Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Pengiriman Uang Antar Negara

Hukum Pengiriman Uang Antar Negara

Hukum Pengiriman Uang Antar Negara melaluai jasa pengiriman uang seperti Western Union Money Transfer, MoneyGram global money transfer, Transfermate, dan lain-lain apakah halal? Apakah bukan riba? Bagaimana dnegan serah terima (taqabud) yang tidak kontan atau langsung? Menurut para ulama kontemporer, hukum transfer uang antar negara dengan mata uang yang berbeda hukumnya halal, alias tidak haram.

PENGIRIMAN UANG LUAR NEGERI APA TERMASUK RIBA?

Asalamualaikum.
Saya mau nanya, biasanya tki indonesia yang ada diluar negri mengirim uang kepda rekening keluarga atau temannya tanpa menukarkan uangnya ke rupiah di suatu pengiriman atau penukaran uang.

Saya mau tanya, karena yang saya baca kalau barang yang ditukar itu tidak sama boleh ditukar tapi harus kontan. Yang saya tanyakan gimana cara agar ketika mengirim uang lewat pengiriman uang yang biasanya pengiriman sudah mengira uang sekian dalam mata uang asing + ongkos, sudah sekian di mata uang indonesia. Yang saya tanyakan.

1. Apakah pengiriman uang di atas terkena hukum riba, karena tidak kontan atau langsung. Karena biasa paling cepat juga 1 hari atau beberapa jam baru masuk rekening tujuannya.

2. Apakah kwintasi atau resit yang tertulis keterangan uang mata uang asing sekian dan uang indonesia sekian dll. Apakah itu bisa dipakai ganti penukaran/ uang. Karena saya pernah baca di artikel tapi saya lupa apa namanya shorf atau apa saya lupa. Katanya dalam penukaran harus ada shorf atau apa itu. Dan shorf itu boleh berupa kwintansi atau bon? Seperti uang boleh diganti dengan cek Apakah hal itu benar?

3. Jika nomer 2 ini tidak benar, bagaimanakah cara agar mengirim uang dari luar negri supaya tidak terkena riba?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PENGIRIMAN UANG LUAR NEGERI APA TERMASUK RIBA?
  2. SHALAT SUBUH TERLAMBAT
  3. HUKUM KOLEKSI KOMIK
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Mengirim uang dari dan ke luar negeri melalui layanan pengiriman uang (money transfer) seperti Western Union, bank, dan lain-lain. hukumnya boleh. Baik dengan mata uang yang sama (sama-sama rupiah atau sama-sama dolar, riyal, dll) atau beda mata uang seperti dolar ke rupiah, riyal Saudi atau ringgit Malaysia ke rupiah, dst Kelebihan uang yang dibayarkan pada perusahaan pengiriman itu menjadi biaya layanan. Dan itu dibolehkan secara syariah. Adapun soal tidak kontan atau tidak langsungnya menerima uang yang dikirim itu tidak menjadi masalah karena tentang soal serah terima dalam satu majlis (taqabud fil majlis) itu ada taqabud hakiki (faktual) ada yang disebut taqabud hukmi (serah terima legal). Serah terima secara legal artinya salah satu pihak tidak menerima barang secara langsung tapi menerima benda lain yang kedudukannya sama dan dapat diterima secara legal seperti tanda terima, nomor PIN (MTCN pada Western Union), cek, dll.

Keputusan dewan Akademi Fikih Islam (المجمع الفقهي الإسلامي) dalam pertemuan ke-11 menyatakan:
أولا: يقوم تسليم الشيك مقام القبض عند توفر شروطه في مسألة صرف النقود بالتحويل في المصارف

Artinya: Penerimaan cek itu sama kedudukannya dengan serah terima uang apabila telah terpenuhi syarat jual beli dalam jual beli mata uang valas dengan transfer di tempat valas

Baca juga: Kontan Hakiki dan Kontan Hukum (taqabud hukmi)

2. Benar. Lihat poin 1.
3. Money transfer tidak riba dan sah. Lihat poin 1. Lihat juga: Hukum Jual Beli Valas

______________________________


SHALAT SUBUH TERLAMBAT

Assalamualaikum...
Mohon maaf saya ingin menanyakan,saya pernah beberapa kali tertinggal sholat subuh,kemudian saya melaksanakannya kira2 pukul 8 lewat,setelah lewatnya waktu yg diharamkan untuk sholat..
1. Apakah bisa seperti itu?,melaksanakan subuh tertinggal pukul 8 lewat setelah lewat dari waktu yg diharamkan,saya bangun pukul 7 ketika itu..
Mohon penjelasannya ke E-MAIL saya ini... Terima kasih Wassalammuallaikum...

JAWABAN

1. Qadha shalat sebaiknya dilaksanakan segera setelah ingat. Dan boleh dilaksanakan pada waktu-waktu yang menurut anda diharamkan sebenarnya yang lebih tepat dimakruhkan (makruh tahrim). Karena waktu yang dimakruhkan itu berlaku bagi shalat sunnah mutlak saja. Adapun melaksanakan shalat wajib maka tidak apa-apa dilaksanakan pada waktu makruh tahrim tersebut. Bahkan lebih baik.

Dalam madzhab Syafi'i, waktu waktu tahrim adalah waktu yang makruh untuk melaksanakan shalat sunnah mutlak yang tanpa sebab. Shalat sunnah hukumnya makruh dilaksanakan dalam lima waktu sbb: (a) setelah shalat subuh sampai keluar matahari; (b) saat terbit matahari sampa naiknya matahari setinggi tombak; (c) setelah shalat ashar pada waktunya; (d) saat kuningnya matahari waktu maghrib; (e) ketika matahari tepat berada di atas (istiwak) sampai tergelincir atau condong

Dikecualikan dari hal di atas adalah shalat di Makkah, maka sah shalat apapun di Makkah tanpa makruh di waktu apapun dari yang lima di atas. Juga dikecualikan shalat sunnah waktu istiwak pada hari Jumat. (Lihat, Al-Jaziri dalam Al-Madzahib al-Arba'ah, 1/684).

Lebih detail:
- Makruh tahrim lihat di sini.
- Qadha shalat -> http://www.alkhoirot.net/2012/09/beda-makruh-tahrim-dan-makruh-tanzih.html

___________________________



HUKUM KOLEKSI KOMIK

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya memiliki koleksi komik dan novel yang cukup banyak. Kebanyakan yang bertema fiksi, romance remaja dan komedi, tapi jauh dari tema islami. Dulu saya gemar membaca dan mengoleksi komik sebagai hiburan dan pengisi waktu luang namun sekarang saya menganggap hal ini sebagai perbuatan yang mubazir dan tidak bermanfaat terutama untuk
kehidupan akhirat saya.

Meskipun buku-buku tersebut aman untuk dibaca anak-anak ataupun remaja tetapi di dalamnya terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam seperti pacaran, sihir, ramalan, hinaan, ketidakhormatan kepada orang tua dan hal sia-sia lainnya. Oleh karena itulah saya tidak berkeinginan untuk terus menyimpan buku-buku ini hingga akhir hayat
saya. Saya takut akan pertaggungjawabannya di akhirat kelak.

1. Saya mau menanyakan apa yang sebaiknya saya lakukan terhadap buku-buku tersebut.
2. Apakah hukumnya bagi saya jika buku-buku ini saya berikan kepada orang lain?
3. akankah hal ini akan menjadi dosa yang terus mengalir bagi saya karena telah menyebarkan hal-hal yang bertentangan dengan agama?
4. Atau bolehkah saya menjual buku-buku tersebut dan bagaimana hukumnya dalam islam?
5. Atau haruskah saya membakar dan memusnahkan buku-buku tersebut?

semoga pak Ustadz berkenan menjawabnya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. Wb.

JAWABANpo

1. Hukum asal dari komik dan novel adalah boleh [lihat di sini]. Namun, isi dari kedua jenis buku itu akan merubah hukum boleh tersebut menjadi haram atau malah baik. Kalau isinya mengandung sesuatu yang dilarang dalam Islam, misalnya p0rnografi, maka menjadi haram. Akan tetapi keharamannya juga ada tingkatan tertentu. Semakin banyak halaman yang mengandung kata-kata yang diharamkan maka semakin besar keharamannya. Ini mirip seperti harta yang bercampur antara harta halal dan haram dan hukumnya menjadi syubhat. Buku-buku pun dapat dikategorikan sebagai buku syubhat. Lihat harta syubhat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/hukum-harta-campuran-halal-haram.html

2. Dalam harta syubhat, ulama membolehkan memakannya. Saya kira, demikian juga dengan buku yang syubhat. Namun akan lebib baik kalau tidak usah dibereikan pada siapapun kalau memang kandungan di dalamnya kurang baik. Kalau anda merasa isinya kurang mendidik, mengapa anda mau memberikan pada orang lain?

3. Iya. Kalau memang dengan membaca buku tersebut akan berakibat keburukan bagi pembacanya, maka yang memberinya juga akan mendapat dosa. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim:

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ اتَّبَعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ فَعَلَيْهِ مِن الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ اتَّبَعَ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Artinya: Barangsiapa yang mengajak pada kebaikan maka dia akan mendapat pahala serupa. Barangsiapa mengajak paa kesesatan, maka dia akan mendapat dosa yang sama.

4. Menjual barang yang syubhat (tidak pasti haramnya) itu boleh. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/hukum-harta-campuran-halal-haram.html
5. Memusnahkan buku yang syubhat kandungannya itu lebib haik. Tapi tidak harus. Yang harus dibuang adalah buku yang pasti haramnya seperti buku p0rn0 atau buku pelajaran ilmu sihir, ilmu berjud1, dll.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam