Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Menjual Tanah Warisan

Hukum Menjual Tanah Warisan
MENJUAL TANAH WARISAN TANPA IJIN IBU, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum
Nama saya H. Saya mau bertanya kepada bapak/ibu di tempat
Saya adalah seorang anak ke 1 dari ibu ke 3
1. Apakah ada sanksi jika seorang anak menjual tanah tapi belum minta izin dari ibunya ? karena ibu punya seorang adik dan adiknya sudah mengambil bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh nenek saya
2. Apa sanksinya dipenjara?
Terima kasih . H

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENJUAL TANAH WARISAN TANPA IJIN IBU, BOLEHKAH?
  2. PEMBAGIAN WARIS UNTUK ISTRI, DAN ANAK DARI BEBERAPA ISTRI
  3. KONSULTASI WAS-WAS NAJIS
  4. UCAPAN TALAK SAAT EMOSI
  5. PENGGUNAAN KARTU KREDIT
  6. UANG DARI PAY PER CLICK
  7. MIMPI RAMBUT RONTOK
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Tanah warisan itu adalah hak milik dari ahli waris atau penerima warisan sesuai dengan bagiannya masing-masing. Kalau tanah warisan itu adalah peninggalan nenek anda yang diwariskan kepada ibu anda, maka berarti tanah tersebut sudah menjadi hak milik ibu anda. Apabila demikian, maka anda harus meminta ijin pada ibu sebagai pemilik tanah tersebut. Tanpa meminta ijin, itu sama saja dengan mencuri hak orang lain walaupun itu milik ibu sendiri.

Adapun sanksinya secara hukum yang berlaku di Indonesia anda bisa terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan menurut Islam, mencuri termasuk dalam kategori dosa besar. Baca: Dosa Besar dalam Islam

2. Kalau ibu anda melaporkan ke pihak berwajib dan diproses hukum maka bisa masuk penjara. Jadi, masuk penjara atau tidak akan sangat tergantung pada belas kasihan dari ibu anda.

____________________


PEMBAGIAN WARIS UNTUK ISTRI, DAN ANAK DARI BEBERAPA ISTRI

Saya mohon penjelasan ustadz mengenai pembagian harta waris berikut ini :

1. Ibu saya meninggal dunia 02 Juni 1979 meninggalkan seorang suami (ayah), 3 anak laki, 2 anak perempuan, ayah dan ibu.
Ketika hidup almarhum ibunda bekerja sebagai pedagang dan ayahanda pegawai swasta, atas jerih payah mereka berdua berhasil mengumpulkan beberapa unit rumah.
Note : orang tua almarhumah ibunda meninggal dunia setelah ibunda mendahului, namun saat ini kedua orang tuanya telah meninggal dunia dan meninggalkan 1 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan yang masih hidup saat ini yang merupakan saudara sekandung almarhumah ibunda.

2. Ayah saya menikah kembali dan kemudian isteri kedua ayah meninggal dunia Tahun 2003 meninggalkan seorang suami (ayah), 2 anak perempuan, 1 saudara laki-laki dan 1 saudara perempuan sekandung. Ketika menikah dengan isteri kedua hanya ayah yang bekerja memperoleh sebuah mobil.

3. Ayah saya menikah kembali dengan isteri ketiga hingga akhir hayatnya dan meninggal dunia pada Tanggal 10 Oktober 2014 yang baru lalu tanpa dikaruniai seorang anakpun.

Ketika menikah dengan isteri ke 3 hanya ayah yang bekerja, ayah dan ibu membongkar dan membangun baru 3 unit rumah lama (ketika dengan isteri pertamanya), namun sebagian biaya yang digunakan menggunakan penjualan harta berupa emas peninggalan dari almarhumah isteri ke 2.

Berdasarkan kasus di atas bagaimana pembagian harta waris yang ada saat ini sesuai hukum faraid agar seluruh ahli waris tidak ada yang merasa terzolimi.

Ahli waris yang masih hidup :
- Ibu (isteri ketiga ayahanda)
- 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dari isteri pertama
- 2 anak perempuan dari isteri kedua
- Adik almarhumah dari isteri pertama ayahanda, yaitu 1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan
- Adik dari almarhumah isteri kedua ayahanda dan anak-anak dari adik laki-laki almarhumah istri kedua ayahanda.

Demikian pak Ustadz, saya mohon penjelasannya, atas perhatian ustadz saya haturkan banyak terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Warisan adalah harta peninggalan seorang pewaris kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan dalam hukum waris Islam. Dan harta waris itu harus dibagikan segera setelah seseorang (pewaris) meninggal dunia setelah dipotong biaya pemakaman dan hutang piutang. Karena dalam kasus di atas telah terjadi beberapa kematian, maka pembagian warisan harus dilakukan beberapa kali sesuai kronologi kematian setiap individu.

WARISAN DARI IBUNDA (WAFAT TAHUN 1979)

Yang diwariskan adalah harta yang 100% milik almarhumah. Kalau ada harta hasil usaha bersama antara suami istri, maka harus dipisah dulu sesuai prosentase kepemilikan.

Ahli waris dan yang berhak mendapatkan bagian waris adalah sbb:

(a) Ayah mendapat bagian 1/6 = 2/12
(b) Ibu mendapat bagian 1/6 = 2/12
(c) Suami mendapat bagian 1/4 = 3/12
(d) Sisanya yang 5/12 dibagikan kepada anak kandung laki-laki dan perempuan dengan 2 banding 1 (anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan)
(e) Saudara almarhumah tidak mendapat bagian waris karena terhalang oleh adanya ayah dan anak kandung.

Apabila saat ini ayah (kakek anda) dan ibu (nenek anda) dari almarhumah sudah meninggal semua, maka harta bagian keduanya bisa diwariskan pada ketiga anaknya (paman dan bibi anda) dengan sistem 2 banding 1. Cara termudah adalah dengan membagi harta tersebut menjadi 4 (empat) di mana anak laki-laki mendapat 2 bagian sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

WARISAN DARI ISTRI KEDUA (WAFAT TAHUN 2003)

Istri kedua dari ayah anda kalau dia memiliki harta pribadi maka harus diwariskan kepada ahli warisnya. Harta pribadi adalah harta yang 100% menjadi hak milik dari istri kedua tersebut (melalui hibah atau usaha) bukan harta milik suaminya. Dalam Islam tidak ada harta bersama suami-istri secara otomatis. Jadi, mobil milik suaminya itu kalau hasil dari uang suami, maka bukan milik istri kecuali kalau mobil itu sudah dihibahkan pada istri. Adapun pembagiannya sbb:

(a) suami mendapat bagian 1/4 (seperempat) = 3/12
(b) 2/3 (dua pertiga) untuk kedua anak perempuan = 8/12
(c) Sisanya yang 1/12 untuk saudara kandung laki-laki dan perempuan dengan sistem 2 banding 1 seperti penjelasan di atas.

CATATAN: Pembagian ini dengan asumsi kedua orang tua almarhumah (ayah dan ibunya) sudah meninggal karena anda tidak menyebutkan mereka.

WARISAN DARI AYAH (WAFAT TAHUN 2014)

Pembagian waris peninggalan ayah anda adalah sbb:

(a) Istri ketiga mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagian kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan sistem 2 banding 1 yakni anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.
(c) Saudara dari almarhum atau dari istri-istri tidak mendapat warisan apapun.

Baca detail: Hukum Waris Islam

____________________



KONSULTASI WAS-WAS NAJIS

Assalamualaikum wr.wb
salam hormat kepada segenap pengurus ponpes al-khoirot.
saya perempuan yang masih sendiri. mengalami yang orang biasa sebut was-was. sudah lama saya mengidap aib ini. namun pada kenyataannya, setelah beberapa hal saya bisa agak normal (salah satunya dulu wudhu bisa lama sekali, sekarang sudah hampir wajar seperti orang lain), saya merasa saya bukan lagi was-was untuk masalah tertentu namun memang pada kenyataannya demikian, yaitu mengenai najis.

saya tinggal dengan ibu bapak dan saudara yang sudah menikah dan ada yang belum. saya merasa praktek dalam kehidupan sehari hari tentang najis dengan teori ada perbedaan. entah itu saya sendiri atau anggota keluarga yang lain. sehingga yang tertanam di pikiran saya adalah najis yang menyebar kemana-mana. misalnya di rumah banyak kucing (4-5 ekor) yang sepertinya sudah menjadi hama di rumah. sering beberapa tempat menjadi tempat buang air besar maupun pipis dan muntah. oleh keluarga hanya dikasih abu/ grajen kemudian disapu tanpa di pel.selama ini tidak di pel karena mungkin salah satunya dengan alasan "bukan tempat yang harus suci" misal dapur, ruang makan, depan wc dll.. pun karena capek dan sudah jijik jadi ada malah yang belum dibersihkan.

saya pun merasa tentang cucian pakaian tidak sesuai dengan yang berlaku (mesin cuci ada yang menggunakan 1 tabung, juga ada yang 2 tabung namun tidak sesuai teori. najis hukmiyah seolah terabaikan.)

saya kadang capek dengan pikiran saya yang sudah paranoid dengan yang namanya najis (dalam artian efeknya) baik yang kelihatan maupun tidak.

1. saya mohon sarannya, jika MEMANG demikian halnya najis sudah tersebar dimana-mana bagaimana sikap saya, pemikiran saya sehingga bisa fokus ibadah tanpa takut ini najis, itu najis?

saya juga faham, amal saya memang tak akan pernah bisa menjadi andalan karena surga adalah karena rohmatNya, bukan amal. saya juga berfikir, jika kemudian saya "ijir" (menyendirikan ) sendiri jemuran saya, tempat sholat yang sepertinya khusus saya, saya seperti bukanlah muslim yang baik, yang merasa suci sendiri? apalagi saya itu paranoid najis tapi untuk memebrsihkannya juga belum tentu bisa baik, cepat dan benar.

2. juga ingin bertanya tentang masalah ini ustadz,.
jika saya tidak sengaja menginjak kotoran kemudian saya lihat di sandal saya ada kotoran tersebut, padahal saya telah menginjak kemana- mana baik lantai maupun paving dengan sandal tersebut, bagaimana cara membersihkannya? (tempat ruang belakang bagian jemuran)

3. jika tangan saya yang berbau wangi karena setelah mandi kemudian terkena najis hukmiyah (memegang najis hukmiyah) apakah jika saya mencelupkannya ke dalam bak mandi yang lebih dari 2 kulah, kemudian air bak tersebut wangi, ikut najis?
bagaimana cara menyucikan sabun yang jatuh ke genangan najis, apkah cukup jika diambil kemudian digutyur beberapa kali meski tangan kita tentu saja licin?

maaf ustadz, banyak sekali yang saya tanyakan..jazakallah ahsanal jaza' sebelum dan sesudahnya. saya sangat mengharapkan bantuan ustadz.
wassalamaulaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kalau ada najis yang sudah menyebar di rumah anda (menurut perasaan anda), maka yang terpenting adalah pakaian dan tempat untuk shalat dalam keadaan suci. Itu yang penting.

Jadi, tidak apa-apa lantai rumah najis asalkan badan, baju dan tempat yang dipakai shalat dalam keadaan suci.

2. Kalau mensucikan lantai dan paving, maka cukup disiram dengan air satu kali saja. Kalau ada kotorannya, maka buang dulu kotoran tersebut dengan tisu atau alat lain, setelah itu baru disiram. Namun sekali lagi, menyucikan lantai rumah dan paving itu tidak wajib. Yang wajib hanya menyucikan tempat shalat. Jadi, kalau lantai rumah najis, pastikan anda memakai sandal dari toilet ke tempat shalat supaya kaki anda yang basah tidak terkena najisnya lantai.

3. Tidak najis karena air dua kulah tidak terpengaruh oleh najis kalau berubah warnanya. Sedangkan dalam kasus anda hanya berubah baunya. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Baca juga (Penting):

- Cara Mengatasi Was-was pada Najis
- Shalat Di Tempat Najis Memakai Sajadah
- Was-was Najis Anjing dan Babi
- Hukum Percikan Najis Kencing
- Hukum Bangkai Nyamuk dan Semut Najis Atau Suci?

____________________



UCAPAN TALAK SAAT EMOSI

assalamu alaikum.wr.wb

pak ustadz saya ingin bertanya..
saya ini dulu pernah menikah sirih dan di dalam pernikahan sirih saya suami pernah mengucapkan cerai dalam keadaan emosi dan tanpa ada kata rujuk seingat saya kejadian itu berulang.
selang 3 tahun kemudian kami menikah sah (tercatat di negara)

1. pertanyaan saya apakah pernikahan saya yang tercatat di negara itu sah sementara suami sering bilang kata cerai di dalam pernikahan sirih.

sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas kesediaan pak ustadz menjawab pertanyaan saya

wa alaikum salam.wr.wb

JAWABAN

1. Ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa ucapan talak suami dalam keadaan emosi itu tidak jatuh talak secara mutlak. Apabila mengikuti pendapat ini, maka pernikahan anda yang tercatat secara resmi di KUA itu hukumnya sah. Namun mayoritas ulama menyatakan bahwa ucapan talak dalam keadaan emosi itu tetap jatuh talak kecuali kalau emosinya sangat tinggi sampai tingkat kehilangan nalarnya.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya kalau anda dan suami melakukan nikah ulang yang cukup dihadiri wali, dua saksi dan sedikit mahar untuk lebih meyakinkan anda dan untuk keluar dari perbedaan ulama. Lebih detail soal ini lihat: Baca detail: Cerai dalam Islam
____________________


PENGGUNAAN KARTU KREDIT

Assalamu alaikum wr wb

Dalam kehidupan di zaman sekarang banyak pembelian dengan pembayaran non tunai contohnya kartu kredit,
1. bolehkah hukumnya penggunaan kartu kredit? Karena di pembayaran / pelunasan ke bank yang bersangkutan ada bunganya.

Mohon pencerahanya

Terima kasih Wasalam Muhamad syaefudin

JAWABAN

1. Ada dua hal yang anda tanyakan: (a) penggunaan kartu kredit dalam jual beli: Hukumnya sah dan boleh yang penting uangnya memang ada; (b) hukum bunga dalam kartu kredit: mayoritas ulama menilai bunga dalam kartu kredit sama dengan bunga bank yaitu riba dan haram. Namun bagi pendapat yang menganggap bank konvensional tidak haram, maka bunga di kartu kredit juga tidak haram. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

____________________


UANG DARI PAY PER CLICK

assalamu'alaikum
1. saya ingin bertanya tentang masalah
bagaimana hukumnya tentang memperoleh uang dengan internet, yaitu pekerjaanya hanya dengan mengklik iklan yang ditawarkan oleh suatu web dengan imbalanya sekitar 1 sampai 500 rupiah per satu klik ?
untuk jawabanya sekian terima kasih

JAWABAN

1. Hukumnya boleh dan halal kalau memang seperti itu kesepakatan yang dijalin antara kedua belah pihak. Bisnis adalah masalah muamalah (non-ibadah dan horizontal antara manusia) maka berlaku kaidah fikih "Hukum asal dalam soal muamalah adalah boleh." Kecuali apabila ada unsur haram di dalamnya seperti riba, tipuan (gharar) atau judi. Baca: Bisnis dalam Islam

____________________


MIMPI RAMBUT RONTOK

Asslamu'alaikum.
ustad, saya 3 hari yang lalu kena musibah jatuh saat main bola akibatnya tangan kiri saya retak. setelah pengobatan intensif rasa sakit dan bengkak mulai berkurang.

1. tadi malam saya bermimpi rambut dikepala bagian belakang panjang sekali sedangkan dibagian depan cukup pendek. ketika saya keramas rambut saya banyak sekali yang rontok bahkan hampir botak. mohon tabir mimpinya ustad, mungkin ada kaitanya dengan musibah yang saya alami.
terima kasih.

JAWABAN

Rambut dalam mimpi itu menyimbolkan harta atau rejeki dan panjang umur. Mimpi anda bermakna bahwa anda akan mendapat anugerah usia panjang namun harus hati-hati menjaga kesehatan sebab kalau tidak akan berubah menjadi pendek. Begitu juga dalam hal rejeki, anda akan diberi jalan untuk mudah mendapat rejeki namun itu bisa berubah apabila kemudahan rejeki itu tidak dibarengi dengan perilaku bersyukur padaNya.

Takbir mimpi hanya berlaku apabila mimpi anda berasal dari malaikat; sedangkan apabila berasal dari jin/setan atau diri sendiri maka tidak ada maknanya. Baca: Mimpi dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam