Hak Waris Suami
Harta wanita tersebut adalah hasil keringat sendiri selama hidupnya (tanpa campur doit suami selama rumah tangga). Apakah sang suami wajib menerima harta warisan dari sang istri??? Suami berhak mendapatkan harta warisan dari istrinya yang meninggal. Nilainya adalah 1/2 (setengah) harta keseluruhan kalau istri tidak punya anak; dan 1/4 (kalau ada anak). Bagian suami tersebut adalah hak dari suami. Karena itu hak, maka suami bisa mengambil haknya atau bisa juga memberikan ke orang lain. Hukum asal adalah suami harus diberi bagian waris dari istrinya, sebagaimana istri harus mendapatkan bagian waris dari suaminya yang meninggal.
APAKAH SUAMI BERHAK MENERIMA WARISAN PENINGGALAN ISTRI?
Assalammualaikum wr.wb
Ada seorang wanita telah meninggal dunia. Wanita ini meninggalkan harta'y untuk di bagi2 kan ke anak2 nya. Yang ingin saya tanyakan. Harta wanita tersebut adalah hasil keringat sendiri selama hidupnya (tanpa campur doit suami selama rumah tangga).
1. Apakah sang suami wajib menerima harta warisan dari sang istri???
Terimakasih Wassalammualaikum wr.wb
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- APAKAH SUAMI BERHAK MENERIMA WARISAN PENINGGALAN ISTRI?
- WARISAN PENINGGALAN BAPAK
- APAKAH TAKLIK TALAK BUKU NIKAH ITU BERLAKU?
- IBU PAKSA ANAK CERAIKAN ISTRI
- HUKUM MEMELIHARA ANJING
- PESANTREN UNTUK CACAT MENTAL
- HUKUM MENGHUTANGKAN PULSA DENGAN HARGA LEBIH
- QURBAN ATAU AQIQOH, MANA YANG DIDAHULUKAN?
- RASA TAKUT MURTAD
- SUAMI: "OKE, KITA CERAI" APAKAH JATUH TALAK?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Suami berhak mendapatkan harta warisan dari istrinya yang meninggal. Nilainya adalah 1/2 (setengah) harta keseluruhan kalau istri tidak punya anak; dan 1/4 (kalau ada anak). Bagian suami tersebut adalah hak dari suami. Karena itu hak, maka suami bisa mengambil haknya atau bisa juga memberikan ke orang lain. Hukum asal adalah suami harus diberi bagian waris dari istrinya, sebagaimana istri harus mendapatkan bagian waris dari suaminya yang meninggal.
Bahwa harta milik istri adalah harta hasil kerjanya sendiri, maka perlu diketahui bahwa harta yang diwariskan itu memang harus berupa harta yang menjadi milik sendiri dari pewaris. Kalau pada harta istri itu terdapat harta orang lain, maka harta orang lain itu harus dipisah lebih dulu, tidak boleh ikut diwariskan. Baca detail: Hukum Waris Islam
__________________
WARISAN PENINGGALAN BAPAK
Assalammualaikum ustad... saya ingin menanyakan harta warisan dari bapak.
kami bersaudara ada 3 orang dari bapak :
- anak pertama ( laki - laki ) statusnya anak pertama dari istri sebelumnya.
- anak kedua ( laki - laki ) statusnya se ibu se bapak.
- anak ketiga ( perempuan ) statusnya se ibu sebapak
Almarhum bapak meninggalkan sebidang tanah rumah atas nama beliau akan tetapi dasar kepemilikan tanah tersebut berasal dari hibah saudara kandung ibu kami, adapun rumah yang di bangun hasil dari penggabungan (harta dari ibu dan usaha bapak bersama ibu sendiri)
N.b : ibu kandung kami juga sudah meninggal ( ibu tiri dari anak pertama )
1. bagaimana hukum pembagian harta tersebut ?
JAWABAN
1. Pembagian warisan harus dilakukan apabila (a) pewaris sudah meninggal; (b) harta harus 100% milik pewaris. Jadi, dalam kasus di atas, pastikan lebih dahulu mana harta milik bapak anda, dan mana harta yang menjadi milik orang lain (ibu kandung anda). Setelah jelas mana harta yang 100% milik almarhum bapak anda, maka baru dilakukan pembagian. Caranya sebagai berikut:
(a) Kalau orang tua ayah anda sudah meninggal, begitu juga istrinya sudah meninggal, maka harta warisan jatuh ke ketiga putra almarhum dengan 2 banding 1 untuk anak laki-laki dan perempuan (anak laki-laki mendapat 2, sedang anak perempuan mendapat 1).
Adapun harta yang menjadi milik almarhum istri kedua (ibu kandung anda), maka ia dibagi kepada ahli waris dari almarhumah yaitu (a) kedua anaknya; dan (b) orang tua almarhumah kalau masih ada yang hidup. Baca detail: Hukum Waris Islam
_________________________
APAKAH TAKLIK TALAK BUKU NIKAH ITU BERLAKU?
Assalamualikum,
Bagaimana korelasi Q.S Annisa ayat 34 dengan taklik talak dari Kementerian Agama, apakah tidak merugikan Suami?????:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri* ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)**. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya***, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya****. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." *Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
**Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
***Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
Isteri diminta di rumah tidak mau, memilih pergi tanpa ijin dan tidak mengerjakan pekerjaan rumah tangga, berdandan ketika keluar rumah tapi di rumah tidak, lebih patuh pada orangtuanya untuk tidak mentaati suami contoh membantu berdagang tapi melepas hijab padahal sudah diingatkan, diingatkan lisan tidak mengena, tidur berpisah juga tidak mengena, akhirnya ditampar tapi tidak membekas. tujuannya mendidik istri.
1. apakah berlaku taklik talak dari buku nikah dari kementerian agama?????
wassalamualikum.
JAWABAN
1. Taklik talak yang terdapat dalam buku nikah kementerian agama tidak membuat istri menjadi tertalak secara otomatis ketika misalnya suami melakukan KDRT (Kekerasan dalma rumah tangga). Taklik talak di buku nikah dimaksudkan untuk membolehkan istri untuk melakukan gugat cerai ke pengadilan agama apabila suami melakukan kesalahan-kesalahan sebagaimana disebut di buku nikah tersebut. Baca: Isi Taklik Talak di Buku Nikah
Gugat cerai yang dilakukan istri itu adalah boleh dan sah berdasarkan syariah sejak lama. Dalam fikih Islam, ada istilah khuluk yaitu istri melakukan gugat cerai dengan membayar uang dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan kepada suami. Khuluk boleh dilakukan walaupun suami tidak melakukan kesalahan apapun. Lihat: Gugat Cerai Istri
_________________________
IBU PAKSA ANAK CERAIKAN ISTRI
Saya ingin menanyakan, seorang pria menikahi seorang wanita, tapi ibu seorang pria tidak setuju bahkan anaknya di suruh ceraikan wanita itu, seorang pria bingung mengambil keputusanya. dalam agama islam perceraian itu dilarang, tetapi kalau kita tidak mengikuti kata ibu atau melawanya itu juga dilarang.
1. jadi keputusan yang baik bagaimana?
tolong jelaskan
JAWABAN
1. Kalau suami masih mencintai istri dan istri termasuk wanita yang taat agama, maka suami boleh mempertahankan pernikahannya dan tidak usah memperdulikan perintah ibu. Tidak menaati perintah ibu dalam konteks ini dibolehkan karena perintah ibu yang wajib ditaati itu selagi tidak melanggar syariah. Lihat: Hukum Taat Orang Tua
_________________________
HUKUM MEMELIHARA ANJING
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُl
Salam, Nama saya sando dari Cinere. Saya ada pertanyaan mengenai Anjing.
Saya telah membaca artikel di alamat website: http://goo.gl/crBLoz , Bahwa kita hanya boleh memelihara anjing untuk 3 hal: untuk berburu, menjaga hewan ternak, dan menjaga ladang/tanaman. Diluar itu maka tidak boleh di jadikan binatang peliharaan, Jika tetap dilakukan maka, pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth.
1. Lalu bagaimana jika kita menemukan anjing terlantar di jalan, dengan kondisi yang memprihatinkan, apakah kita biarkan saja?
2. Lalu bagaimana jika kita melihat anjing terlantar dijualbelikan dan saya ingin membeli anjing itu untuk menolong anjing itu, apakah dibolehkan?
3. Kadang saya kasihan melihat anjing jalanan yang sangat terlantar atau mungkin sakit, kehujanan lalu kita biarkan, apakah ini ajaran Islam? Saya mengerti bahwa apa yang Allah perintahkan adalah untuk keselamatan Dunia dan Akhirat.
4. Tapi saya sebagai manusia yang diberikan hati nurani oleh-NYA, kadang merasa dilema, di satu sisi saya ingin menolong anjing tapi di satu sisi saya terbentrok oleh ajaran Agama. Saya pernah melihat anak anjing, induknya mati, saya ingin merawat nya tapi tidak bisa? apakaha saya sudah berdosa atau tidak?
Mohon bantuannya, Terimakasih.
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
JAWABAN
Hukum memelihara anjing tanpa tujuan sebagai penjaga ladang, hewan ternak atau pemburu hukumnya haram menurut keempat madzhab berdasarkan hadits sahih berkurangnya pahala orang yang memelihara anjing. Baca: Hukum Memelihara Anjing. Namun ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukum memelihara anjing adalah makruh, bukan haram. Ini adalah pendapat dari Ibnu Abdil Bar dalam kitab Al-Tamhid hlm. 14/221 menyatakan:
وفي قوله: (نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ) ي: من أجر عمله -ما يشير إلى أنَّ اتخاذها ليس بمحرَّمٍ ، لأنَّ ما كان اتخاذه محرماً امتنع اتخاذه على كلِّ حالٍ سواء نقص الأجر أو لم ينقص، فدلَّ ذلك على أنَّ اتخاذها مكروه لا حرام
Artinya: Dalam sabda Nabi "Dikurangi dari amalnya" yakni dari pahala amalnya. Hadits ini menunjukkan bahwa memelihara anjing itu tidak haram karena kalau haram dipelihara niscaya Nabi akan mencegah untuk memeliharanya dalam keadaan apapun baik berkurang pahalanya atau tidak berkurang. Ini menunjukkan bahwa memelihara anjing itu makruh, bukan haram.Dari uraian di atas, maka berikut jawaban untuk anda:
1. Silahkan ditolong. Kalau sudah sehat dilepaskan atau diberikan pada non-muslim.
2. Boleh. Namun sebaiknya tidak untuk dipelihara melainkan untuk dibebaskan atau diberikan pada orang nonmuslim penyayang anjing.
3. Tidak perlu mengkritik ajaran Islam untuk menolong anjing. Ajaran Islam itu absolut kebenarannya, sedangkan nurani anda itu bersifat subyektif. Yang penilaian benar dan salah itu kental dipengaruhi oleh lingkungan di sekitar yang belum tentu baik dan benar menurut perspektif Islam.
4. Kalau anda memiliki nurani yang baik menurut Islam, mengapa anda menyibukkan diri dengan anjing di jalangan? Bukankah anak-anak jalanan jauh lebih banyak lagi berkeliaran? Tidakkah anda berfikir untuk memelihara mereka, memberi makan minum mereka dan menyekolahkan mereka kalau anda punya kelebihan rejeki? Apabila itu yang anda lakukan, maka anda telah melakukan hal yang menurut nurani dan agama sama-sama baiknya. Baca: Agama Islam
_________________________
PESANTREN UNTUK CACAT MENTAL
Kepada Yth. Bapak/Ibu
Assalamualikum Warahmatullah Wabarakatuh
Saya Arina dan saat ini saya sedang mencari pondok pesantren untuk kakak saya. Kakak saya memiliki masalah mental dan kami mendapatkan masukan warga sekitar rumah kami agar yang bersangkutan dipondokkan saja.
yang bersangkutan sepertinya memiliki kekecewaan terhadap keluarga kami yang pada kenyataannya bukan keluarga dengan finansial lebih dan hanya warga biasa tidak berpangkat. Sehingga ybs memiliki dendam, terutama dengan ibu saya. Kerap kali yang bersangkutan memperlakukan ibu saya dengan tidak hormat seperti menyiram dengan betadine, menendang ibu ketika ibu tidur, bahkan memecah TV dengan palu dan mendobrak pintu. Ybs berumur 33 tahun, statusnya adalah pensiun PNS. Baru2 ini orang tua saya mengusahakan ybs agar bisa pensiun dini dengan kantor ybs.
Dulu kami pernah memasukan ybs ke RSJ terdekat, namun dengan "acting" bersikap normal maka ybs keluar dan kembali ke rumah dengan catatan selalu menjaga sikap dan minum obat. Namun ketika ybs tidak mau minum obat sikapnya kembali kasar dan tidak mau minum obat lagi.
Baru kemarin terjadi kejadian dimana ybs memecah TV yang kedua kalinya dengan palu dan mengejar orang dengan palu yang saya asumsi ingin menyakiti orang tersebut.
Akhirnya ybs masuk RSJ lagi namun pihak RSJ menyampaikan hanya bisa 1 bulan menampung ybs. Setelah keluar RSJ, pihak keluargalah yang bertanggung jawab terhadap ybs. Kami tidak bermaksud lari dari tanggung jawab dan saya ingin mengusahakan solusi terbaik untuk kami semua tanpa harus menjadikan keselamatan orang tua saya.
1. Oleh karena itu, apakah ada masukan dari Bapak/Ibu pondok pesantren mana yang kiranya bisa membantu menampung kakak saya dengan latar belakang yang demikian. Mohon saran.
Berikut adalah kontak saya. Saya sangat berharapkan balasan dari Bapak/Ibu.
Terima kasih.
JAWABAN
1. Silahkan kirim kakak anda ke Pesantren Suryalaya Jawa Barat. http://www.alkhoirot.net/2011/09/pondok-pesantren-suryalaya-jawa-barat.html. Informasi kontak dapat anda ketahui dari situsnya: suryalaya.org
_________________________
HUKUM MENGHUTANGKAN PULSA DENGAN HARGA LEBIH
Assalamu'alaikum wr wb
Dear Ustadz
Saya seorang karyawan di sebuah perusahaan, dan mempunyai usaha sampingan jualan pulsa, tapi pulsa tersebut saya hutangkan kepada teman-teman kerja, dan mereka membayarnya setelah mendapat gajian.. keuntungan yang saya ambil dari menghutangkan pulsa tersebut sebesar Rp. 1000, dari harga tunainya. Contoh: harga tunai pulsa Rp.12,000 di hutangkan jadi Rp,13.000,
Pertanyaan
1. Apakah termasuk riba dengan mengambil keuntungan tersebut?
2. Bagaimana seharusnya saya menjalankan usaha ini agar sesuai dengan tuntunan islam? terus terang pertanyaan tersebut mengganggu pikiran saya. Terima kasih..
JAWABAN
1. Bukan riba. Itu dalam status sebagai penjual, dan penjual dibolehkan untuk mengambil untung tanpa merugikan partner dan kedua pihak sama-sama rela. Selain itu, barang yang diperjualbelikan bukan barang riba. Lihat: Riba dalam Islam
2. Apa yang sudah anda lakukan sudah benar. Tidak perlu menjadi pikiran. Baca: Bisnis dalam Islam
_________________________
QURBAN ATAU AQIQOH, MANA YANG DIDAHULUKAN?
Manakah yg didahulukan memotong hewan kurban atau aqiqoh
trimakasih atas jawabanya
JAWABAN
1. Tergantung konteksnya. Kalau bayi yang di-aqiqohi itu baru lahir, maka dahulukan aqiqah. Kalau yang diaqiqahi itu sudah besar (sudah dewasa), maka dahulun Qurban.
Baca detail:
- Qurban
- Aqiqah
_________________________
RASA TAKUT MURTAD
Assalamualaikum
saya ingin bertanya belakangan ini saya merasa ada sesuatu yang membuat saya resah, takut mempunyai dosa yang membuat murtad.
1. bagaimana cara mengatasinya
wassalamualaikum
JAWABAN
1. Dosa dan murtad itu disebabkan oleh perbuatan haram. Maka, selagi anda tidak melakukan perbuatan yang haram yang bersifat dosa besar, maka anda tidak perlu kuatir. Murtad hanyalah disebabkan oleh menghalalkan perbuatan haram atau mengharamkan perbuatan halal atau menyembah berhala seperti yang dilakukan non-muslim. Kalau anda tidak melakukan itu, maka anda masih seorang muslim.
Perlu diketahui bahwa perasaan was-was itu terkadang karena godaan atau bisikan syetan atau jin kafir. Apabila ini yang terjadi, maka perbanyak ibadah. Usahakan melaksanakan shalat berjamaah di masjid sebisa mungkin dan jangan keluar sampai ikut dzikir dan doanya karena pada dzikir dan wirid yang dibaca setelah shalat fardhu di masjid itu bisa menolak godaan atau gangguan setan. Baca: Doa Penolak Gangguan Setan
_________________________
SUAMI: "OKE, KITA CERAI" APAKAH JATUH TALAK?
ass.
saya istri yang di nikahi secara sah, pernikahan kami baru masuk bulan pertama. setelah 1 mnggu pernikahan kami, saya dan suami bertengkar dan saya minta cerai suami saya berkata "mau kamu apa? kalau memang kita mau cerai oke kita cerai" yang jadi pertanyaan saya
1. apakah itu sudah termasuk jatuh talak.
mohon jawaban nya dari ustadz.
wss..
JAWABAN
1. Iya, sudah jatuh talak karena suami sudah mengkonformasi dan mengiyakan permintaan anda untuk cerai. Jatuhnya talak 1. Baca detail: Cerai dalam Islam