Status Perkawinan Istri Jadi TKW Bertahun-tahun
Status Perkawinan Istri Jadi TKW Bertahun-tahun apa hukum seorang isteri yang bekerja di luar negri demi membantu suami dan apakah tetap syah pernikahan kami karena kita tidak berkumpul bertahun tahun Pernikahan anda tetap sah walaupun tidak bertemu bertahun-tahun asalkan suami tidak pernah mengucapkan kata "talak", "Cerai" atau "pisah" atau semacamnya.
STATUS PERKAWINAN ISTRI BEKERJA DI LUAR NEGERI
asalamualaikum..
pak ustadz saya mau tanya, apa hukum seorang isteri yang bekerja di luar negri demi membantu suami dan apakah tetap syah pernikahan kami karena kita tidak berkumpul bertahun tahun.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- STATUS PERKAWINAN ISTRI BEKERJA DI LUAR NEGERI
- SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH ANAK
- TALAK DALAM TANDA TANYA APA JATUH CERAI?
- MASUK ISLAM KARENA PERNIKAHAN
- UCAPAN "KALAU KITA CERAI", APAKAH JATUH TALAK?
- WANITA BERHIJAB HARUSKAH BERSIKAP TERTUTUP
- TEMPAT PELAKSANAAN SHALAT TAUBAT
- BACAAN SETELAH AL-FATIHAH SHALAT TAUBAT
- BERPRASANGKA BAIK PADA ALLAH
- HUKUM PPC KADANG ADA IKLAN SEKSI
- SISA WARISAN ORANG TUA YANG PUNYA 2 ANAK PEREMPUAN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Pernikahan anda tetap sah walaupun tidak bertemu bertahun-tahun asalkan suami tidak pernah mengucapkan kata "talak", "Cerai" atau "pisah" atau semacamnya.
Perceraian itu baru terjadi karena salah satu dari dua hal yaitu (a) suami menyatakan cerai; atau (b) istri melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dan diluluskan hakim. Baca detail: Cerai dalam Islam
________________________
SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH ANAK
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak ustad saya sudah menikah dan alhamdulillah sudah dikaruniai 1 putra dari pernikahan saya tersebut. Tapi karena suatu permasalahan, kini saya dengan suami pisah ranjang sudah 4 bulan. Saya tinggal bersama orang tua saya dan suami tinggal bersama orang tuanya.
Selama pisah ranjang, alhamdulillah saya tetap dapat memberikan nafkah untuk anak saya dari hasil kerja saya sendiri. Dan selama 4 bulan pisah ranjang hanya 1 kali suami memberikan nafkah untuk anaknya melalui transfer, selama pisah ranjang tersebut pula suami tidak pernah sekalipun menengok anaknya. Saya tidak pernah meminta suami mengirimkan uang untuk anaknya karena saya ingin suami mengirimkan uang untuk anaknya atas kesadaran sendiri akan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah.
Setelah berpikir panjang dan melihat sikap suami selama kami pisah ranjang, saya memilih untuk bercerai. Suami menyetujui permintaan cerai saya tersebut dan berjanji akan mengumpulkan uang untuk mengurus perceraian kami.
Dan lagi, dibulan bulan berikutnya suami tidak mengirimkan nafkah untuk anaknya. Saya berpikir mungkin suami tidak mentransfer uang untuk anaknya karena suami sedang mengumpulkan uang untuk mengurus perceraian kami ke pengadilan agama.
Tapi suami pernah mengatakan kepada saya, bahwa semenjak kami pisah ranjang dan suami tinggal bersama orang tuanya, suami meneruskan kredit motor orang tuanya yang dioper alih kepadanya (suami saya).
Pertanyaannya,
1. apakah hukumnya suami seperti itu yang tidak memberikan nafkah untuk anaknya karena uangnya dikumpulkan untuk mengurus perceraian kami dan juga untuk meneruskan kredit motor orang tuanya ? Tetap berdosakah dia ? Mengingat memberikan nafkah kepada anak adalah wajib hukumnya bagi dia sebagai seorang ayah dibanding meneruskan kredit motor .
Mohon sekali untuk penjelasannya pak. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
JAWABAN
1. Sebagai ayah ia berdosa apabila tidak menafkahi anaknya. Baca: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
________________________
TALAK DALAM TANDA TANYA APA JATUH CERAI?
Assalamualaikum..
Saya ingin bertanya.
1. Apakah ucapan "apa kamu mau bubaran aja?" Yang suami lontarkan kepada istri termasuk talak? Ketika itu suami saya sedang keadaan marah. Mohon jawabanya terimakasih banyak atas responnya.
JAWABAN
1. Tidak terjadi talak. Ucapan mengandung kata talak dalam kalimat tanya tidak berakibat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam
________________________
MASUK ISLAM KARENA PERNIKAHAN
Assalamuallaikum
Salam kenal....
saya w. .,yang kebetulan saya berpacaran dengan orang non muslim / Kristen. saya sudah berpacaran cukup lama,dan saya berencana ingin menikahi dia, saya sadar bahwa orang muslim dilarang menikah yang berbeda agama, maka dari itu saya mengajak pacar saya untuk masuk islam,dan alhamdulillah dia mau. jadi pertanyaan saya....
1. Jika pacar saya mau masuk islam ( Muallaf ) tetapi hanya karna mau menikah dengan saya.. bukan karna panggilan hatinya sendiri, meskipun dia mengatakan bahwa dia mau belajar sholat jika sudah menikah dengan saya.jadi apakah pindahnya agama pacar saya itu diridhoi oleh allah atau tidak....????? "
mohon petunjuknya
teima kasih
JAWABAN
1. Tidak masalah bagaimana cara orang mendapat hidayah dan masuk Islam. Yang penting saat masuk Islam dia bersungguh-sungguh menjalankan syariah Islam. Apabila demikian, maka insyaAllah diridhoi. Baca: Tata Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
________________________
UCAPAN "KALAU KITA CERAI", APAKAH JATUH TALAK?
Assama'[mualakum Waraoh Matullohi Wabarokatuuh
Ustad yang terhormat kami mohon penjelasanya mengenai masalah rumah tangga kami. Hampir enam bulan kami di uji tenantang rumah tangga, awalnya dikarenakan usaha kami lagi jatuh sehingga istri saya selalu minta cerai. Namun saya masih tetap bertahan dan saya terus berusaha agar ekonomi saya bisa pulih kembali, namun sampai saat ini kami masih kesulitan untuk menemukan usaha yang bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena istri saya terus mendesak saya dan saya pernah Bilang ke istri " YA UDAH GINI AJA KALO TOH KITA JADI CERAI SAYA MAU LANGSUNG TALAK TIGA AJA" itu kata-kata saya ke istri namun sampai saat ini saya belum pernah mengatakan cerai pada istri secara siri maupun terang-terangan. Tapi istri dan keluarganya beranggapan katanya kata-kata tersebut udah jatuh talak.
1. Tolong saya Ustadz mohon penjelasanya kalo emang kata-kata saya tersebut diatas benar-benar talak saya udah jatuh maka saya dengan terpaksa akan menceraikannya walau saya masih berat untuk melakukan hal tersebunt.
Saya DEDE WASKO DARI BREBES Terima kasih .
Wassalamu'alaikum Waroh Matullohi Wabarokatuuh
JAWABAN
1. Ucapan anda tersebut tidak terjadi cerai karena masih berandai-andai dan kalimatnya mengandung makna masa yang akan datang (future tense). Talak yang terjadi apabila dibuat dalam kalimat aktif dan merujuk pada masa sekarang. Contoh: "Kamu saya cerai." Baca detail: Cerai dalam Islam
________________________
WANITA BERHIJAB HARUSKAH BERSIKAP TERTUTUP
Assalamualaikum
Saya masih remaja yg ingin sekali berhijab panjang tapi saya masih ragu karena berhijab panjang artinya harus menjaga sikap dalam pergaulan termasuk bersikap tertutup kepada setiap laki-laki.
1. tolong berikan saya alasan yg kuat untuk tetap berhijab namun tidak meninggalkan pergaulan dg teman-teman saya...!!!
Saya butuh jawabannya...
JAWABAN
1. Seorang wanita muslimah diperintahkan untuk bersikap hati-hati dalam bergaul dengan lawan jenis bukan mahram baik perempuan itu berhijab atau tidak; hijab panjang atau pendek. Perempuan muslimah boleh melakukan komunikasi dengan pria apabila ada perlunya seperti antara penjual dan pembeli dsb. dan tidak dilakukan secara berduaan. Siapapun yang melanggar aturan ini hukumnya dosa. Baca: Hukum Kholwat dalam Islam
________________________
TEMPAT PELAKSANAAN SHALAT TAUBAT
Assalamualaikum.. nama saya EES mau tanya,
1. tempat pelaksanaan solat tobat di mana?
2. trus boleh ga solat tobat di lakukan terus menerus?.
JAWABAN
1. Di masjid atau rumah. Yang penting tempat yang suci.
2. Boleh. Tapi kalau terus-menerus lebih baik sholat sunnah lain seperti rawatib atau tahajud.
1. Rokaat pertama baca Al-Kafirun; rokaat kedua baca Al-Ikhlas. Baca: Shalat Taubat
________________________
BACAAN SETELAH AL-FATIHAH SHALAT TAUBAT
Assalamualaikum aku minta apa bacaan sesudah membaca surat al fatikhah pada solat taubat pada rokaat pertama dan kedua.
:-) assalamualakum :-)
JAWABAN
1. Rokaat pertama baca Al-Kafirun; rokaat kedua baca Al-Ikhlas. Baca: Shalat Taubat
________________________
BERPRASANGKA BAIK PADA ALLAH
Assalamuallaikum Pak Ustad
Mohon pencerahan atas pertanyaan saya berikut :
1. Sebenernya dalam hidup itu tinggal menjalaninya saja. Menjalankan semua ketentuan-Nya, karena semua hal tentang kita rasa senang susah duka itu terjadi karena seijin-Nya, dan Alloh itu sesuai dengan Prasangka hambanya.
Lalu bagaimana carannya kita berprasangka baik dengan Alloh? Misalnya kita lagi ada di situasi yg sulit sekali, kita pasti berdoa meminta jalan keluarnya, tapi disituasi seperti itu apakah yg berprasangka baik itu kita yakin bisa dikabulkan?karena disaat sedih kita pasti ada sedikit putus asa, cemas, ketakutan...seperti apa sih berprasangka baik dalam berdoa itu?
2. Mana yang harus didahulukuan sedekah dengan fakir miskin atau keluarga/saudara yang kekurangan?
Wassalamuallaikum
JAWABAN
1. Semua memang dari Allah, tapi tidak boleh manusia menyalahkan Allah atas perbuatan dosa yang dilakukannya. Itu murni kesalahan manusia. Karena Allah sudah melarang manusia berbuat dosa. Begitu juga dengan kesalahannya dalam segi etika dan sosial dalam perilaku sehari-hari tidak boleh disandarkan pada Allah, tapi salahkan diri sendiri. Dan Allah memberi ruang bagi manusia untuk merubah takdirnya sebagaimana disebut dalam QS Ar-Ra'ad 11, 39 dan Al-Anfal 53.
2. Sedekah pada fakir miskin yang ada hubungan kerabat sebaiknya lebih didahulukan.
________________________
HUKUM PPC KADANG ADA IKLAN SEKSI
Assalamualaikum Ustad..
Saya memiliki sebuah blog yang Saya pasangi iklan pay per click (union.ucweb.com).
Kadang muncul iklan dengan gambar perempuan (mohon maaf) berbikini atau bercelana dalam. Bagaiamana hukum penghasilan Saya dari iklan tersebut ? Mohon pencerahannya Ustad, terimakasih Wassalam...
JAWABAN
1. Halal atau haramnya jual beli itu tergantung dari benda yang dijual. Kalau benda yang dijual halal, maka hasilnya halal. Adapun memakai iklan perempuan berbikini itu adalah haram akan tetapi itu tidak mempengaruhi kehalalan barang yang dijual. Kalau anda bisa, maka iklan yang seperti itu hendaknya diblok. Tapi kalau tidak bisa, maka itu di luar kemampuan anda.
SISA WARISAN ORANG TUA YANG PUNYA 2 ANAK PEREMPUAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mohon bantuan dan pencerahannya. Saya seorang ayah yang memiliki dua anak perempuan. Saya memiliki 3 (tiga) saudara terdiri dari 2 (dua) perempuan yang masih hidup dan 1 (satu ) laki-laki yang telah meninggal dunia yang memiliki 2 (dua) anak laki2, sedangkan istri saya memiliki 8 (delapan) saudara, 7 (tujuh) laki2 dan 1 (satu) perempuan yang kesemuanya masih hidup. Kedua orang tua kami (saya dan istri) telah meninggal semua.
1. Terkait dengan adanya ketentuan dalam alquran bahwa 2 (dua) anak perempuan saya hanya menerima harta warisan 2/3 harta gono gini saya, maka apabila salah satu dari kami (saya atau istri) meninggal, sisa 1/3 harta gono gini saya dibagikan kepada siapa saja?
Terima kasih atas bantuannya
Wassalam
JAWABAN
1. Dalam hukum waris Islam, tidak ada yang namanya harta warisan dari harta gono-gini suami atau istri; ayah atau ibu. Yang ada adalah harta warisan individu. Jadi dalam kasus anda pembagian harta warisan tergantung dari siapa yang meninggal lebih dulu. Baca: Hukum Harta Gono-gini
Harta waris harus dibagikan segera setelah seseorang meninggal tidak boleh menunggu sampai matinya orang lain (suami atau istri).
Jadi, Kalau yang meninggal lebih dulu adalah anda (sebagai ayah, suami) maka pembagian warisan sbb: (a) 2 anak perempuan mendapat bagian 2/3 (duapertiga) = 16/24; (b) istri mendapat 1/8 (seperdelapan) = 3/24; (c) Sisanya yang 5/24 diberikan pada 2 saudara perempuan anda dengan dibagi rata.
Kalau istri anda meninggal lebih dulu; maka pembagian warisan sbb: (a) 2 anak perempuan mendapat 2/3 (duapertiga) = 8/12; (b) suami mendapat warisan 1/4 (seperempat) = 3/12; (c) sisanya yang 1/12 dibagikan kepada saudara-saudara istri anda baik yang laki-laki maupun yang perempuan di mana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.
Catatan:
1. Harta yang dibagikan adalah berdasarkan harta yang sudah menjadi milik pribadi pewaris.
2. Saudara yang mendapat warisan adalah saudara kandung dari pewaris yang meninggal.
Baca detail: Hukum Waris Islam