Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pesantren untuk Pecandu Narkoba

Pesantren untuk Pecandu Narkoba
PESANTREN UNTUK PECANDU NARKOBA

Assalamualaikum wr wb.

Ada yang mau saya tanyakan kepada ustadz/ustadzah, sebelumnya saya mau cerita. Tante dan om (alm.) saya punya anak laki-laki, kata tante saya anaknya pengguna narkoba. Bahkan bisa dibilang pecandu karena sudah beberapa kali direhabilitasi tapi kembali lagi dan kembali lagi ke barang haram tersebut. Benar tidaknya saya dan keluarga saya tidak tahu karena tante saya tinggal diluar kota. Mungkin karena sudah tidak bisa mengatasi anaknya tersebut tante saya ingin menitipkan anaknya ke orang tua saya di desa dengan harapan anaknya bisa sembuh dari narkoba dan katanya demi kebaikan. Dan harapan tante saya kalau anaknya sudah sembuh, anaknya disuruh ikut adik saya ke luar jawa dan bekerja ditempat adik saya bekerja (adik saya seusia dengan saudara saya, 28 thn).

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PESANTREN UNTUK PECANDU NARKOBA
  2. CARA AGAR RUMAH TANGGA HARMONIS
  3. WALI NIKAH ANAK ZINA
  4. TIDAK DIRESTUI KARENA RAMALAN JAWA: NUJUZ
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Maaf bukannya saya menjelek-jelekkan saudara, sewaktu om saya masih hidup keluarga tante saya mengalami broken home dan kurang didikan agama dari kedua orang tua. Orang tuanya tidak pernah sholat, saya tahu setelah tante dan anaknya datang kerumah kami. Orang tuanya tidak pernah mengarahkan anaknya sholat dan tante saya pun tidak pernah sholat selama dirumah kami. Tante saya dirumah kami hanya seminggu, dan anaknya masih tinggal dirumah kami.

Semenjak anak tante saya dirumah kami, saya merasa tidak nyaman, kebiasaan merokok yang hampir tidak pernah putus sangat mengganggu saya dan saya ingin beraktifitas seperti biasa menjadi canggung. Bukannya saya tidak mau menerima kehadiran saudara, walaupun ada orangttua dan adik bungsu saya dirumah saya tetap merasa tidak nyaman dengan kehadiran saudara saya.

Setahu saya orang yang pecandu narkoba yang masuk rehabilitasi, direhabilitasi tidak sampai berbulan bulan lamanya. Dan butuh orang dan penanganan khusus untuk menangani pecandu narkoba. semenjak tante saya kembali ke rumahnya tidak pernah menanyakan kabar anaknya ke orang tua saya maupun ke anaknya sendiri, jadi seolah-olah anaknya sudah dibuang dan seperti tidak peduli dengan anaknya. Sedangkan saudara saya akan tinggal dirumah kami sampai adik saya pulang, padahal adik saya pulangnya tidak tahu kapan karena adik saya bekerja sebagai karyawan swasta belum genap setahun dan kalau belum setahun bekerja tidak boleh cuti. Kemungkinan bulan November atau bahkan tahun depan adik saya bisa pulang. Sedangkan orang tua saya hanya bisa memberi didikan agama sholat wajib dan tidak memberikan aktivitas yang berarti. Jadi saudara saya sehari-hari hanya makan, duduk sambil merokok dan mendengarkan musik, membersihkan rumah pun jarang, bahkan sholat pun kalau tidak disuruh orang tua saya tidak mau sholat, walaupun sholat tapi kami sekeluarga tidak tahu apakah dia benar-benar bisa sholat atau tidak.

Yang saya khawatirkan adalah pendapat dan pandangan warga sekitar kami. Orang tua saya untuk saat ini mungkin masih bisa bilang ke orang/tetangga kalau saudara saya kesini hanya main, tapi kalau sampai berbulan-bulan lamanya pasti orang akan berpikir macam-macam dan akan menimbulkan gosip yang tidak baik, apalagi umur saudara yang sudah 28 thn tidak bekerja (pengangguran) dan tinggal dirumah kami. Saya lebih khawatir lagi kalau orang berpikir yang tidak baik tentang saya dan saudara saya, karena saya belum menikah. Adik saya juga bilang kalau saudara saya tinggal lama dirumah kami akan menimbulkan kecurigaan tetangga.

Yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah tindakan kedua orang tua saya menampung anak tante saya yang pecandu narkoba dengan alasan kebaikan dan supaya bisa sembuh bisa dikatakan tepat, sedangkan anak tante saya akan tinggal dirumah kami sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan?
2. Apa yang harus saya lakukan, karena terus terang saya sangat merasa tidak nyaman dengan kehadiran saudara saya?
3. Bagaimana sikap kami jika tetangga mulai membicarakan hal-hal yang tidak baik tentang keluarga kami karena keberadaan anak tante saya (pengangguran)?
4. Bagaimana dengan solusi kalau memasukkannya ke pondok pesantren, kira-kira tepat atau tidak?

Mohon penjelasannya dan sebelumnya saya sampaikan terima kasih atas jawaban dan solusinya.

Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh


JAWABAN

1. Keputusan orang tua anda tidak tepat apalagi dia punya dua anak perempuan. Dalam Islam saudara sepupu lawan jenis itu bukan muhrim (mahram) oleh karena itu tidak boleh mereka berada berdua dalam ruang tertutup. Belum lagi memikirkan praduga tetangga dan status anda berdua yang belum menikah. Baca: Khalwat dalam Islam www.alkhoirot.net/2011/09/hukum-khalwat-dalam-islam.html

2. Sebaiknya anda ungkapkan ketidaknyamanan anda pada kedua orang tua dan tentang pandangan syariah bahwa saudara sepupu itu adalah bukan muhrim (mahram) sehingga tidak boleh tinggal berduaan dalam satu rumah.

3. Itu tugas orang tua anda untuk memberi penjelasan.

4. Memasukkan pecandu narkoba adalah solusi yang paling baik. Tapi bukan sembarang pesantren, melainkan pesantren yang khusus menangani anak pecandu narkoba. Tim pembimbing sudah terlatih memberi penanganan khusus pada kalangan seperti ini. Di Jawab Barat, pesantren pecandu narkoba yang terkenal adalah Pesantren Suryalaya. Silahkan hubungi nomor telpon 0265-454830, 455801 untuk menanyakan langsung berbagai informasi dan tata cara masuknya. Situs resminya: www.suryalaya.org

Baca juga: Ponpes Suryalaya Tasikmalaya

______________________________________


CARA AGAR RUMAH TANGGA HARMONIS

Assalamualaikum.
1. saya ingin bertanya doa apakah yang harus selalu di amalkan agar hubungan rumah tangga dan hubungan suami istri selalu harmonis??

JAWABAN

1. Agar rumah tangga harmonis tidak cukup hanya doa. 90% kunci sukses keharmonisan rumah tangga ada pada usaha kedua pihak -yakni suami istri- untuk sama-sama memiliki tujuan membina bangunan rumah tangga yang kokoh, solid, kuat, nyaman, dan menyenangkan.

Tujuan itu tidak bisa dilakukan oleh salah satu pihak. Komitmen ini harus secara kuat dimiliki oleh keduanya. Setelah memiliki tujuan tersebut, maka barulah dilakukan langkah-langkah berikut:

Pertama, suami istri harus berada di rumah yang sama setiap hari. Jangan karena kerja lalu istri dan suami tinggal di tempat yang berbeda baik di dalam atau luar negeri.

Kedua, suami istri harus berusaha saling mengalah, saling memberi kebaikan, saling menjaga mulut untuk tidak saling menyalahkan saat terjadi suatu insiden atau problema.

Ketiga, suami istri harus saling setia dan terbuka. Tidak boleh ada satupun yang menyimpan rahasia. Baik rahasia keuangan apalagi rahasia kawan lawan jenis. Tidak boleh ada daftar nama di ponsel, atau teman facebook, twitter, instagram yang tidak diketahui pasangannya.

Keempat, kedua suami istri harus taat beragama. Rajin dan teratur shalat 5 waktu.

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________________________


WALI NIKAH ANAK ZINA

Assalamualaikum ustadz.

Saya seorang wanita 22 tahun. Ingin sekali bertanya dan semoga ada jawaban tepat dari ustadz. Saya dapat email ini dari sebuah blog yang saya dapat dari internet.

Pertanyaan :
Saya mempunyai seorang kawan. Dia terjerat dunia hitam menjadi seorang wanita malam. Saya ikut prihatin dengan alasan kenapa dia sampai bisa melangkah ke dunia hitam. Sampai pada saat ini kawan saya sedang hamil dan setelah di USG ternyata calon bayi nya itu adalah WANITA.

Yang jadi pertanyaan saya.

1. Ketika anak dari kawan saya dewasa dan akan menikah nantinya. Bagaimana untuk status WALI NIKAH nya yang harusnya di wali-kan oleh ayah kandungnya sendiri. Sedangkan Kawan saya tidak tahu jelas siapa ayah dari anaknya tersebut.

2. Apa pernikahan anaknya nanti bisa SAH secara agama ketika di WALI-kan oleh wali hakim??

Saya sangat menyayangkan hal ini ustadz. Sebagai teman, sy ikut bersedih mendengar cerita ini.

Mohon solusi dan Jawaban dari ustadz. Terimakasih..
Wassalamualaikum Wr. Wb

JAWABAN

1. Yang menikahkan dan menjadi wali adalah wali hakim yaitu pejabat / pegawai KUA. Baca detail: Wali Nikah Anak Zina
2. Pernikahannya sah. Baca detail: Pernikahan Islam

______________________________________


TIDAK DIRESTUI KARENA RAMALAN JAWA: NUJUZ

Assalamualaikum

Sebelum dan sesudah nya saya minta maaf pak..telah mengganggu waktu bapa. Saya wanita umur saya 19 tahun Saya mau bercerita dan mau minta pendapat kepada bapak.
Saya sudah mempunyai kekasih.. Hubungan kami berjalan hampir 5 tahun. Saya dan kekasih saya berniat untuk serius. Kekasih saya berniat untuk meminang saya.

Tetapi keluarga saya dan keluarga kekasih saya tidak setuju Karena.. Kedua orang tua kekasih saya hari lahir nya kamis. Dan ayah saya Juga kamis Pendapat mereka dinamakan NUJUZ. (TIDAK BOLEH MENIKAH) Kalo sampai kami menikah, akan terjadi kesialan

Kesialan itu adalah Orang tua dari salah satu pihak pria atau wanita ada yang meninggal. Dan kesialan juga nanti kelak anak nya cacat.

1. Bagaimana menurut bapak.apakah semua itu benar.?
2. Bagaimana saya meyakinkan orang tua saya?.sementara mereka masih percaya dengan weton adat jawa.

Atas jawaban nya saya ucapkan terimakasih

JAWABAN

1. Pendapat seperti itu tidak benar. Bukti yang mudah adalah bahwa di suku lain selain Jawa banyak orang melakukan perkawinan dengan seperti anda tapi toh tidak terjadi apa-apa. Kedua, masa depan adalah masalah gaib, dan soal gaib hanya Allah yang tahu. Manusia tidak boleh mendahului Allah. Allah berfirman dalam QS An Naml :65 "Artinya: Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah"."

2. Katakan pada orang tua bahwa percaya ramalan itu haram, dilarang oleh syariat Islam. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan

Anda juga bisa meminta bantuan tokoh yang disegani orang tua anda untuk meyakinkan mereka bahwa ramalan itu tidak benar.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam