Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Konsultasi Pernikahan Tanpa Rasa Cinta

Konsultasi Pernikahan Tanpa Rasa Cinta
HUKUM PERNIKAHAN TANPA RASA CINTA

asalamualaikum
pak ustad saya mau bertanya
1. bagaimana hukumnya suatu pernikahan yang dilakukan tidak dilandasi dengan rasa suka.Malah benci di hati pada suami karena Terpaksa dilakukan untuk menyenangkan hati orangtua.
2. amalan yang bisa dilakukan untuk mempercepat jodoh dan cara meyakinkan hati jika dia jodoh .

Terima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM PERNIKAHAN TANPA RASA CINTA
  2. ISTRI KAWIN SAMA PRIA LAIN
  3. SUAMI KASAR ISTRI MINTA CERAI
  4. HIBAH DAN WARISAN OLEH ORANG TUA YANG MENINGGAL
  5. BETULKAH WAHABI SALAFI ITU SESAT?
  6. HUKUM TIDAK PERCAYA PADA RASUL
  7. SUDAH TAUBAT, BERBUAT DOSA LAGI, APA MASIH DITERIMA
  8. KASAR PADA ORANG TUA, APA TAUBAT DITERIMA
  9. KEHARUSAN BERPEGANG PADA SATU MAZHAB
  10. BACAAN AL-FATIHAN DIKERASKAN DI SHALAT DHUHUR DAN ASHAR
  11. CARA MEMBAYAR NAZAR YANG TAK TERLAKSANA
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Secara syariah, suatu akad nikah yang dilaksanakan asal memenuhi syarat dan rukunnya maka hukumnya sah. Baik perkawinan itu dilandasi oleh rasa cinta atau rasa benci. Terpaksa atau suka rela. Syarat dan rukun nikah seperti adanya wali perempuan, dua saksi dan ijab kabul. Lihat: Perkawinan Islam

Kalau memang betul-betul tidak senang pada suami anda, maka Islam memberi solusinya yaitu meminta cerai pada suami atau melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama.

Namun, kalau suami orang yang baik dan taat agama, maka anda akan mencintainya nanti searah perjalanan waktu. Setidaknya, dia adalah suami yang pantas dicintai. Sebaliknya, walaupun anda menikah dengan pria pilihan anda, tapi kalau dia tidak taat agama dan berkepribadian buruk, maka dia tidak pantas menjadi suami anda. Kecuali anda bukan perempuan yang taat agama.

2. Berikut doa agar suami istri diberi rasa saling sayang:

بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم يا واحد يا أحد يا فرد يا صمد يا علي يا عظيم سخر لي..(فلان)...كما سخرت الريح لسليمان وألن قلبه كما ألنت الحديد لداؤد وأذله كما أذللت فرعون لموسئ واجعل ذلك في طاعتك فإنه لا ينطق الشهادة إلا بإذنك

اللهم سخر لي زوجي تسخير العبد لسيده اللهم اجعلني في عينه كبيرة واستر عنه عيوبي واستر عني عيوبه وأظهر له محاسني وأظهر لي محاسنه اللهم يسر اموري معه وأصرف عني شره وأقر عينه بي وأقر عيني به وأقنعه بي وأقنعني به وأرضني بما رزقتني وبارك لي فيه
اللهم مكني قلب من أحوجتني إليه وأسلل سخيمة قلبه
Selengkapnya lihat di sini.

Untuk doa lain lihat di sini.

______________________________


ISTRI KAWIN SAMA PRIA LAIN

Asslm , Ustad Ana mau bertanya . Ana di kala ribut ama Istri sering ucapkan cerai ., yg ana tanyakan , bagaimana hukumnya di saat ana ucapkan kata cerai ke istri, ternyata istri benar2 menikah tanpa sepengetahuan saya dan alasannya mencari ridho Allah karna memang dia mau rujuk lagi dengan ana . Terima kasih . Wassalam

JAWABAN

1. Ucapan cerai yang diucapkan suami itu sah dan terjadi talak. Setiap ucapan "cerai", maka jatuh talak 1. Kalau suami sampai mengucapkan kata "cerai" sampai 3 (tiga) kali atau lebih maka jatuhlah talak tiga. Kalau demikian, maka suami-istri cerai selamanya dan tidak boleh rujuk kecuali apabila istri menikah dulu dengan pria kedua dan harus terjadi hubungan intim. Setelah itu, apabila istri cerai dengan pria (suami) kedua, maka ia boleh kembali ke suami pertama setelah masa iddah habis. Lihat: Cerai dalam Islam

______________________________


SUAMI KASAR ISTRI MINTA CERAI

Assalamualaikum ustat sya ingin bertanya, begini ceritanyA saya sudah bermah tangga 10 thn dan dikaruniai anak 1, selama ini kami sering cekcok dan untuk mennghentikan pertengkaran saya selalu kasar, 4 tahun terakhir saya sudah tidak main kasar tapi untuk membentak masih saya lakukan karena istri selalu tidak sejalan dengan saya, berkali2 istri saya minta cerai dan belun saya kabulkan. saat ini istri saya minta cerai lagi tapi saya tidak mau menceraikannya karena saya ingin merubah tabiat saya lebih baik dan lebih bersabar dalam menghadapi masalah,intinya saya ingin berubah menjadi kepala rumah tangga yg baik Pertanyaan saya;
1. Apa istri saya tetep bisa melakukan gugatan cerai paksa walaupun saya tidak ingin menceraikan,
2. dan apa hukumnya bila istri tetap mengajukan gugat cerai?

Terimakasih sebelum dan sesudahnya atas bantuannya
Wassalam

JAWABAN

1. Kalau istri bisa membuktikan suami pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau kesalahan lain dari suami seperti tidak memberi nafkah, dll, maka istri bisa melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama dapat meluluskan permintaan istri walaupun suami tidak setuju. Kalau ada keputusan PA, maka status istri menjadi wanita yang dicerai dan boleh menikah dengan pria lain apabila masa iddah habis. Lihat: Cerai dalam Islam

2. Syariah Islam tidak memberi cek kosong pada suami untuk melakukan apapun yang dia mau pada istrinya. Istri wajib taat pada suami selagi suami berperilaku baik dan sesuai agama. Kalau suami bersikap tidak islami, dan tidak memenuhi salah satu kewajibannya atau suami tidak taat agama, maka istri boleh memilih untuk melakukan gugat cerai ke Pengadilan atau meminta cerai langsung pada suami. Langkah terakhir ini disebut dalam Islam dengan Khuluk. Lihat: Cerai dalam Islam

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________________


HIBAH DAN WARISAN OLEH ORANG TUA YANG MENINGGAL

Assalamualaikum ustadz, mama saya mendapatkan hibah sepasang kalung dan gelang yg di amanatkan sebelumnya oleh nenek saya yg dititipkan ke tante saya yg pertama. kakek saya telah lebih dulu meninggal tahun 2004 kemudian di susul nenek saya meninggal tahun 2011. terdapat beberapa peninggalan emas (saya tidak tahu berapa berat keseluruhan) dan sebuah rumah yg di tempati usaha oleh kedua om saya.

Nenek saya mempunyai 8 org anak yg terdiri dari 3 laki-laki dan 5 perempuan namun satu telah tiada (4).
1. Mengenai hibah emas yg di khususkan untuk mama saya, salah satu tante dan om saya tidak setuju dan mereka beranggapan itu dimasukkan sebagai warisan yg harus d bagikan secara merata. Mohon pencerahan nya
Terima kasih

JAWABAN

1. Pemberian atau hibah adalah pemberian yang diberikan seseorang saat dia hidup. Ketika pemberian itu dilakukan, maka ia sah menjadi milik orang yang diberi dan tidak boleh dimasukkan pada harta warisan. Karena hibah dan warisan adalah dua hal yang berbeda. Warisan adalah harta yang diberikan setelah mati. Harta hibah itu tidak boleh dijadikan harta warisan. Kalau itu dipaksakan, maka ahli waris lain telah memakan harta haram karena mengambil hak orang lain -- yakni orang yang mendapat hibah -- walaupun kebetulan yang mendapat hibah termasuk ahli waris juga. Apakah ahli waris lain, yakni saudara-saudara ibu anda-- memakan harta haram dan berdosa sepanjang hidupnya? Baca juga: Hukum Waris Islam

______________________________


BETULKAH WAHABI SALAFI ITU SESAT?

pak ustad saya mau tanya

tentang salafi wahabi , banyak kaum muslimin beranggapan bahwa 1. salafi wahabi itu sesat apakah benar ?
2. terus bagaimana dg ulama' yg ada d arab saudi apakah mereka juga sesat ?

atas jawaban nya saya ucapkan terima kasih

JAWABAN

1. Para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah berbeda pendapat tentang Wahabi Salafi. Ada yang menyatakan mereka sesat sehingga mereka tidak termasuk golongan Ahlussunnah. Ada juga yang mengatakan mereka termasuk golongan Ahlussunnah tapi fasiq (pendosa) karena mereka suka mengkafirkan (takfir) dan mensyirikkan sesama muslim lain yang bukan golongannya sehingga mereka dicap sebagai Neo Khawarij. Khawarij adalah kelompok garis keras zaman Khalifah Rasyidah yang membunuh Usman bin Affan. Dalam konteks Indonesia, Wahabi adalah kelompok ekstrim yang berpotensi mengancam persatuan. Bukan hanya persatuan sesama muslim, tapi juga persatuan Indonesia (NKRI). Baca detail: Ulama Wahabi dan Ciri Khas Ajarannya

2. Sama saja. Justru tudingan sesat itu diarahkan pada para ulama utama Wahabi yang berada di Arab Saudi (plus Yaman). Kalau ulama dan simpatisan Wahabi yang di luar Saudi itu hanya pengikut saja.

Baca juga:

- Wahabi Salafi Menurut Ulama Sunni Kontemporer
- Wanita Ahlussunnah Menikah dengan Pria Wahabi Salafi
- Buku-buku dan ulama yang mengecam dan menolak Ajaran Wahabi (bahasa Arab)

______________________________


HUKUM TIDAK PERCAYA PADA RASUL

Assalamualaikum.
Ustad saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan.

Sebelumnya saya ingin sedikit bercerita. Ayah saya mengaku beragama islam, tapi dia tidak mengakui adanya rasul, hanya mengakui nabi saja. Dia berkata 'mana ada orang yang bisa terbang sampai langit ke tujuh. Tidak masuk akal sehat' ayah saya orangnya sedikit keras kepala dan mudah marah jika di nasehati anaknya. Sebelum dan sesudahnya terimakasih.
1 baimana hukum jika seseorang tidak percaya mengenai adanya rasul? (utusan Allah)
2. Bagaimana cara nabi (terbang) waktu melakukan isrok dan mi'roj?

Terimakasih
wassalam....

JAWABAN

1. Orang muslim yang tidak percaya kerasulah Nabi Muhammad adalah murtad dan kafir. Suruh dia bertaubat kalau ingin tetap jadi muslim. Lihat: Penyebab Murtad dan Kafir.

2. Tidak ada yang tahu bagaimana Nabi terbang. Tapi, apabila Allah berkehendak, maka semua bisa dilakukan. Nabi tidak naik ke langit sendirian, tapi bersama malaikat. Itu bukan soal yang sulit dipercaya. Ayah anda sendiri akan bisa melakukan itu kalau dikehendaki Allah apalagi kalau ada yang membantunya untuk terbang.

Baca juga: Cara Tauabt Nasuha

______________________________


SUDAH TAUBAT, BERBUAT DOSA LAGI, APA MASIH DITERIMA?

Ass. Pak Ustad. Saya seorang wanita disini saya memohon sekali untuk meminta solusi karna saya tidak tahu harus bercerita kepada siapa lagi. Saya berpacaran dengan pacar saya awalnya kita baik-baik saja tapi makin sini kita sama sama tidak bisa menahan hawa nafsu masing". Hal yang kita lakukan sudah melewati batas bagi seorang wanita dan pria. Dan tidak lamapun setelah saya melakukan hal keji itu saya tersadar bahwa itu berdosa besar. Imanku yang bisa di bilang tidak terlalu kuat mungkin tertutup dan terkalahkan godaan syeitan.

Setelah itu saya menyesal dan menangis tak berhenti dan meminta ampunan kepada Allah. Namun entah kenapa saya bisa melakukan hal itu lagi. Saya takut kepada Allah saya selalu menyesalkan perbuatan saya ini. Saya lakukan shalat taubat untuk meminta ampunan. Dan lagi" godaan itu datang. Sebenarnya pasangan saya pun tidak ingin seperti ini kalau kita bisa menahan kita tidak akan seperti ini.Saya ingin meminta solusi pak ustad tolong bantu saya.

1. Apakah Allah akan mengampuni seseorang yang sudah berzina?
2. Apakah Allah akan mengampuni dosa orang yang bertaubat melakukan lagi dan bertaubat lagi?
3. Apa yang harus saya lakukan agar saya bisa kuat tidak melakukan hal itu lagi?

Tolong saya pak. Saya begitu rapuh saya ingin menjadi seseorang yang lebih baik lagi. Terimakasih pak ustad. Semoga pak ustad mengerti apa yang saya alami. Saya harap bapak bisa menjawab atas permintaan solusiku ini pak. Wass.

JAWABAN

1. Allah akan mengampuni pelaku dosa zina asal dia bertaubat nasuha. Yakni taubat dengan cara berhenti dan tidak mengulangi lagi. Selagi dia mengulangi, maka itu tanda taubatnya tidak diterima. Lihat: Cara Taubat Nasuha

2. Allah tidak akan mengampuni taubat orang yang tidak serius. Tanda tidak serius adalah mengulangi lagi dosa yang dilakukannya.

3. Putuskan hubungan dengan dia. Atau ajak dia menikah. Selagi anda tidak melakukan salah satu dari dua hal ini, maka itu tanda taubat anda tidak serius. Perlu diketahui, bahwa taubat itu bukan hanya dengan shalat taubat. Taubat yang utama adalah memutuskan faktor-faktor yang menjadi penyebab melakukan dosa. Penyebab utama anda melakukan ini adalah pacaran. Maka putuskan pacaran itu. Kedua, carilah lingkungan yang baik. Kalau anda masih sekolah atau kuliah, cobalah pindah tempat pendidikan yang khusus wanita. Misalnya, pesantren.

______________________________


KASAR PADA ORANG TUA, APA TAUBAT DITERIMA?

Assalamu'alaikum wr wb..
Saya mau nanya pak saya adalah anak yang bandel nakal saya pernah berkata kasar kepada orang tua saya dan saya meminta maaf kepada mereka dan bertaubat
1. apakah kesalahan saya dan dosa saya diampuni oleh allah swt....mohon jawaban nya
sekian trimakasih wasalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Menyakiti orang tua dengan cara apapun, termasuk berkata kasar, adalah dosa besar. Kalau anda bertaubat dan tidak mengulangi lagi, maka insyaAllah taubat anda diterima Allah. Cara taubatnya ada dua: (a) minta maaf pada orang tua; (b) mohon ampun pada Allah atas dosa tersebut. Baca: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

______________________________


KEHARUSAN BERPEGANG PADA SATU MAZHAB

1. apakah ada dalil tentang keharusan berpegang pada satu madzhab???
2. Padahal islam ini punya landasan yang pasti dari Rasulullah SAW dan alQur'an.
3. alangkah baiknya kalo kita mndapati persoalan khilafiyah, maka kita pilih pendapat yang paling kuat dalilnya.

JAWABAN

1. Bagi orang awam dalam bidang hukum Islam, maka memang seharusnya ikut (ittiba' atau taqlid) pada satu madzhab untuk menghindari bermain-main dengan aturan agama. Lihat: HUKUM TAKLID BAGI ORANG AWAM

2. Al-Quran dan Sunnah adalah dua sumber pengambilan hukum Islam. Namun di samping itu, Ijmak dan qiyas juga disepakati ulama sebagai sumber hukum Islam. Ijmak dan qiyas adalah hasil produk para mujtahid. Baca: Ijtihad dalam Islam

3. Manusia lahir dan dewasa dengan ketertarikan keilmuan yang berbeda-beda. Ada yang ahli sains dan teknologi, ada yang ahli ilmu sosial umum dan ada yang ahli ilmu agama. Seorang profesor doktor ahli kimia, misalnya, adalah anak TK di bidang syariah Islam. Begitu juga ahli matematika, ahli nuklir, ahli pertanian, dst. Mampukah mereka-mereka ini membaca hasil produk hukum syariah yang berbahasa Arab? Tidak akan mampu. Kalaupun mampu, mampukah mereka memilah-milah hukum yang lebih unggul dengan yang tidak? Tidak akan mampu. Oleh karena itulah Allah menyuruh orang awam agar bertanya pada ahlinya kalau tidak tahu (QS An-Nahl 43).

Kaum Wahabi yang berteriak agar muslim kembali pada Quran dan Sunnah akhirnya terjebak pada slogannya sendiri dan akhirnya menjadi mazhab baru yakni Mazhab Wahabi yang 'mujtahid'-nya bernama Ibnu Usaimin dan Bin Baz. Lihat situs mereka di www.binbaz.org.sa dan www.ibnothaimeen.com. Website kedua orang 'mujtahid' Arab Saudi ini dipenuhi dengan artikel orang-orang awam pengikut Wahabi yang bertaklid pada keduanya. Bukankah itu ironis? Kalangan Wahabi tingkat bawah harus menyadari bahwa persoalan hukum terus tumbuh dan berkembang dan banyak dari persoalan itu tidak tercover oleh Quran dan hadits. Di sinilah perlunya kalangan mujtahid. Pertanyaannya, lebih suka mana anda taqlid pada Ibnu Baz dan Usaimin dengan taqlid pada Imam Syafi'i atau madzhab empat yang lain? Lihat: Ciri Khas Gerakan Wahabi

______________________________


BACAAN AL-FATIHAN DIKERASKAN DI SHALAT DHUHUR DAN ASHAR

لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Uztad...

Nama saya Amal Nasution, saya mau bertanya apa hukumnya kalau baca Al-Fatihah di jahirkan di sholat Dzuhur dan Ashar.

JAWABAN

Hukumnya makruh tapi tidak sampai membatalkan shalat. Shalatnya tetap sah. Syairazi dalam kitab Muhazab menyatakan:

ويستحب الإسرار في الظهر والعصر والثالثة من المغرب والأخريين من العشاء لأنه نقل الخلف عن السلف.

Artinya: Sunnah tidak bersuara keras dalam shalat dhuhur, Ashar, rokaat ketiga maghrib dan dua rakaat akhir shalat Isya karena itu perilaku generasi Salaf yang diteruskan kalangan khalaf.

Adapun dalil bahwa shalatnya tetap sah adalah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah di mana para Sahabat mendengar suara Nabi membaca ayat Quran saat sedang jadi imam.

______________________________


CARA MEMBAYAR NAZAR YANG TAK TERLAKSANA

assalamu`alaikum wr,wb
saya hamba Allah di Jakarta, ingin bertanya mengenai nazar,
sewaktu SMA saya mempunyai nazar jika les ingin menghadiahkan kk les saya es krim selama seminggu dg syarat umurnya tidak lebih dr 35th, alhamdulillah tercapai dan kk les saya berjumlah 8org semua tidak lebih dr 35th, tetapi saya belum menunaikannya karena malu takut dibilang macam-macam, tetapi sekarang saya sudah kuliah dan ingin membayarnya

pertanyaan saya :
1. apakah saya menghadiahkan mereka es krim selama seminggu atau membayar dengan berpuasa selama 3 hari, tapi puasanya 3 hari itu untuk satu orang atau 3 hari itu untuk semuanya

terima kasih
wassalamu`alaikum wr, wb

JAWABAN

1. Kalau anda ingin melaksanakan nazar itu, maka anda harus menghadiahkan es krim selama seminggu kepada 8 orang kakak les anda. Kalau anda tidak ingin melaksanakannya, maka pilihan pertama bagi yang tak melaksanakan nazar adalah memberi makan pada 10 (sepuluh) orang miskin. Dan itu cukup 10 orang miskin saja. Bukan 10 orang miskin x 8 orang. Karena yang dihitung adalah nazarnya, bukan berapa orang yang dinazari.

Baca juga:
- Hukum Nadzar dalam Islam
- Hukum Menunda Pelaksanaan Nadzar

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam