiat atau dosa besar maka itu peringat baginya agar segera bertaubat dan memperbaiki kesalahannya.
Arti mimpi di atas kalau mimpi tersebut berasal dari malaikat. Apabila mimpi berasal dari jin atau diri sendiri maka ia tidak ada artinya. Lihat: Mimpi dalam Islam
__________________________
KERASUKAN RUH IBLIS
Assalamualaikum Wr.Wb.Nama saya Pertha dan saya tinggal di Bengkulu.Saya mau bertanya, dulu saya pernah menonton film tentang kisah nyata seorang gadis yang yang dirasuki oleh Roh Iblis, bukan tapi roh yang masuk ketubuh gadis tersebut bukan hanya satu tapi ada 6 iblis dan diantara mereka masing-masing mengaku sebagai Roh dari Judas, Belial, Legion dan Lucifer.
1. Apakah benar yang merasuki gadis itu roh dari Judas, Belial, Legion dan Lucifer
2. dan bagaimana cara menyembuhkannya secara Islam.
Mohon bantuannya dan terima kasih.Wassalamualaikum Wr. Wb
JAWABAN
1. Roh orang mati tidak bisa masuk raga orang hidup. Ruh orang mati hanya bisa mendengar suara orang hidup tapi tisa bisa mendengar apa-apa. Kalau ada kejadian seperti itu, maka sebenarnya itu adalah jin yang masuk ke tubuh seseorang yang mengaku-ngaku sebagai rohnya si A atau si B, dst. Baca detail: Apakah Roh Orang Mati Bisa Hidup dan Bangkit dari Kubur?
2. Cara menyembuhkannya bawa ke ustadz atau kyai yang ahli masalah makhluk ghaib mereka biasanya memakai ilmu gaib putih. Janga di bawa ke dukun nanti bisa salah arah karena dukun umumnya memakai ilmu gaib hitam yang dibantu oleh jin kafir. Ini kalau sudah parah penyakitnya. Kalau masih berjaga-jaga agar terhindar ari serangan jin/setan, cukup banyak ayat-ayat Quran seperti ayat kursi, Surah An-Nas, Al-Falak, dll. Lihat: Doa mencegah Gangguan Jin
__________________________
PENJELASAN QS AL-AHZAB AYAT 51
Assalammualaikum ....saya ingin penjelasan yang sejelas-jelasnya tentang surat yang terkandung di Alqur'an yaitu surat ke 33 : 51 ( Al-ahzab ayat 51 )
atas perhatiannya dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.
wassalammualaikum .
JAWABAN
Ismail bin Umar Ad-Dimashqi dalam Tafsir Ibnu Kathir, hlm. 6/51 mengutip pendapat madzhab Syafi'i yang menyatakan bahwa ayat di atas merupakan kekhususan bagi Nabi Muhammad yang oleh Allah tidak diwajibkan menggilir istrinya secara adil. Teks asal dari rujukan di Tafsir Ibnu Katsir sebagai berikut: [ذهب طائفة من الفقهاء من الشافعية وغيرهم إلى أنه لم يكن القسم واجبا عليه ، صلوات الله وسلامه عليه ، واحتجوا بهذه الآية الكريمة]
__________________________
TIDAK SANGGUP MELAKSANAKAN NAZAR
assalamu'alaykum, ustadz saya ingin bertanya..
saya mengalami penyakit was2 jadi saya pernah bersumpah untuk berpuasa 3bulan beturut2, namun saya tidak sanggup untuk membayarnya, adakah cara lain ustadz, bolehkah saya hanya menebusnya dgn memberi makan 10orang miskin,serta bagaimana cara bertobat dari hal tersebut.syukron
JAWABAN
1. Itu namanya nadzar. Dan orang yang tidak mampu melaksanakan nadzar diharuskan membayar kafarat (denda). Kafarat nadzar ada tiga pilihan sbb a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak d. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. Lihat detail: Nadzar dalam Islam
__________________________
PERTANGGUNGJAWABAN ORANG TUA ATAS PERILAKU ANAK
Assallamualaikum warrahmatullah wabarakatuh.saya ingin bertanya sedikit,saya ibu rumah tangga,berusia 30 tahun.yang ingin saya tanyakan.sebagai orangtua kita wajib mendidik anak2 kita dalam ajaran agama yang benar. pertanyaan saya,
1. jika saya sudah mengajarkan anak saya misalnya berpuasa, tapi ternyata anak saya tidak pernah menjalankan puasa. apakah kelak di akhirat, saya akan dimintai pertanggung jawaban akannya.
terimakasih atas jawabannya.
JAWABAN
1. Kalau orang tua sudah mendidik anaknya akan ajaran agama Islam yang wajib dan yang halal tapi anaknya tidak melakukannya, maka orang tua tidak lagi bertanggungjawab atas perbuatan anaknya. Sebagaimana kisah Nabi Nuh yang salah satu putranya tetap kafir padahal sudah diajari akan ajaran tauhid oleh ayahnya. Kisah Nabi Nuh dapat dilihat dalam QS. Hud: 42 dan 43. Dalam konteks ini, maka berlaku firman Allah QS An-Najm ayat 39 "dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya"
__________________________
CARA TAUBAT MENCURI BAJU DI TOKO
Assalamu'alaikum wr. Wb
Saya mau bertanya ...
Sekitar seminggu yang lalu saya pergi ke toko pakaian untuk membeli pakaian. Ada satu pakaian yg sangat ingin saya beli tetapi pada saat itu saya lupa membawa uang dan di sekitar lokasi pun tidak ada atm untuk saya mengambil uang. Dengan terpaksa saya mencuri pakain tersebut karena saya sangat ingin memilikinya .
1. Apakah ada cara untuk mensucikan pakaian yang saya curi ?? Dengan berzakat atau bersedekah ?? Mohon bantuannya ...
Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr. Wb
JAWABAN
1. Cara pertama adalah dengan mengembalikan benda yang dicuri baik dalam bentuk benda yang sama atau dalam bentuk nilai uang dari benda tersebut kepada pemiliknya. Dalam kasus anda, anda harus membayar barang yang anda beli tersebut pada toko tempat anda mencurinya. Ini harus dilakukan. Jadi, anda harus datang ke toko itu, lalu berikan uang senilai barang yang dicuri pada pemilik toko. Karena hanya dengan cara itu, pemilik toko akan selamat dari kerugian yang dia alami dan akan memaafkan kesalahan anda. Kalau anda takut melakukannya sendiri, maka bisa saja anda menyuruh orang lain untuk memberikan uang itu pada pemilik toko dan bilang terus terang bahwa "ada orang yang mengambil barang di sini dan lupa membayarnya, dan ini uangnya serta mohon maaf".
Cara kedua adalah dengan bersedekah (bukan zakat) pada fakir miskin atau lembaga sosial, masjid atau pesantren dengan sejumlah uang yang nilainya sama dengan barang tersebut. Tapi hal ini dilakukan apabila pemilik barang tidak ditemukan atau tokonya sudah pindah tempat ke daerah lain. Jadi, lakukan cara pertama terlebih dahulu karena itu menyangkut haqqul adami (ahak sesama manusia) di mana Allah baru akan memaafkannya apabila manusia yang dizalimi memaafkannya.
Perlu diketahui bahwa apabila kita mencuri atau korupsi, maka harta kita yang halal telah kecampuran dengan harta haram. Sehingga harta kita menjadi syubhat. Harta syubhat statusnya tidak jelas antara halal dan haram. Ada ulama yang membolehkan memakai harta syubhat ada yang tidak. Oleh karena itu, hindari harta kita menjadi harta syubhat dan usahakan menjaga harta kita tetap halal 100%.