Konsultasi Hukum Faraidh
Konsultasi Hukum Faraidh. Ilmu Faraidh (faroid) adalah ilmu hukum waris Islam yang bertujuan untuk memberikan solusi pembagian warisan menurut syariah Islam. Pembagian warisan secara Islam agak berbeda dengan hukum waris adat atau perdata. Assalamuallaikum wr wb, nama saya purwadi. Saya mau bertnya, ayah saya menikah dengan istri pertama dan memiliki 1 orang anak laki-laki, lalu mereka bercerai dan ayah saya menikah dengan istri kedua nya dan memiliki 3 orang anak ( 1 anak laki-laki dan 2 perempuan) . Lalu mereka bercerai dan ayah menikah kembali dengan istri ketiga (ibu saya) dan memiliki 7 orang anak (4 laki-laki dan 3perempuan) . Dari hasil pernikahan pertama dan kedua ayah dan mantan istri nya tidak memiliki harta apapun. Baru lah pada pernikahan ketiga (ibu saya) ayah memiliki rumah, tanah dan perkebunan dari hasil kerja keras mereka berdua.
Ilmu Faraidh (faroid) adalah ilmu hukum waris Islam yang bertujuan untuk memberikan solusi pembagian warisan menurut syariah Islam. Pembagian warisan secara Islam agak berbeda dengan hukum waris adat atau perdata.
ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA APA DAPAT WARISAN?
Assalamuallaikum wr wb, nama saya purwadi. Saya mau bertnya, ayah saya menikah dengan istri pertama dan memiliki 1 orang anak laki-laki, lalu mereka bercerai dan ayah saya menikah dengan istri kedua nya dan memiliki 3 orang anak ( 1 anak laki-laki dan 2 perempuan) . Lalu mereka bercerai dan ayah menikah kembali dengan istri ketiga (ibu saya) dan memiliki 7 orang anak (4 laki-laki dan 3perempuan) . Dari hasil pernikahan pertama dan kedua ayah dan mantan istri nya tidak memiliki harta apapun. Baru lah pada pernikahan ketiga (ibu saya) ayah memiliki rumah, tanah dan perkebunan dari hasil kerja keras mereka berdua.
Yang jadi pertanyaan saya,
1. apakah saudara-saudara tiri saya berhak atas harta dari ayah dan ibu saya
2. dan apakah ibu saya juga memiliki bagian setelah ia meninggal??
3. Dan bagaimana pembagian hartanya??
Terima kasih
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA APA DAPAT WARISAN?
- HUKUM WARIS ATAU HIBAH?
- HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH
- WARISAN ORANG TUA UNTUK ANAK
- INGIN CERAI KARENA SERING DIHINA SUAMI
- TANDA KEMATIAN BIKIN TAKUT DAN GALAU
- INGIN TAUBAT NASUHA
- MENGQODHO SHOLAT ORANG SAKIT
- CELANA DI BAWAH MATA KAKI SHALAT TIDAK SAH?
- TIDAK MELAKSANAKAN NADZAR
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Saudara-saudara seayah anda berhak mendapat warisan dari harta peninggalan ayah anda. Tapi tidak berhak mendapat warisan dari harta peninggalan ibu anda. Dalam Islam, harta warisan itu berdasarkan kepemilikan individu. Baca: Harta Gono-gini dalam Islam
Catatan: Kalau dalam perolehan ekonomi ayah anda itu ada modal usaha dari ibu anda, maka modal dan prosentase keuntungan harus menjadi hak milik ibu anda dan harus dipisah lebih dulu sebelum harta ayah anda diwariskan kelak. Begitu juga kalau ibu anda meninggal lebih dulu, maka hanya harta pribadi miliknya yang diwariskan baik yang berasal dari usaha sendiri atau usaha bersama suaminya.
2. Ibu anda sebagai istri akan mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) apabila ayah anda sebagai suami meninggal lebih dulu.
3. Cara pembagian harta kalau ayah anda meninggal lebih dulu:
(a) Istri (ibu anda) mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 (tujuhperdelapan) dibagikan kepada seluruh anak-anak kandung almarhum dari ketiga istri di mana anak laki-laki akan mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
_____________________
HUKUM WARIS ATAU HIBAH?
Yth,
Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebelumnya perkenankan saya untuk memerkenalkan Nama saya Wahyu Pratama, dari Kalimantan Selatan. mohon kiranya dapat memberikan penjelasan tentang Hukum Syar'i atas persoalan berikut ;
Kira-kira 25 Tahun yang lalu Bapak saya membeli sebidang tanah dan berniat untuk memberikan tanah tsb sebagai hadiah Kepada Ibu kami pada waktu itu.
Pada tahun 2009 Ibu kami meninggal dunia dengan meninggalkan Suami dan empat orang anak (2 Laki-laki & 2 Perempuan).
Saat ini Bapak berniat untuk menjual tanah tsb. dengan catatan Nama anak-anak Almarhumah tidak perlu dicantumkan pada Surat Keterangan Ahli Waris yang diminta oleh Pihak Kelurahan setempat sebagai persyaratan untuk proses balik nama di surat tanah.
Alasan Bapak tidak mencantumkan nama kami agar proses jual beli nanti tidak perlu Waktu yang lama karena mengingat dua orang dari anak beliau ada diluar daerah Kalimantan Timur saat ini.
2 Hari yang lalu Bapak melalui telpon menyampaikan kepada saya bahwa Tanah tersebut Bapak yang beli dan Bapak punya bukti pembayaran/kwitansi atas nama Bapak sendiri sebagai pembeli tetapi pada saat pembuatan surat tanah atas nama Almarhumah.
Kalo bisa nama Bapak saja yang dicantumkan nanti kalo sudah laku terjual semua anak-anak dibagi. Astagfirullahal'adzim Ya Allah ampuni dosa hamba yang ragu ragu ini. sebenarnya saat ini sudah ada pembeli yang berminat tapi karena saya takut salah sementara ditunda dulu sampai menjadi jelas.
Pertanyaan :
1. Termasuk Hukum syar'i apa soal diatas?
2. Apa yang harus kami (anak) lakukan saat ini dengan rencana dari Bapak.
cukup sekian kiranya yang dapat saya sampaikan dan kami ucapkan terima kasih sebelumnya telah berkenan menjawab pertanyan kami.
Wassalam,
JAWABAN
1. Kalau tanah tersebut sudah dihibahkan ke ibu anda, maka para ahli waris yang berhak menentukan langkah atas tanah tersebut. Ahli waris dalam hal ini adalah suami (ayah anda) dan anak-anak kandung almarhumah serta orang tua almarhumah (kalau masih hidup).
2. Anak-anak berhak setuju atau tidak setuju atas rencana itu karena dalam tanah tersebut terdapat hak-hak para ahli waris sebagaimana disebut dalam poin 1. Untuk lebih yakin, silahkan anda konsultasi dengan pegawai lurah terkait. Baca detail: Hukum Waris Islam
_____________________
HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH
Assalamualaikum Wr. Wb...
Saya mohon penjelasan ustadz mengenai pembagian harta waris berikut ini :
- Ibu saya meninggal dunia 02 Juni 1979 meninggalkan seorang suami (ayah), 3 anak laki, 2 anak perempuan, ayah dan ibu.
Ketika hidup almarhum ibunda bekerja sebagai pedagang dan ayahanda pegawai swasta, atas jerih payah mereka berdua berhasil mengumpulkan beberapa unit rumah.
Note : orang tua almarhumah ibunda meninggal dunia setelah ibunda mendahului, namun saat ini kedua orang tuanya telah meninggal dunia dan meninggalkan 1 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan yang masih hidup saat ini yang merupakan saudara sekandung almarhumah ibunda.
- Ayah saya menikah kembali dan kemudian isteri kedua ayah meninggal dunia Tahun 2003 meninggalkan seorang suami (ayah), 2 anak perempuan, 1 saudara laki-laki dan 1 saudara perempuan sekandung.
Ketika menikah dengan isteri kedua hanya ayah yang bekerja memperoleh sebuah mobil.
- Ayah saya menikah kembali dengan isteri ketiga hingga akhir hayatnya dan meninggal dunia pada Tanggal 10 Oktober 2014 yang baru lalu tanpa dikaruniai seorang anakpun.
Ketika menikah dengan isteri ke 3 hanya ayah yang bekerja, ayah dan ibu membongkar dan membangun baru 3 unit rumah lama (ketika dengan isteri pertamanya), namun sebagian biaya yang digunakan menggunakan penjualan harta berupa emas peninggalan dari almarhumah isteri ke 2.
1. Berdasarkan kasus di atas bagaimana pembagian harta waris yang ada saat ini sesuai hukum faraid agar seluruh ahli waris tidak ada yang merasa terzolimi.
Ahli waris yang masih hidup :
- Ibu (isteri ketiga ayahanda)
- 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dari isteri pertama
- 2 anak perempuan dari isteri kedua
- Adik almarhumah dari isteri pertama ayahanda, yaitu 1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan
- Adik dari almarhumah isteri kedua ayahanda dan anak-anak dari adik laki-laki almarhumah istri kedua ayahanda.
Demikian pak Ustadz, saya mohon penjelasannya, atas perhatian ustadz saya haturkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Izwan Lubis
JAWABAN
1. Ketika ibu anda meninggal pada 02 Juni 1979 semestinya harta beliau langsung dibagi kepada seluruh ahli waris yaitu suami, anak-anak kandung dan orang tua. Kalau belum dibagikan, sampai timbul kematian lain, maka harus dilakukan beberapa pembagian warisan berdasarkan kronologi kematian para pewaris sbb:
PEMBAGIAN WARISAN IBU WAFAT 02 JUNI 1979
(a) suami mendapat 1/4 = 6/24
(b) ayah mendapat 1/6 = 4/24
(c) ibu mendapat 1/6 = 4/24
(d) Sisanya yang 24 - 14 = 10/24 dibagikan pada anak kandung di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.
Catatan:
- Harta yang dibagikan adalah harta yang betul-betul menjadi milik almarhumah baik yang diperoleh sebelum menikah maupun usaha setelah menikah.
- Dalam Islam tidak istilah harta gono-gini www.alkhoirot.net/2014/06/hukum-harta-gono-gini.html
PEMBAGIAN WARISAN KAKEK NENEK (ORANG TUA IBU)
Harta warisan peninggalan kakek dan nenek atau orang tua ibu anda harus diberikan kepada anak-anaknya (saudara ibu anda) yang masih hidup di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.
Catatan: Sebaiknya anda konsultasi pada modin / pegawai lurah atau tokoh agama setempat untuk memastikan.
PEMBAGIAN WARISAN ISTRI KEDUA WAFAT Tahun 2003
(a) Suami mendapat 1/4 (seperempat) = 3/12
(b) 2 anak perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga) = 8/12
(c) Sisanya yang 1/12 diberikan pada: 1 saudara laki-laki dan 1 saudara perempuan sekandung di mana saudara laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
Catatan: Yang dibagi adalah harta yang betul-betul milik istri kedua baik yang milik sebelum menikah maupun yang dia peroleh selama menikah atas usaha sendiri atau atas usaha berdua (kalau ada).
PEMBAGIAN WARISAN AYAH WAFAT 10 Oktober 2014
(a) Istri mendapat bagian waris 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun istri kedua.
(c) Saudara-saudara almarhumah istri pertama tidak mendapat bagian dalam fase ini. Tapi mereka mendapat bagian dari peninggalan orang tuanya (kakek nenek anda) pada pembagian kedua di atas. Baca detail: Hukum Waris Islam
_____________________
WARISAN ORANG TUA UNTUK ANAK
Assalamualaikum wr.wb.....
Maaf saya mau tanya. Nenek dan Kakek saya meninggalkan warisan. Nenek dan Kakek saya Hanya mempunyai 1 anak laki laki yaitu ayah saya. sekarang Ayah, nenek dan Kakek saya sudah meninggal. Ahli waris 2 anak perempuan dan Ibu saya (menantu)
1. Bagaimana cara pembagian hak waris.
2. dan apakah ada yg berhak pula menerima hak waris di luar 2 anak perempuan dan ibu (istri ayah)
Terimakasih banyak atas jawabannya
JAWABAN
1. Harta warisan harus dibagikan segera setelah seseorang meninggal. Kalau terjadi beberapa kematian tanpa dilakukan pembagian warisan, maka harus dilakukan beberapa kali pembagian warisan berdasarkan kronologi (timeline) kematian.
2. Kalau bertanya soal warisan yang lebih dari satu kematian sebaiknya anda menyertakan tanggal dan tahun kematian masing-masing pewaris. Karena tidak menyertakan, maka kami tidak dapat menjawab secara detail, silahkan konsultasikan pada tokoh agama terdekat. Baca detail: Hukum Waris Islam
_____________________
INGIN CERAI KARENA SERING DIHINA SUAMI
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya seorang istri bekerja sebagai buruh pabrik dan sudah menikah selama hampir 15 tahun. Saat ini saya sedang menghadapi masalah kejenuhan yang mendalam kepada suami saya, saya minta pisah saja tapi dia tidak mau, saya secara agama sudah pernah talak 2x dan rujuk lagi karena saya kasihan pada suami saya. Saya sangat bosan dengan sikap suami yang selalu menghina dan menjelek-jelekkan saya, saya berusaha sabar tapi lama-lama gak kuat juga. Saya mau pisah tapi diancam dan diteror di tempat kerja saya, jadi saya sebenarnya sangat malu pada rekan kerja tapi saya tahan rasa malu saya.
1. Sebaiknya apa yang harus saya lakukan? Apakah harus bertahan dengan keadaan walau hati sebenarnya menolak.
Atas perhatian dan sarannya saya sampaikan terima kasih.
Wassalam,
JAWABAN
1. Dalam situasi seperti anda, maka sebaiknya anda berdua datang meminta nasihat tokoh agama untuk menasihati suami anda agar tidak lagi menghina anda dan hidup lebih nyaman.
Apabila sudah tidak ada jalan lain yang bisa memperbaiki keadaan, maka anda bisa saja meminta cerai pada suami atau mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Keputusan hakim agama tidak memerlukan persetujuan suami. Baca detail: Cerai dalam Islam
_____________________
TANDA KEMATIAN BIKIN TAKUT DAN GALAU
Assalamualaikum ustad, saya perempuan berusia 19 tahun, saya ingin menceritakan sekaligus bertanya kepada ustad. Saat itu adalah malam jumat, saya sedang membaca yasin, tiba-tiba di tengah-tengah surah perasaan saya tidak enak, mendadak cemas. Saya pun langsung googling, dan menemui artikel yg tanda-tanda tersebut. Saya sangat shock membacanya, awalnya saya mulai mual setelah membaca artikel tersebut, pikiran saya pun kacau balau. Telah lewat satu bulan pun hal ini masih terjadi sampai sekarang, cuma sekarang saya tidak terlalu mempercayai artikel tersebut lagi karena tidak ada penjelasan dalam alquran dan hadist. Tetapi saya masih agak sedikit memikirkan artikel tersebut. Namun cemas dalam hati saya masih ada, saya selalu parno, sedikit sakit pinggang saya mengingat mati, sedikit sakit selalu mengingat tersebut, sampai-sampai saya sangat frustasi. Saya tidak berani menceritakan kepada keluarga saya apa yang saya alami, saya selalu merasa cemas, takut, hilang mood, bisa down tiba-tiba juga kalau mengingat hal-hal tersebut. Yang saya ingin tanyakan, ada apa dengan saya ustad? Bagaimana cara supaya saya kembali normal tanpa perasaan cemas, was-was yang berlebihan tersebut sampai membuat saya frustasi.
Karena hal tersebut sangat mengganggu pikiran dan aktifitas saya.Terima kasih ustad, mohon maaf bila ada kesalahan penuturan kata.
JAWABAN
Tidak perlu takut dengan tanda-tanda kematian yang sering dibaca di internet. Itu semua bohong dan tanpa dasar hadits. Yang penting, perdalam keimanan anda bahwa semua orang akan mati dan bahwa kematian itu hanya Allah yang tahu waktunya serta Allah tidak memberikan tanda-tanda apapun bagi orang yang hendak dicabut nyawanya. Baca detail: Tanda Kematian itu Bohong
_____________________
INGIN TAUBAT NASUHA
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
perkenalkan nama saya adalah ridho septian , basic kerja saya adalah F&B consultant hampir 9 tahun ini saya bergelimang harta , tahta , wanita saya silau akan duniawi tak lekang juga dosa yang sudah saya perbuat dari minum minuman keras , narkoba , zina dll dan pada titik puncaknya ketika saya cerai dengan istri dan kehilangan anak saya , suatu saat saya berada di salah satu hotel dekat dengan balai pemuda surabaya dimana disitu ada pengajian BBW yang dikoordinir kyiai nun saya merasa mendapat hidayah . maka saya memutuskan untuk taubatan nasyuha , dan sejak saat itu setiap ada pengajian , selesai sholat jumat saya berusaha silaturahmi ke ustadz , kyiai , guru tetapi mereka menolak saya semuanya dikarenakan dosa saya terlalu besar dan adapula yang membukakan buku bahwa seharusnya saya dirajam seumur hidup saya .
singkat kata saya ingin mengaji kiranya allah berkenan surat ini disampaikan ke pengurus dan saya dapat silaturahmi ke beliau saya sangat bersyukur sekali , karena saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan , semua orang hina melihat saya
kiranya orang yang membaca ini dan dapat menyampaikan ke beliau saya sangat bersyukur sekali .
terima kasih atas perhatiannya semoga allah berkenan atas semua ini
wassalam
JAWABAN
Kami tidak tahu siapa pengurus masjid yang anda maksud. Namun kalau ingin taubat, silahkan baca Cara Taubat Nasuha
_____________________
MENGQODHO SHOLAT ORANG SAKIT
Bolehkah mengqodo sholat orang yang sakit.
JAWABAN
Orang yang sakit harus mengqodho sendiri shalatnya. Tidak boleh diqodhokan orang lain. Baca: Qadha Shalat
_____________________
CELANA DI BAWAH MATA KAKI SHALAT TIDAK SAH?
Assalamualaikum wr.wb.
Nama saya pani umur 30 th saya mau tanya sama pak kyai
1. saya pernah baca di internet kalau shalat itu sarung/ celananya harus di atas mata kaki kalau dibawah mata kaki gak sah haram katanya apakah itu benar?
Atas jawabanya saya ucapkan banyak terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Tidak benar. Shalat seseorang baru batal apabila melakukan salah satu hal berikut: (a) wudhu batal; (b) ada najis pada tubuh atau pakaian kita; (c) meninggalkan rukun shalat. Baca detail: Panduan Shalat 5 Waktu
_____________________
TIDAK MELAKSANAKAN NADZAR
Assalamualaikum ustad, saya pernah bernadzar untuk berhenti merokok apabila lolos tes, tetapi saya tidak kuat ustad, bagaimana hukumnya ?
JAWABAN
Orang yang tidak melaksanakan nazarnya harus membayar tebusan (kafarat) berupa memberi makan 10 orang miskin. Baca: Nazar dalam Islam